Ditemukan 7 data
Liranda Mardhatillah, sh
Terdakwa:
Hendra Pepiyanto pgl Anto
101 — 16
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa HENDRA PEPIYANTO
DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA PEPIYANTO Pgl ANTO dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) Tahun dan denda sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
Liranda Mardhatillah, sh
Terdakwa:
Hendra Pepiyanto pgl Anto
Hanifah Hanum
Terdakwa:
Waldiki Pratama pgl Diki
98 — 2
Bahwa HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wib, di telepon oleh KASA (DPO)Halaman 4 dari 34.Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Lbs.dengan mengatakan urang tu mau turun (menjemput ganja), Kemudianditanyakan oleh HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO kapan dan di jawaboleh KASA (DPO) kini, urang tu ala jalan dari Solok*, dan dijawab olehHENDRA PEPIYANTO PGL ANTO ndak ba a do agiah nomor awak kaurang tu, suruh telepon se awak.
Bahwa kemudian PUTRA (DPO) kembali menelpon dan menyuruhHENDRA PEPIYANTO PGL ANTO masuk ke Simpang Ill Krungmane,dan selanjutnya memandu HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO melaluihandphone sementara terdakwa sebagai supir hanya mengikuti arahanHENDRA PEPIYANTO PGL ANTOhingga sampai di lokasi tempatmenjemput ganja tersebutada kode senter yang dipegang oleh orangyang menunggunya, setelah mobil yang dikendarai terdakwa berhenti,orang tersebut menyenter mpbil dan berjalan ke arah belakang mobilHalaman 5 dari
Terdakwa WALDIKI PRATAMA Pgl DIKI bersamasamadengan HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO dan AFRIZAL Pg!
Bahwa HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wib, di telepon oleh KASA (DPO)dengan mengatakan urang tu mau turun (menjemput ganja), Kemudianditanyakan oleh HENDRA PEPIYANTO PGL ANTOkapan dan di jawaboleh KASA (DPO) kini, urang tu ala jalan dari Solok*, dan dijawab olehHENDRA PEPIYANTO PGL ANTO ndak ba a do agiah nomor awak kaurang tu, suruh telepon se awak.
Bahwa kemudian PUTRA (DPO) kembali menelpon dan menyuruhHENDRA PEPIYANTO PGL ANTO masuk ke Simpang Ill Krungmane,dan selanjutnya memandu HENDRA PEPIYANTO PGL ANTO melaluihandphone sementara terdakwa sebagai supir hanya mengikuti arahanHENDRA PEPIYANTO PGL ANTO hingga sampai di lokasi tempatmenjemput ganja tersebutada kode senter yang dipegang oleh orangyang menunggunya, setelah mobil yang dikendarai terdakwa berhenti,orang tersebut menyenter mpbil dan berjalan ke arah belakang mobilkemudian membuka
95 — 11
WEWE Bin WAWAN PEPIYANTO
15 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Bambang Pepiyanto bin Markuat) terhadap Penggugat (Dwi Lusiana binti Sumadi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,00 ( lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
10 — 0
1. Menyatakan, Tergugat yang telah di panggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Satriyawan Eka Putra Kusuma bin Wawan Pepiyanto) terhadap Penggugat (Devi Ayu Farera binti Tadjir);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu
110 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shughro Tergugat (Hendra Pepiyanto bin Samsul Bahri) terhadap Penggugat (Novia Yuliarni binti Zulfadli);
4.
Yerli Fitrisia Frisilla, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Afrizal pgl Si Af Bin Afriyandi
83 — 12
Hendra Pepiyanto dan Waldiki Pratama;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah);