Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2025 — Putus : 24-01-2025 — Upload : 30-01-2025
Putusan PN BANYUMAS Nomor 9/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal 24 Januari 2025 — Pemohon:
SITI SACHRIYAH
140
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan RAH WENING PRADA SIDHI, tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
  • Menetapkan Pemohon (SITI SACHRIYAH) sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama RAH WENING PRADA SIDHI;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak selaku Pengampu dalam melakukan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan RAH WENING PRADA SIDHI yang berhubungan dengan penerimaan dana pensiun (Almarhum) Edy Parwitno