Ditemukan 5 data
Terdakwa:
ABDUL SAMAD Alias AGU Alias BANDES Bin PASADAI
20 — 10
- Menyatakan Terdakwa ABDUL SAMAD Alias AGU Alias BANDES Bin PASADAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
,MH
Terdakwa:
ABDUL SAMAD Alias AGU Alias BANDES Bin PASADAI
97 — 19
terdakwa DEDI P. bin PASADAI melakukanperjalanan dari Pinrang menuju Bulukumba dengan mengendarai sepeda motoruntuk menemui anak dan istri terdakwa di Bulukumba.
Bin PASADAI di jalan baronang Kel.Kalumeme Kel. Ujung Bulu Kab.
Bin PASADAI;Bahwa barang bukti 7994/2016/NNF, kode 7995/2016/NNF, dan7996/2016/NNF seperti diatas adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 6 lampiranUndangUndang RI.
Menyatakan Terdakwa DEDI P Bin PASADAI tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam DakwaanKetiga;Halaman 14 dari Halaman 16 Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN.BLK.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDIP Bin PASADAI oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
72 — 23
meninggal dunia di Rumah Sakit Andi Sulthan Daeng Radja pada :Hari : Jumat ;Tanggal : 18 September 2015 ;Jam : 03.20 Wita ;Sebab kematian perdarahan akibat luka tusuk.Perbuatan terdakwa Andi Rafiuddin bin Mading Bulu sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (8) KUHP.Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidakmengajukan keberatan.Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umummengajukan alat bukti :Saksi Sulfianti alias Anti binti Pasadai
Said als Mas Nanang dengan saksi Sulfianti alias Antibinti Pasadai kemudian korban menegur terdakwa dengan katakata Kenapa lalukorban dan saksi Sulfianti alias Anti binti Pasadai naik sepeda motornya untukmelanjutkan perjalanannya namun tidak jauh dari perempatan jl Teuku Umar dan JlImam Bonjol korban menghentikan sepeda motornya dan turun dari sepedamotornya dan saat itu korban kembali menggertak terdakwa dengan katakataKenappako yang dijawab terdakwa lyye kenapakki sambil berjalan mendekatikorban
posisi berhadapan agak serong tibatiba korbanmendorong bahu sebelah kiri terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya lalukorban membuka penutup mulut dan langsung meludahi terdakwa sehinggaterdakwa berreaksi dengan mendorong bahu kanan korban dan langsung menikamperut bagian samping sebelah kanan dengan menggunakan pisau dapur yangterdakwa bawa dan untuk mengantisipasi korban melakukan pembalasan terdakwamundur namun korban tidak membalas dan justru pergi meninggalkan saksi Sulfiantialias Anti binti Pasadai
Said als Mas Nanang dengan saksi Sulfianti alias Anti bintiPasadai kemudian korban menegur terdakwa dengan katakata Kenapa lalu korban dansaksi Sulfianti alias Anti binti Pasadai naik sepeda motornya untuk melanjutkanperjalanannya namun tidak jauh dari perempatan jl Teuku Umar dan JI Imam Bonjol korbanmenghentikan sepeda motornya dan turun dari sepeda motornya dan saat itu korbankembali menggertak terdakwa dengan katakata Kenappako yang dijawab terdakwa lyyekenapakki sambil berjalan mendekati korban
11 — 5
sehingga Majelis Hakim menilai bahwa para Pemohon tidakmemiliki legal standing untuk mengajukan perkara permohonan DispensasiKawin pada Pengadilan Agama Pinrang;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 para Pemohon adalah Kartukeluarga atas nama Pemohon dan bukti tersebut telah membuktikan bahwaanak para Pemohon bernama Hazima Nurhasyima alias Nur Hasyima bintiBakri Bolong adalah bukan merupakan tanggungan Pemohon.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 para Pemohon adalah Kartukeluarga atas nama Pasadai
SARI BULAN binti PASADDAI
Termohon:
KASAT RESKRIM POLRES PINRANG
40 — 10
Bulan Binti Pasadai pada tanggal 30 Oktober 2019, sedangkan sidangpermohonan Praperadilan Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2019 masihberlangsung dengan agenda persidangan pembuktian saksi dari Termohon,oleh karenanya persidangan Praperadilan Pemohon masih dalam tahappemeriksaan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan pasal 82 ayat(1) huruf d UndangUndang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yangmenentukan bahwa:Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilannegeri,sedangkan pemeriksaan