Ditemukan 1 data
8 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak bernama Engki Agung Perdanang, lahir di Ngawi, 30 Maret 1996 adalah anak biologis Pemohon I (Aan Poijan alias Aan bin Jaimin)dengan Pemohon II (Rini binti Karmin);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi;
- Membebankan biaya penetapan ini kepada