Ditemukan 74 data
ROSIDA HUSNIYAH, SH
Terdakwa:
SOFAN Bin MUJIANTO Alm
43 — 10
>Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) alat potong gunting warna merah bata;
- 1 (satu) catut/tang dari besi;
- 1 (satu) besi panjang sekira 1 meter yang dibengkokkan;
- 1 (satu) sak/ karung besar warna putih kombinasi garis warna merah dan hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Kabel warna hitam berbahan tembaga putih dengan panjang sekira 212 meter;
Dikembalikan kepada saksi DANNY PUTRA PAMUNGKAS selaku staf Perkereta
Lamongan,terdakwa telah mengambil kabel warna hitam berbahan tembaga putihdengan panjang sekira 212 meter;Bahwa barang yang diambil adalah milik / aset Pemerintah Provinsi JawaTimur dan saksi selaku staf pengembangan Perkereta apian Dishub Jatimbetugas mewakili (Selaku korban);Bahwa saksi mengetahui tindakan terdakwa setelah diberitahu olehPenyidik;Bahwa Kabel yang diambil terdakwa tersebut adalah kabelsensor AEWS (Alarm Early Warning Sistem) warna hitam yang di dalamberisikan tembaga sebanyak 7
SyaifulAnam menghadang dan mengamankan tersangka; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perkereta Apian Dishub Jatimmengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000, (lima juta tiga ratus riburupiah); Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepanpersidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut diatas,Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;3.
SyaifulAnam menghadang dan mengamankan tersangka; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perkereta Apian Dishub Jatimmengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000, (lima juta tiga ratus riburupiah); Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan didepanpersidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut diatas,Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari kamis tanggal
yang menjelaskanbahwa kabel sensor AEWS (Alarm Early Warning Sistem) warna hitam yang didalam berisikan tembaga sebanyak 7 biji dengan panjang sekira 212 meterseluruhnya kepunyaan Perkereta apian Dishub Jatim, dinubungkan pula denganketerangan Terdakwa sendiri yang menjelaskan bahwa kabel sensor AEWS(Alarm Early Warning Sistem) warna hitam yang di dalam berisikan tembagasebanyak 7 biji dengan panjang sekira 212 meter adalah milik Perkereta apianDishub Jatim, maka menurut hemat Majelis, unsur seluruhnya
Lamongan atau di wilayah perlintasan kereta apisebelah selatan KM 185+4/5 milik Perkereta apian Dishub Jatim, dengan caraawalnya ketika terdakwa berangkat dari rumah mencari barang rongsokandengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna hitam No Pol. S 6608JS dengan membawa alat alat diantaranya keranjang besar, gunting, catut /tang dan besi panjang yang ujungnya dibengkokkan, kemudian ketika sampai diperlintasan kereta api sebelah selatan KM 185+4/5 tepatnya di Dsn. PlalanganDs.
FEBRI HARIANTO, S.H.
Terdakwa:
DOMI SYAHPUTRA Panggilan DOMI Alias DOMEK Bin DEDI
69 — 20
Kereta Api sebanyak 19 (Dua puluh) potong yang telah diambil olehpara pelaku tersebut, karena besi Rel Kereta Api hanya dimiliki olehKementerian Perhubungan;Bahwa Pemilik dari potongan Rel Kereta Api sebanyak 19 (Sembilan belas)potong yang telah diambil oleh para pelaku tersebut adalah MilikKementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai TeknikPerkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat;Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah bagian Staf SeksiPrasarana Balai Teknik Perkereta
apian Kelas II Wilayah Sumatera BagianBarat dan tanggung jawab mengawasi prasarana pembangunan perkeretaapian diwilayah Sumatera bagian Barat;Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya pelaku mengambil potonganbesi Rel Kereta Api tersebut;Bahwa menurut Saksi panjang Rel Kereta Api perbatang secara utuh lebihkurang 2,5 (dua koma lima) meter;Bahwa menurut saksi potongan Rel Kereta Api tersebut, masih bisadipergunakan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaApian Balai Teknik Perkereta
Apian Kelas II Wilayah Sumatera BagianHalaman 7 dari 23 Putusan Nomor 12/Pid.B/2019/PN SwiBarat yaitu untuk sebagai pembatas dan pagar wilayah jalur Rel KeretaApi;Bahwa kerugian yang dialami oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta Apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat akibat kejadian tersebut lebih kurangRp19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwatidak keberatan dan membenarkan keterangan
Namun kemungkinan relKereta Api yang diambil oleh para pelaku merupakan potongan yangtelah dipotong pada pengerjaan tahun 2016;Halaman 8 dari 23 Putusan Nomor 12/Pid.B/2019/PN SwiBahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa mengambilpotongan besi Rel Kereta Api tersebut;Bahwa menurut Saksi potongan Rel Kereta Api yang diambil oleh parapelaku merupakan potongan yang telah dipotong pada pengerjaan tahun2016, masih bisa dipergunakan oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta apian
Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat yaitu untuk sebagai pembatas dan pagar wilayahjalur Rel Kereta Api;Bahwa kerugian yang dialami oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta Apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat akibat kejadian tersebut lebin kurang Rp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah);Bahwa Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaapianBalai Teknik Perkereta Apian Kelas Il Wilayah Sumatera Bagian Barattidak
FEBRI HARIANTO, S.H.
