Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2009 — Upload : 03-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48K/PDT/2006
Tanggal 28 April 2009 — PARKATI ; vs. PT. TAE HWA INDONESIA
174108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARKATI ; vs. PT. TAE HWA INDONESIA
    PUTUSANNo. 48 K/Pdt/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PARKATI, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum(domisili) di Kantor Penasehat Hukumnya : ALBERT M. SAGALA &PARTNERS, Jalan Kayumas Selatan V No. 80 Jakarta Timur,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2005;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding;melawan:PT.
    No. 48 K/Pdt/2006Bahwa didalam pertimbangan Judex Juris atas putusan aquoterdapat SUATU KEBOHONGAN ATAU TIPU MUSLIHAT yaitu seperti terterapada halaman 3 pada alenia kedua berbunyi sebagai berikut:"Bahwa saudara Parkati menolak anjuran pegawai perantara DepnakerTangerang yaitu dipekerjakan kembali dengan menerima Surat Peringatansehingga didasarkan hal tersebut perusahaan menindak lanjuti ke tingkat yanglebih tinggi yaitu P4D Bandung untuk permohonan pemberian ijin PHK saudaraParkati";Sungguh suatu
    Parkati d/a kuasanyaPUK.SP.TSK.SPSI PT Tae Hwa Indonesia, Jalan Raya Serang Km. 28,Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang 15610Hal. 13 dari 16 hal. Put.
    No. 48 K/Pdt/20061985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua denganUndangUndang No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PARKATI tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi
    ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PARKATI tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam