Ditemukan 2 data
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1823 K/Pdt/2012tersebut, sehingganya terhadap permasalahan tersebut maka Kerapatan Adat Nagari(KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang telah pula menerbitkan kesimpulan, yaitudikenal dengan Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Salapan SukuNagari Padang tertanggal 16 September 2009 No. 04/ PDT.KAN/ NM.8.SK/TX/2009;Dimana Dalam Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Salapan SukuNagari Padang Tertanggal 16 September 2009.
Nomor : 04/ PDT.KAN/ NM.8.SK/IX/2009 tersebut telah pula diputuskan, yaitu dengan Keputusannya selengkapnyadisalinkan sebagai berikut :10Menerima dan mengabulkan dakwaan pendakwa seluruhnya;Menyatakan bahwa Pendakwa adalah ahli waris yang sah dari pihak yangmenggadai;Menyatakan harta perkara adalah Harta Pusaka dari pihak yang menggadai;Menyatakan kuat dan berharga Surat Perjanjian Tahun 1934 tentang PagangGadai, yang terjadi antara pihak kaum Pendakwa dengan pihak kaum yangdidakwa;Menghukum pihak
yang didakwa untuk menerima uang tebusan tanah objekperkara, yang telah sampai masa waktu Gadaian dari pihak Pendakwa atau warisyang menggadai;Membebankan semua ongkos dan biaya perkara kepada kedua belah pihak yangsampai hari ini sekitar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa oleh karena berdasarkan Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) NanSalapan Suku Nagari Padang tertanggal 16 September 2009, Nomor : 04/PDT.KAN/ NM.8.SK/IX/2009 telah terbukti bahwa masa Perjanjian PagangGadai
telah habis dan berakhir masa Perjanjian Pagang Gadai antara nenekkandung, kakak kandung serta oleh adik kandung Ibu Penggugat 1 yang bernamaDjariah (pr), Siti Bida Alias Oepik Adang (pr) dan H.Kolang (pr) dengan nenekTergugat yang bernama Adjam, maka secara hukum adalah adil dan cukupalasan hukum untuk menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukumKesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nana Salapan Suku Nagari PadangTertanggal 16 September 2009 Nomor : 04/ PDT.KAN/ NM.8.SK/IX/ 2009;Bahwa setelah habisnya
Adjam sebagai Pemagang padatanggal 11 Maret 2009;6 Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh suratsuratyang dibuat antara nenek Tergugat yang bernama Adjam maupun seluruh suratsurat yang dibuat antara Tergugat selaku Ahli Waris dari Adjam menyangkuttanah objek perkara Tumpak II dengan Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat IV;7 Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Kesimpulan Kerapatan AdatNagari (KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang tertanggal 16September 2009, Nomor : 04/ PDT.KAN
111 — 46
sebagai Pemagang pada Tanggal 11 Maret 2009;- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hokum seluruh surat-surat yang dibuat antara Nenek Tergugat yang bernama ADJAM maupun seluruh surat-surat yang dibuat antara Tergugat selaku Ahli Waris dari ADJAM menyangkut tanah objek perkara Tumpak II dengan Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat IV;- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hokum Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang Tertanggal 16 September 2009, Nomor : 04/ PDT.KAN
Nomor : 04/ PDT.KAN/ NM.8.SK/IX/ 2009 tersebut telah pula diputuskan, yaitu dengan Keputusannya selengkapnyadisalinkan sebagai berikut :e Menerima dan mengabulkan dakwaan pendakwa seluruhnya ;e Menyatakan bahwa Pendakwa adalah Ahli Waris yang syah dari pihak yangmenggadai ;e Menyatakan harta perkara adalah Harta Pusaka dari pihak yang menggadai ;e Menyatakan kuat dan berharga Surat Perjanjian Tahun 1934 tentang PagangGadai, yang terjadi antara pihak kaum Pendakwa dengan pihak kaum yangDidakwa ;e
Bahwa oleh karena berdasarkan Kesimpulan Kerapatan adat nagari (KAN) NanSalapan Suku Nagari Padang Tertanggal 16 September 2009, Nomor : 04/PDT.KAN/ NM.8.SK/ IX/ 2009 telah terbukti bahwa amasa perjanjian paganggadai telah habis dan berakhir masa Perjanjian Pagang Gadai antara NenekKandung, kakak Kandung serta oleh Adik Kandung Ibu PENGGUGAT 1 yangbernama DJARIAH (pr), SITI BIDA Alias OEPIK ADANG (pr) danH.KOLANG (pr) dengan Nenek TERGUGAT yang bernama ADJAM, makasecara hukum adalah adil dan cukup
alasan hukum untuk menyatakan sah danmempunyai kekuatan hukum Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nana1110.11.12.Salapan Suku Nagari Padang Tertanggal 16 September 2009 Nomor : 04/PDT.KAN/ NM.8.SK/ IX/ 2009 ;Bahwa setelah habisnya masa Perjanjian Pagang Gadai serta setelah adanyaKesimpulan Kerapatan Adat Nagari )KAN) Nan Saapan Suku Nagari PadangTertanggal 16 September 2009 Nomor : 04/ PDT.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hokum Kesimpulan Kerapatan AdatNagari (KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang Tertanggal 16 September2009, Nomor : 04/ PDT.KAN/ Nm.8.SK/TX/ 2009 ;.
Bahwa kaum penggugat yang bernama AGUS RI tersebut ternyata olehpenggugat tidak diakui sebagai anggota kaumnya (lihat keputusan KAN No. 04/PDT.KAN/ NM.8.SK/ IX2009, halaman 5 baris ke 6,7,8 dari atas).