Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 25-04-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 42/Pdt.P/2017/PA.Bjb
Tanggal 18 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
84
  • PENETAPANNomor 42/Pdt.P/2017/PA.Bjb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara asalusul anak yang diajukan oleh:PRIYATMIN bin PARTASUWITA, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan Buruh, bertempat tinggal di JI. Sapta Marga,Blok D, No. 12 RT.
    Menetapkan anak bernama Abigail Bryan Demintra bin Priyatmin, lahirtanggal 01 Mei 2014 (Umur 2 tahun 11 bulan adalah anak sah dariPemohon (Priyatmin bin Partasuwita) dengan Pemohon II (Dewi Hartantibinti Widaryatno);3.
Register : 18-07-2022 — Putus : 22-07-2022 — Upload : 22-07-2022
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 419/Pdt.P/2022/PA.Mr
Tanggal 22 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
124
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Endang Sugiarti binti Murli adalah:
    1. Sri Wahyuni binti Alimudin (anak perempuan) ;
    2. Aliyasningsih binti Alimudin (anak perempuan);
    3. Suhadi bin Partasuwita (suami);
    1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putus : 13-08-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 K/AG/2012
Tanggal 13 Agustus 2012 — 1. SITI KHOMIJAH, dkk vs 1. Hj. SUKARTIYAH MURTIYANA, dkk
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan keterangan saksisaksi dapat diambil kesimpulan yangmenyatakan bahwa obyek sengketa masih merupakan milik Pasih PartaSuwita;3. Berdasarkan obyek sengketa.Bahwa memperhatikan obyek sengketa yang disebutkan dalam dalildalil gugatan Para Penggugat poin 2 gugatannya:.....Sebidang tanah seluas 1000 M2 yang terletak di Pedukuhan Soka,Pule Gunder II, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tepus, KabupatenGunungkidul sebagaimana tertera dalam Surat Leter E atas namaPasih Parta Suwita..."
    Pasih PartaSuwita yang olehkarenanya dengan tidak menarik Pasih Parta Suwitadalam gugatan aquo jelas bahwa gugatan kekurang pihak dan sulituntuk dilaksanakan;b.
    sedangkan yangmerupakan bukti kepemilikan yang sah adalah Letter c, oleh karena petunjuktidak sama dengan bukti kepemilikannya menjadi kabur obyek tersebut;Bahwa oleh karena secara Kasunvatan sejati ("fetelijk") dalam BukuPepriksan Desa dan juga Buku C Desa belum pernah ada catatan tentang jualbeli antara Pasih Parta Suwita sebagai pemilik tanah obyek sengketa denganalmarhum Santosa Amandjaja maka seharusnya di sahkan dulu jual belitersebut dalam putusan pengadilan dan harus/mutlak ditarik Pasih Partasuwita