Ditemukan 2758 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 187/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 5 Juni 2014 — MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN
245
  • Menyatakan terdakwa MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN ;Tempat Lahir : Srikembang ;Umut/T gl. Lahir : 19 Tahun / 25 September 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat T inggal : RT.09 RW.03 Dsn III, Srikembang, Kab.
    Menyatakan terdakwa MUSTOFA Alias TOPA BIN PARLAN terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian denganPemberatan sebagamana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363Ayat (1) ke4,5 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUSTOFA Alias TOPA BINPARLAN dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi masatahanan dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1( satu) buah obeng gagang plastic warnamerah dirampas untuk dmusnahkan.4.
    Banyuasin.Bahwa benar dalam melakukan pencurian ada menggunakan sarana berupa1(satu) unit mobil grand mark warna hitam dan ada merusak pintu gudangdengan menggunakan Obeng.Bahwa benar pelakunya adalah saya (MUSTOFA Alias TOPA BIN PARLAN )bersama dengan Hendra yang melarikan diri.Terdakwa menerangkan bahwa Pupuk tersebut dijual oleh Hendra dan daripenjualan tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000, Terdakwa menjelaskan bahwa Uang hasil penjualan Pupuk tersebut telah habisdigunakan untuk membeli
    Menyatakan terdakwa MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan",. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.
Register : 23-11-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1615/Pid.B/2012/PN. JKT SLT.
Tanggal 11 Desember 2012 —
208
  • Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PARLAN BUDIYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama I (satu) bulan.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.4. Menyatakan penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan.5.
    PARLAN BUDIYANTO
    JKT SLT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadiii perkaraperkara pidana Biasa padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwaNama lengkap : PARLAN BUDIYANTOTempat lahir : JAKARTAUmur : 37Tahun 25 JUNI 1976Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI Madrasah 46 A RT 010/001 Kel Gandaria SelatanKec.
    Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tidak terbukti bersalah "tanpa hak ataumelawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeii, menjadi perantara dalamjual beii, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (10 Undang Undang Republik IndonesiaNomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa PARLAN BUDIYANTO oleh karena itu dad dakwaan Primair.3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN BUDIYANTO dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.5.
    Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PARLAN BUDIYANTO denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama I (satu) bulan.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.4. Menyatakan penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan.5.
Register : 07-11-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 11-12-2013
Putusan PA MUNGKID Nomor 2024/Pdt.G/2012/PA.Mkd
Tanggal 6 Maret 2013 — PARLAN bin SUMARTO PARLAN bin SUMARTO
214
  • PARLAN bin SUMARTO PARLAN bin SUMARTO
Putus : 19-08-2010 — Upload : 14-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/PID.SUS/2009
Tanggal 19 Agustus 2010 — PARLAN
2520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARLAN
    PARLAN;tempat lahir : Dusun Tanaq Tepong;umur/tanggal lahir : 30 tahun/;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Dusun Tanaq Tepong Desa PresakKecamatan Narmada KabupatenLombok Barat;agama : Islam;pekerjaan > Polri;Terdakwa pernah ditahan;1. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2008 sampai dengantanggal 2 April 2008;2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2008 sampaidengan tanggal 15 April 2008;3.
    Parlan pada hari Senin tanggal 21Januari 2008 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari2008 bertempat di Dusun Tanaq Tepong Desa Presak Kecamatan NarmadaKabupaten Lombok Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, menerima,membeli atau menjual, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahuihal. 1 dari 8 hal. Put.
    Parlan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan Dengan sengajamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapibersamasama dengan Surat Keteranga Sahnya Hasil Hutan yangmelanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf (h) UndangUndangNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan sebagaimana yang kamidakwakan dalam dakwaan kedua;2.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.183/PID/2008/PT.MTR tanggal 15 Desember 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Terdakwa Suparlan alias Parlan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 156/PID.B/2008/PN.MTR tertanggal 27 Agustus 2008 yang dimintakanbanding tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar perkara dalamhal. 5 dari 8 hal. Put.
    PARLAN tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2010 oleh TIMUR P. MANURUNGSH. MM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. ABBAS SAID, SH. MH. dan SUWARDI, SH.
