Ditemukan 137 data
PT. Wahana Ottomitra Multiartha
Tergugat:
Atik Suhartiati
85 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut syarat syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut Syarat Syarat dan
Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00730602.AH.05.01 tertanggal 30-05-2022 Tahun 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Honda HRV Prestige 1.8 A/T, Nomor Rangka : MHRRU5870GJ604034, Nomor Mesin : R18ZE1104044, Tahun : 2016, Nomor Polisi : B 2289 KFH (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Hendri Donal
2.Eri Mesriati
78 — 0
strong>MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220203256tanggal 7 Februari2022berikut Syarat Dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (perjanjian pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 11541202202032567 Februari2022berikut Syarat Dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan
(Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00005881.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 18-02-2022
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesarRp.405.604,150,00(empat ratuslimajutaenamratus empatribu seratus limapuluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.480.000,00
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
JUMADI
24 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 8091220171100003 tertanggal 17 November 2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Mohamad Ali Lutfi
2.Yoni Novi Savitri
18 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan)
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (
Perjanjian Pembiayaan)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00691159.ah.05.01 TAHUN 2022.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Tergugat:
1.EDI SURYADI
2.HASANAH
43 — 30
Perubahan Terhadap Perjanjian Pembiayaan No : 114812120200201699 tanggal 1 Juni 2020 (Perubahan Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1148120200201699 tertanggal 22 Februari 2020 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan) juncto Perubahan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1148120200201699 tanggal 01 Juni 2020 (Perubahan Perjanjian
Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00066148.AH.05.02.
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Tergugat:
NANDANG SUHENDI
76 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120220704672, tanggal 20 Juli 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120220704672
, tanggal 20 Juli 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01008165.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKI APV GX M/T, Nomor Rangka: MHYGDN41V9J302928 Nomor Mesin: G15AID195029, Tahum: 2009, Nomor Polisi: Z1605GO (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana
PT Wahana Ottomiitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Alhadi
2.tika
41 — 19
M E N G A D I L I:
1.Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
3.Menyatakan sahPerjanjian Pembiayaan Nomor 1148120210703219 tanggal 12 Juli 2021 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
4.
MenyatakanPara Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji)terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 1148120210703219 tanggal 12 Juli 2021 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PenggugatsejumlahRp91.442.050,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima puluh rupiah);
6.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK CAB. BOJONEGORO, Pemimpin Indra Ari Dermawan dan Achmad Fatach
Tergugat:
M GIGIH PEKSIANTO
74 — 21
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1082120220202800 tanggal 21 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan) yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1082120220202800 tanggal 21 Februari 2022
berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00176184.AH.05.01 Tahun 2022 (Sertifikat Jaminan Fidusia) ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi angsuran pembayaran yang sudah jatuh tempo terhitung sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022 kepada Penggugat sebesar Rp 30.446.250,00 (tiga puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat:
1.Deni Tri Nurman
2.Mayang Orina Apriyanti
17 — 13
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1139120211202755 tanggal 20 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1139120211202755 tanggal 20 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian
Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01370241.AH.05.01 TAHUN 2021;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA VELLFIRE V 2.4 A/T Nomor Rangka: ANH208100953, Nomor Mesin: 2AZF382723, Tahun: 2010, Nomor Polisi: DK1757JO (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
JUMADI
7 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 8091220171100003 tertanggal 17 November 2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. Kantor Cabang Bojonegoro
Tergugat:
Heri Kismono
22 — 9
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1082120210601951 tanggal 14 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1082120210601951 tanggal 14 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat:
Yayuk Sriwidayanti
24 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor :1139120220202937 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan
Nomor : 1139120220202937 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00165162.AH.05.01 tanggal 25 Februari Tahun 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA MOBILIO E M/T Nomor Rangka: MHRDD4750EJ416914, Nomor Mesin: L15Z11148917, Tahun: 2014, Nomor Polisi: P 1455 XC (Objek
PT Wahana Ottomiitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.MUHAMAD
2.MALA
13 — 5
M E N G A D I L I:
1.Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
3.Menyatakan sahPerjanjian Pembiayaan Nomor 1148120220204342 tanggal 8 Februari 2022 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
4.
MenyatakanPara Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji)terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 1148120220204342 tanggal 8 Februari 2022 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PenggugatsejumlahRp109.037.250,00 (seratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
6.
PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegon
Tergugat:
Fafan Afandi
26 — 12
PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG CILEGON untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9082100507, tanggal 3 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9082100507, tanggal 3 Juni 2021;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
161 — 126
MENGADILI
1. Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 03.301.01345/BMT/Ak/2013 tertanggal 22 September 2013 sah demi hukum;
4. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah seluas 30 M2 atas nama Sony Cahyono (Tergugat II) di Kembaran RT 01 RW 06, Sedayu, Muntilan.. sebagai jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 03.303.01345/BMT/Ak/2013 tertanggal 22 September 2013;
6. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok angsuran pembiayaan kepada Penggugat sejumlah Rp14.125.000,00
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk.
Tergugat:
1.MOHAMMAD YUNUS
2.WARDATUL JANNAH
Turut Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GEMPOL CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
171 — 51
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaannomor 6051700595 tanggal 23 Oktober 2017 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaannomor 6051700595 tanggal 23 Oktober 2017.
12 — 1
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah seorang anak bernama Annisa Azzahra bin Noor Yanto sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan menyesuaikan peningkatan pembiayaan setiap tahun 10% hingga anak dewasa.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah );
PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
WIDYA ERI
40 — 16
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan 04262118000067, tertanggal 17-07-2018, berikut segala lampirannya sah dan mengikat;
Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
Menyatakan seluruh nilai angsuran/uang sewa yang belum waktunya jatuh tempo, ditambah biaya-biaya serta ongkos-ongkos yang timbul berdasarkan Perjanjian menjadi jatuh tempo;
Menghukum kepada
PT VERENA MULTI FINANCE
Tergugat:
RAHMAN HAKIM
58 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkangugatan Penggugat untuk sebagian secaraverstek;
- MenyatakanPerjanjian PembiayaanMultigunaNomorPerjanjian Pembiayaan Nomor 0015005969-001tertanggal 9September2019 sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berhargaSertifikatJaminanFidusia Nomor W12.00451145.AH.05.01 Tahun 2019;
PT MIZUHO LEASING INDONESIA,Tbk
Tergugat:
Muhammad Rohidi
11 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Perjanjian PembiayaanNomor0006018315-001tertanggal 7 Desember 2021 beserta lampiran-lampirannyasah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02221289.AH.05.01 TAHUN 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat