Ditemukan 3 data
8 — 4
PENETAPANNomor 42/Pdt.P/2017/PA.Bjb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara asalusul anak yang diajukan oleh:PRIYATMIN bin PARTASUWITA, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan Buruh, bertempat tinggal di JI. Sapta Marga,Blok D, No. 12 RT.
Menetapkan anak bernama Abigail Bryan Demintra bin Priyatmin, lahirtanggal 01 Mei 2014 (Umur 2 tahun 11 bulan adalah anak sah dariPemohon (Priyatmin bin Partasuwita) dengan Pemohon II (Dewi Hartantibinti Widaryatno);3.
12 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Endang Sugiarti binti Murli adalah:
- Sri Wahyuni binti Alimudin (anak perempuan) ;
- Aliyasningsih binti Alimudin (anak perempuan);
- Suhadi bin Partasuwita (suami);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
34 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan keterangan saksisaksi dapat diambil kesimpulan yangmenyatakan bahwa obyek sengketa masih merupakan milik Pasih PartaSuwita;3. Berdasarkan obyek sengketa.Bahwa memperhatikan obyek sengketa yang disebutkan dalam dalildalil gugatan Para Penggugat poin 2 gugatannya:.....Sebidang tanah seluas 1000 M2 yang terletak di Pedukuhan Soka,Pule Gunder II, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tepus, KabupatenGunungkidul sebagaimana tertera dalam Surat Leter E atas namaPasih Parta Suwita..."
Pasih PartaSuwita yang olehkarenanya dengan tidak menarik Pasih Parta Suwitadalam gugatan aquo jelas bahwa gugatan kekurang pihak dan sulituntuk dilaksanakan;b.
sedangkan yangmerupakan bukti kepemilikan yang sah adalah Letter c, oleh karena petunjuktidak sama dengan bukti kepemilikannya menjadi kabur obyek tersebut;Bahwa oleh karena secara Kasunvatan sejati ("fetelijk") dalam BukuPepriksan Desa dan juga Buku C Desa belum pernah ada catatan tentang jualbeli antara Pasih Parta Suwita sebagai pemilik tanah obyek sengketa denganalmarhum Santosa Amandjaja maka seharusnya di sahkan dulu jual belitersebut dalam putusan pengadilan dan harus/mutlak ditarik Pasih Partasuwita