Ditemukan 6 data
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
PEMBAREP KUSWANTORO
28 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Pembarep Kuswantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa:
PEMBAREP KUSWANTORO
7 — 1
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Wahyu Pembarep bin Afandi) terhadap Penggugat (Ila Rahmawati binti Ngadisan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 456000,00 ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
21 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sendy Pembarep Utomo bin Pardan) terhadap Penggugat (Rithoh Sumayyah Rusmalinda binti Rusman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000 (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
YANUARIKA SANFIATI
37 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan ganti data nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor: 3307-LU-02112021-0046 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 04 November 2021, data nama anak Pemohon dari semula tertulis RAYYAN ALFALFA PAMBAREPUTRO diganti menjadi ALFALFA PEMBAREP
M DAMIRI MS
Tergugat:
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat PUPR Bina Marga Provinsi Lampung
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
138 — 70
Pemerintahan Kolonial HindiaBelanda dan membagi wilayah adminitratif yaitu : Afdeeling ( Setingkat Bupati) Controuler ( Setingkat Wedana) Demang (setingkat Asisten Wedana)Pemerintahan Adat membagi wilayah admininistratif yaitu : Kepala Marga / Pesirah Pembarep Wakil Kepala Marga/Pesirah Krio /Kepala Kampung Kepala Suku40) Bahwa pada tahun 1914 di zaman Eks.
165 — 581
Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda danmembagi wilayah adminitratif yaitu : Afdeeling ( Setingkat Bupati) Controuler ( Setingkat Wedana) Demang (Setingkat Asisten Wedana)Pemerintahan Adat membagi wilayah admininistratif yaitu : Kepala Marga / Pesirah Pembarep Wakil Kepala Marga/Pesirah Krio /Kepala Kampung Kepala Suku40) Bahwa pada tahun 1914 di zaman Eks.