Ditemukan 993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 114/Pid.B/2016/PN Trk
Tanggal 8 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
1.R. Mohamad Taufik,SH.,MH
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Edi Wahyudi alias Bendol bin Alm. Yani
789
  • li>1 (satu) buah dos box Nano Station M2 warna hitam dengan No.MAC68725134A0F6 ;
  • 1 (satu) buah Power Beam M5 warna putih dengan No.MAC44D9E77CBD3E
  • 1 (satu) buah Nano Station M2 warna hitam dengan No.MAC68725134A0F6

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Supriadi alias Kasno bin Almarhum Saji ;

  • Kabel SR dengan panjang 15 meter warna hitam ;
  • 1 (satu) buah bok panel terbuat dari seng warna putih ;
  • 1 (satu) set komponen antena pemancar
    SAJI selanjutnya saksiBambang Sugianto dan saksi naik ke hutan tempat antena pemancar WiFl berada sedangkan saksi Yoga Setyawan dan terdakwa bertugasmenunggu sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.Bahwa benar setelah sampai di tempat antena pemancar WiFi kKemudiansaksi Bambang Sugianto memotong salah satu tali penahan pemancarWiFi yang terbuat dari kawat dengan memakai alat berupa tang sehinggatiang penahan pemancar WiFi tersebut roboh selanjutnya saksi denganmenggunakan kunci pas melepas
    SAJI selanjutnya saksi BambangSugianto dan saksi Frisma naik ke hutan tempat antena pemancar WiFIberada sedangkan saksi Yoga Setyawan dan terdakwa bertugas menunggusepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.Bahwa benar setelah sampai di tempat antena pemancar WiFi kemudiansaksi Bambang Sugianto memotong salah satu tali penahan pemancar WiFiyang terbuat dari kawat dengan memakai alat berupa tang sehingga tiangpenahan pemancar WiFi tersebut roboh selanjutnya saksi Frisma denganmenggunakan kunci
    Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Yoga Setyawan, saksiDwi Dedi Santoso dan saksi Candra Setyawan menunggu sepeda motorsambil minum minuman keras dan juga sambil mengawasi situasi sedangkansaksi Bambang Sugianto, saksi Frisma dan terdakwa naik ke hutan tempatantena pemancar WiFi dan repiter HT dengan membawa karung plastik lalusetelah sampai di tempat antena pemancar WiFi dan repiter HT kemudiansaksi Frisma memanjat antena pemancar WiFi dan melepaskan bautantena, saksi Bambang Sugianto
    TRK.saksi Yoga Setyawan dan terdakwa bertugas menunggu sepeda motorsambil mengawasi keadaan sekitar.Setelah sampai di tempat antena pemancar WiFi kemudian saksiBambang Sugianto memotong salah satu tali penahan pemancar WiFiyang terbuat dari kawat dengan memakai alat berupa tang sehinggatiang penahan pemancar WiFi tersebut roboh selanjutnya saksi Frismadengan menggunakan kunci pas melepas komponen antena WiFiberupa tiga unit power beam, tiga unit nano station, satu unit air grid dansatu unit switch
    WiFidan repiter HT dengan membawa karung plastik lalu setelah sampai ditempat antena pemancar WiFi dan repiter HT kemudian saksi Frismamemanjat antena pemancar WiFi dan melepaskan baut antena, saksiBambang Sugianto memotong kawat antena sehingga tiang penahanantena tersebut bisa dirobohkan selanjutnya saksi Frisma melepaskomponen antena WiFi dengan menggunakan alat berupa kunci paslalu komponen antena pemancar WiFi tersebut dimasukkan ke dalamkarung plastik, adapun saksi Bambang Sugianto membuka
Register : 02-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 466 /Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 23 Agustus 2016 — ANJAR RUCHIMAT
2416
  • YUDHA (DPO) untuk kembali mengulangi tindakan terdakwatersebut diatas, yang mana terdakwa lakukan bersamasama di daerah Denpasaryakni pada Gardu pemancar Pasar Abian Timbul di Jalan Imam Bonjol, Gardupemancar di Jalan Teuku umar, Gardu Pemancar di depan apotek Jalan ImamBonjol, Gardu pemancar di Perum Monangmaning, gardu pemancar di JalanHasanudin, gardu pemancar di Jalan Hangtuah, gardu pemancar di Jalan GatotSubroto hingga terdakwa berhasil mengumpulkan accu sebanyak 80 (delapanpuluh) buah yang
    YUDHA (DPO) untuk kembalimengulangi tindakan terdakwa tersebut diatas, yang mana terdakwa lakukanbersamasama di daerah Denpasar yakni pada Gardu pemancar Pasar AbianTimbul di Jalan Imam Bonjol, Gardu pemancar di Jalan Teuku umar, GarduPemancar di depan apotek Jalan Imam Bonjol, Gardu pemancar di PerumMonangmaning, gardu pemancar di Jalan Hasanudin, gardu pemancar di JalanHangtuah, gardu pemancar di Jalan Gatot Subroto hingga terdakwaberhasilmengumpulkan accu sebanyak 80 (delapan puluh) buah yang
    pemancar PasarAbian Timbul di Jalan Imam Bonjol, Gardu pemancar di Jalan Teuku umar, GarduPemancar di depan apotek Jalan Imam Bonjol, Gardu pemancar di PerumMonangmaning, gardu pemancar di Jalan Hasanudin, gardu pemancar di JalanHangtuah, gardu pemancar di Jalan Gatot Subroto serta di daerah Sanur,Sesetan, Sidakarya, Kuta Selatan dan Dalung hingga berhasil mengumpulkansekitar 120 (seratus dua puluh) unit accu penguat sinnyal gardu danmengumpulkan uang sejumlah + Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah
    YYDHA (DPO) pada saat mengambil batteray/accudi daerah Gardu pemancar Pasar Abian Timbul di Jalan Imam Borjol, GarduHal 12 dari 16 Putusan Pidana Nomor 466/Pid.B/2016/PN Dpspemancar di Jalan Teuku umar, Gardu Pemancar di depan apotek Jalan ImamBonjol, Gardu pemancar di Perum Monangmaning, gardu pemancar di JalanHasanudin, gardu pemancar di Jalan Hangtuah, gardu pemancar di Jalan GatotSubroto.Dengan demikian unsure ini telah dapat dibuktikan secara sah menuruthukum ;Ad. 4.
