Ditemukan 149 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 106/Pid.B/2017/PNKBM
Tanggal 27 Juli 2017 — KHARISUN bin H. ABDUL GHONI
14025
  • sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl Nomor:Per.08/MEN/V/2008 tentang Tata Caraperizinan dan penyelenggaraan pemagangan diluar negeri pasal 2angka 1 yang berhak sebagai penyelenggara pemagangan diluarnegeri terdiri dari :1.
    .08/MEN/V/2008, tentang Tata Caraperizinan dan penyelenggaraan pemagangan diluar negeri Pasal 4LPK Swasta yang menyelenggarakan pemagangan diluar negeriharus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.
    Kebumen.Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl Nomor:Per.08/MEN/V/2008 tentang Tata Caraperizinan dan penyelenggaraan pemagangan diluar negeri bab lllpasal 8 angka 1 berbunyi peserta pemagangan bagi LPK Swastadan Isntansi Pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan keluar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain :a. Sekurangkurangnya berpendidikan SLTA atau sederajatb.
    Izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeriditerbitkan oleh Direktur Jenderal2.
    melampirkan :a. rekomendasi pemberangkatan;b copy paspor dan visa peserta pemagangan;c. daftar peserta pemagangan sesuai dengan visa;d. copy perjanjian pemagangan.(2) Copy paspor dan visa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b harus menunjukkan aslinya.(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) telah lengkap, Direktur Jenderal ataupejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi bebasfiscal.
Register : 29-07-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
Tergugat:
HARTONO
27867
  • Maka dibuatlahperjanjian Pemagangan baru dengan kurun waktu sebagai berikut:Hal. 3 dari 40 Put.
    Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten BekasiNomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan, yakni;1) Ketentuan pelaksanaan pemagangan adalah sebagai berikut:a) penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangansetelah memberitahukan secara tertulis rencana pemagangankepada Perangkat Daerah, Kepala Dinas Provinsi dan atauDirektur Jenderal dengan melampirkan program pemagangan,rencana penyelenggaraan pelaksanaan pemagangan danrancangan Pernanjian Pemagangan yang telah disahkan olehPerangkat
    adalah sebagai berikut:a. penyelenggara pemagangan dapat melaksanakanpemagangan setelah memberitahukan secaratertulisrencana pemagangan kepada Perangkat Daerah, KepalaDinas Provinsi dan atau Direktur Jenderal denganmelampirkan program pemagangan, rencanapenyelenggaraan pelaksanaan pemagangan dan rancanganPerjanjian Pemagangan yang telah disahkan olehPerangkat Daerah;b. jenis pekerjaan disesuaikan dengan bidang/kejuruan yangdibutuhkan Perusahaan atau Pemberi Kerja;c. pelaksanaan magang hanya dapat
    program pemagangan di PT.
    No. 148/Pdt.SusPHI/2020/PN.BdgPasal 18:1)2)3)4)Peserta pemagangan adalah setiap tenaga kerja di Daerah dengan usiapaling rendah 17 (tujuh belas) tahun;Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan antarapeserta pemagangan dengan Perusahaan atau Pemberi Kerja yangdibuat secara tertulis;Perjanjian Pemagangan harus didaftarkan kepada Perangkat Daerahuntuk diketahui dan disahkan;Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya memuat:a. hak dan kewajiban peserta pemagangan
Register : 02-03-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
Tergugat:
HARTONO
18371
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;

    1. Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    1. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat dengan Tergugat selesai berdasarkan Perjanjian Pemagangan

    yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat;

