Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-02-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 3 / Pid. SUS / 2011 / PN. TSM
Tanggal 9 Februari 2011 — Terdakwa I RESA PEBHARA bin M. NASIR dan Terdakwa II ASEP SUPRIADI bin ACE
919
  • Menyatakan Terdakwa I RESA PEBHARA bin M. NASIR dan Terdakwa II ASEP SUPRIADI bin ACE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Terdakwa I RESA PEBHARA bin M. NASIR dan Terdakwa II ASEP SUPRIADI bin ACE
    ESA Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya, yang memeriksa danmengadil i perkara perkara pidana pada peradilan tingkatpertama, yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara TerdakwaTerdakwa :Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/TgLahirJenis kelaminKebangsaanTempatTinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:Nama lengkapTempat lahirUmur/TgLahirJenis kelaminKebangsaanTempatTinggalAgamaPekerjaanTerdakwaterdakwaPengacara/Penasihat ;Terdakwa terdakwaRESA PEBHARA
    Bojong bansepeda motor yang dikeudikan oleh Terdakwa I kempes laluTerdakwa II menghentikan sepeda motor yangdikemudiakannya selanjutnya Wiyan Wirawan bersama dengansaksi Dama Fransiska menangkap Terdakwa dan Terdakwa IIBahwa sebilah samurai tersebut diakui sebagai milikTerdakwa dan Terdakwa membawa samurai tersebut tidaksesuai dengan kegunaannya dan tanpa adanya ijin daripihak yang berwenang ;Perbuatan mereka Terdakwa RESA PEBHARA bin M.
    Uput terdakwa Asepmeminjam sepeda motor milik saksi namun tidakmemberitahukan akan pergi kemana ;12Bahwa saksi adalah anggota Genk sepeda motor XTC sejak 2(dua) minggu yang lalu ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut paraterdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi itu benar ;Menimbang, bahwa Terdakwa I RESA PEBHARA bin M. NASIRmemberikan keterangannya sebagai berikutBahwa pada hari Minggu tanggal 14 Nopembebr 2010 sekira jam03.00 wib bertempat di Jl.Bojong Jengkol Kel.
    Resa Pebhara mengacungngacungkan samurai yangdia bawa dan tepat didepan Hotel Croen Resa menggorskan15samuarai ke asapal hingga mengeluarkan percikan api tapiterus dikejar dan saya tancap gas ke arah Jati dan tepatdidepan Radio Tamara samuari tersebut oleh sder. Resalemparkan tapi terus dikejar hingga ke Jl.
    Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sertapasal pasal Undang Undang dan peraturan lain yangbersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa I RESA PEBHARA bin M.