Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2016 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 54 /Pid.C/ 2016/ PN-Sim
Tanggal 29 Juli 2016 — RONI PASRANI SIREGAR
324
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa RONI PASRANI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak
    RONI PASRANI SIREGAR
    Catatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam catatan perkara(pasal 209 ayat (2) KUHAP).Nomor : 54 /Pid.C/ 2016/ PNSim.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Simalungun yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara Terdakwa ;Nama Lengkap : RONI PASRANI SIREGARTempat lahir : Pematang SiantarUmur/Tgl.Lahir : 33 Tahun / 04 April 1983.Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Melanton
    Pol : LP/109/VI/2016/SU/SIMAL/SekBangun, tanggal 05 Juni2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan suratpengiriman berkas perkara No : BP/25/VII/2016/Reskrim tanggal 29 Juli 2016 pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekira pukul 19.37 Wib, diAfdeling II Blok 05 M Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Silampuyang,Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Terdakwa RONI PASRANI SIREGAR bersamadengan Amran (DPO) dan
    tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual kepada agensawit ;e Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut ;e Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Selanjutnya setelah pemeriksaan dianggap cukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusansebagai berikut :PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidanaringan atas Terdakwa RONI PASRANI
    dipertimbangkan hal halyang memberatkan dan yang meringankan;10Halhal yang memberatkan :e = Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Hal hal yang meringankan:e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayarbiaya perkara ;Mengingat Pasal 364 KUHP dan Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasantindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RONI PASRANI
Register : 17-09-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 18-08-2022
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0601/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 9 Nopember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
8413
  • Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (RONI PASRANI Bin ATAN MAHMUD) untuk menikah lagi (berpoligami) dengan seorang perempuan bernama YUMROTUN bin BUNSARI ;
    3.
Register : 04-12-2024 — Putus : 24-12-2024 — Upload : 30-12-2024
Putusan PN WATAMPONE Nomor 340/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal 24 Desember 2024 — Penuntut Umum:
NURDIANA, S.H.
Terdakwa:
MUSTAKIM Bin TOLA
3730
  • Pasrani;

    6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 01-01-1970 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 194/Pdt.G/2014/PA-TPI
Tanggal 6 Mei 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
523
  • RONI PASRANI bin ATAN MAHMUD, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaanPelaut, bertempat tinggal di Perumahan Graha Merpati Asa, Blok B No.8, RT 002/RW.010, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang;Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah abangkandung Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, mereka menikahpada tahun 2008 dihadapan