Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2013 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.AB
Tanggal 26 Februari 2014 — PROF. DRS. JOHANIS A. PATTIKAYHATU, Pensiunan PNS, 73 tahun dan beralamat di Lorong Sawi No 35 RT 002/RW 03 Batu Gantung Dalam Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon bertindak selaku Ketua Mata Rumah Pattikayhatu/Pattijawaello Negeri Titawaai berdasarkan Rekomendasi Keluarga Besar Pattikayhatu/Pattijawaello tertanggal 31 Januari 2010. Selaku Penggugat ;------------------- M e l a w a n : 1. MELKIANUS RIRUMA, Selaku Ketua SANIRI NEGERI TITAWAAI, Beralamat di Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;-------- 2. BENDJAMIN SIHAY, Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai beralamat di Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, Selaku TERGUGAT II ;-------- 3. CORNELLES NOJA, Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai beralamat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Bagian Tata Pemerintahan – Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, selaku TERGUGAT III ;-------- 4. IZHAK HITIJAHUBESSY, bertindak selaku Kepala Mata Rumah/Keturunan Hitijahubessy, beralamat beralamat di Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, Selaku TERGUGAT IV ;--------------------- 5. ZETH HEHANUSSA, bertindak selaku Kepala Mata Rumah/Keturunan HEHANUSSA, beralamat DI Jalan Dr. Siwabessy No 29 RT.003/RW.04 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Selaku TERGUGAT V ;---------------------------------------- 6. WELMINCE HITIJAHUBESSY, selaku calon Kepala Pemerintah Negeri Titawaai dan beralamat di Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah atau di Negeri Kamal Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Selaku TERGUGAT VI ;
142125
  • Menyatakan Peraturan Negeri Titawaai yaitu No. 01 Tahun 2009, tentang penetapan matarumah/keturunan Hehanussa dari Soa Peleria dan matarumah/keturunan Hitidjahubessy dari Soa Peleria adalah batal atau tidak sah karena bertentangan dengan hukum Adat Istiadat dan kebiasaan Negeri Titawaai ;4. Menyatakan Penetapan Tergugat VI oleh Tergugat IV dan Tergugat V sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah adalah batal atau tidak sah ;5.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Negeri Titawaai tertanggal 29 November2009, dalam kaitan dengan penetapan matarumah/Keturunan yang berhakmenjadi Kepala Pemerintah Negeri oleh Tergugat II, yang mana telahmenetapkan matarumah/Keturunan MHehanussa dari Soa Peleria danmatarumah/Keturunan Hitijahubessy Soa Peleria yang berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri Titawaai, (bukti P1), perbuatan mana sangatbertentangan dengan pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluk Tengah Nomor : 03 Tahun 2006,
    terhadap Matarumah/Keturunan Hehanussa dari Soa Peleria danMatarumah/Ketrunan Hitijahubessy dari Soa Peleria yang berhak menjadi KepalaPemerintah Titawaai serta penetapan Tergugat VI sebagai calon KepalaPemerintah Negeri Titawaai, Penggugat maupun matarumah/KeturunanPattikayhatu/Pattijawaello telah membuat keberatan tertulis baik kepada TergugatI, Tergugat II, Tergugat III maupun Turut Tergugat karena Penetapanmatarumah/Keturunan Hehanussa dari Soa Peleria dan matarumah/KeturunanHitijahubessy dari
    Memerintah Turut Tergugat untuk mencabut Peraturan Negeri TitawaaiNo.01 Tahun 2009, tentang penetapan Matarumah/Keturunan yang berhakmenjadi Kepala Pemerintah Negeri Titawaai yaitu Matarumah/KeturunanHehanussa dari Soa Peleria dan Matarumah/Keturunan Hitujahubessy dariSoa Peleria ; 9.
    SOA HITITYAHU KEPALA SOANYA adalah dari Matarumah : PATTIKAYHATU (Penggugat).SOA PELERIA KEPALA SOANYA adalah dari Matarumah :HITIJAHUBESSY .(Tergugat IV). SOA TAMALENE KEPALA SOANYA adalah dari Matarumah :TOMASOA.
    Markus Alexanditetapkan di Titawaai,tertanggal 09 Oktober 2010 ;Rekomendasi Mata Rumah/Keturunan Hehanussa dariSoa Peleria, Kepada BendjaminaHehanussa/Hitijahubessy, tertanggal, Ambon 25 Januari2010;Silsilah Keturunan Hehanussa dari Mata Rumah Parentadari Soa Peleria ;Rekomendasi Mata Rumah Keturunan HitidjahubessySoa Peleria, Kepada Bendjamina HitidjahubessyHehanussa.