    1. Menyatakan tidak ada hak dan kewajiban Para Pihak dengan selesainya Perjanjian Pemagangan;

    DALAM REKONPENSI

    • Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

    DALAM KONP

    , dimana dalam menyelenggarakanProgram Pemagangan tersebut perusahaan Penggugat sudah memiliki :program pemagangan; sarana dan prasarana yang meliputi: LPK, ruang teori;ruang simulasi/praktik; kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerjadan lain sebagainya;Bahwa berdasarkan Pasal 22 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, dinyatakan bahwa:(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antarapeserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis;(2) Perjanjian pemagangan
    pemagangan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat,maka dengan mendasarkan pada Perjanjian Pemagangan No: 34/ HCMI/PAOJT/I/2018 antara Penggugat dengan Tergugat (HARTONO), hubunganpemagangan telah selesai sejak tanggal 14 Januari 2019;Bahwa perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud telah selesai dandengan selesainya Perjanjian Pemagangan tersebut Tergugat telah diberikanSertifikat/Surat Keterangan Magang;Bahwa atas dasar telah selesainya waktu pemagangan sebagaimanaPerjanjian Pemagangan tersebut
    berupa "SuratPenjelasan Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Program Pemagangan,yang pada intinya menyatakan bahwa:11.1.Program pemagangan PT.
    RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan DiDalam Negeri yang telah diganti dengan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentangPenyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri;Bahwa perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud telah selesai dandengan selesainya Perjanjian Pemagangan tersebut Tergugat telahdiberikan Sertifikat/Surat Keterangan Magang, atas dasar telah selesainyawaktu pemagangan sebagaimana Perjanjian Pemagangan tersebut di atasakan
    Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan Tergugat telahsesuai dengan peraturan perundangundangan;3. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat denganTergugat selesai berdasarkan Perjanjian Pemagangan yang dibuat olehPenggugat dengan Tergugat;4.
Register : 02-03-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
Tergugat:
1.Asep Hamdhani
2.Azis Rubiyanto
3.Fahmi Julianto
4.Fatihurrohman
5.Ivan Nurcahyo
6.Iwan Setiawan
7.Khafid Setiawan
8.M. Abdul Rosyid
9.M. Ardi Billah
10.Mochamad Rosyidin
11.Muamarudin
12.Muhamad Khoirul Mustofa
13.Muhamad Khusnan Nirohim
14.Muhammad Taufik Akbar
15.Nur Kholis
16.Nur Setyawan
17.Nurul Saepudin
18.Puji Arianto
19.Revin Riskyono
20.Ridwan Eko Sriyono
21.Singgih Firmansah
22.Sofiqi
23.Sony Dwi Saputro
24.Sutrisno Wibowo
25.Wahidun Rizal
26.Wahyu Faelani
27.Wajidin Agus Susanto
28.Yanuar Akbar
22677
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;

    1. Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    1. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat selesai berdasarkan Perjanjian

    Pemagangan yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat;