Register : 23-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 242/Pid.B/2014/PN.BKN
Tanggal 27 Agustus 2014 — YUANDA EKA PRATAMA Als ANDA Bin HAMID
259
  • (satu) buah tang potong, setelah berhasil menguasai (satu)unit lampu Suar Tower Pemancar Selular Warna Kuning merk PHILIPS220/240 Volt.
    Pemancar Selular Warna Kuning merkPHILIPS 220/240 Volt, kemudian Terdakwa masukan ke dalam (satu) buah tasransel warna abuabu merk SPIDERBILT milik Terdakwa ;Bahwa Terdakwa membawa lampu Suar Tower Pemancar Selular tersebutdengan mengendarai (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warnahitam dengan Nomor Polisi BA 1611 BJ ;15e Bahwa Terdakwa mengambil lampu Suar Tower Pemancar Selular tersebutdengan maksud digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;e Bahwa Terdakwa mengambil (satu) unit lampu suar
    tower Pemancar SelularWarna Kuning, merk PHILIPS 220/240 Volt tanpa izin dari PT.
    (satu)buah tang potong, setelah berhasil menguasai (satu) unit lampu Suar Tower Pemancar SelularWarna Kuning merk PHILIPS 220/240 Volt, kemudian Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu)buah tas ransel warna abuabu merk SPIDERBILT milik Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil lampu Suar Tower Pemancar Selulartersebut dengan maksud digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil (satu) unit lampu suar tower PemancarSelular Warna Kuning, merk PHILIPS 220/240 Volt tanpa
    (satu)buah tang potong, setelah berhasil menguasai (satu) unit lampu Suar Tower Pemancar SelularWarna Kuning merk PHILIPS 220/240 Volt, kemudian Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu)buah tas ransel warna abuabu merk SPIDERBILT milik Terdakwa dan Terdakwa membawalampu Suar Tower Pemancar Selular tersebut dengan mengendarai (satu) unit mobilmerk TOYOTA AVANZA warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1611 BJ ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasmaka Majelis Hakim berpendapat
Register : 04-07-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 30/PID.Sus/2017/PN.Krg
Tanggal 16 Mei 2017 — Nama lengkap : PARSONO Bin WIRYO SUTARNO ; Tempat lahir : Karanganyar ; Umur / Tanggal lahir : 40 tahun/ 12 Oktober 1976 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun kembang RT.001 RW.004 Desa Doplang Kecamatan Karangapandan Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
9515
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) unit pemancar radio rakitan merk tidak ada type tidak ada, no seri : tidak ada, warna hitam ;Dimusnahkan ;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu ) unit pemancar radio rakitan merk tidak ada type tidakada, no seri : tidak ada, warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    milik terdakwa yangdipasang di rumah Giman alamat Desa Tegalsari RT.005 RW.012 Desatawangmangu kecamatan tawangmangu kabupaten karanganyar ;Bahwa, pemancar radio milik terdakwa ditertiibkan karena tidak mempunyaijin resmi hal tersebut saksi ketahui dan tim monitoring yang merndeteksiadanya pemancar tanpa ijn ;Bahwa, pada tanggal 6 Juli 2016 saksi kemudian meninjau lokasi danmemang ditemukan adanya pemancar radio di rumah Giman yang terletak didesa tegalsan RI.005 RW.012 desa tawangmangu' kecamatantawangmangu
    kabupaten karanganyar namun yang mempunyai pemancarradio tersebut adalah terdakwa dan saat ditemukan pemancar radio dalamkeadaan mati ;Bahwa pemancar radio terdakwa berada di frekuensi 90,60 Mhz dan untukmelakukan siaran radio pitutur luhur dengan acara dakwah ;Bahwa, setelah ditemukan pelanggaran, terdakwa diberi pembinaan danmembuat pemyataan sebelum ada ijin tidak boleh melakukan siaran ;Bahwa, prosedur pemasangan pemancar radio adalah setiao penggunaanspectrum frekuensi radio wajib mendapatkan
    telah merakit antena pemancar yang menghasilkan spectrumfrekuensi 90,60 Mhz selanjutnya dipergunakan untuk pemancar radio yangdapat memancarkan gelombang radio dan menyiarkan siaran radio dengannama pitutur luhur yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar meskipun saattim datang pemancar radio sedang dalam keadaan mati karena rusak namunterdakwa mengakui masih secara aktif menggunakan pemancar radio tersebutuntuk siaran radio, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwatelah menggunakan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) unit pemancar radio rakitan merk tidak ada type tidak ada, noseri : tidak ada, warna hitam ;Dimusnahkan ;4.
Register : 16-09-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.PRASETYO PURBO WAHYONO, SH
2.MELIYAN MARANTIKA, SH
3.YERI TRI MULYANA, SH
4.DENNY REYNOLD OKTAVIANUS, SH
5.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
SYAHID RUSMIN, S.Sos
13770
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 ( satu ) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 ( tiga ) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1(satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar asli Daftar Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Paket Pemancar FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengeluaran RRI Tual NPWP. 00 204 236 4 941 000, Tanggal 20 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPh 21 PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT;
  • 3 (tiga
    ;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pemancar FM 5 KW + Antenna + Coaxcial + Instalasi LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Surat Penawaran dari CV.
    Membayar (SPM) Langsung (LS), dan dilampirkandengan kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan pengadaan Pemancar FMdiantaranya :a.
    Untuk penggantian pemancar lama yang telah rusak.2. Untuk peningkatan coverage (jangkauan) area .3.
