Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 408/Pid.B/2023/PN Bta
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Rian Prana Putra, S.H
Terdakwa:
PERIYO SUSANTO Bin SUTRISNO WIBOWO
750
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Periyo Susanto Bin Sutrisno Wibowo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Rian Prana Putra, S.H
    Terdakwa:
    PERIYO SUSANTO Bin SUTRISNO WIBOWO
Register : 12-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 43/Pdt.G/2018/PA.Pkb
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7121
  • Memberi izin kepada Pemohon (Eko Periyo Wibowo Bin Parmuji), untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tri Wahyuni Binti Swarto), di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;
    1. Dalam Rekonvensi
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada
Putus : 06-10-2011 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 6 Oktober 2011 — ARROYAN (TERDAKWA 1) ; JEFFRY ARSAND, S.Sos (TERDAKWA 2) ; SUPERIYO HANDAYANI, SE (TERDAKWA 3)
12022
  • 47.418.000 64.000.000 20.322.000 84.322.000JUMLAH: Rp 2.213.232.000 Rp 828.374.000, Rp 1.139.048.000, Rp 245.810.000, Rp 1.384.858.000, Keterangan tabel : Dana BLMP RR Susulan yang diterima KSMP seluruhnyaRp. 2.213.232.000, 49 Dana bantuan BLMP yang diserahkan kepada anggota KSMP Rp. 828.374.000, Potongan dana BLMP yang diserahkan melalui Fasilitator/Fasrum 2.0... 00. ec c cece ccc e cee vunceveeeueeuenetrereusennnenrs Rp.1.139.048.000,( Terdakwa Arroyan, Terdakwa Jeffry Arsand, dan Terdakwa Su periyo