Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 03-06-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 177/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
NOPITA MESTI SH
Terdakwa:
ROZY PARIMAL BIN GUNTUR
4612
  • Penuntut Umum:
    NOPITA MESTI SH
    Terdakwa:
    ROZY PARIMAL BIN GUNTUR
    PUTUSANNomor 177/Pid.B/2020/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara TerdakwaOnRWNEZ8.Oo,Nama lengkap : ROZY PARIMAL Bin GUNTUR;Tempat lahir : Bengkulu ;Umur/tgl. lahir : 18 Tahun / 23 Juni 2001;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.Dempo Rt.20 Rw.05
    mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidanganyang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulumemberikan keputusan yang seringanringannya dengan alasan sebagai berikut:Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yangpokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumdengan Dakwaan sebagai berikut :DakwaanHal 2 dari 15 hal Putusan Pidana Nomor 177/Pid.B/2020/PN BglBahwa terdakwa ROZY PARIMAL
    juga mengambil barangberupa 1 (satu) unit HP asus Zenfone 2 Laser Warna hitam yang sedang dicasdidekat terminal listrik dan 1 (Satu) buah power Bank warna Hitam yang diletakkandiats tempat tidur saksi Yand Saputra setelah berhasil mengambil barangbarangtersebut terdakwa keluar dengan memanjat tembok kembali dan langsung pergibersama saksi Andika kearah daerah sawah lebar, kemudian barang yang diambiltersebut tersebut dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dan saksi Andika.Akibat perbuatan terdakwa ROZY PARIMAL
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah orangsebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana;Hal 8 dari 15 hal Putusan Pidana Nomor 177/Pid.B/2020/PN BglMenimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang bernama ROZY PARIMAL Bin GUNTUR sebagaipelaku tindak pidana di persidangan dan setelah identitas Para Terdakwa diperiksadi persidangan ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya dalam SuratDakwaan, sehingga Majelis berpendapat bahwa
    mengambil barangberupa 1 (satu) unit HP asus Zenfone 2 Laser Warna hitam yang sedang dicasdidekat terminal listrik dan 1 (Satu) buah power Bank warna Hitam yang diletakkandiats tempat tidur saksi Yand Saputra setelah berhasil mengambil barangbarangtersebut terdakwa keluar dengan memanjat tembok kembali dan langsung pergibersama saksi Andika kearah daerah sawah lebar, kemudian barang yang diambiltersebut tersebut dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dan saksi AndikaDengan demikian nampak peranan terdakwa ROZY PARIMAL
Register : 26-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 549/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NELLY, SH
Terdakwa:
ROZI PARIMAL Alias ROZI Bin GUNTUR
6913
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ROZI PARIMAL Alias ROZI Bin GUNTUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan ;

    3.

    Penuntut Umum:
    NELLY, SH
    Terdakwa:
    ROZI PARIMAL Alias ROZI Bin GUNTUR
    Menyatakan terdakwa ROZI PARIMAL Alias ROZI Bin GUNTURterbukti bersalan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal363 Ayat (1) ke3, ke4 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam DakwaanTunggal Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROZI PARIMAL Alias ROZIBin GUNTUR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.3.
    Singaran Pati Kota Bengkulu.Halaman 2 dari 12 halamanPutusan No. 549/Pid.B/2020/PN.Bge Kemudian Terdakwa ROZI PARIMAL masuk kepekarangan Mesjid AlAraf tersebut sendirian lewat tangga belakang sedangkan sdr. JODImenunggu di atas motor yang terparkir diluar Mesjid Al Araf.
    Kemudian TerdakwaROZI PARIMAL masuk kepekarangan Mesjid Al Araf tersebut sendirianlewat tangga belakang sedangkan sdr. JODI menunggu di atas motor yangterparkir diluar Mesjid Al Araf.
    Kemudian Terdakwa ROZI PARIMAL masukkepekarangan Mesjid Al Araf tersebut sendirian lewat tangga belakangsedangkan sdr. JODI menunggu di atas motor yang terparkir diluar Mesjid AlAraf.
    Menyatakan Terdakwa ROZI PARIMAL Alias ROZI Bin GUNTUR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapercobaan pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.