    Bahwa pengadaan Transmisi Pemancar FM KW 5 + Antena + Coaxial + Instalasisebanyak 1 (Satu) unit, T.A. 2019 di LPP RRI Tual adalah kegiatan pemancar dalam 1(satu) paket antena dan pemancar bukan pengadaan yang berdiri sendiri karenamerupakan satu kesatuan.Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi ini : Terdakwa membenarkan keterangansaksi .7.
    pungutan PPh 21 PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW+ ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT ;1 (Satu) Bundel asli Dokumen Pemilihan Nomor: 26 / PPMALRAPENGAD /VII 1/2019 Tanggal: 31 Agustus 2019 Untuk Pengadaan Pemancar FM 5 KW +Antenna + Coaxcial + Instalasi;1 (Satu) Rangkap asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pemancar FM5 KW + Antenna + Coaxcial + Instalasi LPP RRI Tual T.A. 2019;1 ( satu ) Rangkap asli Surat Penawaran dari CV.
Register : 07-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN PURWODADI Nomor - 44/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Tanggal 14 Desember 2016 — . Pidana - Nama lengkap : FITRA CAHYONO bin SUTEJO ; Tempat lahir : Grobogan ; Umur/tgl lahir : 32 tahun / 16 Juli 1984 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal: Jl. Hayam Wuruk No. 50 Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Kalongan,Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
10220
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Pemancar Radio/Exciter merk: tidak ada, model/type: tidak ada, No seri: tidak ada, ciri-ciri casing berwarna hitam bertuliskan High Power dikembalikan kepada Terdakwa5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
    AHMAD SARUJU bin NYOMO;Bahwa pemancar radio komunitas Mentari FM didirikan pada tahun 2010oleh Pak ALI WIDODO sebagai Direkturnya sekarang sudah meninggaldan Terdakwa ditunjuk sebagai Penyiarnya, sebelum berdiri saksimembantu menanyakan ke Pemancar Radio Surya FM di Blora bahwauntuk mendirikan stasiun radio pemancar itu alatnya apa saja, setelahtahu kemudian membeli satu unit pemancar radio dengan hargaRp.24.000.000.
    ;Bahwa Pemancar radio komunitas Mentari FM terletak di JI R.SupraptoNo: 118 Purwodadi Kab.
    MARTHA WAHYU KUSUMA binti SRIKENDAR;Bahwa tugas saksi di Pemancar radio komunitas Mentari FM sebagaipenyiar dan membantu menyusun jadwal siaran ;Bahwa siaran dimulai hari Senin sampai Jumat jam: 08.00 10.00 WIBsetelah itu off ;Bahwa tanggung jawab Terdakwa di Pemancar radio komunitas MentariFM sebagai penyiar ;Bahwa Materi yang saksi siarkan Dakwah ;Bahwa saksi jadi penyiar di Pemancar radio komunitas Mentari FM sejakbulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2016 ;Hal. 6 dari 17halaman Putusan
    Perkara Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Pwd.Bahwa jarak pancaran Pemancar radio komunitas Mentari FM adalah 1(satu) kilo meter ;Bahwa saksi digaji sebagai penyiar sebesar Rp.300.000, sebulan dariDonatur di SMA Muhammadiyah ;Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai Guru SMK bidang eletronika ;Bahwa Alat yang saksi gunakan untuk siaran adalahKomputer, Microfondan Radio Pemancar ;Bahwa yang menghidupkan radio pemancar kadang Terdakwa dankadang saksi untuk menyiarkan Info kesehatan, info Grobogan danDakwah ;Bahwa
    ada ; Bahwa tidak ada income (pemasukan) untuk radio tersebut danpembayaran gaji penyiar hanya dari donatur ; Bahwa setelah Pak ALI WIDODO meninggal laluPenunjukan pegangpemancar radio langsung tanpa SK ; Bahwa dahulu beli radio pemancar harganya Rp.24.000.000, danTerdakwa tidak mengetahui uangnya dari mana; Bahwa tujuan didirikannya pemancar radio Mentari FM adalah untukberdakwah ; Bahwa tanggung jawab Terdakwa distasiun pemancar radio MentariFMHanya mengurus radio pemancar hidup sampai off ; Bahwa
Register : 02-09-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PN MARABAHAN Nomor 191/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 16 Oktober 2014 — SYAHDI Bin (Alm) JUHDI
4323
  • ANTO berangkat menuju bangunan tower pemancar Desa Kolam KiriRT.13, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala dengan menggunakan1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA No.
    Pol DA 8962 PB warnahitam metalik dengan membawa perlengkapan untuk mengambil bateraicharger tower pemancar berupa 2 (dua) gunting besi ukuran 24 dan 36, (satu) kunci pas ukuran 12 dan (satu) linggis;Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 sekitar pukul 01.30 Terdakwasampai di lokasi bangunan tower pemancar Desa Kolam Kiri RT.13,Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala dan Terdakwa melihat adaseorang laki laki yang Terdakwa tidak kenal berada di depan tower tersebut.Terdakwa kemudian sempat
    ANTOmenelepon Terdakwa dan bertanya apakah Terdakwa bersedia untuk mengambilbaterai charger tower pemancar di bangunan tower pemancar Desa Kolam KiriRT.13, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala dan lalu disanggupi olehTerdakwa sehingga pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwabersama Sdr. ANTO berangkat menuju bangunan tower pemancar Desa Kolam Kiritersebut dengan menggunakan (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA No.
    PolDA 8962 PB warna hitam metalik dengan membawa perlengkapan untuk mengambilbaterai charger tower pemancar berupa 2 (dua) gunting besi ukuran 24 dan 36, 1(satu) kunci pas ukuran 12 dan (satu) linggis.
    ANTO untuk mengambil bateraicharger tower pemancar di wilayah Kabupaten Barito Kuala dan keesokan harinyasekitar pukul 06.30 WITA Terdakwa menjemput Sdr.
Putus : 22-08-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 225 /Pid.Sus/2013/PN.Ta.
Tanggal 22 Agustus 2013 — DWI HARTANTO, ST.
