Ditemukan 18632 data
14 — 6
Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah PEMOHON yangtertera pada ijazah dan kartu tanda penduduk Pemohon.Halaman 1 dari 8Penetapan Nomor 16/Pdt.P/2019/PA.Nbr4.Bahwa akibat dari kesalahan penulisan nama tersebut, Pemohonkesulitan untuk mengurus paspor.Bahwa Pemohon sangat membutuhkan penetapan Pengadilan AgamaNabire dalam penyesuaian penulisan nama Pemohon yang tertulisdalam buku kutipan Akta Nikah.Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya perkara sesualhokum yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut
76 — 0
70 — 10
66 — 21
Bahwa penyesuaian Nama Pemohon semula dengan NamaHJ.KHOLIFATUN KHASANAH BT SOIM dan HJ.KHOLIFATUNKHASANAH lahir di Brebes, tanggal lahir 30 Oktober 1970.disesuaikan menjadi nama KOIMAH lahir di Brebes, tanggal lahir16 Mei 1962, menurut Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun2006, tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harusdengan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon.Maka berdasarkan hal hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Brebes agar sudi kiranya
, bahwa dengan penetapan yang menerangkan namaPemohon yaitu bernama KOIMAH lahir di Brebes tanggal 16 Mei 1962 tersebuttidak ada pihak yang keberatan dan merasa dirugikan ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Penetapan yangmenerangkan nama Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, serta nama dan tanggal lahir Pemohonadalah namatanggal lahir dan tahun lahir Pemohon yang sesuai dengandokumen ljiasah SD~ yang dimiliki Pemohon, maka Penetapanpenyelarasan/penyesuaian
53 — 8
ALINURSIDIK, dan MARIP tempat lahir di Brebes, tanggal lahir 12Maret 1965, semestinya tertulis nama MAARIF lahir di Brebes,tanggal lahir 12 Maret 1965, sebagaimana dalam surat KeteranganNomor 1/08/VIII/2018 tertanggal 08 Agustus 2018 oleh Kepala DesaWanatawang yang menerangkan bahwa Tiga nama tanggal bulandan tanggal lahir Pemohon adalah satu orang dengan nama namaMAARIF lahir di Brebes, tanggal lahir 12 Maret 1965;Hal 3 dari 14 Penetapan No. 156/Pdt.P/2018/PN Bbs11.Bahwa penyesuaian Nama Pemohon
59 — 7
23 — 17
80 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksudmengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilaiuang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal inidimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untukmemberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.Mengingat: 1. Pasai 24 Undangundang Dasar Tahun 1945 sebagaimana teiah diubah danditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002;2. Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;3.
Undangundang Nomor & Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAMKUHPBAB TINDAK PIDANA RINGANPasal 1Katakata dua ratus lima puluh rupiah dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPdibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Pasal 21.
Bahwauntuk mempermudah perhitungan Mahkamah Agung menetapkan kenaikan nilai rupiah tersebuttidak dikalikan 10.077 namun cukup 10.000 kali.Bahwa sejalan dengan penyesuaian nilai uang yang diatur dalam pasalpasal pidana ringan,Mahkamah Agung merasa perlu juga untuk sekaligus menyesuaikan seluruh nilai rupiah yang adadalam KUHP yang ditetapkan pada tahun 1960.
Bahwa mengingat selain Perpu No.16 Tahun 1960tersebut Pemerintah pada tahun yang sama juga telah menyesuaikan besaran denda yang diatur diseluruh pasalpasal pidana yang ada di KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, yaitu melaluiPerpu No.18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumiah Hukuman Denda dalam Kitab UndangUndangHukum Pidana dan KetentuanKetentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus1945, maka penyesuaian nilai uang tersebut berlaku juga untuk seluruh ketentuan pidana dendayang ada
Khusus untuk kedua pasal ini akan dilakukan perhitungan secara tersendiri bilamana dipandangperlu.Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian seluruh nilai wang yang ada dalam KUHP baik terhadappasalpasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan kepada seluruh Pengadilanuntuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan halini kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayahnya agar apabila terdapat perkaraperkarapencurian ringan maupun tindak pidana ringan
- Tentang : Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksudmengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilaiuang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal inidimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untukmemberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.Mengingat: 1. Pasai 24 Undangundang Dasar Tahun 1945 sebagaimana teiah diubah danditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002;2. Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;3.
