Ditemukan 3959 data
28 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELY KURNIAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA PEMUATAN JAYA KECAMATAN TUMBANG TITI KABUPATEN KETAPANG
66 — 0
Penggugat:
ELY KURNIAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA PEMUATAN JAYA KECAMATAN TUMBANG TITI KABUPATEN KETAPANG
2.AMBAR JUNIATMOKO
139 — 73
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum :
- Perjanjian Kerjasama Pemuatan Iklan No.022/MS-lKL/MOU- Bilcom/WK/2008 tanggal 26 Mei 2008;
- Perjanjian Kerjasama Pemuatan Iklan No. 030/MS- lkl/Ekst/MoU/WK/VII-2009 tanggal 1 Juli 2009;
- Perjanjian
Kerjasama Pemuatan Iklan No.035/MS- lkl/Ekst/MoU/WK/VI-2010 tanggal 11 Juni 2010;
- Perjanjian Kerjasama Pemuatan Iklan No.022/IKL/M0U/WK/VI-2011 tanggal 21 Juni 2011; dan
- Perjanjian Kerjasama Pemuatan Iklan No.055/MS- ikl/Ekst/MoU/WK/VI-2012 tanggal 28 Juni 2012.
FERYANDO,SH.,MH
Terdakwa:
SAZLI FIRDAUS BIN SYAHRIL ALIAS JILI
174 — 81
certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate
- PEB nomor 001708 tgl 20-4-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 001709 tgl 20-4-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 001809 tgl
, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005127 tgl 3-11-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005220 tgl 9-11-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005217 tgl 9-11-2017,
, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005394 tgl 17-11-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005392 tgl 17-11-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 005567 tgl 27-11-2017
, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 004922 tgl 25-10-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;
- PEB nomor 004980 tgl 27-10-2017, Lampiran: Nota pelayanan ekspor, Bill of Lading, Invoice, Packing list , Phytosanitary certificate, Izin pemuatan barang eksport, fumigation certificate;<
>
- PEB nomor 000004 tgl 2-1-2018, Lampiran: Permohonan pemuatan ekspor, Nota pelayanan ekspor, Phytosanitary certificate, Bill of Lading, Invoice, Packing list, fumigation certificate;
- PEB nomor 000096 tgl 8-1-2018, Lampiran: Permohonan pemuatan ekspor, Nota pelayanan ekspor, Phytosanitary certificate, Bill of Lading, Invoice, Packing list, fumigation certificate;
- PEB nomor 000172 tgl 12-1-2018, Lampiran: Permohonan pemuatan ekspor, Nota pelayanan ekspor, Phytosanitary
JEFRI TOLOKENDE,SH.,MH.
Terdakwa:
Ali Fitri Lamolo
89 — 10
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap DOKUMEN ASLI SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PENYEDIA JASA BONGKAR MUAT DAN PENGGUNA JASA BONGKAR MUAT TENTANG PENYESUAIAN TARIF/UPAH ONGKOS PEMUATAN
PELABUHAN DAN ONGKOS PEMUATAN TUJUAN OPP/OPT DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2020;
- 1 (satu) lembar surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
Banggai Nomor : 560/1151/Nakertrans tanggal 12 Juli 2021 Perihal Pemberitahuan Yang ditujukan kepada Pemimpinan Perusahaan Bongkar Muat dan Pimpinan perusahaan EMKL;
- 1 (satu) rangkap foto copy surat kesepakatan bersama antara penyedia jasa bongkar muat dan pengguna jasa bongkar muat tentang penyesuaian tarif/upah ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos pemuatan tujuan diwilayah Kabupaten Banggai tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kesepakatan bersama antara penyedia jasa
bongkar muat dan pengguna jasa bongkar muat tentang penyesuaian tarif/upah ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos pemuatan tujuan (OPP/OPT) diwilayah kab.
114 — 30
V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuaidengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shippinginstruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan,2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligusberfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain diluar Kawasan Pabean,3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yangdilampirkan,3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonankepada eksportir disertai alasan penolakannya,3.3. dalam hal permohonan disetujui,Sails memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakandalam permohonan pemuatan barang ekspor curah,BSedes menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yangtelah diberi catatan persetujuan kepada eksportir,3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatkepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan,5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan,5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan,5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatanpersetujuan muat,Dated menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6.
