Ditemukan 490 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1187/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIDI UTAMA INDONESIA
4425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a wajibmenyampaikan pembentahuan secara tertulis kepadaKepala Kantor Wilayah;Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkanpersetujuan pemusatan tempat Pajak PertambahanNilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat memilihtempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lainsebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang yang baru dan wajib menyampaikanpemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KantorWilayah;Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang yang baru, dalam halpemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), danpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);ataub.
    Putusan Nomor 1187/B/PK/PJK/2016berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan TempatPajak Pertambahan WNilai Terutang sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan;1.5.
    Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harusditerbitkan paling lambat 14 (empat betas) hari setelah jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir;(9) Keputusan Persetuiuan Pemusatan Tempat PayjakPertambahan WNilai Terutang atas penambahan tempatkegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunyakeputusan pemusatan yang telah ditetapkan;3.
    izin Pemusatan PPN di KPPPratama Tangerang Timur, meliputi Gerai/TokoToko di seluruhHalaman 14 dari 21 halaman.
Register : 10-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1886 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA;
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemberitahuan secara tertulis kepadaKepala Kantor Wilayah.(3) Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud padaayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua)tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PajakPertambahan Nilai terutang.(4) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud padaHalaman 8 dari 21 halaman.
    penambahan tempatkegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunyakeputusan pemusatan yang telah ditetapkan.3.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa Peninjauan Kembali iniadalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPNsebesar Rp84.530.150,00, terkait dengan izin pemusatan tempatterutang Pajak Pertambahan Nilai;3.2.
    Dengan demikian, pada waktu dilakukanpemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali cabang JakartaKelapa Gading belum mendapatkan izin pemusatan;3.9.
    Putusan Nomor 1886/B/PK/PJK/201 73.11.a 12.melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1643/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Midi Utama Indonesia yangberada dibawah wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belummempunyai ijin pemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untukdikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga atas penyerahan BKPMau JKP terutang PPN dilokasi usaha sesuai dengan UndangUndangNomor 42 Tahun 2009 Pasal 1a ayat (1) huruf f;Halaman 2 dari 22 halaman.
    Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejaktanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPNsemua Gerai/toko PT. Midi Utarna Indonesia dilakukan terpusat di KPPPratama Tangerang Timur.2. PT.
    Keputusan Pemusatan ini tidakHalaman 12 dari 22 halaman.
    Bahwa pada tanggal 8 September 2009 Kanwil DJP Bantenmenerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009tentang pemusatan Tempat PPN Terutang bagi PKP yangmenyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui. MediaElektronik (EFilling) bagi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang beramat di Jalan ThamrinNomor 9, Cikokol, Tangerang;b.
    Keputusan Pemusatan ini tidaktermasuk cabang Badung Utara, karena PT Midi Utama IndonesiaCabang Badung Utara, baru terdaftar pada 29 Maret 2010;Bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagaiTempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, antara lain mengatur:Pasal 2 ayat (2):Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat ataulebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA,
16055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemberitahuan secara tertulis kepadaKepala Kantor Wilayah;(3) Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud padaayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua)tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PajakPertambahan Nilai terutang;(4) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud padaayat (3) tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang secara permanen tidak lagimelakukan aktivitas usaha;Halaman 8 dari 21
    Surat PemberitahuanPenolakan Perubahan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuantidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (3) atau ayat (4), dan persyaratan sebagaimanadimaksud pada ayat (5);Persetujuaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajakberikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur JenderalPajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud padaayat
    pemusatan yang telah ditetapkan.3.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa Peninjauan Kembali iniadalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPNsebesar Rp258.521.089,00, terkait dengan ijin pemusatan tempatterutang Pajak Pertambahan Nilai;3.2.
    Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat antara lainpada pokoknya sebagai berikut:1) bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanperaturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan TempatHalaman 11 dari 21 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MIDI UTAMA INDONESIA
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
    Pajak Pertambahan Nilai Terutangyang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertuliskepada Kepala Kantor Wilayah;Halaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 425 B/PK/PJK/2016(3) Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak PertambahanNilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapatdilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajakdimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;(4) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)tidak berlaku apabila
    Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang secara permanen tidak lagi melakukan aktivitas usaha;(5) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan:a. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak PertambahanNilai terutang yang dipilinh sebagai Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang;b. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak PertambahanNilai terutang yang akan dipusatkan; danc. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualandiselenggarakan
    SuratPemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuantidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) atau ayat (4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat (5);(7) Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutangyang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelahtanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutangsebagaimana dimaksud pada
    ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur,meliputi Gerai/TokoToko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlakumulai sejak tanggal 02 September 2009, namun tidak termasukGerai/Toko di Jakarta Sunter;Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut menguatkan kebenaran koreksiPemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN di lokasi yang belummendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN, bahwa menurutPemohon Peninjauan Kembali bukti pengukuhan PKP adalah buktiadministratif yang tidak serta merta menjadikan kebenaran
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/20162.
    Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/2016bahwa sejak tanggal 30 April 2012 Kantor Pusat PT Midi Utama Indonesiadipindah dan terdaftar ke KPP Perusahaan Masuk Bursa dan telahditerbitkan ljin Pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang untuk Kantor PusatPemohon Banding termasuk di dalamnya cabang Jakarta Sunter terhitungsejak 1 April 2012 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 yang menetapkanpelaksanaan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang pada PKP KantorPusat Pemohon
    Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atauayat (4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).3.
    Keputusan Pemusatan ini tidaktermasuk cabang Sunter, karena PT Midi Utama Indonesia cabangSunter baru disetujui untuk melakukan Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang pada KPP Perusahan Masuk Bursasejak 01 April 2012 sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April2012 tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang;Halaman 18 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/2016termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP adalah apabilaPengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan PPN Tempat PajakTerutang.
Putus : 10-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1595 B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
16447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengansurat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 2September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilaluikan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;Halaman 2 dari 21 halaman Putusan Nomor 1595/B/PK/PJK/20172.
    KEP20/WPUJ.08/BD.05/2009.Keputusan Pemusatan ini tidak termasuk cabang Badung Utarayang baru terdaftar pada 29 Maret 2010;Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PER19/PJ/2010 tentangPenetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai tempat PPNTerutang, maka pelaporan PPN oleh toko/gerai yang baru berdirisetelah diterbitkannya Surat keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009,maka tidak serta merta dilaporkan oleh Kantor Pusat PemohonBanding.
    ThamrinNomor 9 Cikokol Tangerang;Bahwa keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 September2009, dan menyetujui pemusatan tempat terutang PPN padaKPP Pratama Tangerang Timur atas 51 (lima puluh satu) tempatkegiatan usaha. (perincian ada di halaman 20 PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.67275/PP/M.1IB/16/2015 tanggal17 Desember 2015);Bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahangerai/toko Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang berlokasi di Jl.
    RayaCanggu Banjar Anyar Kaja Kerobokan Badung pada tahun 2010.Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama BadungUtara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang diKPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaituberdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yangberlaku mulai tanggal 1 April 2012;h. Dengan demikian, maka kewajiban PPN atas gerai/tokoTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangberlokasi di Jl.
    KPP PratamaBadung Utara dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandangsebagai satu pihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendakmasingmasing dan menurut kebenaran yang diyakini masingmasing,Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa sesuai Pasal 1Aayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertianpenyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP)melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MIDI UTAMA INDONESIA
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 417/B/PK/Pjk/2016(6)Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikanpemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah;Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak PertambahanNilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapatdilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajakdimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3
    )tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang secara permanen tidak lagi melakukan aktivitas usaha;Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan:a.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa Peninjauan Kembali ini adalahkoreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN sebesarRp530.720.678,00, terkait dengan ijin pemusatan tempat terutangPajak Pertambahan Nilai;3.2.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali baru menerima keputusanatas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang Nomor KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal30 April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012.
