Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PA NGAWI Nomor 94/Pdt.P/2022/PA.Ngw
Tanggal 6 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    • Menyatakan anak bernama Engki Agung Perdanang, lahir di Ngawi, 30 Maret 1996 adalah anak biologis Pemohon I (Aan Poijan alias Aan bin Jaimin)dengan Pemohon II (Rini binti Karmin);
    • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi;
    • Membebankan biaya penetapan ini kepada