Register : 16-08-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 525/Pid.B/2011/PN.Mkt
Tanggal 28 September 2011 — MISDI Bin PARLAN
193
  • Menyatakan Terdakwa MISDI Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    MISDI Bin PARLAN
    B /2011/ PN.Mkt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana,dalamtingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : 22ceno no nenconoeNama : MISDI Bin PARLAN Tempat lahir/umur : Mojokerto , 47 tahun Jenis kelamin : Lakilaki Kebangsaan > INGONCSIA. 00222 n nnn nen nn nen ne nnn ee nnnneTempat tinggal : Lingk. Trenggilis Kel. Blooto, Kec.
    PERKARA : PDM 327/MKRTO/EP/08/2011, sebagai berikut : PRIMAIR :n Bahwa ia terdakwa MISDI Bin PARLAN pada hari SABTU tanggal 04 Juni 2011sekira jam: 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan JuniTahun 2011 bertempat di dalam rumah tersangka lingk. Trenggilis RTO4 RW0O1 Kel.Blooto Kec.
    Prajuritkulon Kota Mojokerto, atau setidak tidaknya pada suatu tempatyang rnasih dalam Daerah Hukum Pergadilan Negeri Mojokerto, Dengan tanpa hakrnengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengajaturut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian ataucaranya apa jugapun untuk memakai kesempata itu, perouatan mana dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : e Pada mulanya MISDI Bin PARLAN bertindak sebagai pergecer judi jenisjudi toto
    Prajuritkulon, KotaMojokerto, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindakpidana judi togel ;e Bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalan Terdakwa MISDI Bin PARLAN ;e Bahwa benar saat ditangkap pelaku sedang berada rumahnya Lingk.Trenggilis Kel. Blooto, Kec.
    Menyatakan Terdakwa MISDI Bin PARLAN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk permainan judi sebagaimana dimaksud pasal 303 ayat (1) ke2KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISDI Bin PARLAN dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; 3.
Register : 11-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan PN WONOSOBO Nomor 177/Pdt.P/2023/PN Wsb
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
PARLAN
126
  • Pemohon:
    PARLAN
Putus : 14-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN STABAT Nomor 257/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 14 Juli 2015 — PARLAN Als AWENG
247
  • Menyatakan Terdakwa PARLAN Alias AWENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    PARLAN Als AWENG
    PUTUSANNomor : 257/PID.B/2015/PN Sib.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat, yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PARLAN Alias AWENGTempat lahir :AcehUmur/Tanggal lahir :32 Tahun/ bulan Juli 1982Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Dusun Il Sumber Mulio Desa Bukit Batu KecamatanWampu Kabupaten LangkatAgama : IslamPekerjaan
    : WiraswastaTerdakwa Parlan Alias Aweng ditangkap pada tanggal 13 Maret 2015 dan ditahandalam Rumah Tahanan Negara oleh :Penyidik, sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d 03 April 2015 ;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2015 s/d 12 Mei 2015 ;Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2015 s/d 19 Mei 2015 ;Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d03 Juni 2015 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Juni 2015 s/d 02Agustus 2015 ;Terdakwatidak didampingi Penasehat Hukum
    Menyatakan Terdakwa PARLAN Als AWENG bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1ke4e KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN Als AWENG dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah tetap ditahan ;3.
    memohon keringanan hukuman bagi dirimasingmasing Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perouatannya danberjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwatetap pada pembelaannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan SuratDakwaan NO.REG.PERK : PDM.79.VSTBAT/04/2015 tertanggal Mei 2015, yaitusebagai berikut :DAKWAAN :Terdakwa PARLAN
    Menyatakan Terdakwa PARLAN Alias AWENG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 27-09-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PN PATI Nomor 215/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 6 Desember 2017 — - PUJIANTO bin PARLAN
680
  • Menyatakan Terdakwa PUJIANTO bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal;2.
    - PUJIANTO bin PARLAN
Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN PATI Nomor 142/Pid.B/2013/PN.Pt
Tanggal 5 Desember 2013 — JANIRAH Binti PARLAN
16648
  • Menyatakan Terdakwa HJANIRAH Binti PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penistaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ;3.
    JANIRAH Binti PARLAN
Register : 28-08-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 253/Pid.Sus/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 21 Nopember 2013 — DARMINTO Bin PARLAN
306102
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menjual kepada umum suatu barang hasil pelanggaran hak ciptaan tanpa izin orang atau badan hukum yang mempunyai hak cipta ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut
    DARMINTO Bin PARLAN
    Halaman Putusan No.253/Pid.Sus/2013/PN.Kb.Mn PUTUSANNo.253/Pid.Sus/201 3/PN.Kb.Mn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DARMINTO Bin PARLAN ;Tempat Lahir : Madiun;Umur / Tgl.