    1. Menyatakan tidak ada hak dan kewajiban Para Pihak dengan selesainya Perjanjian Pemagangan;

    DALAM REKONPENSI

    • Menyatakan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

    DALAM KON<

    ), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal31 Juli 2019;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 82/HCMI/PAOJT/II/2018tanggal 20 Februari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat 9 (M.Ardi Billah), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal 19Februari 2019;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 100/HCMI/PAOJT/III/2018tanggal 19 Maret 2018 antara Penggugat dengan Tergugat 10(Mochamad Rosyidin), hubungan pemagangan telah selesai sejakTanggal 18 Maret 2019;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No:
    (Asep Hamdhani), hubungan pemagangan telah selesai sejakTanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 127/HCMI/PAOJT/IX/2019tanggal 4 September 2019 antara Penggugat dengan Tergugat 2(Azis Rubiyanto), hubungan pemagangan telah selesai sejakTanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 192/HCMI/PAOJT/V/2019tanggal 13 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat 3 (FahmiJulianto), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal 20Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan
    ), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal 20Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 125/HCMI/PAOJT/III/2019tanggal 25 Maret 2020 antara Penggugat dengan Tergugat 22(Sofiqi), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal 24Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 123/HCMI/PAOJT/IV/2019tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat dengan Tergugat 23 (SonyDwi Saputro), hubungan pemagangan telah selesai sejak Tanggal 20Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan No: 32/HCMI
    (Foto Copy dari Asli);Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian
    Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:Perjanjian Pemagangan No:.
Putus : 03-11-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1376 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — 1. AZIS RUBIYANTO, DKK VS PT HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA (PT. HCMI)
203126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Penggugat dengan ParaTergugat adalah sah menurut hukum;Menyatakan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah terjadihubungan Pemagangan berdasarkan Perjanjian Pemagangan;Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat denganPara Tergugat telah selesai berdasarkan Perjanjian Pemagangan, yaitu;1)2)Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 128/HCMI/PAOJTNX/2019, tanggal 4 September 2019 antara Penggugat denganTergugat 1 (Asep Hamdhani), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 20
    Pemagangan Nomor 191/HCMI/PAOJT/V/2019, tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat denganTergugat 4 (Fatinurrohman), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 155/HCMI/PAOJT/II/2019, tanggal 8 Maret 2019 antara Penggugat denganTergugat 5 (lvan Nurcahyo), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 125/HCMI/PAOJT/V/2019, tanggal 12 Agustus 2019 antara Penggugat denganTergugat 6 (lwan
    Setiawan), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 22 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 251/HCMI/PAOJT/V/2019, tanggal 25 ovember 2019 antara Penggugat denganTergugat 7 (Khafid Setiawan), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 22 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 121/HCMI/PAOJT/V/2019, tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat denganTergugat 8 (M.
    telah selesaisejak tanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 124/HCMI/PAOJTAII/2019, tanggal 25 Maret 2019 antara Penggugat denganTergugat 19 (Revin Riskyono), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 20 Februari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 194/HCMI/PAOJTNVII/2019, tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat denganTergugat 20 (Ridwan Eko Sriyono), hubungan pemagangan telahselesai sejak tanggal 23 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 125/HCMI
    telahselesai sejak tanggal 20 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 32/HCMI/PAOJT/N/2019, tanggal 29 Januari 2019 antara Penggugat denganTergugat 24 (Sutrisno Wibowo), hubungan pemagangan telahselesai sejak tanggal 29 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 257/HCMI/PAOJT/X1/2019, tanggal 25 November 2019 antara Penggugat denganTergugat 25 (Wahidun Rizal), hubungan pemagangan telah selesaisejak tanggal 27 Januari 2020;Berdasarkan Perjanjian Pemagangan Nomor 252/HCMI/PAOJT
Register : 30-04-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 04/G/2013/PHI.JBI
Tanggal 15 Juli 2013 — AJI YUDHA PRASETYO LAWAN LIHENDRO
10926
  • 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Berbunyi Pemaganganadalah bagian dari sistim pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antarapelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan danpengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih pengalaman dalam proses produksibarang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahliantertentu ;Menimbang bahwa menurut pasal 22 Undangundang Nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan :Pasal 1, pemagangan
    dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta denganpengusaha yang dibuat secara tertulis.Pasal 2, perjanjian pemagangan yang dimaksud ayat sekurangkurangnya memuatketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemanganganPasal 3, pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangansebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, dianggap tidak sah dan status peserta berubahmenjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.Menimbang bahwa jika dilihat
