Ditemukan 4 data
31 — 17
PARLEK BIN SAMSIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan
PARLEK Bin SAMSIR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRAWATI, SH. MH
96 — 0
PARLEK BIN SAMSIR dan Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 472/Pid.Sus/2023/PN Pdg tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa MUSTIKA WARDANA Pgl.
PARLEK BIN SAMSIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
PARLEK Bin SAMSIR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRAWATI, SH. MH
24 — 5
black blue,Nomor Rangka MH1JB9135DK386267, Nomor Mesin JB91E3368076, tanpa platnomor, STNK atas nama Abdul Rahman kepadanya, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ditengah perjalanan Desa Tanah Merah terdakwa Dedek Cahaya Syahputrabertemu saksi Sahfrijal dan menghentikan sepeda motor yang dikendaraioleh saksi Sahfrijal, kKemudian terdakwa mengajak saksi Sahfrijal ke tempatusaha bola billiard milik saksi Parno alias Parlek
di Dusun VII, Desa TanahTinggi untuk bermain bola billiard dan setelah terdakwa dan saksi Sahfrijaltiba di tempat usaha bola billiard milik saksi Parno alias Parlek, selanjutnyaterdakwa bermain bola billiard sedangkan saksi Sahfrijal hanya menontonsaja hingga akhirnya terdakwa kalah dalam permainan bola billiard laluterdakwa mendatangani saksi Sahfrijal dengan mengatakan Pinjam dulusepeda motormu akau mau ke tempat temanku untuk mengambil uang,kemudian saksi Sahfrijal tanpa tanya langsung memberikan
sebahagian adalahkepunyaan orang lain yaitu saksi Abdul Rahman dan barang itu ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ditengah perjalanan Desa Tanah Merah terdakwa Dedek Cahaya Syahputrabertemu saksi Sahfrijal dan menghentikan sepeda motor yang dikendaraioleh saksi Sahfrijal, kKemudian terdakwa mengajak saksi Sahfrijal ke tempatusaha bola billiard milik saksi Parno alias Parlek
Saksi Parno alias Parlek, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 September 2013, sekira pukul 12.30WIB, saksi Sahfrijal datang bersama terdakwa dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 ke tempat permainan bolabilliard milik saksi yang berada di di Dusun VII, Desa Tanah Tinggi danselanjutnya saksi Sahfrijal dengan terdakwa main bola billiard ;Bahwa setelah bermain 2 (dua) kali game, terdakwa meminjam sepedamotor Honda Supra
30 — 6
motor Honda Supra X 125, tahunpembuatan 2013, warna black blue, Nomor Rangka MH1JB9135DK386267,Nomor Mesin JB91E3368076, tanpa plat nomor, milik ayah saksi yaitu saksiAbdul Rahman ;Bahwa di tengah perjalanan menuju sekolah saksi yaitu saat di Desa TanahMerah saksi bertemu dengan saksi Dedek Cahaya Syahputra dan saksiDedek Cahaya Syahpura menghentikan sepeda motor yang dikendarai olehsaksi, kemudian saksi Dedek Cahaya Syahputra mengajak saksi ke tempatusaha bola billiard milik saksi Parno alias Parlek
yang ada di Dusun VII,Desa Tanah Tinggi untuk bermain bola billiard dan setelah saksi DedekCahaya Syahputra dan saksi tiba di tempat usaha bola billiard milik saksiParno alias Parlek, selanjutnya saksi Dedek Cahaya Syahputra bermainbola billiard sedangkan saksi hanya menonton saja hingga akhirnya saksiDedek Cahaya Syahputra kalah dalam permaianan bola billiard, lalu saksiDedek Cahaya Syahputra mendatangani saksi dengan mengatakan Pinjamdulu sepeda motormu akau mau ke tempat temanku untuk mengambiluang
e Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013 sekitar pukul 12.00WIB, saksi melihat saksi Sahfrijal melintas di Desa Tanah Merah denganmengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, lalu saksi menghentikansepeda motor yang dikendarai oleh saksi Sahfrijal, kemudian saksimengajak saksi Sahfrijal ke tempat usaha bola billiard milik Parno aliasParlek di Dusun VII, Desa Tanah Tinggi untuk bermain bola billiard dansetelah saksi dan saksi Sahfrijal tiba di tempat usaha bola billiard milikParno alias Parlek
perjalanan menuju sekolah saat di Desa TanahMerah saksi Dedek Cahaya Syahputra bertemu dengan saksi Sahfrijal dansaksi Dedek Cahaya Syahputra menghentikan sepeda motor yangdikendarai oleh saksi Sahfrijal, Kemudian saksi Dedek Cahaya Syahputramengajak saksi Sahfrijal ke tempat usaha bola billiard milik Parno aliasParlek yang ada di Dusun VII, Desa Tanah Tinggi untuk bermain bolabilliard dan setelah saksi Dedek Cahaya Syahputra dan saksi Sahfrijal tibadi tempat usaha bola billiard milik Parno alias Parlek