Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 25/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 21 Maret 2017 — I Nyoman Arjana Als. Yut
4614
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah penabeng (alas bumbung) yang terbuat dari kayu terbungkus kain warna kuning;- 1 (satu) buah kotak tempat bumbung terbuat dari kayu;- 10 (sepuluh) buah bumbung yang masing-masing berisi satu ekor jangkrik siap adu (jangkrik telah mati);- 1 (satu) buah kili terbuat dari bunga rumput;- 8 (delapan) keping uang kepeng bolong; Dirampas untuk dimusnahkan. sedangkan,- sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    tersebut dapat dikunjungi khalayak umum; Bahwa judi adu jangkrik yang dilakukan terdakwa bersifat untunguntungan bagi para pemain namun terhadap terdakwa selakupenyelenggara hal tersebut tidak berlaku, dimana terdakwa mendapatkeuntungan di setiap laga/babak adu jangkrik berakhir, dankeuntungan tersebut didapatkaan dari potongan (cukai) dari taruhanpemain yang kalah, yaitu sebesar 10% (Sepuluh persen); Bahwa alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi adujangkrik antara lain 1 (satu) buah penabeng
    Kabupaten Gianyar;Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersamadengan rekannya Ketut Adnyana melakukan penyelidikan danmendapati di sebuah rumah yang mana merupakan milik terdakwasedang ramai berkumpul orangorang yang sedang melakukanperjudian adu jangkrik dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekannya Ketut Adnyana mengamankan alatalat yangdigunakan oleh terdakwa untuk menggelar judi adu jangkrik berupa 1(satu) buah penabeng
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 8 Dari Halaman 19 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN Gin1 (satu) buah penabeng (alas bumbung) yang terbuat dari kayuteroungkus kain warna kuning;1 (satu) buah kotak tempat bumbung terbuat dari kayu;10 (sepuluh) buah bumbung yang masingmasing berisi satu ekorjangkrik siap adu (jangkrik telah mati); 1 (satu) buah kili terouat dari bunga rumput; 8 (delapan) keping uang kepeng bolong;Dirampas untuk dimusnahkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah
    Yut pada hari Rabu,tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat diHalaman 9 Dari Halaman 19 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN GinBanjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, KabupatenGianyar;Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap tersangka, telahdiamankan alatalat yang digunakan oleh tersangka untuk menggelarjudi adu jangkrik berupa 1 (satu) buah penabeng (alas bumbung) yangterbuat dari kayu terbungkus kain wrna kuning, 1 (Satu) buah kotaktempat bumbung terbuat dari kayu, 10
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah penabeng (alas bumbung) yang terbuat dari kayuteroungkus kain warna kuning;1 (satu) buah kotak tempat bumbung terbuat dari kayu;10 (sepuluh) buah bumbung yang masingmasing berisi satu ekorjangkrik siap adu (jangkrik telah mati); 1 (satu) buah kili terouat dari bunga rumput; 8(delapan) keping uang kepeng bolong;Dirampas untuk dimusnahkan. sedangkan, sejumlah uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6.