    dari keterangan saksi yang dihubungakan denganketentuan Undang Undang No 13 tahun 2003 bahwa tergugat bermaksud untukmengadakan pemagangan terlebih dahulu namun tergugat tidak memahami bagaimanaproses penyelenggaraan pemagangan berdasarkan ketentuan yang belaku, oleh karena ituterhadap tergugat perlu adanya sosialisasi dari Instansi terkait dibidang ketenagakarjan1415tentang bagaimana proses penyelengaraan pemagangan ,sehingga niat baik dari usaha kecilmenengah untuk meningkatkan keahlian pencari
    kerja tidak disalah gunakan;Menimbang bahwa dari fakta dipersidangan Majelis hakim tidak ditemukanadanya bukti dibuatnya perjanjian pemagangan dan karena perjanjian pemagangan adalahhal sangat prinsip dalam penyelenggaraan pemangan, maka dalil tergugat yang mengatakanbahwa penggugat masih dalam pemagangan ditolak;Menimbang bahwa pengugat mendalilkan bahwa penggugat diputuskan hubungankerja oleh tergugat tanpa pesangon dan dilain pihak tergugat membantah dalil penggugatdengan menyatakan bahwa tergugat
    putusanpengadilan pidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa faktafakta dipersidangan tidak ada atau belum adanya buktiputusan Pengadilan yang bersipat tetap dan belum adanya niat tergugat untuk memanggilpenggugat untuk bekerja kembali maka dalil penggugat yang menyatakan bahwa tergugattidak memPHk penggugat ditolak ;16Menimbang bahwa dari fakta fakta dan bukti dipersidangan dapat majelisSimpulkan bahwa telah terbukti terjadi Pemutusan Hubungan kerja terhadap penggugat danproses pemagangan
Register : 20-11-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor -6 / Pdt.G / 2015 / PN.Byl
Tanggal 21 Mei 2015 — -MIYAGAWA RIKIYA -SAGHARA WIDHATAMA -NINIT TRI MARDIYANTI -VENY LESTARI SAPTA DEWI
23480
  • Bahwa dalam rangka Pelatihan Kerja dengan sistemPemagangan, sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU No.13tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Jo Peraturan MenteriTenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:Per.08/Men/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan DanPenyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri, makapemerintah telah memberikan perizinan kepada Yayasan/Lembaga Swasta untuk menyelenggarakan programpemagangan ke Jepang..
    Yang dilampiri SuratPernyataan Penjamin yakni TERGUGAT II dan TERGUGAT Illyang pada pokoknya menjamin bahwa Tergugat tidak akanmelarikan diri dari kontrak kerja pemagangan dan sanggupmembayar ganti rugi, apabila ternyata Tergugat melarikandiri.. Bahwa Tergugat tiba di Jepang tanggal 2 Februari 2013,dan dimulai pelaksanakan praktek kerja pada perusahaanPenggugat.
    Setelah Kontrak Kerja Selesai 3 Tahun Harus Pulang KeIndonesia.Bahwa namun demikian pada hari Sabtu tanggal 30Agustus 2014, TERGUGAT telah diketahui hilang, karenamelarikan diri dari Program Pemagangan Kerja padaPerusahaan penerima yakni PENGGUGAT. Maka TERGUGAT dinyatakan kehilangan status kependudukannya.Bahwa PENGGUGAT telah berupaya mencari TERGUGAT, agar dapat kembali dan magang kerja, namun tidakberhasil.
    Bahwa dalam Posita 13 gugatan menyebutkandengan adanya perbuatan melawan hukum dariTergugat yang berupa melarukan diri dariProgram Pemagangan Kerja pada PerusahaanPenggugat, maka Penggugat juga telah menderitakerugian Immateriil yang ditaksir sebesar 500,000Yen atau Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah),karena harus mencari dan membuat laporan, dantelah mengganggu kondisi perusahaan Penggugat;4.
    Bahwa pemagangan di luar negeri adalah bagian dari systempelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh danterpadu, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah,11Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Perusahaan, LembagaPendidikan dengan Lembaga Penerima Pemagangan di luarnegeri, dan setelah menyelesaikan program pemaganganakan mendapatkan sertifikat;. Bahwa peserta pemagangan ke luar negeri bukan merupakantenaga kerja, sehingga tidak ketentuannya berbeda denganTenaga Kerja Indonesia;.
Putus : 19-10-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 19 Oktober 2021 — 1. RIZAL SETYAWAN, dkk VS PT HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA (PT. HCMI)
174113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan ParaTergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah terjadihubungan Pemagangan berdasarkan Perjanjian Pemagangan;4.
    Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat denganPara Tergugat telah selesai berdasarkan Perjanjian Pemagangan, yaitu:4.1.Perjanjian Pemagangan Nomor 565/ HCMI/PAOJT/XII/2018antara Penggugat dengan Tergugat (Rizal Setiawan), hubunganpemagangan telah selesai sejak tanggal 6 Desember 2019;4.2.Perjanjian pemagangan Nomor 585/ HCMI/PAOJT/XII/2018antara Penggugat dengan Tergugat II (Bangun Wijaya), hubunganpemagangan telah selesai sejak tanggal 26 Desember 2019;dan;4.3.
    Nomor 36 Tahun 2016 Tentang PenyelenggaraanPemagangan di Dalam Negeri;Menyatakan bahwa pelaksanaan Perjanjian Pemagangan antara PT.Hitachi Construction Machinery Indonesia dengan Para PenggugatRekonvensi/Para Tergugat Konvensi menyimpang dan melanggarketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan Ayat (6) Peraturan Daerah KabupatenBekasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan bahwa pelaksanaan Perjanjian Pemagangan antara PT.Hitachi Construction Machinery Indonesia dengan Para PenggugatRekonvensi
    Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan ParaTergugat telah sesuai dengan peraturan perundangundangan;3. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat denganPara Tergugat selesai berdasarkan Perjanjian Pemagangan yang dibuatoleh Penggugat dengan Para Tergugat;4. Menyatakan tidak ada hak dan kewajiban Para Pihak dengan selesainyaPerjanjian Pemagangan;Halaman 5 dari 13 hal. Put.
    antara Penggugat dengan Tergugattelah sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka hubunganpemagangan berakhir sesuai dengan perjanjian pemagangan yang dibuatantara Penggugat dengan Tergugat dan tidak ada hak dan kewajiban daripara pihak dengan selesainya perjanjian pemagangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Halaman 11 dari 13 hal.
Register : 02-03-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-06-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
Tergugat:
1.RIZAL SETYAWAN
2.BANGUN WIJAYA
3.AGUS ARI WIBOWO
246118
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;

