Ditemukan 33520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 15-07-2017
Putusan PT JAMBI Nomor 14/PDT/2017/PT.JMB
Tanggal 16 Mei 2017 — DEDI BUDIANTO, alamat Jln. Soekarno-Hatta Lrg. Karya Budaya IV No.08 RT 01 kelurahan Paal Merah kecamatan Jambi Timur Kota Jambi-Provinsi Jambi ; No.KTP 1571022504740041, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Jambi 25 April 1974, Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : ERPAN, SH. dan A.KADIR, SH.Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada kantor ERPAN,S.H& ASSOCIATES beralamat di Jln. Mas Indah No.09 Rt.22 Kel.Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi. Dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kediaman Kuasa Hukumnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 01-EA/SKB/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor 204/SK/Pdt/2016 dan di tingkat Banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Desember 2016 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor : 394/SK.Pdt/2016/PN.JBI tanggal 22-12-2016 selanjutnya disebut Pembanding / Semula Penggugat ; Melawan: 1. PT. Toyota Astra Finance berkedudukan di Jakarta, Cq PT. Toyota Astra Finance Kota Jambi beralamat di Jln. Prof. DR. Soemantri Brojonegoro, Sipin-Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam perkara ini memberi kuasa kepada BERT. N. SIDABUTAR, S.H.M.H, MAURITZ, S.H. Advocat dan Konsultan Hukum, pada Kantor BERRY SIDABUTAR & PARTNERS, beralamat di Jalan Antara 23-25 Jakarta Pusat dan Apart. Menteng Square. Lt.5 Jalan Mataraman Nomor 30A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 105/SK-BNS/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor : 246/SK/Pdt/2016 PN.Jmb dan di tingkat banding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah nomor register : 394/SK/Pdt/2016/PN.Jmb tanggal 22 Desember 2016 selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Tergugat ;
338197
  • Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empat belas) kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27 Desember 2014 yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam konvensi yang diterima Tergugat dalam konvensi sejumlah Rp138.684.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah menurut hukum;- Memerintahkan Tergugat dalam konvensi melanjutkan Perjanjian Pembiayaan
    Tergugat dalam konvensi menerima pembayaran kredit atau angsuran ke- 15 bulan Pebruari 2016;- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selain dan selebihnya;- Menghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan
    Maka dengandemikian total keseluruhan pembiayaan dimana uang muka (DP)ditambah angsuran selama 36 bulan adalah sebanyak Rp.437.916.000, (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembila ratus enambelas ribu rupiah);Bahwa perjanjian kredit tersebut menggunakan Klausal baku, dimanaPenggugat menandatangani Perjanjian Pembiayaan no: 98407414tertanggal 27 Desember 2014 bukan dilakukan di kantor dan tidakdihadapan notaries serta merupakan perjanjian yang telahdipersiapkan dan dibuat oleh Tergugat.
    Maka berdasarkan pasal 4huruf c undang undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen bahwa Konsumen mempunyai hak atas informasi yangbenar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ataujasa, dengan demikian Tergugat telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM;Bahwa Penggugat masih mempunya itikad baik untuk membayarangsuran Pembiayaan tersebut.
    Bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugatuntuk pembiayaan unit kendaraan sebagaimana tersebut sebesarRp. 297.668.730, (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enampuluhdelapan ribu tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaiberikut : Utang Pokok Rp. 297.668.730, (Dua ratus sembilan puluh tujuh jutaenam ratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
    G1E 0788012, Nomor Mesin : 2 KDS 433485; Tahun 2014;menjadi jaminan kredit pembiayaan konsumen yang diterima Penggugattersebut dan untuk itu telah dibebani dengan Jaminan Fidusia sebagaimanaterdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00002827.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 012015 dari Kantor Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Rep.
    jo Pasal 1338 KUH Perdata) dan materi/ substansinya sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat2, 3 Undang Undang Nomor42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia; maka meskipun dalam pelaksanaan dariprestasi dari pembiayaan angsuran ke 15 mengalami keterlambatan dari waktuyang ditetapkan; akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan oleh Tergugat sebagaialasan untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan a quo, bahkan dalam petitumdari gugatan rekonpensi menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414tanggal
Register : 01-03-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 27 April 2022 — DEDY MULYADI
1201312
Putus : 22-09-2008 — Upload : 12-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438K/PDT.SUS/2008
Tanggal 22 September 2008 — MUSLIKAN vs. PT OTO MULTIARTHA CABANG KEDIRI
1980 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 202/Pid.B/2014/PN Pbl
Tanggal 13 Januari 2015 — Jaksa Penuntut:
KOESHARTANTO, SH.