Undangundang Nomor & Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAMKUHPBAB TINDAK PIDANA RINGANPasal 1Katakata dua ratus lima puluh rupiah dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPdibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Pasal 21.
Bahwauntuk mempermudah perhitungan Mahkamah Agung menetapkan kenaikan nilai rupiah tersebuttidak dikalikan 10.077 namun cukup 10.000 kali.Bahwa sejalan dengan penyesuaian nilai uang yang diatur dalam pasalpasal pidana ringan,Mahkamah Agung merasa perlu juga untuk sekaligus menyesuaikan seluruh nilai rupiah yang adadalam KUHP yang ditetapkan pada tahun 1960.
Bahwa mengingat selain Perpu No.16 Tahun 1960tersebut Pemerintah pada tahun yang sama juga telah menyesuaikan besaran denda yang diatur diseluruh pasalpasal pidana yang ada di KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, yaitu melaluiPerpu No.18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumiah Hukuman Denda dalam Kitab UndangUndangHukum Pidana dan KetentuanKetentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus1945, maka penyesuaian nilai uang tersebut berlaku juga untuk seluruh ketentuan pidana dendayang ada
Khusus untuk kedua pasal ini akan dilakukan perhitungan secara tersendiri bilamana dipandangperlu.Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian seluruh nilai wang yang ada dalam KUHP baik terhadappasalpasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan kepada seluruh Pengadilanuntuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan halini kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayahnya agar apabila terdapat perkaraperkarapencurian ringan maupun tindak pidana ringan
LIE SENG
25 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti dan menyesuaikan nama Pemohon dari nama LIE SENG menjadi JUNELSON;
- Menyatakan Penggantian dan penyesuaian nama Pemohon tersebut adalah Sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian / penggantian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru serta mencatatkan penyesuaian/penggantian nama Pemohon tersebut
dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta mencatat pula penyesuaian/penggantian nama Pemohon dimaksud pada catatan pinggir akte kelahiran pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian / penggantian nama Pemohon tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rantau Prapat untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon pada Akte Perkawinan No. 4/1988 tertanggal 8 April 1988 tersebut dalam buku registrasi
yang diperuntukan untuk itu setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
- Memerintahkan Kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat yang berwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan/mengganti Nama Pemohon dimaksud dalam Paspor Pemohon untuk melakukan catatan pengesahan dalam Paspor tersebut dan mendaftarkan penyesuaian nama tersebut dalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 110.000.- (seratus
YAN HENDRI
36 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan penggantian dan atau penyesuaian nama Pemohon dari nama YAN HENDRI menjadi JENNY HENDRY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian/ penggantian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru serta mencatatkan penyesuaian/ penggantian nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta mencatat pula
penyesuaian/ penggantian nama Pemohon dimaksud pada catatan pinggir Akte Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
HENDRI AHMAD GEA
34 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penyesuaian/Penggantian Nama Pemohonan dari HENDRI GEA menjadi HENDRI AHMAD GEA.
- Menyatakan Penyesuaian/Penggantian/Penambahan Nama Pemohon tersebut adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penyesuaian /Penggantian/Penambahan nama pemohon tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan Penyesuaian/Penggantian/Penambahan nama pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini
AFRILIA
30 — 9
Memberi izin kepada Pemohon untuk Penyesuaian nama Pemohon dari nama DESI menjadi AFRILIA;
3.