    Putusan Nomor 417/B/PK/Pjk/20163.11.3.12.melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPUJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;Halaman 2 dari 18 Halaman Putusan Nomor 416 /B/PK/PJK/20162. PT.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2010tentang Penetapan SatuTempat atau Lebih sebagai TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang:Pasal 2 ayat (2):Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempatatau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak PertambahanNilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksudharusmenyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepadaKepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputitempattempat Pajak Pertambahan Niiai
    Midi Utama Indonesia cabang Sunter yangbelum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Sunter belummendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.Faktanya Pemohon Banding (PT. Midi Utama Indonesia) cabangSunter baru terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP PratamaSunter sejak tanggal 22 April 2010;Sedangkan PT.
    Midi Utama Indonesia (kantor pusat) terdaftarpada KPP Pratama Tangerang Timur, dan telah diberikanKeputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi PKP yangMenyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui MediaElektronik (efilling) dari Kanwil DJP Jakarta Banten padatanggal 8 September 2009 dengan KEP20/WPUJ.08/BD.05/2009.Keputusan Pemusatan ini tidak termasuk cabang Sunter yangbaru terdaftar pada 22 April 2010.Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PER19/PJ/2010 tentangPenetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai tempat
    Thamrin No. 9 Cikokol,Tangerang;Bahwa keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 September2009, dan menyetujui pemusatan tempat terutang PPN padaKPP Pratama Tangerang Timur atas 51 (lima puluh satu) tempatkegiatan usaha.
Putus : 10-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1596/B/PK/PJK/2017
Tanggal 10 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MIDI UTAMA INDONESIA
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya pelaporan PPNatas toko/gerai yang baru terdaftar setelah dikeluarkannyaKeputusan Pemusatan PPN tersebut, dilakukan oleh cabang yangbersangkutan, oleh karena itu, maka koreksi DPP PPN Masa PajakSeptember 2010 sebesar Rp1.073.360.533,00 telah sesuai denganketentuan yang berlaku, dan koreksi tetap dipertahankan;4.
    KPP Pratama BadungUtara dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satupihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masingmasing danmenurut kebenaran yang diyakini masingmasing;Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwasesuai Pasal 1A ayat(2) huruf c UndangUndang PPN, tidak termasuk ke dalam pengertianpenyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP)melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
    Bahwa keyakinanakan kebenaran koreksi Pemohon Peninjauan Kembali karena telahdilandasi dasar hukum yang kuat dan faktafakta hasil pemeriksaan,dengan demikian dengan tidak adanya ijin pemusatan tempat pajakHalaman15dari21Halaman.
    Putusan Nomor 1596/B/PK/PJK/2017telah diberikan Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi PKPyang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui MediaElektronik (efilling) dari Kanwil DJP Jakarta Banten pada tanggal 8September 2009 dengan KEP20/WPJ.08/BD.05/2009.
    Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidakHalaman17dari21Halaman.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak dimulainya pemusatan PajakPertambahan Nilai terutang;(4) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud padaayat (3) tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang secara permanen tidak lagiHalaman 9 dari 22 halaman.
    Surat Pemberitahuan Penolakan PerubahanPemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang,dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), danpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);(7) Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnyasetelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajaktentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak PertambahanNilai Terutang sebagaimana dimaksud pada
    Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2016berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harusditerbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir;(9) Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempatkegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunyakeputusan pemusatan yang telah ditetapkan;3.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa Peninjauan Kembali iniadalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPNsebesar Rp448.817.089,00, terkait dengan izin pemusatan tempatterutang Pajak Pertambahan Nilai;3.2.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali baru) menerimakeputusan atas penambahan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang Nomor KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yangberlaku sejak tanggal 1 April 2012.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemberitahuan secara tertulis kepadaKepala Kantor Wilayah;(3) Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud padaayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua)tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PajakPertambahan Nilai terutang;(4) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud padaayat (3) tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang secara permanen tidak lagiHalaman 8 dari 21 halaman.
    Surat Pemberitahuan Penolakan PerubahanPemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang,dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), danpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);Persetujuaan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnyasetelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajaktentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak PertambahanNilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
    pemusatan yang telah ditetapkan;3.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa Peninjauan Kembali iniadalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPNsebesar Rp775.064.440,00, terkait dengan ijin pemusatan tempatterutang Pajak Pertambahan Nilai;3.2.
    Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat antara lainpada pokoknya sebagai berikut:1) bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanperaturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan TempatHalaman 11 dari 21 halaman.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1193/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuai dengansurat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PemohonPeninjauan Kembali atas DPP PPN sebesar Rp151.367.236,00terkait dengan izin pemusatan tempat terutang Pajak PertambahanNilai;3.4.
    Keputusan Pemusatan ini tidaktermasuk cabang Pasuruan, karena PT Midi Utama IndonesiaCabang Pasuruan, baru terdaftar pada 22 April 2010;Bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebihsebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, antara lainmengatur:Pasal 2 ayat (2):Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilin 1 (satu) tempat ataulebih sebagai Tempat Pemusatan PajakPertambahan NilaiTerutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harusmenyampaikan
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiHalaman 17 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/2016Terutang yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat(4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);ataub.
    Seharusnya pelaporan PPN atas toko/gerai yang baruterdaftar setelah dikeluarkannya Keputusan Pemusatan PPNtersebut, dilakukan oleh cabang yang bersangkutan, olehkarena itu, maka koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2010sebesar Rp1.513.672.360,00 telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku;g.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MIDI UTAMA INDONESIA
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemberitahuan secara tertuliskepada Kepala Kantor Wilayah;(3) Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud padaayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua)tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PajakHalaman 9 dari 22 halaman.
    Surat Pemberitahuan Penolakan PerubahanPemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang,dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), danpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);(7) Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajakberikutnya setelah tanggal Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksudpada
    tempatkegiatan usaha harus diterbitkan paling lambat 14 (empatbetas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam ayat (6) berakhir;(9) Keputusan Persetujuaan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempatkegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunyakeputusan pemusatan yang telah ditetapkan;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali baru menerimakeputusan atas penambahan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang Nomor KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlakusejak tanggal 1 April 2012.
    Thamrin Nomor 9 Cikokol, Tangerang,telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP PratamaTangerang Timur, meliputi Gerai/TokoToko di seluruh wilayahIndonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 2 September 2009,namun tidak termasuk Gerai/Toko di Jakarta Sunter;Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut menguatkan kebenarankoreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN di lokasiyang belum mendapatkan ijin pemusatan tempat terutang PPN,bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali bukti pengukuhanPKP adalah bukti
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MIDI UTAMA INDONESIA
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan pendapatyang menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa a quo sebagaiberikut:Bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturanyang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN,dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telahHalaman 6 dari 23 halaman.
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak PertambahanNilai Terutang yang baru, dalam hal pemberitahuanmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) atau ayat (4), dan persyaratan sebagaimanadimaksud pada ayat (5);ataub.
    KPP PratamaPasuruan dan KPP Tangerang Timur hendaknyadipandang sebagai satu pihak yang tidak bisadipisahkan menurut kehendak masingmasing danmenurut kebenaran yang diyakini masingmasing;Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sesuaiPasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk kedalam pengertian penyerahan BKP adalah apabilaPenqusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat PajakPertambahan Nilai Terutang yang baru, dalam halpemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), danpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(5);ataub.