337
  • elektroniknya tersebut tidakmelalui marketing namun melalui situs internet dengan websiteWWW.SPECTRABE.COM dan konsumen bisa langsung kerumah terdakwauntuk melakukan pembelian ataupun pemesanan barangbarang hasil usahaperakitan elektronik yang terdakwa lakukan tersebut,dan cara penjualannyatergantung dari permintaan konsumen yakni bisa dilakukan penjualan secaraterpisah antara pemancar radio dan Antenanya dan juga bisa dilakukan penjualansecara satu paket yaitu Pemancar radio FM beserta Antenanya
    dan kabelnyadengan harga kurang lebih Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah),pemancar radio FM seharga Rp.3.250.000, (tiga juta dua ratus lima puluh riburupiah), radio penerima FM seharga kurang lebih Rp.1.250.000, (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah), antenanya seharga Rp.150.000, (seratus lima puluhribu rupiah) namun untuk harga pemancar radio tergantung dari permintaankonsutnen untuk kekuatan sinyalnya karena apabila kekuatan sinyalnya lebihbesar maka harganya lebih mahal, yang
    radio dan antenanya dan juga bisadilakukan penjualan secara terpisah;Bahwa industry terdakwa tersebut setiap bulannya menghasilkan kuranglebih 10 unit pemancar radio dan radio penerima FM;Bahwa harga produknya yaitu untuk pemancar radio FM besertaantenanya dan kabelnya dengan harga Rp.3.500.000, (tiga juta limarants ribu rupiah), pemancar radio FM dengan harga Rp.3.250.000, (tigajuta dua ratus lima puluh rupiah), radio penerima FM dengan hargaRp.1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
Register : 15-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 143/Pid.B/2019/PN Prp
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
LITA WARMAN,SH.MH
Terdakwa:
YAHADI Als ADI DINAMO
2116
  • Rokan Hulu ada kejadian percobaan Terdakwabersama dengan temantemannya mengambil tanpa seizin pemiliknya yakniPT Telkomsel barang berupaantenna Pemancar sebanyak 9 (Sembilan)unit, mesin pemancar/computer pemancar sebanyak 3 (tiga) unit, BtrayHalaman 4 dari 20 halaman, Putusan Nomor 143/Pid.B/2019/PN Prp(DC) sebanyak 4 (empat) Bank Power yang mana 1 (satu) Bank Poweryaitu Batray Besar sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, dan 3 (tiga) bankBatray kecil sebanyak 4 (empat) unit setiap Bank maka total Batray
    Mitra Tel tersebutpada setiap tower pemancar/computer Pemancar, Batray,Rectifier/Pengubah tegangan AC ke DC (Batray);Halaman 5 dari 20 halaman, Putusan Nomor 143/Pid.B/2019/PN PrpBahwa banyak barang milik pihak PT.
    Rokan Hulu ada kejadian percobaan Terdakwabersama dengan temantemannya mengambil tanpa seizin pemiliknya yakniPT Telkomsel barang berupaantenna Pemancar sebanyak 9 (Sembilan)unit, mesin pemancar/computer pemancar sebanyak 3 (tiga) unit, Btray(DC) sebanyak 4 (empat) Bank Power yang mana 1 (satu) Bank Poweryaitu Batray Besar sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, dan 3 (tiga) bankBatray kecil sebanyak 4 (empat) unit setiap Bank maka total Batray yangada yaitu 36 (tiga puluh enam) unit, Rectifier /poengubah
    Mitra Tel tersebutpada setiap tower pemancar/computer Pemancar, Batray,Rectifier/Pengubah tegangan AC ke DC (Batray);Bahwa benar banyak barang milik pihak PT.
    Telkomsel yang ada disetiapTower pemancar tersebut diantaranya Antena Pemancar 6 (enam) Unitsampai 9 (Sembilan) unit, Mesin Pemancar/ Computer 1 (Satu) unit Sampai3 (tiga) unit, Batray (DC) sebanyak 12 (dua belas) unit sampai dengan 36(tiga puluh enam) unit, Rectifier/pengubah tegangan AC ke DC (Batray) 1(satu) unit Sampai 3 (tiga) unit;Bahwa benar adapun barang milik PT.
Register : 25-09-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Sgr
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Gede Arsa Alias Basoka
7833
  • Indonesia tidak sesuai dengan persyaratan teknis;
  • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaGEDE ARSA als BASOKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit perangkat radio pemancar
      ARSAalss BASOKA, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) unit perangkat radio pemancar FM Rakitan yang tersettingfrekuensi radio 107,1 MHz;1 (Satu) unit perangkat radio receiver;kabel coaxial +24m;1 (Satu) buah antena Telex Hygain; Bahwa Perangkat radio pemancar FM Rakitan yang digunakan olehterdakwa GEDE ARSA als BASOKA belum memiliki sertifikat perangkattelekomunikasi dan terdakwa GEDE ARSA als BASOKA memancarkanatau mengoperasikan perangkat pemancar FM rakitan dengan caramenghubungkan
      ARSAalss BASOKA, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) unit perangkat radio pemancar FM Rakitan yang tersettingfrekuensi radio 107,1 MHz;1 (Satu) unit perangkat radio receiver;kabel coaxial +24m;1 (Satu) buah antena Telex Hygain;Bahwa Perangkat radio pemancar FM Rakitan yang digunakan olehterdakwa GEDE ARSA als BASOKA belum memiliki sertifikat perangkattelekomunikasi dan terdakwa GEDE ARSA als BASOKA memancarkanatau mengoperasikan perangkat pemancar FM rakitan dengan caramenghubungkan
      FM Rakitan yang belumtersertifikasi setelan dilakukan pemeriksaan stasiun radio tersebut yangmenggunakan frekwensi radio dan perangkat pemancar rakitan yangsekaligus sebagai pemilik dan yang menguasai saudara GEDE ARSA; Bahwa stasiun radio tersebut terdiri dari prangkat radio pemancar FM yangterhubung dengan kabel coaxial dan antenna serta power supply dalamkondisi On Air untuk mendengar pancaran radio tersebut digunakan radioreciver oleh pemiliknya dalam hal ini saudara GEDE ARSA; Bahwa pemancar