Terdakwa:
SUKAR BIN SUPAR
5330
Putus : 01-08-2008 — Upload : 07-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174K/PDT/2008
Tanggal 1 Agustus 2008 — PIMPINAN PT. SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA ; vs. Tn. SETIAWAN
216175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Said No. 142 Surakarta sebagaimanatersebut pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminansecara kepercayaan (Fidusia) No. 0517/PPK/SMF/IV/05AD1 tertanggal 28 April2005 yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2008 dimana dalamperjanjian pembiayaan termaksud sepakat menggunakan nama isteriPenggugat yakni Ny.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumendan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) No.0517/PPK/SMF/IV/05AD1 tertanggal 28 April 2005 yang telah dibuat antaraPenggugat dengan menggunakan nama isterinya (Ny. Yuliana Megawati)dengan PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Surakarta dan akan berakhirjatuh tempo) tanggal 28 April 2008 ;4.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (Fiducia) No.0517/PPK/SMF/IV/05SDItertanggal 28 April 2005 yang telah dibuat antara PT. Sinar Mas MultifinaceCabang Surakarta dengan Ny.Yuliana Megawati dengan persetujuanPenggugat serta ditandatangani juga oleh Penggugat dalam kolom debitur,adalah sah dan berkekuatan hukum ;3.
    Menyatakan secara hukum Penggugat tidak memiliki hubungan hukumdalam bentuk apapun dengan Tergugat karena Penggugat hanya memilikihubungan hukum berupa perjanjian pembiayaan dengan PT. Sinar MasMultifinance Cabang Surakarta ;4.
    Yuliana Megawati) sebagai debitur telah terjadi perjanjian Fiduciatentang pembiayaan pembelian mobil roda empat No. Pol. AB 7631 SE ;Hal. 9 dari 11 hal. Put. No. 174 K/Pdt/2008 bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut, Penggugat sebagai suamiturut menandatangani ; bahwa disisi lain Perceraian Penggugat dengan Tergugat tidak dibuktikandengan putusan Hakim yang berkekuatan tetap tentang hal itu.
Register : 11-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK);
2360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK);
Putus : 08-03-2006 — Upload : 27-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130K/Pdt/2005
Tanggal 8 Maret 2006 — PT. Sinar Danit Nusantara ; PT. Dai-ichi Kngto Panin Leasing ; Gunawan Chondro ; Alex Rubi Halim ; Lie Mei Yuan
207120 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-06-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86PK/Pdt/2006
Tanggal 20 Juni 2006 — H. Asep Supriatna ; PT. Astra Sedaya Finance
11281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SriMardeny sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pembiayaan denganjaminan fiducia tanggal 6082003 (P.1) ;Hal. 1 dari 13 hal. Put.
