Ditemukan 1 data
Erthy Simbolon, SH
Terdakwa:
ANANTO PEBRULI HONDRO alias ANANTO
18 — 5
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Ananto Pebruli Hondro Alias Ananto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Penuntut Umum:
Erthy Simbolon, SH
Terdakwa:
ANANTO PEBRULI HONDRO alias ANANTO