      tanggal 29Maret 2019 sedang duduk mendengarkan lagulagu dari pemancar FMyang Terdakwa hidupkan sekitar pukul 16.00 wita sampai petugas dariBalmon datang sekitar pukul 17.30 Wita; Bahwa petugas Balmon melakukan pengecekan pemancar FM rakitan dankemudian menanyakan tentang perizinan frekwensi radio dan pemancarFM yang dipergunakan saya bilang tidak mempunyai izin; Bahwa pemancar radio FM rakitan tersebut terdakwa buat dan rakit sendiri,sehingga menjadi 1 (Satu) unit perangkat radio pemancar FM dan
      Pancarantersebut berasal dari penggunaan perangkat radio pemancar FM Rakitan yangbelum tersertifikasi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, Ahli, terdakwa,serta barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa perangkat radio pemancar FMyang ditemukan ialah dibuat atau dirakit oleh terdakwa GEDE ARSA alssBASOKA menggunakan barang bekas dan baru, dan pada saat itu ditemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) unit perangkat radio pemancar FM Rakitan yangtersetting frekuensi radio 107,1 MHz, 1 (satu
Register : 13-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 163/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
YOGI APRIANTO, SH
Terdakwa:
MAT YUSWANDI Als PAMAN HO Als YUS Bin MAT RIZWAN
2911
  • pukul 02.00 Wib; Bahwa awalnya pada tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB saksimenghubungi Terdakwa dan Saudara ALKOK untuk kumpul di LabuhanJukung Krui, setelan kumpul, yang pertama kali memiliki ide adalahTerdakwa yang menanyakan apa lokak untuk cari uang malam ini kalauada sapi atau kerbau kita ambil malam ini, kemudian saksi menjawabkalau kerbau ada di pekon pemancar.
    Lalu sekira pukul 22.30 WIB, saksibersama Terdakwa dan Saudara ALKOK berangkat ke Pekon Pemancardengan menggunakan sepeda motor masingmasing kemudian setelahsampai memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan rabat beton tapaklahu pekon pemancar agar tidak diketahui orang lain.
    Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangandihadapan penyidik ; Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benarsemua; Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yangtelah mengambil dengan tanpa izin yaitu 1 (Satu) ekor kerbau daribelakang rumah saksi Rizki yang beralamat di pendukuhan tapak lahupekon Pemancar Kec. Pesisir utara Kab.
    ALKOK berangkat ke Pekon Pemancardengan menggunakan sepeda motor masingmasing, lalu memarkirkan motortersebut di pinggir jalan Rabat Beton Tapak Lahu Pekon Pemancar agar tidakdiketahul orang lain.
    Alkok telah mengambil 1 (Satu) ekor kerbau dengan tanpaizin dari belakang rumah saksi Rizki yang beralamat di pendukuhan tapak lahupekon Pemancar Kec. Pesisir utara Kab. Pesisir Barat. Sebelum melakukanperbuatannya tersebut, Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannyabernama saksi Ahmanzari dan Sdr.
Putus : 07-05-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN STABAT Nomor 174/ Pid.B/2013/PN. Stb
Tanggal 7 Mei 2013 — SUHENDRA Als MADON DAN AHMAD DANI Als DANI
2816
  • antara lain sebagai berikut:* Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wibterdakwa SUHENDRA Als MADON dan PRANANTA GINTING als TONGAT(Belum tertangkap/DPO) mengajak terdakwa AHMAD DANI Als DANI untukmengambil Besi tiang tower pemancar milik RRI Padang Cermin yang beradadiareal lokasi komplek pemancar di Pasar Il Padang Cermin Desa Padang CerminKec.
    milik RRI Padang Cermin yang beradadiareal lokasi komplek pemancar di Pasar Il Padang Cermin Desa Padang CerminKec.
    Selanjutnya para terdakwabersama EDI PRANATA GINTING Als TONGAT berangkat menuju kelokasikomple pemancar sambil membawa 2 ( dua) buah kunci inggris dan 1 ( satu ) buahkunci pas ring dan 1 ( satu ) botol oli kotor, dan sesampainya diareal lokasikomplek pemancar tersebut kemudian para terdakwa secara bersamasama EDIPRANATA GINTING Als TONGAT memanjat tiang tower pemancar denganketinggian lebih kurang 5 (lima) meter sambil membawa 2 ( dua ) buah kunciinggris dan 1 ( satu ) buah kunci pas ring dan 1
    Suhendra als Madon: e Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wibterdakwa SUHENDRA Als MADON dan PRANANTA GINTING als TONGAT(Belum tertangkap/DPO) mengajak terdakwa AHMAD DANI Als DANI untukmengambil Besi tiang tower pemancar milik RRI Padang Cermin yang beradadiareal lokasi komplek pemancar di Pasar Il Padang Cermin Desa Padang CerminKec. Selesai Kab.
    Selanjutnya para terdakwa bersama EDI PRANATA GINTINGAls TONGAT berangkat menuju kelokasi kompleks pemancar sambil membawa 2(dua) buah kunci inggris dan 1 (satu) buah kunci pas ring dan 1 (satu) botol olikotor;e Bahwa sesampainya diareal lokasi komplek pemancar tersebut kemudianpara terdakwa secara bersamasama EDI PRANATA GINTING Als TONGATmemanjat tiang tower pemancar dengan ketinggian lebih kurang 5 ( lima ) metersambil membawa 2 ( dua ) buah kunci inggris dan 1 ( satu ) buah kunci pas ringdan
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
ABDUR RASID KOEDOEBOEN,SE
164110
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar asli Daftar Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Paket Pemancar FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengeluaran RRI Tual NPWP. 00 204 236 4 941 000, Tanggal 20 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPh 21 PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT
  • 3 (tiga
    Instalasi;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pemancar FM 5 KW + Antenna + Coaxcial + Instalasi LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Surat Penawaran dari CV.
    Bahwa sesuai kontrak ItemItem Pengadaan Transmisi Pemancar FM, yaitu :1. Power Amplifer Radio FM 5000 Watt 1 unit 528.000.000,00 .
