Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PATTAA PRASETIO Als ACAI Anak Dari EKA BUDI UTOMO Als ATONG
16 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pattaa Prasetio Als Acai Anak Dari Eka Budi Utomo Als Atong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
PATTAA PRASETIO Als ACAI Anak Dari EKA BUDI UTOMO Als ATONG