    1. Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    1. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat selesai berdasarkan Perjanjian

    Pemagangan yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat;

    1. Menyatakan tidak ada hak dan kewajiban Para Pihak dengan selesainya Perjanjian Pemagangan;

    DALAM REKONPENSI

    • Menyatakan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

    DALAM KON<

Register : 02-08-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 329/Pdt.G/2013/PN.Bks
Tanggal 22 April 2014 — PT. JST INDONESIA sebagai Penggugat Melawan 1. RYAN DHIKA BASUKI sebagai Tergugat I 2. HARYADI sebagai Tergugat II 3. DEDE SUHENDAR sebagai Tergugat III 4. ASEP PUJIANTO sebagai Tergugat IV 5. PUJO SISWANTO sebagai Tergugat V 6. DEDI SAPUTRO MURDIJANTO sebagai Tergugat VI 7. YOKI sebagai Tergugat VII 8. PAIMAN ADI SUCIPTO sebagai Tergugat VIII 9. ENDANG KURNIAWAN sebagai Tergugat IX 10. MUHAMMAD TAUFIK ISMAIL sebagai Tergugat X
129103
  • Pasal 1 ayat (11) yangbunyinya : Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan pemagangan adalahperjanjian antara LPK dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yangmemuat teknis pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan joPasal 13 Permenakertrans Nomor : 22/Men/IX/2009, menyebutkanPerjanjian keriasama pemagangan antara LPK dengan perusahaandilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis.Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas telah diadakan PerjanjianKerjasama penyelenggaraan pemagangan antara
    FBP selaku penyelenggara program pemagangan,vide lampiran format perjanjian pemagangan bagian keterangan keduabelah pihak point 3, menyebutkan ; Perjanjian ini mengacu kepadaperjanjian kerjasama penyelenggaraan pemagangan. Oleh karenanyaperjanjian pemagangan antara peserta magang dengan pengusahadimaksud Pasal 22 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, dalam hal ini bukan menunjuk pada PT.
    FBP untuk melakukan kegiatan pemagangan di PT. JSTIndonesia sampai selesai masa pemagangan sesuai dengan perjanjianpemagangan (by document). Dengan demikian peserta magang LPK. FBPdapat melanjutkan kegiatan pemagangan di PT. JST Indonesia sesuai waktuyang diperjanjikan. Tetapi kenyataannya peserta magang LPK. FBP tidak maumelakukan kegiatan pemagangan, mereka datang ke pabrik PT.
    FBP yang melakukankegiatan pemagangan di PT.
    Bahwa model atau sistem pemagangan yang dilakukan oleh Penggugattidaklah benar karena tidak adanya perjanjian pemagangan antara pesertamagang dengan perusahaan/pengusaha yang menerima peserta magang;salah satu kesalahan model perjanjian pemagangan di PT. JST Indonesiaadalah tidak adanya perjanjian pemagangan antara pengusaha denganpeserta magang, yang ada hanyalah perjanjian antara PT. JST Indonesiadengan LPK Puji Bijak Prestasi;6.
Putus : 06-10-2015 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1589 K/Pdt./2015
Tanggal 6 Oktober 2015 — PT. JST INDONESIA, vs. RYAN DHIKA BASUKI, dkk
240170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FBP) yang melakukan kegiatan pemagangan di PT. JSTIndonesia. Alasannya, pemagangan tersebut tidak sesuai dengan PeraturanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor Per22/Men/IX/2009., tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;4.
    JST Indonesia dengan dasar Perjanjian KerjasamaPenyelenggaraan Pemagangan sebagaimana ketentuan PermenakertransNomor 22/Men/IX/2009., Pasal 1 ayat (11) yang bunyinya: PerjanjianKerjasama penyelenggaraan pemagangan adalah perjanjian antara LPKdengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat teknispelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan jo.
    FBP untuk melakukan kegiatan pemagangan di PT. JSTIndonesia sampai selesai masa pemagangan sesuai dengan perjanjianpemagangan (by document). Dengan demikian peserta magang LPK. FBPdapat melanjutkan kegiatan pemagangan di PT. JST Indonesia sesuai waktuyang diperjanjikan. Tetapi kenyataannya peserta magang LPK. FBP tidakmau melakukan kegiatan pemagangan, mereka datang ke pabrik PT.
    JSTIndonesia, mempermasalahkan penyelenggaraan pemagangan diPT.JST Indonesia, yakni peserta magang LPK. Fuji Bijak Prestasi(LPK. FBP) yang melakukan kegiatan pemagangan di PT. JSTIndonesia. Alasannya penyelenggaraan pemagangan tersebuttidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER22/MEN/IX/2009.,tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.Sedangkan menurut Pemohon Kasasi/Pembanding/PenggugatHalaman 31 dari 45 Hal. Put.
    FBP) yangmelakukan kegiatan pemagangan di PT.
Register : 02-03-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
Tergugat:
1.Asep Hamdhani
2.Azis Rubiyanto
3.Fahmi Julianto
4.Fatihurrohman
5.Ivan Nurcahyo
6.Iwan Setiawan
7.Khafid Setiawan
8.M. Abdul Rosyid
9.M. Ardi Billah
10.Mochamad Rosyidin
11.Muamarudin
12.Muhamad Khoirul Mustofa
13.Muhamad Khusnan Nirohim
14.Muhammad Taufik Akbar
15.Nur Kholis
16.Nur Setyawan
17.Nurul Saepudin
18.Puji Arianto
19.Revin Riskyono
20.Ridwan Eko Sriyono
21.Singgih Firmansah
22.Sofiqi
23.Sony Dwi Saputro
24.Sutrisno Wibowo
25.Wahidun Rizal
26.Wahyu Faelani
27.Wajidin Agus Susanto
28.Yanuar Akbar
8373
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;

    1. Menyatakan Perjanjian Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    1. Menyatakan bahwa hubungan Pemagangan antara Penggugat dengan Para Tergugat selesai berdasarkan Perjanjian

    Pemagangan yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat;

