Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17297
  • Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;
  • Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
    1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)
    2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)
    3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
    4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
    5. Baso Yasin bin Muh.
      Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
      1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah utara : Sawah H. Oddang

    • timur : Sawah H.
      Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :
      1. 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara : Tanah darat

      Sebelah timur : Sawah Wenna

      Sebelah selatan : Sungai

      Sebelah

      Yunus bin Deng Passawang sampai pada akhirnyaMuh. Yunus bin Deng Passawang meninggal dunia dalam keadaanberagama Islam pada tahun 2006;7. Bahwa oleh karena Muh. Yunus bin Deng Passawang telah meninggaldunia tahun 2006 setelah Indo Barata binti Deng Parenreng yangmeninggal dunia pada tahun 1979 dan oleh karena keselurahan anakanaknya menganut agama Islam maka yang menjadi ahli waris dari Muh.Yunus bin Deng Passawang dan Indo Barata binti Deng Parenreng yaitu :e Baso Rahman bin Muh.
      Yunus bin Deng Passawang danalmarhumah Indo Barata binti Deng Parenreng yang belum terbagi kepadapara ahli waris Muh.
      Yunus bin Deng Passawang danalmarhumah Indo Barata binti Deng Parenreng yang harus dibagi kepadapara ahli waris dari peninggalan Muh. Yunus bin Deng Passawang danalmarhumah Indo Barata binti Deng Parenreng yaitu Para Penggugat danTergugat;13. Bahwa oleh karena obyek sengketa dalam perkara a quo adalahboedel waris peninggalan almarhum Muh. Yunus bin Deng Passawang danalmarhumah Indo Barata binti Deng Parenreng yang belum terbagi kepadapara ahli waris Muh.
      Muh.Yunus bin Deng Passawang 1 coupel milik Baso Muh.
Register : 05-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Tanggal 1 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
164129
  • Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;

    4. Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :

    4.1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)

    4.2. Besse Warni binti Muh.

    Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :

    5.1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah utara : Sawah H.

    Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :

    2.1. 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas- batas sebagai berikut :

    Sebelah utara :

    Yunus bin Deng Passawang telah meninggaldunia pada tanggal 26 Mei 2009;4.Muh.Muh.Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng danYunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :4.1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak lakilaki Kandung)4.2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)4.3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak lakilaki kandung)4.4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak lakilaki kandung)4.5. Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak lakilaki Kandung)4.6. Muh. Rafiq bin Muh.
    Yunus (anak lakilaki Kandung)Menetapkan harta warisan Indo Barata binti Deng Parenreng danYunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :5.1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petakdengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong,Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah utara : Sawah H. OddangSebelah timur : Sawah H. OddangSebelah selatan : Sungai, sawah H.
    Yunus bin Deng Passawang telah meninggaldunia pada tanggal 26 Mei 2009;4. Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng danMuh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :4.1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak lakilaki Kandung)4.2.4.3.4.4.4.5.4.6.Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak lakilaki kandung)Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak lakilaki kandung)Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak lakilaki kandung)Muh. Rafiq bin Muh.
    Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :5.1.Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petakdengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong,Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo,dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah utara : Sawah H. OddangSebelah timur : Sawah H. OddangSebelah selatan : Sungai, sawah H. Oddang, TenribaliSebelah barat : Sawah Tenribali, sawah Garapan LatikkaHlIm. 15 dari 22 hlm. Putusan No.150/Pdt.G/2021/PTA.Mks.5.2.
Register : 23-11-2020 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1360
  • Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;
  • Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
    1. Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)
    2. Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)
    3. Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
    4. Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
    5. Baso Yasin bin Muh.
      Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
      1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah utara : Sawah H. Oddang

    • timur : Sawah H.
      Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :
      1. 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara : Tanah darat

      Sebelah timur : Sawah Wenna

      Sebelah selatan : Sungai

      Sebelah

Register : 05-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Tanggal 1 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1580
  • Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;
  • Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
  • Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)
  • Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)
  • Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
  • Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
  • Baso Yasin bin Muh.
    Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara : Sawah H. Oddang

    Sebelah timur : Sawah H.

    Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :
    1. 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah utara : Tanah darat

    Sebelah timur : Sawah Wenna