    Menyatakan Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalampasal 72 ayat (2) No. 19 tahun 2002 tentang HakCipta ;2. Menjatuhnkan pidana oleh karena itu terhadapTerdakwa tersebut diatas dengan hukuman penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 500.000,subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.
    2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan tidak mengajukan pembelaan, namun hanya mengajukanpermohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknyamohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan,berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM51/MJN/Ep.1/07/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 sebagai berikut ;Bahwa ia Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN
    Saksi BAMBANG PURWANTO. ; e Bahwa Saksi bersama dengan rekanrekannya telah menangkap TerdakwaDARMINTO Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekirapukul 09.00 Wib bertempat di pasar Babadan Desa Dimong, KecamatanMadiun, Kab.
    Saksi BUDI UTOMOBahwa Saksi bersama dengan rekanrekannya telah menangkap TerdakwaDARMINTO Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekirapukul 09.00 Wib bertempat di pasar Babadan Desa Dimong, KecamatanMadiun, Kab.
Putus : 06-03-2014 — Upload : 29-05-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 191/Pid.B/2013/PN.Unh
Tanggal 6 Maret 2014 — PARLAN Bin PARIS
4210
  • Menyatakan Terdakwa PARLAN Bin PARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARLAN Bin PARIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN ; 3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Dikembalikan kepada terdakwa PARLAN Bin PARIS.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DT 5892 GA.Dikembalikan kepada RAHMAT SETIAWAN ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah);
    PARLAN Bin PARIS
    UnhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama : PARLAN Bin PARIS.Tempat lahir : Ambololi Konda.Umur / tanggal lahir : 19 tahun/ 25 Mei 1994.Jenis kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia .Tempat tinggal : Desa Hudoa, Kec. Konawe, Kab.
    Menyatakan terdakwa PARLAN Bin PARIS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanmeninggal dunia melanggar Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARLAN Bin PARIS dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : (satu) unit sepeda motor Honda Revo DT 2209 YA. (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DT 2892 YA. (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo DT 2209 YA.Dikembalikan Kepada yang berhak ;4.
    Pasal 229 ayat (4) UndangUndang No. 22tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UndangUndang No. 8 tahun 1981 tentangKUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa PARLAN Bin PARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKANKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAINMENINGGAL DUNIA ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARLAN Bin PARIS oleh karena itu denganpidana
    (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo DT 2209 YA.Dikembalikan kepada terdakwa PARLAN Bin PARIS.
Register : 02-09-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 472/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon:
PARLAN
810
  • IHSAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Desember 1976 dan PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta data lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975;
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
    IHSAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Desember 1976 dilakukan perubahan menjadi PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975;
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 5500/TS/2010 tertanggal 20 Februari 2010 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOH.
    IHSAN dilakukan perubahan menjadi PARLAN;
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 18888/DK/2008 tertanggal 28 Februari 2009 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOH. IHSAN dilakukan perubahan menjadi PARLAN;
  • Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Pemohon.
    Pemohon:
    PARLAN
Register : 30-09-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 558/PID.SUS/2013/PN.RHL
Tanggal 18 Desember 2013 — - PARLAN Als PEDOR
2517
  • Menyatakan Terdakwa PARLAN Als PEDOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun ; -------------------------------------------------3.
    ---------------------------------- - 1 (satu) helai celana panjang ; ---------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) ; --- Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit HP merk Nokia ; ------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa PARLAN
    - PARLAN Als PEDOR
    Menyatakan Terdakwa PARLAN Als PEDOR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawanhukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalamdakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN Als PEDOR dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; 3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus kecil plastik bening berisikan serbuk Kristal Narkotikajenis sabusabu ; 2 (dua) buah plastic bening kecil kosong ; 1 (satu) helai celana panjang ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) unit HP merk Nokia ; Dikembalikan kepada Terdakwa PARLAN Als PEDOR ; 5.
