Ditemukan 2 data
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 1206/Pdt.G/2019/PA.Smn telah selesai pemeriksaannya karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.266000,- ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
97 — 24
; -
Menimbang, bahwa surat pencabutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor : 121/Pdt/G/2016/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan karena adanya perdamaian antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat diluar persidangan maka dengan demikian Majelis berpendapat permohonan pencabutan tersebut beralasan secara hukum ; -
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya Gugatan Penggugat tersebut, maka perkara dinyatakan dihentikan pemeriksaannya