Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 22 Desember 2010 — SITI NURHAYATI binti (alm) AHMAD PARTOLAH
4131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SITI NURHAYATI binti (alm) AHMAD PARTOLAH
    PUTUS ANNomor 1431 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SIT NURHAYATI binti (alm) AHMAD PARTOLAH ;Tempat lahir : Purbalingga ;Umur/tanggal lahir : 25 tahun/0O7 September 1983 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp.
    HerbalindoSukses Makmur, Terdakwa Siti Nurhayati binti (alm) Ahmad Partolah adalahkaryawan yang bertugas bagian packing dan bertugas sebagai pengawas daripekerjaan karyawan yang lain. Adapun cara pembuatan obat tradisional yangdiproduksi PJ. Herbalindo Sukses Makmur antara lain merek Lasmi dan Sulamiyakni mulanya bahan baku berupa serbuk dan kapsul kosong dimasukkan kedalam mesin filling kapsul yang dioperasikan oleh Terdakwa Jamsari.
    Dalam melakukan pekerjaan tersebut TerdakwaSiti Nurhayati binti (alm) Ahmad Partolah memperoleh gaji sebesarRp 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) per hari ditambah uang lemburRp 2.500,00 per jam ;Bahwa bahan baku produksi berupa serouk jamu di dapat PJ. HerbalindoSukses Makmur dengan cara memesan dari Sdr. Tamo di Boyolali (awa Tengah)untuk diantar ke Taman Tekno Blok A.1 No. 17 dan diterima oleh Terdakwa AgusAdriyantio Ad Tedi Hidayat.
    Menyatakan Terdakwa Siti Nurhayati binti (alm) Ahmad Partolah tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "tanpa keahlian melakukan pekerjaan farmasi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;3.
    Menyatakan Terdakwa Siti Nurhayati binti (alm) Ahmad Partolah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "tanpa keahlian melakukan pekerjaan farmasi";2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) yangapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan ;3.