Memerintahkan kepada Kepala Imigrasi Kota Pekanbaru untuk mendaftarkan penyesuaian nama Pemohon dimaksud setelah diperlihatkan salinan Otentik dari Penetapan ini kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu ,serta mencatat pula penyesuaian penyesuaian nama Pemohon dimaksud pada pasport Pemohon ;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,-
1271054404760005, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru pada tanggal 02April 2015 ;Halaman idari 6 Halaman Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2018/PN Pbr Bahwa nama Pemohon tersebut di dalam KTP, Kartu Keluarga ,Akta Kelahiran telah memakai nama AFRILIA akan tetapi diPaspor Pemohon memakai nama DESI ; Bahwa Pemohon bermaksud menyesuaikan nama Pemohondari nama DESI menjadi AFRILIA , dikarenakan Pemohon inginmenyesuaikan nama Pemohon yang ada di Pasport; Bahwa untuk penyesuaian
nama Pemohon dari nama DESImenjadi AFRILIA tersebut memerlukan Penetapan dariPengadilan Negeri ;Berdasarkan halhal yang Pemohon uraikan di atas Pemohonmemohonkan kehadapan Bapak untuk dapat menetapkan suatu harisidang dan memanggil Pemohon terlebih dahulu serta memberikanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut; Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon untuk Penyesuaian namaPemohon dari nama DESI menjadi AFRILIA; Memerintahkan kepada Kepala Imigrasi Kota Pekanbaru untukmendaftarkan
Bahwa Pemohon pernah memberitahukan pada saksi Pasportnya hilang; Bahwa saksi tahu Pemohon bernama AFRILIA sedangkan namapanggilan Pemohon adalah DESI ; Bahwa Pemohon ke Pengadilan Negeri mohon Penetapan penyesuaiannama dari DESI menjadi AFRILIA ; Bahwa alasan penyesuaian nama Pemohon = tersebut untukmemperlancar urusan di Imigrasi apabila Pemohon ke luar negeri;2. Dewi Irma Suryani Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalahtetangga Saksi.
Bahwa Pemohon menyatakan kepada saksi nama Pemohon dalamPaspor adalah DESI namun saksi tidak melihatnya ;Halaman 3dari 6 Halaman Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2018/PN Pbr Bahwa saksi tahu nama panggilan seharihari Pemohon adalahDESI; Bahwa Pemohon ke Pengadilan Negeri mohon Penetapanpenyesuaian nama dari DESI menjadi AFRILIA ; Bahwa alasan penyesuaian nama Pemohon tersebut untukmemperlancar urusan di Imigrasi apabila Pemohon ke luar negeri;Menimbang, bahwa di persidangan pemohon menerangkan : Bahwa nama
Memberi izin kepada Pemohon untuk Penyesuaian namaPemohon dari nama DESI menjadi AFRILIA;3.Memerintahkan kepada Kepala Imigrasi Kota Pekanbaru untukmendaftarkan penyesuaian nama Pemohon dimaksud setelahdiperlihatkan salinan Otentik dari Penetapan ini kedalam BukuRegister yang tersedia untuk itu ,serta mencatat pulapenyesuaian penyesuaian nama Pemohon~ dimaksud padapasport Pemohon ;Halaman 5dari 6 Halaman Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2018/PN Pbr4.
21 — 7
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama Pemohon dari nama BENNY PIARE sebagaimana dalam Paspor Nomor V952145 menjadi IDRIS ;3. Memerintahkan kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya setempat untuk mendaftarkan penyesuaian nama Pemohon dimaksud setelah diperlihatkan salinan otentik dari Penetapan ini kedalam buku register yang tersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian nama Pemohon dimaksud pada Paspor Pemohon ;4.