Register : 12-03-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN MASOHI Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Msh
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
Nicodemus Garadus Pattikayhatu
Tergugat:
Tuasikal Abua, SH
Turut Tergugat:
1.PITER HIARIEJ
2.Drs. Hengky Tomasoa, MA
170201
  • HEHANUSSA (Teon Peitihu) TIDAK HADIR, 3.HEHANUSSA (Peitihu Soa Peleria) HADIR; TernyataMatarumah Parentah HEHANUSSA (Peitihu Soa Peleria)HADIR MINUM AIR SOMBAYANG ADAT, sehinggaHEHANUSSA (Peitihu Soa Peleria), adalah sah secarahukum adat sebagai MATARUMAH PARENTAH NEGERITITAWAAI, ditanda tangan oleh Penjabat PemerintahNegeri Titawaai dan Ketua Saniri Negeri Titawaai, dan turutdisaksikan oleh 11 (sebelas) orang saksi: Camat Nusalaut,Kapolsek, Pihak Gereja, Anggota Saniri Negeri Titawaai,bersamasama
    Matarumah Parentah diNegeri Titawaai yang mempunyai Hak Parentah adalahMatarumah HEHANUSSA (PEITIHU SOA PELERIA); 2.Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai bersama SaniriNegeri Titawaai segera membuat dan menetapkanPeraturan Negeri (PERNEG) Titawaai Nomor : 02 Tahun2018 menjadi Peraturan tentang Matarumah ParentahKeturunan Garis Lurus yang berhak menjadi KepalaPemerintah Negeri Titawaai dengan Gelar LATU di NegeriTitawaai;Rekomendasi dari Matarumah Parentah HEHANUSSA(PEITIHU SOA PELERIA), tanggal
    Berita Acara Keputusan Matarumah Parentah KeturunanGaris Lurus HEHANUSSA PEITIHU SOA PELERIA,tanggal 1 Mei 2020, yang ditandatangani oleh AhliwarisBapak ZethHehanussa (a/marhum), masingmasing: 1. DR. SALOMIJ. HEHANUSSA. M.Si, 2. JOZEF M.N. HEHANUSSA, 3.ERENSTNIVELATU A.HEHANUSSA, 4. SELVIANA J.HEHANUSSA, 5. MARIA MEIKE HEHANUSSA, 6.ARNOLD S. HEHANUSSA, dan 7. AGUSTINA S.HEHANUSSA;5.6.
    Diundangkan diTitawaai pada tanggal 24 Agustus 2018, Lembaran NegeriTitawaai Tahun 2018 Nomor : 02, sehingga PERNEG No.2berlaku. sah sebagai aturan hukum untuk seluruhmasyarakat di Negeri Titawaai;Surat Bukti 5.2 sampai dengan 5.6, membuktikan yang berhakmenjadi Kepala Pemerintah Negeri Titawaai atau Raja NegeriTitawaai adalah Benjamina Hehanussa Hitijahubessy yangmendapat rekomendasi atau penunjukkan dari dan berdasarkanBerita Acara Keputusan Matarumah Parentah Keturunan GarisLurus HEHANUSSA PEITIHU SOA PELERIA
Putus : 08-12-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 41/PDT/2014/PT AMB
Tanggal 8 Desember 2014 — MELKIANUS RIRUMA; BENDJAMIN SIHAY; IZHAK HITJAHUBESSY; ZETH HEHANUSA; WELMINCE HITIJAHUBESSY VS Prof. Drs. JOHANIS A. PATTIKAYHATU
119116
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Negeri Titawaai tertanggal 29 November 2009,dalam kaitan dengan penetapan matarumah/Keturunan yang berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri oleh Tergugat ll, yang mana telah menetapkanmatarumah/Keturunan Hehanussa dari Soa Peleria dan matarumah/KeturunanHitiiahubessy Soa Paleria yang berhak menjadi Kepala Pemerintah NegeriTitawaai, (bukti P1), perouatan mana sangat bertentangan dengan pasal 3 ayat(2) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluk Tengah Nomor : 03 Tahun2006, Hak
    Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah ;.Bahwa terhadap Matarumah/Keturunan Hehanussa dari Soa Paleria danMatarumah/Ketrunan Hitijahubessy dari Soa Paleria yang berhak menjadi KepalaPemerintah Titawaai serta penetapan Tergugat VIsebagaicalon Kepala PemerintahNegeri Titawaai, Penggugat maupun matarumah/Keturunan Pattikayhatu/P attijawaellotelah membuat keberatan tertulis baik kepada Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Illmaupun Turut Tergugat karena Penetapan matarumah/Keturunan Hehanussa dariSoa Peleria
    No. 41/PDT/2014/PT.AMBpeleria dan matarumah/keturunan Hitijahubessy daari Soa Peleria yang berhakmenjadi Kepala Negeri Titawaai dan tidak memasukkan matarumah/keturunanPattikayhatu/Pattijawaello yang berhak menjadi Kepala Negeri Titawaai, telahbertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku TengahNomor : 03 tahun 2006 ayat 3 tentang tata cara pencalonan, pemilihan danpelantikan Kepala Pemerintahah Negeri, maupun hak asal usul dan adat istiadat,adalah merupakan perbuatan melawan
Register : 18-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 14/PID.TPK/2020/PT BDG
Tanggal 14 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ARDHI HARYOPUTRANTO, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : RACHMAD SUHENDROTOMO, SE BIN SOEHARSONO Alm
196157
  • Peternakan . ayam petelur2 3501120003501 Entis Sutisna ayam petelur mempunyal dikelola Sdr.Engkos K.Tidak Usaha ternak3 3501120003488 Asep Sopian Petemakan mempunyai ayam petelurayam petelur usaha bangkrutTidak Usaha ternak4 3501120003496 Marjuk Peleria kel mempunyai ayam petelurayam petelur usaha bangkrut.