    1. Menyatakan tidak ada hak dan kewajiban Para Pihak dengan selesainya Perjanjian Pemagangan;

    DALAM REKONPENSI

    • Menyatakan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

    DALAM KON<

Putus : 22-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Jpa
Tanggal 22 September 2015 —
586
  • Bahwa dalam rangka Pelatihan Kerja dengan sistem Pemagangan,sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU No.13 tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor: Per.08/Men/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan DanPenyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri, maka pemerintah telahmemberikan perizinan kepada Yayasan/Lembaga Swasta untukmenyelenggarakan program pemagangan ke Jepang.2.
    Bahwa PENGGUGAT adalah salah satu Perusahaan penerima di Jepang(AO: Accepting Organization) yang syah dan terdaftar di OrganisasiPerusahaan Pemagangan di Jepang yakni Japan International TrainingCooperation Organization (JITCO).4. Bahwa TERGUGAT adalah Peserta Magang yang telah dinyatakan Lulusdan telah mengikuti pendidikan pada LPK IROHA Sleman, Yogyakartasuatu Lembaga Pelatihnan Kerja yang syah dan terdaftar di KementrianTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.5.
    Bahwa setelah menandatangani Kontrak Kerja, TERGUGAT kemudianmelaksanakan persiapan pemberangkatan ke Jepang, yang antara lainmenandatangi Perjanjian Pemagangan dengan Pihak LPK. Yang dilampiriSurat Pernyataan Penjamin yakni TERGUGAT II dan TERGUGAT III yangpada pokoknya menjamin bahwa Tergugat tidak akan melarikan diri darikontrak kerja pemagangan dan sanggup membayar ganti rugi, apabilaternyata Tergugat melarikan diri.8.
    Putusan Perdata nomor Perkara : 82/Pdt.G/2014/PN.Jpa.13.Bahwa disamping itu, dengan adanya perbuatan melawan hukum dariTERGUGAT yang berupa melarikan diri dari Program Pemagangan Kerjapada Perusahaan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT juga telah menderitakerugian Immateriil yang ditakasir sebesar 500,000 Yen atau Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), karena harus mencari dan membuatlaporan, dan telah mengganggu kondisi perusahaan Penggugat.14.Bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah menjamin bahwa Peserta
    Foto copy kontrak kerja untuk pelatihan peserta magang Tehnis, antaraPerusahaan Pelaksana PT.HARADA dengan peserta magang ( Tergugat )GiDEri tANdA 20... cece cece cece eee eeeeeeeneeeeeegaeeeecaueeeegaueeengueeeenes P1;Foto copy perjanjian program pemagangan antara LPK IROHA denganpeserta Magang dan penjamin tertanggal 04 Desembr 2012 diberi100 = P2 ;Foto copy surat pernyataan dari Tergugat Il dan tergugat II (Pejamin)tanggal 04 Desember 2012 diberitanda ..................ccccee cece eee eee teens
Register : 27-02-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/G/2012/PHI.PN.MTR
Tanggal 26 April 2012 — Penggugat - SURIANTO, DKK Tergugat - PT.NUSANTARA SURYA SAKTI (PT.NSS) CABANG MATARAM
278303
  • Tidak pernah ada perjanjian pemagangan secara tertulis antarapekerja/buruh dan perusahaan, bahkan perusahaan melakukan pemalsuan tandatangan karyawan magang dalam surat perjanjian pemagangan;b.
    Tergugat telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor Per .22 / Men / IX /2009 Tentang PenyelenggaraanPemagangan Di Dalam Negeri, di antaranya :Tergugat tidak memiliki Surat Perjanjian Pemagangan antara pihak perusahaan danpekerja/buruh yang disahkan oleh Dinas/Instansi terkait;Tergugat tidak memiliki unit pelatihan bagi pekerja/buruh;Tergugat tidak memiliki program pemagangan dan tidak memiliki sarana danprasarana pemagangan;Tergugat tidak pernah melaporkan program pemagangan
    bahwaperusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak (30 % darijumlah pekerja/buruh.
    NUSANTARA SURYA SAKTI dengan pesertamagang memiliki perjanjian pemagangan.
    terhadap para Penggugat tanpa adanya suatu suratPerjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ?
Register : 04-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 151/Pid.B/2017/PNKBM
Tanggal 27 September 2017 — M. SAKUR Bin MAD SUKEMI ( Alm )
6512
  • , hanya dapatmenyelenggarakan pemagangan untuk masyarakat umum.Bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RlNomor : Per.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan danPenyelenggaraan Pemagangan Diluar Negeri Pasal 4 LPK Swasta yangmenyelenggarakan pemagangan diluar negeri harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :a.
    Memiliki program pemagangan ;c.
    Program pemagangan yang akan dilaksanakan ;Halaman 25 dari 62 Putusan Nomor 151 / Pid.B/ 2017 / PN Kbmd.
    Bukti tertulis perusahaan tempat magang dan bidangkerjanya ;Copy perjanjian pemagangan ;Paspor peserta ;Data peserta/riwayat hidup ;o 29 5Kartu pelajar/mahasiswa bagi peserta pemagangan darilembaga pendidikan ;f.
    pemagangan ke luar negeri yangmemiliki izin /tanda daftar yang masih berlaku.a.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto
Tanggal 16 Maret 2016 — - JEFRI KONIYO MELAWAN PIMPINAN PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance
13434
  • lagi ;Bahwa setahu saksi penggugat di pecat karena tidak capai target ;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat pemecatan ;Bahwa saksi tahu penggugat duluan bekerja, yakni tahu 2014 ;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan penggugat di PHK ;Bahwa setahu saksi penggugat menerima gaji sebesar Rp.1.600.000, ;Bahwa saksi tidak tahu, apakah penggugat menerima haknya setelah di PHK ;Bahwa saksi tahu pemagangan dari perusahaan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada persyaratan pemagangan tersebut ;Bahwa setahu saksi
