Ditemukan 2 data
81 — 15
Parlud dalam keadaan tidaksadarkan diri, luka dibagian kepala bagaian belakang selanjutnyadirujuk ke RS Palang Biru Gombong. Saya tidak kenal pengendara SpmNo.Pol : AA3277FD.Bahwa sebelum mengalami kecelakaan tersebut, kondisi kesehatanSdr.
Parlud dalam keadaan sehat wal affiat dan tidak mempunyaipernyakit yang membahayakan keselamatan jiwanya.Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas Sdr.Parlud sedang dari lelayu dirumah tetangga dengan menggunakansepeda kayuh.Bahwa mendengar kabar korban saksi langsung menangis, sedih sertabingung mendengar kabar tersebut dan selanjutnya saksi bersamadengan anaknya sdri. Partiwi pergi ke RS PKU MuhammadiyahPetanahan Kab.
AA 3277 FD dengan pengendarasepeda ontel yaitu koroban Parlud. Bahwa terdakwa bersama sepupunya saksi Kurnianingsih yang hendakpulang ke rumahnya di Desa Pucangan Rt. 03 Rw.
Bahwa saksi Kurnianingsin sempat menepuk pundak terdakwa danberkata awaass awass ada yang menyeberang namun karena tidakkonsentrasi terdakwa tidak dapat menghindari dengan maksimal dankarena panik hanya bisa mengurangi kecepatan tetapi sudah terlanjurtidak dapat terelakkan karena dalam posisi 1 meter dari bahu sebeleh kirikorban tertabrak.Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Kom Bahwa karena kecelakaan tersebut saksi Kurnianingsih terjatuhdibelakang, sedangkan korban Parlud terjatuh
Bahwa korban Parlud meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertumatas nama Parlud Nomor : 28/RM.VER/RSPB/VIV/2017, tanggal 13 Juli2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Fernandinus Yanuar Wibowo,selaku dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengankesimpulan korban datang dengan tidak sadar setelah mengalamikecelakaan alu lintas tampak luka dikepala disertai dengan pendarahanaktif.
10 — 1
1.Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Parlud Bin Atmo Pawiro) terhadap Penggugat (Rojiyatun Binti Sanlatip);
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);