Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PA AMBON Nomor 301/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 5 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Molopesi Tuankotta bin Patahuan Tuankotta) dengan Pemohon II (Hasna Tualeka binti R. Tualeka) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2002 di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)