Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.90/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 23 Juli 2018 — Ponijem
2913
  • Menyatakan bahwa pada Kartu Keluarga 6301010209120716, KepalaKeluarga MIJO yang dikeluarkan tanggal 19 09 2016 oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, penulisan namaorang tua pemohon yang benar adalah Merto dan Parjikem;Penetapan Perkara Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 8 dari 83.
    Merto.Penetapan Pengadilan Agama Pelaihari nomor 0212 / Pdt.P / 2018 / PA.PLh.perbaikan Nama Pemohon dari Poniyem menjadi PonijemBahwa sehubungan dengan hal tersebut Pemohon berkeinginan untukmerubah dan memperbaiki Nama Ayah dan Nama lbu Pemohon pada KartuKeluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut nomor : 6801010209120716 Nama Ayah Pemohonyang semula tertulis Merto Utomo diperbaiki menjadi Merto , Nama ibuPemohon yang semula tertulis Jikem diperbaiki menjadi Parjikem
    untukmengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar merubah / memperbaiki Nama Ayahdan Nama ibu Pemohon pada : Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor6301010209120716 Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis Merto Utomodiperbaiki menjadi Merto, Nama ibu Pemohon yang semula tertulis Jikem Penetapan Perkara Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 2 dari 8diperbaiki menjadi Parjikem
    Pengakuan Anak;setelah memperhatikan dengan seksama inti permohonan Pemohon, makapemohon ingin membetulkan penulisan nama orang tua pemohonsebagaimana yang tertulis di Kartu Keluarga (vide bukti P4), yaitu MertoUtomo menjadi Merto dan Jikem menjadi Parjikem. sehingga permohonanpemohon dapat diterima untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan pasal 71ayat (2) sebagaimana permohonan pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi di persidangandidapati fakta hukum bahwa memang nama orang tua
    Menyatakan bahwa pada Kartu Keluarga 6301010209120716, KepalaKeluarga MIJO yang dikeluarkan tanggal 19 09 2016 oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, penulisan namaorang tua pemohon yang benar adalah Merto dan Parjikem; Penetapan Perkara Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 7 dari 83.