102 — 23
oleh kepala kantorpabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakanbarang curah dan PEB belum disampaikan ke kantorpabean pemuatan.ayat (5) : Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalamlampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curahsesuai dengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampirishipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor PabeanPemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curahsekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor ditempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yangdilampirkan.3.2... dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonankepada eksportir disertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakandalam permohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yangtelah diberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatkepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatanpersetujuan muat;52.9 menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6.
104 — 21
pemuatan, dalam hal BarangEkspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantorpabean pemuatan.ayat(5) : Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalam lampiran VPeraturan Direktur Jenderal ini.Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai denganContoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping orderkepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan
di tempat lain di luar Kawasan Pabean,permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonanpemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportirdisertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalampermohonan pemuatan
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut danmenyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikancatatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkutbersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatanbarang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6.
Eksportir melakukan kegiatan:6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2. menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.7.
109 — 24
Barang Ekspor Curah yangmengatur antara lain pada angka 6 penyampaian PEB barang curah keKantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah telah dimuat.bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barangekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Bandingdapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curah yangtelah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas Dinas Luar yangmengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar
V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah:1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuaidengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampiri shippinginstruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan,2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligusberfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain diluar Kawasan Pabean,3.
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatkepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :5.2als melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;S22 mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatanpersetujuan muat;Sides menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaeksportir.6.
110 — 26
V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai denganContoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping orderkepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean,permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonanpemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportirdisertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalampermohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telahdiberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut danmenyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikancatatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2.mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatanbarang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.Eksportir melakukan kegiatan:6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2
110 — 24
Bila jalur hijyau tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang danlangsung dilakukan pemuatan dan bila jalur merah dilakukanpemeriksaan fisik barang;4. Dalam proses pemuatan kedalam kapal diawasi dengan pejabat Beadan Cukai, eksportir dan independent surveyor;5.
BarangEkspor Curah yang mengatur antara lain pada angka 6 penyampaian PEBbarang curah ke Kantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah telahdimuat,bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barangekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Bandingdapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curahyang telah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas DinasLuar yang mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan beakeluar
V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah1.Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curahsesuai dengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampirishipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor PabeanPemuatan.Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curahsekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor ditempat lain di luar Kawasan Pabean.Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaPetugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2 mencantumkan hasil pengawasan pemuatan padapermohonan pemuatan barang ekspor curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaeksportir.6.
131 — 45
V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curahsesuai dengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampirishipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor PabeanPemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curahsekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor ditempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaPetugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :6.5.2.1Dido5.2.3.. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;mencantumkan hasil pengawasan pemuatan padapermohonan pemuatan barang ekspor curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat;menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaeksportir.Eksportir melakukan kegiatan:6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2. menyampaikan
PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.7.
118 — 26
setelahbarang ekspor curah telah dimuat,bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barangekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Bandingdapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curahyang telah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas DinasLuar yang mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan beakeluar berapa jumlah bea keluar yang harus dibayar oleh Pemohon Bandingsebelum PEB disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan
V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curahsesuai dengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampirishipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor PabeanPemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curahsekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor ditempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaPetugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2 mencantumkan hasil pengawasan pemuatan padapermohonan pemuatan barang ekspor curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curahyang telah diberikan catatan persetujuan muat kepadaeksportir.6.
115 — 26
V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai denganContoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepadaKepala Kantor Pabean Pemuatan.2: Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar KawasanPabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonanpemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportirdisertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalampermohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telahdiberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2.mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan barang eksporcurah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6.
Eksportir melakukan kegiatan:6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2. menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.7.
110 — 18
Barang Ekspor Curah yangmengatur antara lain pada angka 6 penyampaian PEB barang curah keKantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah telah dimuat.bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barangekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Bandingdapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curah yangtelah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas Dinas Luar yangmengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar
V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah:1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuaidengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampiri shippinginstruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan,2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligusberfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain diluar Kawasan Pabean,3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1.B25a.3.3.1.3.32.3.53.3.3.1.3, 3oedemelakukan penelitian permohonan dan dokumen yangdilampirkan,dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonankepada eksportir disertai alasan penolakannya,dalam hal permohonan disetujui,memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakandalam permohonan pemuatan barang ekspor curah,menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yangtelah diberi catatan persetujuan kepada eksportir,dalam hal pemuatan dilakukan di
Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:S155.2.S21,3.2.2Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatkepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan
113 — 30
Metode pemuatan melalui pipa darat dan untuk menyesuaikan draft danstabiltas kapal sehingga pemuatan lambat sehingga tanggal realisasiekspor melebihi tanggal perkiraan ekspor yang berupa prediksi di PEB.6.7.