    Rgkan Hilir,Saksi SYAHBUNA Alias BUNA, Saksi RISKI ADE WIJAYA dan Saksi DEANNAPISA menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap TerdakwaPARLAN Alias PEDOR dan ditemukan didekat kaki Terdakwa berupa 1 (satu)bungkus/paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabusabu dan 2 (dua)buah plastic bening kosong, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapTerdakwa PARLAN Alias PEDOR dan ditemukan dari dalam kantong celana .bagiandepan Terdakwa PARLAN Alias PEDOR berupa (satu) unit handphone
    MELTA TARIGAN, M.Si. yang pada kesimpulan menerangkan bahwa barangbukti benar mengandung Metalfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Bahwa Dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin olehPemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman jenis sabusabu serta digunakan bukan untukpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; Perbuatan Terdakwa PARLAN Alias PEDOR, sebagaimana
    terjaditransaksi Narkoba jenis sabusabu, kemudian saksi melapor kepada KapolsekBangko, selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan Saksi bersama SaksiRISKI ADE WIJAYA dan Saksi DEAN NAPISA untuk melakukan penyidikanditempat yang diinformasikan tersebut ; Bahwa Saksi dengan membawa Surat perintah tugas, Surat perintahpenggeledahan dan Surat perintah penangkapan bersama kedua anggota lainnyapergi ke tempat yang diinformasikan tersebut di Jalan Siak, sesampainya disana kemudian saksi melihat Terdakwa PARLAN
Register : 23-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 76/Pdt.P/2022/PN Mkd
Tanggal 6 September 2022 — Pemohon:
PARLAN
546
  • Pemohon:
    PARLAN
Putus : 26-07-2012 — Upload : 21-05-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 198/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 26 Juli 2012 — JANIRAH Binti PARLAN
10550
  • JANIRAH Binti PARLAN
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding yang dilakukanoleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiSemarang tanggal 25 Juni 2012 Nomor 198/Pen.Pid/2012/PT.Smg. dalamsidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah inidalam perkara terdakwa : NamaTempat lahirUmur/tgl.lahir :Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanJANIRAH Binti PARLAN
    Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCEMARAN NAMA BAIK SECARA LISAN DIMUKAMIN snr2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JANIRAHBinti PARLAN dengan pidana penjara selama (satu) bulan ;3.
    Pati atau ditempat lain setidaktidaknya masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Pati dengan sengaja menyerang kehormatan ataunama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum, dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa JANIRAH Binti PARLAN pada hari Minggutanggal 23 Oktober 2011 sekitar pukul 16.00 Wib di Lapangan bola Vollyturut Ds. Kuniran Kec. Batangan Kab.
    Pati sehinggaakibat dari tuduhan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN, saksi korbanSUGIYARTO bin SUJONO merasa sakit hati dan malu, karena menyerangkehormatan atau nama baik saksi korban SUGIYARTO bin SUJONO.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara initelah mengajukan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut : 1.
    Menyatakan terdakwa bernama JANIRAH Binti PARLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPencemaran nama baik melanggar Pasal 310 KUHPsebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, denganpidana selama 1 (satu) bulan dengan perintah agar terdakwaditahan. 3.
Register : 29-01-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 32/Pid/2014/PT.Smg
Tanggal 27 Maret 2014 — JANIRAH Binti PARLAN
7810
  • JANIRAH Binti PARLAN
    Pati atauditempat lain setidak tidaknya masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pati dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baikseseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terangsupaya hal itu diketahui umum, dengan cara sebagai berkut : e Bahwa terdakwa JANIRAH Binti PARLAN pada hari Sabtu tanggal30 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Manjang Kec.Jaken Kab.
    Pati, terdakwa JANIRAH Binti PARLAN dihadapan NGATINI Binti SUNGKONO, ISTIYANI Binti TUTUR,SUTAWI Bin NGAPIN, SUPARNO Bin TARIBAN telah menuduhSaksi korban PASINAH Binti WASEMAN sebagai lonte, selingkuhdengan SUTARNO (suami terdakwa), dan menghabiskan hartaSuaminya terdakwa JANIRAH Binti PARLAN sambil berteriakteriak di depan Rumah Saksi korban Pasinah dengan katakatakotor KOWE LONTE...KOWE DIDEMENI BOJOKU...
    Menyatakan Terdakwa HJANIRAH Binti PARLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penistaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ; 3.
    Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN, bersalahmelakukan tindak pidana Pencemaran nama baik secara lisandimuka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;4.
    Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN, bersalahmelakukan tindak pidana Pencemaran nama baik secara lisandimuka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8(delapan) bulan; 3.