    Seharusnya pelaporanPPN atas toko/gerai yang baru terdaftar setelahdikeluarkannya Keputusan Pemusatan PPN tersebut,dilakukan oleh cabang yang bersangkutan, oleh karenaitu, maka koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2010sebesar Rp1.363.900.350,00 telah sesuai denganketentuan yang berlaku.Halaman 20 dari 23 halaman.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1188/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MIDI UTAMA INDONESIA
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .07/2014tanggal 23 Januari 2014 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKBPPN Nomor 00007/207/10/624/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Oktober2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.309.448.660,00 dan PPNsebesar Rp 130.944.866,00;Menurut TerbandingBahwa atas Keputusan Terbanding NomorBahwa Terbanding (Pemeriksa) menganggap bahwa Pemohon Bandingyang berada dibawah wilayah kerja KPP Pratama Pasuruan belum mempunyaiiin pemusatan
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;Halaman 2 dari 19 halaman. Putusan Nomor 1188/B/PK/PJK/20162.
    Putusan Nomor 1188/B/PK/PJK/2016berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN, dalam hal iniTerbanding (KPP Tangerang Timur) telah menggabungkan DPP PPN untukgerai/toko di Pasuruan pada saat pemeriksaan tahun pajak 2010, padahaldiketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding di Pasuruan belum termasukyang dipusatkan di KPP Tangerang Timur pada saat itu;Bahwa Majelis berpendapat bahwa masalah pelaksanan ketentuanadministrasi tidak boleh menimbulkan ketidakadilan substantif daripemungutan PPN.
    Putusan Nomor 1188/B/PK/PJK/2016Pasuruan dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandangsebagai satu pihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendakmasingmasing dan menurut kebenaran yang diyakini masingmasing;Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali sesuai Pasal 1Aayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertianpenyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP)melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
    Keputusan Pemusatan ini tidaktermasuk cabang Pasuruan, karena PT Midi Utama IndonesiaCabang Pasuruan, baru terdaftar pada 22 April 2010;Bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebihsebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, antara lainmengatur;Pasal 2 ayat (2)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat ataulebih sebagai Tempat Pemusatan PajakPertambahan NilaiTerutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harusmenyampaikan
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PajakPertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikanpemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan PajakPertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejakmasa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilaiterutang.Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)tidak berlaku apabila Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang secara permanen
    SuratPemberitahuan Penolakan Perubahan Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuantidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) atau ayat (4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat (5).Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutangyang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelahtanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuaan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang sebagaimana dimaksud pada ayat
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali baru menerima keputusanatas penambahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiHalaman 13 dari 20 halaman Putusan Nomor 423/B/PK/PJK/2016Terutang Nomor KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30April 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2012. Dengandemikian, pada wakitu dilakukan pemeriksaan, TermohonPeninjauan Kembali cabang Jakarta Sunter belum mendapatkan ijinpemusatan;3.9.
    KPP Pratama JakartaSunter dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satupihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masingmasingdan menurut kebenaran yang diyakini masingmasing;Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa sesuai Pasal 1Aayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertianpenyerahan BKP adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP)melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 B/PK/PJK/2007
Tanggal 24 Agustus 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. GUNZE INDONESIA,
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai sehinggaPenggugat telah menerbitkan faktur pajak keluaran atas penyerahan barangkena pajak di lokasi pabrik dengan menggunakan NPWP. kantor pusat.Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemusatan PajakPertambahan Nilai kepada Kantor Wilayah Vil DJP Jaya Khusus yangditerima oleh Kanwil VII pada tanggal 24 September 2005, yangdikonfirmasikan oleh Kanwil VII melalui surat Nomor : S105/WPJ.07Hal. 3 dari 12 hal.
    Bahwa pada 08 Januari 2003, Kanwil VII DJP Jaya Khusus mengeluarkanSurat Keputusan Nomor : KEP05/WPJ.07/BD.04/2003, yang menolakpermohonan Penggugat untuk melaksanakan pemusatan tempat terutangPajak Pertambahan Nilai atas tempat penyerahan BKP dan atau JKP diKPP PMA Empat.3.
    Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum tersebut makapermohonan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai di KPP PMA Empat yangdiajukan Penggugat secara hukum telah diterima, karena keputusan KanwilVil DJP telah melebihi jangka waktu 3 (bulan), sehingga seluruhpemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Penggugat, baik di kantorpusat ataupun cabang yang menggunakan identitas kantor pusatPenggugat yang terdaftar di KPP PMA Empat telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan
    suratkeputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai di Jakartaadalah tidak sah.Bahwa dengan demikian maka faktur pajak keluaran yang telah dikeluarkanPenggugat dengan alamat kantor pusat (Jakarta), telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, karena permohonan pemusatanHal. 4 dari 12 hal.
    No. 110/B/PK/PJK/2007putusan Pengadilan Pajak Put. 09545/PP/M.1I/99/2006 tanggal 08 Desember2006 yang berbunyi : "Bahwa berdasarkan buktibukti tersebut Majelisberpendapat bahwa jawaban Tergugat tertanggal 08 Januari 2003 ataspermohonan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan olehPenggugat yang diterima secara lengkap oleh Tergugat tanggal 16 Oktober2002, tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalamPasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA
2829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat(4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);atau;b.
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPersetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan NilaiHalaman 16 dari 28 halaman. Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/20163. 12.3.13.Terutang yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat(4), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);ataub.
    Seharusnya pelaporandan kewajiban PPN gerai/toko yang dilokasi kegiatanusaha baru terdaftar dilakukan dicabang yangbersangkutan (KPP Pratama Jakarta Sunter) dan setelahdikeluarkan Keputusan Pemusatan Penetapan sebagaiTempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang maka barulahdapat dilakukan pemusatan di Kantor Pusat TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Oleh karenaitu, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak PertambahanHalaman 17 dari 28 halaman.
    Keputusan Pemusatan initidak termasuk cabang Sunter, karena PT Midi UtamaIndonesia cabang Sunter baru disetujui untukmelakukan Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang pada KPP Perusahan Masuk Bursa sejak 01April 2012 sesuai Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012tanggal 30 April 2012 tentang Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa berhubungan alasan PT Midi Utama Indonesiayang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Lamongandan KPP Pratama Tuban
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1463 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MIDI UTAMA INDONESIA;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejaktanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPNsemua Gerai/Toko PT. Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPPPratama Tangerang Timur.2. PT.
    Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lainberbunyi sebagai berikut:Bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturanyang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN,dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telahmenggabungkan penyerahan gerai/toko di cabang Jl.
    cabang Badung Utara baru terdaftar sebagai WajibPajak pada KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret2010;Sedangkan PT Midi Utama Indonesia (kantor pusat) terdaftarpada KPP Pratama Tangerang Timur, dan telah diberikanKeputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi PKP yangMenyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui MediaElektronik (efilling) dari Kanwil DJP Jakarta Banten pada tanggal8 September 2009 dengan KEP20/WPJ.08/BD.05/2009.Keputusan Pemusatan ini tidak termasuk cabang Badung Utarayang
    Putusan Nomor 1463/B/PK/PJK/201 7(empat belas) hari kerja sejak ditertmanya pemberitahuantersebut menerbitkan keputusan pemusatan yang baru dalam halpemberitahuan memenuhi ketentuan yang disyaratkan;f. Ketentuan tersebut di atas secara implisit menegaskan bahwakewajiban PPN ataslokasi kegiatan usaha yang baru, tidak sertamerta dipusatkan, melainkan harusdiberitahukan secara tertulisterlebih dahulu untuk kemudian diterbitkan keputusanpemusatan yang baru;g.
    akan dipusatkan atau pengurangan tempat PajakPertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha KenaPajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat PajakPertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertuliskepada Kepala Kantor Wilayah.Halaman 17 dari 21 halaman.