Ditemukan 1 data
SITI SACHRIYAH
14 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan RAH WENING PRADA SIDHI, tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan Pemohon (SITI SACHRIYAH) sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama RAH WENING PRADA SIDHI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak selaku Pengampu dalam melakukan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan RAH WENING PRADA SIDHI yang berhubungan dengan penerimaan dana pensiun (Almarhum) Edy Parwitno