    TWL/ SEK/2/2020, tanggal 18 Pebruari 2020 .Sifat :PentingPerihal :Tindak Lanjut Pengadaan 1 Unit Pemancar .Kepada YthDirektur CV Aslah RealHative Kecil RT.
    (LS), dan dilampirkan dengan kelengkapan dokumenyang berhubungan dengan pengadaan Pemancar FM diantaranya :a.
    Bahwa saksi mulai mengenal terdakwa sejak Paket Pengadaan Pemancar FMKW 5 + Antena + Coaxial + Instalasi sebanyak 1 (Satu) unit di Lembaga PenyiaranPublik (LPP) RRI Tual.
    Bahwa yang memenangkan Paket Pengadaan Transmisi Pemancar FM KW 5 +ANTENA + COAXIAL + INSTALASI sebanyak 1 (satu) UNIT pada LPP RRI TUALTahun .Anggaran 2019 adalah CV.
Upload : 18-09-2014
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 105/Pid.B/2014/PN. Prp
1915
  • dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa atas Pembelaan para Terdakwa tersebutPenuntut Umum telah menanggapinya secara lisan yang pada pokoknyatetap pada Tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :KESATU : Bahwa terdakwa I SAHRONI HASIBUAN Alias RONI bersamasama dengan KASMIRAN Alias IRAN Bin RIDWAN DAULAY pada hariMinggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempatHalaman Pemancar
    Rokan Hulu, atasinformasi tersebut para saksi melakukan pengintaian danpenyelidikan ke lokasi, setelah berada dilokasi para saksimendapati terdakwa I dan Terdakwa II sedang dudukdudukdihalaman pemancar TVRI dan kemudian melakukan penangkapandan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa I danterdakwa II, dari hasil penggeledahan didapati 1 (satu) paket kecilnarkotika golongan I jenis ganja yang berada di belakang terdakwa Idan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta barangbukti
    TVRI KM2 Rokan Hulu dan terdakwa I menitipkan daun dan biji ganjatersebut kepada terdakwa II dan kemudian terdakwa II menyimpannarkotika jenis daun dan biji ganja tersebut kedalam jaketterdakwa, setelah sampai dihalaman pemancar TVRI KM.02 RokanHulu, Narkotika jenis daun dan biji ganja tersebut dikeluarkan dandiletakkan dibelakang terdakwa I dan terdakwa II sambil dudukduduk dan tidak berapa lama kemudian terdakwa I dan terdakwa IIditangkap oleh polisi.Hal. 7 dari 24 Hal.
    Putusan 105/Pid.B/2014/PN.Prp.daun ganja di halaman Pemancar TVRI KM 02 Desa Koto TinggiKec. Rambah Kab.
    Rambah Kab.Rokan Hulu;Bahwa saksi mendapat informasi dari masyarakat yangmenyebutkan ada beberapa orang yang memiliki narkotika jenisdaun ganja di halaman Pemancar TVRI KM 02 Desa Koto TinggiKec. Rambah Kab. Rokan Hulu, atas informasi tersebut saksiHal. 9 dari 24 Hal.
Register : 06-08-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN AMBON Nomor 249 / Pid. B / 2014 / PN. AB
Tanggal 3 September 2014 — WELAN ALEXANDER MUNTER alias WILIAM
2913
  • Telkomsel dan tugas terdakwaadalah memelihara tower pemancar milik PT.
    Telkomsel ;Bahwa saksi kenal wajah terdakwa karena terdakwalah yang telah menjualbaterei CDC tower pemancar Telkomsel kepada saksi sebanyak 4 (empat)kali yakni sekitar bulan Januari, Februari, Maret ;Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 Witada seorang pemuda yang datang ketempat penjualan besi tua bertempat digunung nona depan pemancar stasiun TV RCTI untuk menjual baterei CDCtower pemancar 8 (delapan) buah kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Meipukul 17.00 Wit ada
    ) kilogram sehingga total saksi membayar untuk 8 (delapan) buahbatere1 CDC tower pemancar Telkomsel adalah sebesar Rp. 1.800.000, satujuta delapan ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa datang mengendaraimobil kijang hilux operasional milik Telkomsel ;Bahwa saksi tahu bahwa baterei CDC tower pemancar Telkomsel yang dijualterdakwa adalah milik PT.
    Bahwaperbuatan terdakwa mengambil 8 (delapan) baterei floating Telkomsel11mengakibatkan terjadi gangguan pemadaman listrik pada hal masyarakat sekitartower pemancar membutuhkan suplai listrik dari tower pemancar milik Telkomseltersebut..
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.IWAN DARMAWAN,S.H
3.Ngurah A.A.Pradewa A,SH
Terdakwa:
MUKHLIS RUMBIA
15562
  • Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 Oktober 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 26.641636,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS Tanggal : 07 November 2019, Nomor : 00144 Untuk Keperluan : PEMBAYARAN TERMIN II PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI
    Aslah Real, Tanggal 05 November 2019tentang Realisasi Anggaran Termin I PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) CV.
    Aslah Real NPWP. 75 242 991 0 941 000 Tanggal 07 November 2019, uraian pembayaran pungutan PPN 10% PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, sebesar Rp. 36.632.250,- (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  • 1 (satu) lembar asli Kartu Pengawas Kontrak, uraian kontrak PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT, Nomor Kontrak 178/RRI.TWL/SEK/2019 termin ke 2;
  • 1 (satu) lembar asli
    FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar asli Daftar Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Paket Pemancar FM 5 KW + Antena + Coaxcial + Instalasi tanggal 19 Desember 2019;
  • 3 (tiga) Lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengeluaran RRI Tual NPWP. 00 204 236 4 941 000, Tanggal 20 Desember 2019, uraian pembayaran pungutan PPh 21 PAKET PENGADAAN PEMANCAR FM 5 KW + ANTENA + COAXIAL + INSTALASI 1 UNIT
  • 3 (tiga
    Instalasi;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pemancar FM 5 KW + Antenna + Coaxcial + Instalasi LPP RRI Tual T.A. 2019;
  • 1 (Satu) Rangkap asli Surat Penawaran dari CV.
