Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 92/Pid.B/2019/PN Sgn
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Afriyensi, SH
Terdakwa:
PARWANTO ALIAS PARGUD BIN TAMAN
2410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Parwanto alias Pargud bin Taman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Afriyensi, SH
    Terdakwa:
    PARWANTO ALIAS PARGUD BIN TAMAN
    PUTUSANNomor : 92 / Pid.B / 2019 / PN.SGN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Parwanto Alias Pargud Bin Taman;Tempat lahir : Sragen;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 29 Oktober 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Nglorog RT.05, Desa Ngrombo, KecamatanTangen, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa Parwanto Alias Pargud Bin Taman bersalah telahmelakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimanadiatur dalam pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP dalam dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Parwanto Alias Pargud BinTaman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.3.
    secara lisan dari Penuntut Umum, ataspermohonan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dariTerdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDM45/SRAGEN/Eoh.2/06.19. tanggal 26 Juni 2019, yaitu sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa PARWANTO ALIAS PARGUD
    Handphone Nokia Type E63 warna merah, 1 (satu) unithandphone Maxtron Type MG568 warna putih dan 1 (satu) unit handphoneXiome Redmi note 4x warna putih untuk dimiliki, bahwa akibat perbuatanTerdakwa saksi korban Sardi dan Putri Widya menderita kerugian kurang lebihsebesar Rp.2.500.000, ( dua juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.Halaman 5 dari 31 Putusan Nomor 92/Pid.B/2019/PN.SGNSUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa PARWANTO ALIAS PARGUD
    Menyatakan Terdakwa Parwanto alias Pargud bin Taman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 ( satu ) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 23-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 181/Pid.B/2018/PN Sgn
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH
Terdakwa:
PARWANTO ALS PARGUD bin TAMAN
8310
    1. Menyatakan Terdakwa PARWANTO als PARGUD bin TAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARWANTO als PARGUD bin TAMAN tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
    4. Menetapkan supaya Terdakwa

Dikembalikan kepada Terdakwa PARWANTO alias PARGUD bin TAMAN.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH
Terdakwa:
PARWANTO ALS PARGUD bin TAMAN
PUTUSAN Nomor : 181 / Pid.B / 2018 / PN.SGNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Parwanto als Pargud Bin Taman;Tempat lahir : Sragen;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 29 Oktober 1995;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dukuh Nglorog Rt.05, Dusun Ngeplak, Desa Ngrombo,Kecamatan Tangen
Kabupaten Sragen;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2018 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor Sprin.Gas/05/VIII/2018/Sek.Tng Sgn tanggal 22 Agustus2018;Terdakwa Parwanto als Pargud Bin Taman ditahan dalam tahanan TahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 10 September2018;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 11 September 2018 sampaidengan tanggal 20 Oktober 2018;3.
Menyatakan terdakwa PARWANTO alias PARGUD bin TAMAN terbuktibersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke 5 KUHP seperti dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARWANTO alias PARGUD binTAMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulandikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dengan perintah para terdakwa untuk tetap ditahan3.
., No.Ka:MH32E20017K338775.Kembali pemiliknya terdakwa PARWANTO alias PARGUD bin TAMAN4.
Uang Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) , 8 lembar Rp 100.000.Dikembalikan kepada Saksi korban SRIYATUN,SpdAUD 1 ( satu) unit sepeda motor Yupiter Z warna hitam, No.KaMH32E20017K338775.Dikembalikan kepada Terdakwa PARWANTO alias PARGUD bin TAMAN6.