    penggugat magang selama 1(satu) tahun terus di TL (dipecat) ;Bahwa saksi tidak tahu, apakah pemagangan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja ;Bahwa saksi tidak tahu, apakah pemagangan ntersebut ada pembinaan dari dari instrukturperusahaan ;Bahwa saksi dulu bekerja dengan Penggugat ;Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan penggugat, karena saksi langsung turun lapangan ;Bahwa saksi magang selama 4(empat) tahun ;Bahwa saksi tahu ada kontrak tapi tidak membacanya ;Atas pertanyaan Kuasa Tergugat kepada
    ;Bahwa saksi kurang tahu, apakah pemagangan tersebut dievaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja ;Bahwa saksi tahu penggugat tidak mendapatkan THR dan dalam kontrak ada hak THR dan Cuti ;Bahwa saksi tahu Penggugat mendapatkan upah sesuai UMR ;Bahwa saksi tahu Penggugat di PT.NSC Finance sebagai peserta Magang ;Bahwa saksi adalah PIC/Pimpinan di PT.NSC Finance ;Bahwa saksi tahu di PT,NSC ada Program Pemagangan ;Bukan Bahwa saksi tahu program pemagangan dilakukan 2(dua) tahap, magang tahap pertamaadalah (satu
    ) tahun, dan apabila bisa dilanjutkan ke magang tahap 2 (dua) adalah 1 (satu) tahun ;1415Bahwa saksi tahu ada devisi khusus di PT.NSC Finance yang mengurus pemagangan ;Bahwa saksi tahu penggugat menandatangani kontrak pemagangan ;Bahwa saksi tahu yang ada adalah On Job Training bukan target ;Bahwa saksi tahu tidak ada gaji melainkan uang btransport dan makan ;Bahwa saksi tahu penggugat sudah membuat komitmen untuk dapat bekerja lebih baik lagi ;Bahwa saksi tahu ada Supervisor yang membina dan mengawasi
    ;Bahwa saksi tahu pemagangan dari perusahaan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pernjanjian pemagangan antara penggugat dengan tergugat ;Bahwa satahu saksi penggugat magang selama (satu) tahun terus di TL ( dipecat) ;Bahwa saksi tidak tahu, apakah pemagangan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja ;Bahwa saksi tidak tahu, apakah pemagangan tersebut ada pembinaan dari instruktur perusahaan ;Bahwa saksi tahu magang selama 3 (tiga) bulan, kelanjutanya pegawai kontrak ;Bahwa saksi tahu gaji yang diterima
Register : 18-02-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk
Tanggal 2 Mei 2019 — Penggugat:
1.Agus Romolo
2.Sugianor
Tergugat:
PT. Financial Multi Finance
11736
  • Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri TenagaKerja dan Transmigrasi No.22/MEN/IX/2009 telah mengatur bahwaprogram pemagangan harus diketahuil dan disyahkan oleh dinastenaga kerja kabupaten/kota setempat, namun = faktanyapemagangan penggugat tidak ada pengesahan dari Dinas TenagaKerja Kabupaten Kapuas, hal ini terungkap pada saat dilakukanmediasi oleh dinas tenaga kerja Kabupaten Kapuas.Bahwa selanjutnya penggugat mengadu dan mohon bantuanDinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas untuk penyelesaianperselisihan
    Uang Pergantian hak yang seharusnya diterima pasal 156ayat (4) sebesar Rp.375.300Total Rp.2.854.300,Bahwa namun sampai batas waktu 10 (Sepuluh) hari yang tertuangdalam anjuran mediator tergugat tetap pada pendiriannya,Sehingga penggugat mengajukan gugatan ini untuk mendapatkankeadilanBahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang No.13Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan atasdasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusahayang dibuat secara tertulis.Pasal 22(1) Pemagangan
    dilaksanakan atas dasar penanjian pemaganganantara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.(2) Penanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sekurangkurangnya memuat ketentuan hak dan kewajibanpeserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui peranjianpemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggaptidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruhperusahaan yang bersangkutanBahwa dengan demikian maka keputusan
Register : 06-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
1.WITONO, DKK.
2.ZAENAL BASORI
3.SUMARNA
4.MUHAMMAD MUFLI PASARIBU
Tergugat:
1.PT. BINTANG BUANA KARYA
2.PT. Jasmen Sugi Pradana
14242
  • pemagangan Tergugat bekerjasama dengan Tergugat Il yaitu PT.
    No. 94/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bdg Bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjianpemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuatsecara tertulis, Pemagangan yang diselenggarakan tidak melaluiperjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan status pesertaberubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutansebagaimana di atur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal10 dan Pasal 11 Permenaker No. 36 tahun 2016; Bahwa antara Tergugat dengan para Penggugat tidak pernahmembuat dan menandatangani
    Pemagangan diselenggarakan bukan sebagai upaya pelatihankerjaBahwa Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerjayang diselenggarakan secara terpadu antara pelatinan di lembagapelatinan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingandan pengawasan instruktur atau pekerja/oburun yang lebihberpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa diperusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan ataukeahlian tertentu ;Bahwa program pemagangan meliputi pemberian teori danpraktik di Unit Pelatihan