    Setelah itu saksi memerintahkan untuk mengantar seperangkatantenna tersebut ke Kantor LPP RRI Tual, namun hanya berupa antennatanpa pemancar. Bahwa menurut Pemahaman saksi bahwa untuk pemancar maka harusada beberapa item termasuk antena, namun apabila hanya antena sajamaka tidak bisa digunakan sama sekali.
    Bahwa saksi menyatakan bahwa pada saat beliau menjabat tidak adapengadaan apaapa.Halaman 78 dari 186 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN Amb Bahwa saksi menyatakan bahwa di LPP RRI Tual sebenarnya sudahada pemancar yang sejenis dengan Pemancar FM KW 5 yang jumlahnyalebin dari 2 (dua) unit namun daya kerjanya sudah tidak maksimal karenatermakan usia sehingga ada proyek pengadaan Pemancar FM KW 5.
    Bahwa saksi menyatakan bahwa itemitem yang harus dibelanjakanuntuk pengadaan proyek FM KW 5 yaitu 1 (Satu) unit pemancar yangdidalamnya ada komponenkomponen yang ukurannya kurang lebih 1,5meter. Apabila hanya antena saja maka pemancar tersebut tidak bisadifungsikan.
    Bahwa saksi tidak mengetahui setelah adanya surat tersebut adadatang 3 jenis barangbarang berupa Antena, kabel PX sam conektor, masihkurang pemancar, dan sampai sekarang pemancar tersebut tidak ada.
    Bahwa Muklis Rumbia tidak pernah ke RRI untuk membicarakanpekerjaan pengadaan pemancar. Bahwa Pemancar belum ada. Bahwa saksi bertemu dengan Syahid Rusmin kurang lebih 4 kalipertemuan dalam proses pekerjaa, atas perintah Kepala RRI untukmenanyakan tentang pemancar. Bahwa dalam pertemuan tersebut sudah dalam pekerjaan.
Register : 26-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN WATES Nomor 9/PID. SUS/2016/PN WAT
Tanggal 16 Maret 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
16616
  • .- 1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa type dan tanpa nomor seri;dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti :e 2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar.e 1 (satu) buah microphone kenwood KW8300.e 1 (satu) buah profesional stereo mixer.e 1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa typedan tanpa nomor seri;Semua dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Yogyakarta adalahmilik Stasiun Radio Suara Pasar yang beralamat di Jalan Sudibyo No.2Komplek Kelurahan Wates,Kulon progo;Bahwa Saksi menggunakan alat yang bisa merekam sinyal didekatkandengan pemancar dan terdeteksi frekuensi itu 108 MHz;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;.
    radio, IPP Prinsip setelahdidapat untuk dilakukan Uji Coba Siaran;Bahwa penggunaan perangkat pemancar radio. siaran wajibmemperhatikan persyaratan tehnis, karena syarat tehnis sangatpenting untuk dipenuhi guna memberikan kenyamanan dan kepastianlayak dan tidaknya disaat penyelenggara radio tersebut melakukanoperasional /memancar;Bahwa Akibat penggunaan perangkat pemancar radio yang tidakbersertifikasi adalah;e Melanggar hukum/peraturan perundangan yang berlaku/tidakmempunyai kepastian hukum.e Tidak
    radio rakitan yangtidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya serta tidakbersertifikasi dan berlabel sejak pertengahan tahun 2012 sampaidengan ditertibkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas IIDaerah Istimewa Yogyakarta;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik Terdakwa adalah untukmemperluas jangkauan suara agar bisa didengar atau diketahui olehpara pendengar;Bahwa alat atau perangkat yang digunakan Radio Suara Pasaradalahmixer, komputer, pemancar, tower, antena;Bahwa Radio Suara Pasar
    Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) lembar banner/spanduk radio suara pasar.1 (satu) buah microphone kenwood KW8300.1 (satu) buah profesional stereo mixer.1 (satu) unit perangkat pemancar radio tanpa merek, tanpa typedan tanpa nomor seri;dimusnahkan;4.
Register : 29-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN RAHA Nomor 122/Pid.B/2021/PN Rah
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
2.IPUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA, S.H
3.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
Terdakwa:
YUSRIL Alias UCIL Bin LA OTONG
5727
  • Telkom yangmempunyai fungsi untuk mengurus fasilitas pemancar;Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian pencurianbatrei tersebut namun awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021,sekitar jam 17.00 WITA, setelan melakukan pengecekan kondisi padaKantor Pemancar PT Telkom Maligano, Saksi pulang meninggalkanKantor Pemancar PT Telkom Maligano lalu pada hari Rabu tanggal 19Mei 2021, sekitar jam 06.00 WITA Saksi datang ke kantor PemancarPT.
    Simon kembali ke kantor pemancar Telkom danmengambil lagi sebanyak 9 (Sembilan) unit batrei BTS kemudianmenyimpannya di hutanhutan Desa Ronta;Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam07.00 WITA Terdakwa Bersama Sdr. La Ode Abdul Rahmat aliasRoman dan Sdr. Simon kembali ke kantor pemancar Telkom danmengambil lagi sebanyak 7 (tujuh) unit batrei BTS kemudian Terdakwabersama Sdr. Sdr. La Ode Abdul Rahmat alias Roman dan Sdr.
    Simonmenyimpanya di hutan dekat kantor pemancar Telkom;Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam19:00 WITA Terdakwa Bersama Sdr. La Ode Abdul Rahmat aliasRoman dan Sdr. Simon kembali ke kantor pemancar Telkom danmengambil lagi sebanyak 8 (delapan) unit batrei BTS kemudianmenyimpannya di hutanhutan menuju Pure;Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam23.00 WITA Terdakwa bersama Sdr. La Ode Abdul Rahmat alias Romandan Sdr.