Barang Ekspor Curah yangmengatur antara lain pada angka 6 penyampaian PEB barang curah keKantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah telah dimuat.bahwa pada angka 6 Lampiran V tersebut yang ditekankan adalah barangekspor curah telah dimuat, tujuannya agar eksportir atau Pemohon Bandingdapat mengetahui secara pasti dari permohonan pemuatan barang curah yangtelah dicantumkan hasil pengawasan pemuatan oleh Petugas Dinas Luar yangmengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar
pemuatan, dalam hal Barang Ekspormerupakan barang curah dan PEB belum disampaikanke kantor pabean pemuatan.Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diaturdalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.Lampiran V: Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuaidengan Contoh 3.D pada Lampiran XIII dengan dilampiri shippinginstruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligusberfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain diluar Kawasan Pabean.3.
Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:5.1.52s5.2.1.Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke saranapengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan BarangEkspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatkepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan,Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan,melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan,5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan
105 — 21
Setelah NPE ditandatangani oleh Terbanding, dalam hal ini Pejabat Kepala Seksi Pabea disampaikan kepada Pemohon Banding dan pada saat akan dilakukan pemuatan Petugas Cukai, Pemohon Banding, dan Surveyor membuka kran dan mulai dilakukan pemuatan kePengangkut.
muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam halEkspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan kepabean pemuatan.ayat (5) : Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalam lamPeraturan Direktur Jenderal ini.Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan Contoh 3.lampiran XII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepada Kepala KantorPemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, pernpemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ektempat lain di luar Kawasan Pabean.3.
Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:5.1.Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut dan menyPermohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muatPetugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut petugas dari unit pengawasan; 5.2.2.mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan barang ekspyang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikanpersetujuan muat kepada eksportir.6.
78 — 26
Cempaka Kota Banjarbaru yang ditemukan pihak KepolisianPolsek Banjarbaru Timur adalah milik terdakwa karena sekitarpukul 20.00 Wita di Pos Pemuatan Pasir tersebut 3 (tiga) box atau300 (tiga ratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals yangdisimpan di belakang Pos Pemuatan Pasir di Desa Lukaas Rt.29Rw.09 Kel. Sungai tiung Kec.
Cempaka Kota Banjarbaru yang ditemukanpihak Kepolisian Polsek Banjaroaru Timur adalah milik terdakwa karenasekitar pukul 20.00 Wita di Pos Pemuatan Pasir tersebut 3 (tiga) box atau300 (tiga ratus) but obat camophen zenith pharmaceuticals yangdisimpan di belakang Pos Pemuatan Pasir di Desa Lukaas Rt29 Rw.09Halaman 12 dari 31 Putusan No. 381/Pid.Sus/2017/PN.BJBKel. Sungai tiung Kec.
Cempaka Kota Banjarbaru yang ditemukanpihak Kepolisian Polsek Banjaroaru Timur adalah milik terdakwa karenasekitar pukul 20.00 Wita di Pos Pemuatan Pasir tersebut 3 (tiga) box atau300 (tiga ratus) but obat camophen zenith pharmaceuticals yangdisimpan di belakang Pos Pemuatan Pasir di Desa Lukaas Rt29 Rw.09Kel Sungai tiung Kec.
110 — 30
V : Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuaidengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shippinginstruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligusberfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain diluar Kawasan Pabean.3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1.B.D3.3.BedaleBeds2.33)3.3.3.1,3.3.3.2.melakukan penelitian permohonan dan dokumen yangdilampirkan,dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonankepada eksportir disertai alasan penolakannya,dalam hal permohonan disetujui,memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakandalam permohonan pemuatan barang ekspor curah,menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curahyang telah diberi catatan persetujuan kepada eksportir,dalam hal pemuatan dilakukan
catatanpersetujuan muat.menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yangtelah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.5.
Eksportir melakukan kegiatan:6.1.6.2.menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.7.
98 — 21
pabean pemuatan, dalam halBarang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantorpabean pemuatan.ayat (5) : Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalamlampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah1.
Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curahsesuai dengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luarKawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsisebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar KawasanPabean.3.
Kepala Kantor Pabean Pemuatan:3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepadaeksportir disertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalampermohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah dibericatatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat
Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:5:15 Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut danmenyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikancatatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2.
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas saranapengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonanpemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telahdiberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.6.