Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 263/Pid.B/2013/PN.Siak
Tanggal 30 Juli 2013 — - PERITINUS LAIA Als MARTINUS LAIA Als AMA UCOK ; - FOGO HULU Als TAFO ;
7329
  • Menyatakan Terdakwa I PERITINUS LAIA Als MARTINUS LAIA Als AMA UCOK dan Terdakwa II FOGO HULU Als TAFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PERITINUS LAIA Als MARTINUS LAIA Als AMA UCOK dan Terdakwa II FOGO HULU Als TAFO oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 7 ( tujuh ) bulan 3.
    - PERITINUS LAIA Als MARTINUS LAIA Als AMA UCOK ;- FOGO HULU Als TAFO ;
    Terdakwa I PERITINUS LAIAdan terdakwa IT TAFO FOGO HULU memasuki rumah saksi SUWARNO dengan caramencongkel jendela menggunakan sebuah obeng bertangkai kuning, setelah jendelaterbuka lalu terdakwa I PERITINUS LAIA memanjat jendela untuk masuk kedalamrumah, lalu membuka pintu depan sebagai jalan masuk untuk terdakwa IT TAFO FOGOHULU;Setelah berada di dalam rumah tersebut terdakwa I PERITINUS LAIA melihat saksiSUWARNO tidur di ruang TV lalu terdakwa I PERITINUS LAIA menuju kamarbelakang dan melihat
    saksi SRIYATI Binti KANDAR tidur bersama anaknya, nampakoleh terdakwa I PERITINUS LAIA ada 2 (dua) unit handphone masingmasing Nokiatipe C3 dan Nokia tipe 1280 berada di samping bantal, terdakwa I PERITINUS LAIAlalu mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan memasukkannya kedalam sakucelana.
    Berikutnya terdakwa I PERITINUS LAIA membuka lemari yang berada dikamar tersebut dan mengangkat satu persatu baju didalamnya untuk mencari barangberharga dan menemukan (satu) buah sabuk hitam bertuliskan Arab yang dibungkuskain warna putih, terdakwa I PERITINUS LAIA mengambil sabuk tersebut danmemasukkannya kedalam tas warna hitam yang disandangnya, setelah itu terdakwa IPERITINUS LAIA keluar dari kamar.
    (satu) unit laptop merekToshiba, selanjutnya terdakwa bersama PERITINUS LAIA memasuki rumah saksiSUWARNO dengan cara PERITINUS LAIA mencongkel jendela rumah bagian depanmenggunakan obeng warna kuning, setelah jendela terbuka PERITINUS LAIA lalumasuk melalui jendela tersebut, selanjutnya membuka pintu depan sebagai jalan masukbagi terdakwa;e Bahwa terdakwa melihat saksi SUWARNO sedang tidur di depan televisi di ruangtengah lalu PERITINUS LAIA menuju kedalam kamar, terdakwa tidak tahu apa yangdilakukan
    , sedangkan dompet warna coklattersebut terdakwa tinggalkan di kamar mandi;e Berikutnya terdakwa keluar dari kamar mandi dan bertemu dengan PERITINUS LAIAlalu terdakwa diajak oleh PERITINUS LAIA untuk keluar dari rumah saksiSUWARNO melalui pintu belakang;e Bahwa berikutnya terdakwa bersama PERITINUS LAIA dan AMALAIJU LAIAkembali ke Pangkalan Kerinci dan sekira pukul 05.00 Wib dilakukan pembagian hasilcurian pada malam tersebut di rumah PERITINUS LAIA, terdakwa mendapatkan 1(satu) unit handphone Nokia