Putus : 15-12-2010 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 202/Pid.B/2010/PN.Psr
Tanggal 15 Desember 2010 — SUKRI BIN PARLAN
173
  • SUKRI BIN PARLAN
    PUTUSANNo. 202/Pid.B/2010/PN.PsrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama SUKRI BIN PARLAN;Tempat Lahir Pasuruan;Umur 50 tahun/O I Januari 1961;Jenis Kelamin Lakilaki,Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal JLKolonel Sugiono Rt.01/02 Kel.Mayangan Kec.PurworejoKidul Kota Pasuruan;Agama Islam;Pekerjaan Swasta
    Menyatakan terdakwa SUKRIBIN PARLAN bersalah melakukan tindak pidanapencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRI BIN PARLAN dengan pidanapenjara selama 8 (delapan)bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:sebuah dompet warm hitam kombinasi gambarwarm putih, beserta uang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepadapemilik yaitu saksi korban CHOIRI;4.
    terdakwa dibebanit membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah);Setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman;Setelah mendengar pula Replick Penuntut Umum dan Duplick Terdakwa yangmasingmasing diucapkan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum tetap padatuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan dipersidangan Pengadilan NegeriPasuruan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa SUKRI bin PARLAN
    Niaga Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencuriandompet yang dilakukan oleh terdakwa SUKRI BIN PARLAN; Bahwa, dompet yang berhasil dicuri terdakwa tersebut milik saksi korbanChoiri yang didalamnya berisi uang uang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah); Bahwa, cara terdakwa mengambil dompet di saku celana saksi sebelah kanandan ketika saksi lengah dompetnya berhasil diambil oleh terdakwa lalu terdakwakeluar toko, dan menaruh dompet hasil curiannya dibawah kios rokok di depantoko; Bahwa, ketika
    dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum ini si pelaku melakukan perbuatannya telah mempunyai niat untukmemiliki sesuatu barang dimaksud yang dilakukannnya dengan melanggar hak hak oranglain;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtutangeal 04 September 2010 pukul 20.00 wib di Toko Mumi Jaya Jl.Niaga kota Pasuruantelah terjadi pencurian dompet yang bensi uang Rp. 50.000, (lima Puluh Ribu Rupiah)milik saksi korban Choir yang dilakukan oleh terdakwa Sukn Bin Parlan
Register : 16-02-2012 — Putus : 13-04-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PN PATI Nomor 31/Pid.B/2012/PN.Pt
Tanggal 13 April 2012 — JANIRAH Binti PARLAN
24883
  • Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA LISAN DIMUKA UMUM " ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JANIRAH Binti PARLAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
    JANIRAH Binti PARLAN
Register : 17-01-2012 — Putus : 17-01-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 379/Pid.B/2011/PN.Ngw
Tanggal 17 Januari 2012 — PARLAN Bin RASID
2512
  • Menyatakan terdakwa PARLAN Bin RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun . ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    PARLAN Bin RASID
    PUTUSANNomor : 379/Pid.B/2011/PN.Ngw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara perkara pidana biasa dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : PARLAN Bin RASID ;Tempat lahir : Ngawi ;Umur/tanggal lahir : tahun /01 Januari 1973 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Agama : Islam ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Gunung Rambut, Desa Pitu, Kecamatan Pitu,Kabupaten Ngawi ;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa PARLAN Bin RASID terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaiman diatur dalam dakwaan Pasal363 (1) ke 1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARLAN Bin RASID dengan pidana penjaraselama 1 ( satu ) tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 3 (tiga) ekor kambing dikembalikan kepada saksi PARTIN ;4.
    tertanggal 06 Desember 2011 telah didakwa melakukan tindak pidana yang padapokoknya sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa PARLAN bin RASID pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2011sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulanOktober 2011 bertempat di kawasan hutan RPH Watugudel masuk Dsn.
    Bin RASID selanjutnya saksi bersama warga yanglain berusaha mencari terdakwa dan setelah ketemu selanjutnya dibawa kerumahperangkat desa ditanya kemudian terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya saksimelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pitu untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa benar pada saat terdakwa PARLAN Bin RASID mengambil 3 ( tiga ) ekorkambing miliknya tersebut sebelumnya tidak seijin dari saksi;e Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp.500.000,
    Menyatakan terdakwa PARLAN Bin RASID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (Satu)tahun. ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 15-12-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN BLORA Nomor 274/Pdt.P/2017/PN Bla
Tanggal 21 Desember 2017 — Pemohon:
PARLAN
748
  • Pemohon:
    PARLAN