1471103112610001 yang dikeluarkan oleh Camat Tenayan RayaKota Pekanbaru ;Bahwa nama Pemohon tersebut didalam KTP, Kartu Keluarga, KutipanAkta Nikah dan Surat Keterangan Kelahiran tertulis dengan nama IDRIS,akan tetapi didalam Paspor Pemohon tertulis dengan nama BENNYPIARE, sehingga Pemohon bermaksud menyesuaikan nama Pemohonyang ada di Paspor menjadi IDRIS ;Bahwa Pemohon bermaksud menyesuaikan nama Pemohon tersebutguna untuk mempermudah segala urusan Pemohon di instansiinstansiyang berwenang ;Bahwa untuk penyesuaian
nama Pemohon dari nama BENNY PIAREmenjadi IDRIS tersebut memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri ;Berdasarkan halhal yang Pemohon uraikan diatas Pemohon memohonkehadapan bapak untuk dapat menetapkan suatu hari persidangan danmemanggil Pemohon terlebih dahulu serta memberikan Penetapan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama Pemohon darinama BENNY PIARE sebagaimana dalam Paspor Nomor V952145menjadi IDRIS ;Memerintahkan
kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadyasetempat untuk mendaftarkan penyesuaian nama Pemohon dimaksudsetelah diperlihatkan salinan otentik dari Penetapan ini kedalam buku Halaman 2 dari 9 Penetapan Nomor : 89/Padt.P/2016/PN.Pbrregister yang tersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian namaPemohon dimaksud pada Paspor Pemohon ;4.
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama Pemohon darinama BENNY PIARE sebagaimana dalam Paspor Nomor V952145menjadi IDRIS ;3. Memerintahkan kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadyasetempat untuk mendaftarkan penyesuaian nama Pemohon dimaksudsetelah diperlihatkan salinan otentik dari Penetapan ini kedalam bukuregister yang tersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian namaPemohon dimaksud pada Paspor Pemohon ;4.
FELANI CHESILLIA
141 — 13
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon dari Felani Chesillia menjadi Felani Chesillia Tanjaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya penetapan ini untuk melaporkan penyesuaian/penggantian nama Pemohon tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penyesuaian/penggantian nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan
MUHD.ACHYAR
44 — 6
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon dari nama MUHD. ACHYAR, MUHAMMAD ACHYAR, atau HAFIST RAZOUR menjadi M.
ACHYAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian / penggantian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Setempat Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru serta mencatatkan penyesuaian/penggantian nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta mencatat pula penyesuaian/penggantian nama Pemohon dimaksud pada catatan pinggir akte kelahiran pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini.
Williyanto Rustardy
18 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon dari nama Williyanto Rustardy Lay menjadi Williyanto Rustardy.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian/penyesuaian nama pemohon kepada instansi berwenang untuk mencatatkan penggantian/penyesuaian nama pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu setelah menerima salinan resmi penetapan ini ;
- Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah )
17 — 0
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama pemohon dari nama ROBY KURNIAWAN menjadi ROBBY KURNIAWAN;3. Memerintahkan kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya setempat untuk mendaftarkan penyesuaian nama pemohon dimaksud setelah diperlihatkan salinan otentik dari penetapan ini kedalam buku register yang tersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian nama pemohon dimaksud pada paspor pemohon;4.
Bahwa nama Pemohon di dalam KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah danAkta Kelahiran tertulis dengan nama ROBBY KURNIAWAN, akan tetapi didalamPaspor Pemohon tertulis dengan nama ROBY KURNIAWAN, sehingga Pemohonbermaksud menyesuaikan nama pemohon yang ada di Paspor menjadi ROBBYKURNIAWAN; Bahwa pemohon bermaksud menyesuaikan nama pemohpon tersebut gunauntuk mempermudah segala urusan pemohon di instansiinstansi yangberwenang;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan No. 189/Pdt.P/ 2016/PN Pbr Bahwa untuk penyesuaian
