Ditemukan 3 data
TETI KURNIA NINGSIH,SH
Terdakwa:
PENDRIA MASDI Bin ZULIARDI
46 — 8
- Menyatakan terdakwa PENDRIA MASDI Bin ZULIARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa, sesuatu senjata api, Amunisi atau sebuah bahan peledak ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 10 (sepuluh) Hari;
Penuntut Umum:
TETI KURNIA NINGSIH,SH
Terdakwa:
PENDRIA MASDI Bin ZULIARDI
58 — 66
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pendria Adipuspa bin Darmilis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nia Utama Putri Binti Edison) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp516.000,00 (lima ratus
210 — 147
Membatalkan perkawinan Tergugat I (Pendria Adipuspa bin Darmilis) dengan Tergugat II (Yohana binti Yohanes Budiono) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada tanggal 19 Oktober 2019;
3.
Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor : 43/05/X/2019 tidak berkekuatan hukum;
4.