    Simon kembali ke kantor pemancar Telkom danmengambil lagi sebanyak 9 (Sembilan) unit batrei BTS kemudianmenyimpannya di hutanhutan Desa Ronta;Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam07.00 WITA Terdakwa Bersama Sdr. La Ode Abdul Rahmat aliasRoman dan Sdr. Simon kembali ke kantor pemancar Telkom danmengambil lagi sebanyak 7 (tujuh) unit batrel BTS kemudian Terdakwabersama Sdr. Sdr. La Ode Abdul Rahmat alias Roman dan Sdr.
    Simon kembali ke kantor pemancar Telkom dan mengambillagi sebanyak 9 (Sembilan) unit batrei BTS kemudian menyimpannya di hutanhutan Desa Ronta;Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021sekitar jam 07.00 WITA Terdakwa Bersama Sdr. La Ode Abdul Rahmat aliasRoman dan Sdr. Simon kembali ke kantor pemancar Telkom dan mengambillagi sebanyak 7 (tujuh) unit batrei BTS kemudian Terdakwa bersama Sadr. Sdr.La Ode Abdul Rahmat alias Roman dan Sdr.
Register : 07-08-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 431/Pid/B/2012/PN.SGT
Tanggal 16 Oktober 2012 — ACHMAD ABDUL JABAR als ABLEH bin SALIM
275
  • mobil dan kemudian dibawa olehTerdakwa I dan terdakwa II kearah Kota pangkalpinang.Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira pukul 13.30 Wib,terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju bertempat di tower Pemancar (BTC)Telkomsel Desa Bedengung dengan menggunakan (satu) unit mobil Toyota Avanzawarna hitam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa IT memotong gembok besi pengunciTower Kemudian membuka baut pelindung baterai dan mengambil 8 (delapan) buahbaterai selanjutnya diamsukkan ke
    mobil dan selanjutnya bateraibaterai tersebutdiamsukkan ke mobil dan kemudian dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kearahKota Pangkalpinang.Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil total sebanyak 56 (lima puluh enam)baterai Tower Pemancar (BTC) tersebut adalah tanpa iin pemiliknya yaitu PT.TELKOMSEL.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa IT mengambil total sebanyak 56 (limapuluh enam) baterai Tower Pemancar (BTC) tersebut adalah tanpa ijin pemiliknya yaituPT.
    Saksi HERI ANDRIYADI als HERRY bin RAMLI NAWI, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .Bahwa pada saat melakukan pengecekan ke Tower Pemancar (BTC) Telkomsel DesaBatu Bertumpuk dan Tower Pemancar (BTC) Telokomsel Desa Bedengung, saksi HERIdan Saksi SYAHRONI mendapati total sebnayak 56 (lima puluh enam) baterai TowerPemancar (BTC) telah hilang.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II PT.
    Saksi SYAHRONI als RONI bin SYAHRIL KASIM, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani .e Bahwa pada saat melakukan pengecekan ke Tower Pemancar (BTC) Telkomsel DesaBatu Bertumpuk dan Tower Pemancar (BTC) Telokomsel Desa Bedengung, saksi HERIdan Saksi SYAHRONI mendapati total sebnayak 56 (lima puluh enam) baterai TowerPemancar (BTC) telah hilang.e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa IT PT.
    Saksi SAHRIL als AKONG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Bahwa benar saksi Sahril mencatat plat nomor mobil Avanza warna hitam yang keluarmasuk Tower Pemancar (BTC) Telkomsel Desa Batu Betumpuk yaitu B 2115 BM.Atas ketarangan saksi, Terdakwa membenarkannya.4.
Register : 11-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Sgn
Tanggal 20 Februari 2017 — AKANG SUGIMAN Bin KARYOSEMITO, Alm
279
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit pemancar radio rakitan merek tidak ada, nomor seri tidak ada, warna hitam cover atas berstiker RD Sound production,dirusak hingga tidak bisa dipergunakan lagi;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit pemancar radio rakitan merek tidak ada, nomor seri tidakada, warna hitam cover atas berstiker RD Sound production,dirampas untuk dimusnahkan.4.
    radio, pemilik bebas untukmemilih dan tidak memaksa para pemasang pemancar radio denganpakai alat apapun baik rakitan maupun keluaran dari perusahaan;Bahwa selain pelanggaran yang Saksi temukan tersebut sering danbanyak kejadian yang sama di dalam masyarakat, seperti ini;Bahwa ada alat pemancar yang dipasang di rumah Terdakwa,pemancar dipasang di luar rumah dalam areal pekarangan setinggi30 (tiga puluh) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter;Bahwa jenis pemancar yang biasa dipasang, ada alat
    pemancar yangmerupakan keluaran toko dan ada yang merakit sendiri, tinggalkemampuan masingmasing;Bahwa daya kekuatan pemancar radio milik Terdakwa tersebut 30Watt;Bahwa untuk mengajukan jijin mendirikan pancar radio, parapersonnya harus datang ke Kantor Direktorat Jendral Sumber DayaHal 6 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Sgndan Perangkat Pos Informatika Balai Monitor Frekuensi Radio Kelasll Semarang;.
    Bahwa mengenai 1 (satu) unit pemancar radio rakitan merek tidak ada,nomor seri tidak ada, warna hitam cover atas berstiker RD Soundproduction yang memiliki daya pancar sebesar 30 Waitt tersebut diakuidirakit sendiri oleh Terdakwa dibantu anaknya yang bernama RIVANDAME ANANG HIDAYAT, yang semula hanya diawali mainmain sajadan penasaran untuk membenahi perangkat radio yang rusak;.
    Bahwa benar Tim Penertiban Balai Monitoring Spektrum FrekuensiRadio Kelas ll Semarang kemudian memerintahkan Terdakwa untukmenghentikan dan tidak meneruskan penyiaran Radio Siaran FM WIRAHal 13 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN SgnWIRI FM serta menyita peralatan pemancar radio tersebut, berupa 1(satu) unit pemancar radio rakitan merek tidak ada, nomor seri tidak ada,warna hitam cover atas berstiker RD Sound production;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah