Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 537/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 5 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4012
  • Menolak gugatan selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonpensi :

    • Menolak gugatan rekonpensi Penggugat.dr/Tergugat I dan Tergugat II.dk;

    Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

    • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II.dk/Penggugat.dr untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.236.000,- (Satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;