    No. 86 PK/Pdt/2006DALAM EKSEPSI :Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengandasar Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor :01.200.202.00.032737.5, Nomor Langganan 200.00006479.2 tanggal 6 Agustus 2003(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan) yang dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Penggugat ;Bahwa sesuai syarat dan ketentuan umum Perjanjian Pembiayaan telahditentukan dan disepakati dengan tegas : Bilamana timbul perbedaan pendapatatau perselisihan atau sengketa
    dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.200.202.00.032737.5 Nomor Langganan 200.00006479 (disebut Perjanjian Pembiayaan)atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi untuk pelunasan satu unit kKendaraan bermotor merekToyota Kijang LGX 1.8 Minibus, tahun 2003, dimana pengadaan kendaraantersebut berasal dari PT.Astra International yang beralamat di Jalan Dr.Djunjuan192 Bandung, dan hal ini telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersamayang dibuat dan ditandatangani
    No. 86 PK/Pdt/2006Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dibuat AktaJaminan Fiducia No.22 tertanggal 1 September 2003 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris Lanny Yanuarti,SH yang merupakan bagian terpenting yangtidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pembiayaan (bukti T.3) ;Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan tersebut, ditentukan pula syarat danketentuan umum (bukti T.4) ;Bahwa selain syarat dan ketentuan umum sebagaimana bukti T4tersebut diatas, Tergugat Rekonvensi juga telah membuat
    Sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan Pasir Jaya IllNomor 10 RT.08/03 Pasirluyu Regol, Bandung ;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.200.202.00.032737.5, Nomor Langganan 200.00006479.2 tanggal 6Agustus 2003 (selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan) yang dibuat olehdan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sahdan berkekuatan hukum ;Menyatakan Akta Jaminan Fiducia Nomor 24 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris Lanny Yanuarti,SH.
Register : 02-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266 K/TUN/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH;
7841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH;
    PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTAINSAN KARIMAH, tempat kedudukan di Ciledug RayaNomor 88 D, Cipadu Larangan, Kota Tangerang, yangdiwakili oleh Alfi Wijaya, S.E., M.M., jabatan DirekturUtama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.Supardo Ks, S.H., M.H., kKewarganegaraan Indonesia,Halaman 1 dari 7 halaman.
Register : 02-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/TUN/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH, CILEDUK, TANGERANG - BANTEN;
8017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH, CILEDUK, TANGERANG - BANTEN;
    PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTAINSAN KARIMAHCILEDUG, TANGERANGBANTEN,beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 88 D, CipaduLarangan, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh AlfiWijaya, S.E., M.M., jabatan Direktur Utama;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 267 K/TUN/2019Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. Supardo Ks, S.H.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tahun 2004
1917902
  • Tentang : Pembiayaan Multijasa
  • Pembiayaan Multijasa
    LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatujasa;b. bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yangberkaitan dengan jasa tersebut;c. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsipsyariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandangperlumenetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikanpedoman.Mengingat : 1.
    Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karenasesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambiluntuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapatdipercaya.44 Pembiayaan Multijasa 2 QS.
    Oleh karena akad jual beliatas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akadijarah atas manfaat.Substansi Fatwa DSN No. 09/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Jjarah.Substansi Fatwa DSN No. 11/DSNMUI/IV/2000 tentangKafalah.Hasil Rapat Pleno DSNMUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325H/11 Agustus 2004.Surat Permohonan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Multi Jasadari Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 April 2004.Dengan memohon taufig dan ridho Allah SWTMEMUTUSKANFATWA TENTAG PEMBIAYAAN MULTI JASAKetentuan
    Umum1.Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) denganmenggunakan akad jarah atau Kafalah.
    Dewan Syariah Nasional MUI44 Pembiayaan Multijasa 6 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikutisemua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.3. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harusmengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.5.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Tahun 2013
886804
  • Tentang : Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
  • Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
    dikemukakan dalamhuruf a dan b, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwatentang pembiayaan ulang (refinancing) Syariah untuk dijadikanpedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).Mengingat : 1.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Rabu, tanggal04 Desember 2013;MEMUTUSKANMenetapkan : Fatwa tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) SyariahPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1. Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitaspembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belummelunasi pembiayaan sebelumnya;2. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) adalah pembiayaanulang berdasarkan prinsip syariah;3.
    Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup duakeadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yangtelah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikankepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belumdilunasinya;4.
    >Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah 6Ketiga : Ketentuan Akad terkait Pembiayaan Ulang (Refinancing)Skema 1 : Akad musyarakah mutanagishah dengan ketentuan sebagaiberikut :1. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapatdalam akad musyarakah mutanagqishah (fatwa DSNMUI Nomor:73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanagishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;2.
    Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad alBai (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSNMUI/VI/2008 tentangSale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;2. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapatdalam akad musyarakah mutanagishah (fatwa DSNMUI Nomor:73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanagishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;Keempat : Mekanisme Musyarakah Mutanagqishah1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
17931605
  • Tentang : Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Musyarakah
    iy te HeDRWAR ae NASIONAL MUINational Sharia Board indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 08/DSNMUI/IV/2000TentangPEMBIAYAAN MUSYARAKAHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.1.bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraandan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lainmelalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkanakad
    Penuhilah ahadakadl itu...Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAWberkata:re ATA oRrie Ba ove av Ade08 Pembiayaan Musyarakah 2 MemperhatikanAllah swt. berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orangyang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianatipihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Akukeluar dari mereka. (HR.
    GL) Os LoPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.jPendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariKamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAHBeberapa Ketentuan:1.Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihakuntuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakankontrak (akad), dengan memperhatikan halhal berikut:a.
    Dewan Syariah Nasional MUI08 Pembiayaan Musyarakah 3 c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakahdalam proses bisnis normal.d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lainuntuk mengelola aset dan masingmasing dianggap telahdiberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakahdengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpamelakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.e.
    Jika modalberbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengantunai dan disepakati oleh para mitra.2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,menyumbangkan atau menghadiahkan modalmusyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasarkesepakatan.3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidakada jaminan, namun untuk menghindari terjadinyapenyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.b.
Register : 17-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/TUN/2022
Tanggal 13 Desember 2022 — KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BMT BAHTERA., III. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG PEMALANG;;
18019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BMT BAHTERA., III. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG PEMALANG;;
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tahun 2017
1181543
  • Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
  • Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Jumat, tanggal17 Februari 2017 di Jakarta; Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Fe109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 9 MenetapkanPertamaKeduaMEMUTUSKAN:FATWA TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKAPENDEK SYARIAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:I;Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepadaBank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan
    Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah wajibmengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 10 Ketiga : Akad PLJPSAkad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalahakad:a. AlMuqaradhah bi Dhaman Ras alMalb. AlBai maa alWad bi alSyirac. AlTashilat bi alTautsiqKeempat : Ketentuan Akad alMugqaradhah bi Dhaman Ras alMal1.
    Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yangmengajukan permohonan PLJPS untuk:a. membuat komitmen atau kesanggupan (i/tizam) mengembalikanseluruh dana yang diterimanya, danb. menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedangberjalan selama masa PLJPS.Kelima : Ketentuan Akad A/Bai maa alWad bi alSyira1.
    GDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia He109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah nN.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 12 Kedelapan : Ketentuan Penutup1. Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkansyariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 Tahun 2014
2820976
  • Tentang : Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
  • Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
    almujamma );c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, Dewan SyariahNasional Majelis Ulama Indonesia memandang perlu untukmenetapkan fatwa tentang pembiayaan sindikasi berdasarkan syariah(altamwil almashrifi almujamma ) untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
    Ag) Srl oy 1 BS BLYall 645 ols jigstls IFLA Casts att ofaBeis EOLTidak ada larangan secara syariah untuk mengikutsertakan bankkonvensional dalam kerjasama pembiayaan sindikasi, dengan syaratkerjasama dan pembiayaan sindikasi dilakukan sesuai dengan prinsipdan ketentuan syariah. (alMaayir asySyar iyyah, 24:52); ale Pine by i po! Becel eal i oy BLY3h sie pe Gk ptt tall ST Seg sel eos Ge Bahpee 05S 42; 185 bs abyss obi OM jail bie a6 Ashes Sie,46 fphos 5h Abe cogil Coys Goldy!