nama pemohon dari nama ROBY KURNIAWANmenjadi ROBBY KURNIAWAN tersebut memerlukan Penetapan dari PengadilanNegeri;Berdasarkan halhal yang Pemohon uraikan di atas Pemohon memohonkankehadapan Bapak untuk dapat menetapkan suatu hari sidang dan memanggilPemohon terlebih dahulu serta memberikan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut; Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama pemohon darinama ROBY KURNIAWAN menjadi ROBBY KURNIAWAN; Memerintahkan kepada
Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadyasetempat untuk mendaftarkan penyesuaian nama pemohon dimaksudsetelah diperlihatkan salinan otentik dari penetapan ini kedalam bukuregister yang tersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian namapemohon dimaksud pada paspor pemohon; Membebankan biaya biaya yang timbul akibat permohonan ini kepadaPemohon .Menimbang, bahwa Pemohon hadir pada hari persidangan telah ditetapkan,yang atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;Menimbang
untuk memberikan izin kepada pemohon untuk penyesuaian nama, ROBYKURNIAWAN menjadi ROBBY KURNIAWAN, oleh karenanya permohonanPemohon patut untuk dikabulkan seluruhnya;Halaman 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 189/Pdt.P/ 2016/PN PbrMenimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 52 ayat (2), (3) undangundangnomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atas penyesuaian namaini wajib dilaporkan oleh pemohon kepada instansi terkait ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makabiaya perkara
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian nama pemohon dari namaROBY KURNIAWAN menjadi ROBBY KURNIAWAN;3. Memerintahkan kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya setempatuntuk mendaftarkan penyesuaian nama pemohon dimaksud setelahdiperlinatkan salinan otentik dari penetapan ini kedalam buku register yangtersedia untuk itu, serta mencatat pula penyesuaian nama pemohon dimaksudpada paspor pemohon;4.
ROBBY PRASETYO SAPUTRA
49 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/ penggantian nama Pemohon dari ROBY PRASTIO menjadi ROBBY PRASETYO SAPUTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penyesuaian nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pergantian Akta Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan
Tertulis dengan nama ROBBYPRASETYO SAPUTRA.Bahwa Pemohon bermaksud menyesuaikan nama Pemohon tersebut gunauntuk mempermudah segala urusan Pemohon di instansiinstansi yangberwenang.Bahwa untuk penyesuaian/ penggantian dalam hal melakukan catatanpengesahan atas nama Pemohon dalam ljazah Pemohon No.
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/ penggantian namaPemohon dari ROBY PRASTIO menjadi ROBBY PRASETYO SAPUTRA.3. Menyatakan penyesuaian/ penggantian nama Pemohon tersebut adalahsah menurut hukum.4. Memerintahkan kepada Pegawai DISDUK dan PENCAPIL Kota Pekanbaruuntuk mendaftarkan penggantian nama yang dimaksud Pemohon ke dalambuku register yang tersedia untuk itu serta mencatatkan pula Penggantiannama yang dimaksud Pemohon pada pinggir Akta Kelahiran.5.
berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, dimana Pemohon adalahtetangga saksi;Bahwa sebabnya Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilankarena waktu nikah nama Pemohon tidak sesuai dengan Akta Kelahiranjuga pada Passport;Bahwa Pemohon sudah punya anak dan tidak mengurus Akta Kelahirananaknya karena kendala nama Pemohon;Bahwa Pemohon mengganti namanya dari ROBY PRASTIO menjadiROBBY PRASETYO SAPUTRA pada Akta Kelahiran saja dan yang lainsudah sesuai namanya;Bahwa tidak ada yang mempermasalahkan terkait penyesuaian
Saksi sudah kenal lama dengan Pemohon dan saksi tahu bahwanama Pemohon tidak sesuai dengan Akta Kelahiran dan semasa kuliahnamanya sudah ROBBY PRASETYO SAPUTRA;Bahwa Pemohon sudah punya anak dan tidak mengurus Akta Kelahirananaknya karena kendala nama Pemohon;Bahwa Pemohon mengganti namanya dari ROBY PRASTIO menjadiROBBY PRASETYO SAPUTRA pada Akta Kelahiran saja dan yang lainsudah sesuai namanya; Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 217/Pdt.P/2019/PN Pbr Bahwa tidak ada yang mempermasalahkan terkait penyesuaian
Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/ penggantian namaPemohon dari ROBY PRASTIO menjadi ROBBY PRASETYO SAPUTRA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian namaPemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Pekanbaru untuk mencatatkan penyesuaian nama Pemohon tersebutdalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatanpergantian Akta Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmipenetapan ini;4.