Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2017 — Putus : 07-04-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 121/Pid.C/2017/PN Rap
Tanggal 7 April 2017 — Pidana - MAKMUR PERIHOTAN RAJA GUKGUK
272
  • Menyatakan Terdakwa MAKMUR PERIHOTAN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    Pidana- MAKMUR PERIHOTAN RAJA GUKGUK
    Pengadilan Negeri RantauprapatJalan Sisimangaraja No.58Telp. (0624) 2119425325RantauprapatModel : 51/PID/PNCatatan Putusan yangdibuat olehhakimPengadilan Negeridalam Daftar Perkara (209KUHAP)Nomor 121/Pid.C/2017/PN RapCatatan dari persidangan terbuka Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadiliperkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : Makmur Perihotan Raja Gukguk.Tempat lahir : Binjai.Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 23 Oktober 1977.Jenis
    Terdakwa merasa menyesal, dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangiperbuatan Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa tidak ada mengajukan saksisaksi yangmeringankan;Kemudian Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup dan selanjutnyaHakim membacakan pertimbanganpertimbangan yang akhirnya menjatuhkan putusan sebagaiberikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaMAKMUR PERIHOTAN
    Menyatakan Terdakwa MAKMUR PERIHOTAN RAJA GUKGUK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan' ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;Halaman 7 dari 8 Catatan Putusan Nomor 121/Pid.C/2017/PN Rap3.