    Pemagangan diadakan secara terus menerus ;Hal. 15 dari 48 Put.
    No. 94/Pdt.SusPHI/2020/PN.BdgBahwa Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakanpeserta pemagangan yang telah mengikuti pemagangan padaprogram/ jabatan/ kualifikasi yang sama sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 9 Permenaker No. 36 tahun 2016 ;Bahwa faktanya para Penggugat telah dijadikan pesertamagang secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun,sebagaimana dalil gugatan penggugat pada angka 11 huruf b, danditempatkan pada program / jabatan / kualifikasi yang samadari tahun ke tahun berikutnya
Putus : 12-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2013
Tanggal 12 Februari 2015 — DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN PASURUAN (DPK APINDO KAB. PASURUAN) VS BUPATI PASURUAN
170119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan diDalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor339), selanjutnya disebut Permen PER.22/MEN/IX/2009 ;lil. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)1.
    PER.22/MEN/IX/2009, yangmasingmasing menyatakan sebagai berikut : Pasal 14 Pasal 7 ayat (4) dan (5)Perda Nomor 22 Tahun 2012 Permen PER.22/MEN/IX/2009Jangka Waktu pelatihan atau (4) Jangka waktu pemaganganpemagangan adalah maksimum 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bulan dan tidak boleh diperpanjang. huruf e, dibatasi paling lama 1 (satu)tahun(5) Dalam hal untuk mencapai kualifikasikompetensi tertentu akanmemerlukan waktu lebih dari 1 (satu)tahun, maka harus dituangkan dalamperjanjian pemagangan
    Selain itu pembatasan jangkawaktu pemagangan yang lebih singkat tersebut akan menghambatpencapaian kualifikasi kompetensi peserta magang. Dengan mengurangimasa magang untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu yangdibutunkan perusahaan maka tentunya hal ini merugikanpengusaha/perusahaan;2. Bahwa, ketentuan Pasal 35 Perda Nomor 22 Tahun 2012 bertentangandengan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang masingmasing menyatakan sebagai berikut :Halaman 6 dari 25 halaman.
    Ketentuan Pasal 14 :Jangka waktu pelatihan atau pemagangan adalahmaksimum 3 (tiga) bulan dan tidak boleh diperpanjang.Ketentuan ini tidak melebihi jangka waktu pemaganganmaksimum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) dan (5)Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor : PER.22j/MENjIXj2009 tentang PenyelenggaraanPemagangan di Dalam Negeri, disisi lain ketentuanpengaturan jangka waktu sebagaimana dimaksud merupakanakomodasi aspirasi masyarakat terhadap perlindungan tenagakerja (peserta magang
    Ketentuan ini tidakmelebihi jangka waktu pemagangan maksimum yang diatur dalam Pasal 7ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di DalamNegeri yaitu jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.Bahwa ketentuan Pasal 35 Perda Nomor 22 Tahun 2012 pada intinyamengatur tentang Pengusaha berkewajiban memberi kesempatan kepadapekerja/ouruh pada setiap tanggal 1 Mei dengan tanpa mengurangi upahdan hakhaknya
Putus : 26-07-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — SUTRIYAH VS PT ANGKASARIA INDAHABADI
5138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adanya perselisinan mengenai hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;Bahwa menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4)adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalahperselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapatmengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satupihak;Bahwa training/oemagangan yang diselenggarakan tidak melaluiperjanjian pemagangan
    Put Nomor 526 K/Pdt.SusPHI/201610.11.12.Bahwa dalam program pelatinan tersebut diantaranya harusmemiliki silabus dan kurikulum (program pelatinan kerja);Bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistempemagangan hal ini sesuai ketentuan Pasal 21 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dikenaltraining sehingga dapat dikategorikan sebagai pemagangan;Bahwa Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjianpemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuatsecara tertulis
    hal ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjianpemagangan dianggap menjadi pekerja/oburuh sebagai KaryawanPKWTT perusahaan yang bersangkutan hal ini sesuai ketentuanPasal 22 ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa Saudari Sutriyah pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014sebelum Hari Raya Idul Fitri sebelum pulang kerja dipanggil PakEko (Asisten Personalia
    Sutriyah benarbenar telah bekerja di PT Angkasaria Indahabadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 para saksikeluar dari perusahaan tersebut;Bahwa sesuai dengan Pertimbangan Mediator DisnakersostranKabupaten Pasuruan dalam Anjuran Nomor565/077/424.053/2015, tertanggal 13 Januari 2015:a) Perusahaan tidak mendaftarkan/memiliki izin pelatihnan dariDisnakersostrans Kabupaten Pasuruan;b) Tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai pelatihan(pemagangan) maka status hubungan kerja antaraperusahaan
    dengan peserta pelatihan/pemagangan/trainingberubah menjadi pekerja tetapnya perusahaan PT AngkasariaIndah Abadi sejak awal/masuk menjadi pekerja/pesertatraining/pelatihan/pemagangan;Bahwa kalau pihak pengusaha mendalilkan pekerja Sdri.