    , yang memberikan pembiayaan secarabersama kepada nasabah;Akad Jualbeli (albai) adalah sebagaimana dimaksud dalamFatwa DSNMUI Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tentangMurabahah; Fatwa DSNMUI Nomor: 05/DSNMUI/IV/2000tentang JualBeli Salam; dan Fatwa DSNMUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000 tentang JualBeli Istishna;Akad Jjarah adalah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSNMUI Nomor: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;Akad Jjarah Muntahiyyah bi alTamlik adalah sebagaimanadimaksud dalam Fatwa DSNMUI Nomor: 27/DSNMUI
    Pembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) 6 7. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah sebagaimana dimaksuddalam Fatwa DSNMUI Nomor: 73/DSNMUI/XI/2008 tentangMusyarakah Mutanaqishah;8. Akad Mudharabah adalah sebagaimana dimaksud dalam FatwaDSNMUI Nomor: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang PembiayaanMudharabah (Qiradh);9.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. a Pembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) Ditetapkan di: JakartaPada tanggal : 24 Jumadil Tsani 1435 H02 April 2014 M DEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 April 2015 — SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN VS NATANAEL TARIGAN
16363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN tersebut;
    SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN VS NATANAEL TARIGAN
    SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN, yang diwakili olehDirektur Andi Pawelloi, berkedudukan di Jalan Sultan Agung Nomor 55,Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agustinus Catur P., dankawan, Branch Manager dan Inventory C., beralamat di Jalan SultanAgung Nomor 55, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal28 Januari 2015, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;MelawanNATANAEL TARIGAN, bertempat tinggal di Kepuh RT. 04, RW. 06,Baran Kalitirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta, sebagai Termohon Kasasidahulu
    SunprimaNusantara Pembiayaan yang beralamat di Jalan Sultan AgungNomor 55 Yogyakarta, dengan demikian menurut ketentuan Pasal81 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tersebut Pengadilan HubunganIndustrial Yogyakarta di Jalan Prof. Soepomo, SH., Nomor 10Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenangmemeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap gugatan aquo;Hal. 3 dari 19 hal. Put.
    Sun Prima Nusantara Pembiayaan;Bahwa tanggal 17 April 2014 Penggugat menyampaikan permintaan perundingansecara BIPARTIT di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi KotaYogyakarta. Kepada Bapak Fince selaku CEO PT.
    Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri sehingga gugatanseharusnya diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya;3.
    Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri, sehingga statushubungan hukumnya sudah terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat denganPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri;Seharusnya gugatan dilayangkan kepada PT. Sunprima Nusantara PembiayaanCabang Kediri, bukan Kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan CabangYogyakarta;Bahwa antara Penggugat dengan PT.
Register : 19-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PA MAGETAN Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PA.Mgt
Tanggal 25 Oktober 2021 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
970
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
Register : 06-11-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk
Tanggal 26 Januari 2015 — SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN
13535
  • SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN
    Sun Prima Nusantara Pembiayaan dengan jabatan terakhir sebagai CollectionRemedial Head Cabang Yogyakarta.
    Sun Prima Nusantara Pembiayaan CabangYogyakarta.
    Gedongkiwo MD 1/759BYogyakarta dan melalui kantor Sunprima Nusantara Pembiayaan Jl. Sultan Agung 55 serta Handphone dan CUG;Bahwa Penggugat tidak bisa di diskualifikasi mengundurkan diridengan alasan tidak hadirnya terhadap panggilan PT. SunprimaNusantara Pembiayaan Cabang Kediri, dikarenakan : Halaman 16, Putusan No.10/Pdt.SusPHIl/ 2014/PN.Yyk1. Penggugat bukan karyawan/collector PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri;2.
    Sunprima Nusantara Pembiayaan CabangYogyakarta Bpk. Arifin meminta Penggugat agar bersedia ditempatkandi PT.
    SunprimaNusantara Pembiayaan antara lain : e Tidak adanya prestasi dari karyawan. e Adanya kebutuhan organisasi untuk level yang lebih tinggi .e Karena faktor usia pegawai. e Adanya evaluasi dari perusahaan. Bahwa jabatan terakhir saksi sebagai branch manager PT.Sun PrimaNusantara Pembiayaan.
Register : 08-03-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PA PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Pt
Tanggal 6 April 2022 — Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) ARTHA BAHANA
21373
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban pengembalian tunggakan pokok pembiayaan akibat akad Murobahah kepada Penggugat sebesar Rp.15.900.000,- (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Takwid (ganti kerugian) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan biaya penagihan / biaya penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), setelah putusan ini berkekuatan
    Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) ARTHA BAHANA