Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Kbu
Tanggal 23 Mei 2019 — Yudha Pramana, SH
Terdakwa:
Pebroli Bin Zulkipli Alm
357
  • Menyatakan Terdakwa Pebroli Bin Zulkipli (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalah Guna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Bagi Biri Sendiri " sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ;

    2.

    Yudha Pramana, SH
    Terdakwa:
    Pebroli Bin Zulkipli Alm
    PUTUSANNomor 54/Pid.Sus/2019/PN KbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PEBROLI Bin ZULKIPLI (Alm);Tempat lahir > Ogan Lima;Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 02 Februari 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraa : Indonesia;nTempat tinggal : Jin.Lintas Sumatra 001/001Desa Cahaya Negeri KecamatanAbung
    Menyatakan Terdakwa PEBROLI Bin ZULKIPLI (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan NarkotikaGolongan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para beradadalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa PEBROLI Bin ZULKIPLI (Alm) dibebani untukmembayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa yang padapokoknya mohon putusan yang adil dan memutus seringanringannya kepadaTerdakwa;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaandan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap
    pada permohonan danpembelaannya;Hal 2 dari 17 Hal Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN KbuMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa terdakwa PEBROLI Bin ZULKIPLI (Alm) pada hari sabtutanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaktidaknyapada bulan Desember tahun 2018 bertempat di depan Kantor KecamatanAbung Barat (ogan lima) Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utaraatau setidaktidaknya pada tempat
    Menyatakan Terdakwa PEBROLI Bin ZULKIPLI (Alm) tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri" sebagaimana dalamdakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Kbu
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
G. Yudha Pramana, SH
Terdakwa:
Herwanto Bin Idham Alm
475
  • Setelah menyetujui ajakan saksi Pebroli, saksi Pebroli kKemudianmenghubungi Sdr.
    Setelah bertemu dengan saksi Pebroli,Terdakwa ditawari untuk membeli ganja dari seseorang yang bernama Udin.Setelah menyetujui ajakan saksi Pebroli, saksi Pebroli kemudianmenghubungi seseorang yang bernama Udin dan memesan ganja sehargaRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan harga perbungkus sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu);Bahwa setelah 2 (dua) bungkus ganja diterima oleh Terdakwa.
    Setelah bertemu dengan saksi Pebroll,Terdakwa ditawari untuk membeli ganja dari seseorang yang bernama Udin.Setelah menyetujui ajakan saksi Pebroli, saksi Pebroli kemudianmenghubungi seseorang yang bernama Udin dan memesan ganja sehargaRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan harga perbungkus sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu); Bahwa setelah 2 (dua) bungkus ganja diterima oleh Terdakwa.
    Pada saat Terdakwa ditangkap dari dalamjaket milik Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus ganja kering yang merupakanmilik saksi Pebroli dan terdakwa yang diselipkan Terdakwa diketiak kiriTerdakwa. Awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi Pebroli untuk bertemu diHal 13 dari 17 Hal Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Kbukantor Kecamatan Abung Barat.
    Setelah bertemu dengan saksi Pebroli,Terdakwa ditawari untuk membeli ganja dari seseorang yang bernama Udin.Setelah menyetujui ajakan saksi Pebroli, saksi Pebroli kemudian menghubungseseorang yang bernama Udin dan memesan ganja seharga Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan harga perbungkus sebesar Rp500.000,00 (lima ratusribu). Setelah 2 (dua) bungkus ganja diterima oleh Terdakwa.