Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 2/PID.B/2016/PN Pdp
Tanggal 10 Februari 2016 — Nama : Zulkifli Bin Rosidin Panggilan Pargum 2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 05 Mei 1969; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan RA Kartini Nomor 54 RT 010 Kelurahan Tanah Hitam Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta
518
  • Menyatakan terdakwa ZULKIFLI bin ROSIDIN panggilan PARGUM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZULKIFLI bin ROSIDIN panggilan Pargum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari piodana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Nama : Zulkifli Bin Rosidin Panggilan Pargum2. Tempat lahir : Padang Panjang; 3. Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 05 Mei 1969;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan RA Kartini Nomor 54 RT 010 Kelurahan Tanah Hitam Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; 7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta
    PARGUM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPerjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam surat dakwaan subsidiaritas;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;. Menetapkan barang bukti berupa: Uang sebesar Rp.74.000.
    PARGUM, pada hari Rabutanggal 25 Nopember 2015 sekira jam 15.20 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain di bulan Nopember 2015, bertempat di pinggir jalan dekat amperaSinar Mulia milik Efrizal Pgl.
    PARGUM sebagaimanadiaturdan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana.SUBSIDIAIR:Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI Bin ROSIDIN Pgl. PARGUM, padawaktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, Tanpa mendapatizin, sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaanuntuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatanadanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
    PARGUM pada waktudan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, menggunakankesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal303.
    Unsurbarang siapa :Menimbang, pengertian barang siapa adalah siapa saja atau semuaorang tanpa kecuali yang diakui mempunyai hak dan kewajiban menuruthukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindakpidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada sesuatualasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya dalam perkara ini adalahterdakwa ZULKIFLI Bin ROSIDIN panggilan PARGUM didalam persidangantelah menerangkan dengan jelas identitas maupun perbuatannya danterdakwa termasuk