Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BANTA ENG Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Ban
Tanggal 13 Desember 2018 — PATIKKO
9729
  • PATIKKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    PATIKKO
    Patikko;2. Tempat lahir : Takalar;3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/19 Juli 1966;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pahlawan (Kampung Cabodo), KelurahanBonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, KabupatenBantaeng;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Oktober 2018;Terdakwa Bakri P Bin H. Patikko ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Patikko ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2018sampai dengan tanggal 8 Desember 2018;Terdakwa Bakri P Bin H. Patikko ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2018 sampai dengan tanggal 17Desember 2018;Terdakwa Bakri P Bin H. Patikko ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    PATIKKO yang diberi nomor barang bukti 10249/2018/NNF dan nomorbarang bukti 10252/2018/NNF milik terdakwa BAKRI P BIN H. PATIKKO, adalahfositif mengandung metamfetamina;Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut pasal 112 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa, BAKRI P, BIN H. PATIKKO bersamasama denganHARYANTO HONORIS, SH.
    PATIKKO yang diberi nomor barang bukti 10249/2018/NNF dan nomorbarang bukti 10252/2018/NNF milik terdakwa BAKRI P BIN H.
    PATIKKO,sehingga setelah mengamankan Saksi HARYANTO HONORIS beserta barangbukti yang didapat berupa paketan shabushabu dan 1 (satu) buah Handphonemerk Samsung warna silver, tim minta diantar menuju rumah terdakwa BAKRI PBin H. PATIKKO dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yangsaat itu sedang berada di rumah.
Register : 30-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BANTA ENG Nomor 143/Pid.Sus/2018/PN Ban
Tanggal 13 Desember 2018 — Pidana - HARYANTO HONORIS, SH Alias ANTO HERLO Bin HENDRIK HERLO
10828
  • PATIKKO dan langsung melakukan penangkapan terhadap SaksiBAKRI P Bin H. PATIKKO yang saat itu sedang berada di rumah. Kemudian, timmempertemukan terdakwa HARYANTO HONORIS dengan Saksi BAKRI P Bin H.PATIKKO untuk mengkonfirmasi keterangan mereka perihal sumber shabushabutersebut, dimana terdakwa HARYANTO HONORIS mengatakan bahwa shabushabu tersebut diperoleh dari Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO, sementara SaksiBAKRI P Bin H.
    PATIKKO menyangkal keterangan terdakwa HARYANTOHONORIS tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa HARYANTO HONORIS lahyang menyediakan shabushabu saat dirinya berkunjung ke rumah Saksi BAKRI PBin H. PATIKKO. dimana pada akhirnya, terdakwa HARYANTO HONORISmembenarkan keterangan Saksi BAKRI P Bin H.
    PATIKKO, sehingga setelah mengamankanterdakwa HARYANTO HONORIS beserta barang bukti yang didapat berupapaketan shabushabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver,tim minta diantar menuju rumah Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO dan langsungmelakukan penangkapan terhadap Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO yang saat itusedang berada di rumah. Kemudian, tim mempertemukan terdakwa HARYANTOHONORIS dengan Saksi BAKRI P Bin H.
    PATIKKO. Tiba di rumah Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO, Terdakwa yangmelihat Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO sedang duduk di teras rumah, langsungpermisi ke toilet untuk buang air kecil. Ketika Terdakwa masuk kedalam rumahSaksi BAKRI P Bin H. PATIKKO, Terdakwa melihat sebuah bong (alat hisap shabushabu) habis pakai terletak di atas meja di sebuah kamar yang terletak di bagianbelakang, sehingga Terdakwa kembali keluar menemui Saksi BAKRI P Bin H.PATIKKO dan bertanya siapa yang habis memakai?
    PATIKKO, sehingga Polisi langsung mengamankanSaksi BAKRI P Bin H. PATIKKO bersama barang bukti yang didapat di rumahnyasaat itu ke Kantor Polres Bantaeng. Tiba di Kantor Polres Bantaeng, Terdakwabersama Saksi BAKRI P Bin H. PATIKKO kembali diinterogasi mengenai sumberbarang bukti tersebut, dimana Terdakwa menjawab bahwa shabushabu tersebutSaksi BAKRI P Bin H.