Terdakwa:
IRWAN Panggilan IR Alias BILEK Bin BINURASA
108 — 3
kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver dengan Nomor Rangka : MHKP3CA1JEK069050, Nomor Mesin : DET8386 dan Nomor Polisi : BA 9975 SP, atas nama Dahman;
Dikembalikan kepada saksi Zulfikar DT Mangkudun panggilan Datuk;
- 20 (dua puluh) batang besi rel;
Dikembalikan kepada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkereta
Apian Balai Teknik Perkereta Apian KelasI Wilayah Sumatera Bagian Barat melalui Saksi JONI SETIYAWAN PglJONI.4.
apian BalaiTeknik Perkereta apian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat.
Bahwa Terdakwa bersama sama dengan Saksi Hendrimen Pgl Lemen BinRamli dan Saksi Alimin Pgl Limin Als Ayah Bin Sirin mengambil 20 (duapuluh) potong besi rel tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaknipihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkereta apian BalaiTeknik Perkereta apian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat. Bahwa sejak awal Terdakwa bersama sama dengan Saksi Hendrimen PgLemen Bin Ramli dan Saksi Alimin Pg!
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta Apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana Jo.
apian BalaiTeknik Perkereta apian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat.Bahwa sejak awal Terdakwa bersama sama dengan Saksi Hendrimen PglLemen Bin Ramli dan Saksi Alimin Pgl Limin Als Ayah Bin Sirin bersepakatuntuk mengambil 20 (dua puluh) potong besi rel milik KementrianPerhubungan Direktorat Jenderal Perkereta apian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas Il Wilayah Sumatera Bagian Barat untuk dijual dan hasilpenjualannya akan dibagi antara mereka bertiga.Bahwa akibat perobuatan Terdakwa, Kementrian
46 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETA APIAN JAKARTACQ KEPALA TEKNIK PERKERETA APIAN SUMATERABAGIAN UTARA, berkedudukan di Jalan Timur Nomor 29,Medan;Para Termohon Kasasi;Dan1. RUWAIAH BINTI UMAR, bertempat tinggal di Dusun KayeeAdang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, KotaLhokseumawe;2.
FEBRI HARIANTO, S.H.
Terdakwa:
TOMY HAMDANI Panggilan TOMY Bin SYAFRIL
59 — 8
Kereta Api sebanyak 19 (Dua puluh) potong yang telah diambil olehpara pelaku tersebut, karena besi Rel Kereta Api hanya dimiliki olehKementerian Perhubungan; Bahwa Pemilik dari potongan Rel Kereta Api sebanyak 19 (Sembilan belas)potong yang telah diambil oleh para pelaku tersebut adalah MilikKementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai TeknikPerkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat; Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah bagian Staf SeksiPrasarana Balai Teknik Perkereta
dan tanggung jawab mengawasi prasarana pembangunan perkeretaapian diwilayah Sumatera bagian Barat;Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 11/Pid.B/2019/PN SwlBahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya pelaku mengambil potonganbesi Rel Kereta Api tersebut;Bahwa menurut Saksi panjang Rel Kereta Api perbatang secara utuh lebihkurang 2,5 (dua koma lima) meter;Bahwa menurut saksi potongan Rel Kereta Api tersebut, masih bisadipergunakan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaApian Balai Teknik Perkereta
Apian Kelas II Wilayah Sumatera BagianBarat yaitu untuk sebagai pembatas dan pagar wilayah jalur Rel KeretaApi;Bahwa kerugian yang dialami oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta Apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat akibat kejadian tersebut lebih kurangRp19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwatidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut ;.
Namun kemungkinan relKereta Api yang diambil oleh para pelaku merupakan potongan yangtelah dipotong pada pengerjaan tahun 2016; Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya Terdakwa mengambilpotongan besi Rel Kereta Api tersebut; Bahwa menurut Saksi potongan Rel Kereta Api yang diambil oleh parapelaku merupakan potongan yang telah dipotong pada pengerjaan tahun2016, masih bisa dipergunakan oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera
Bagian Barat yaitu untuk sebagai pembatas dan pagar wilayahjalur Rel Kereta Api; Bahwa kerugian yang dialami oleh Kementrian Perhubungan DirektoratJenderal Perkereta Apian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II WilayahSumatera Bagian Barat akibat kejadian tersebut lebin kurang Rp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah); Bahwa Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaapianBalai Teknik Perkereta Apian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barattidak ada memberikan ijin kepada para pelaku maupun
24 — 11
Lebak,atau. setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dimanaterdakwa telah menghilangkan, merusak dan atau melakukanperbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinyasarana dan prasarana perkereta pian, perbuatan merekaterdakwa lakukan dengan Cara cara sebagai berikutHal. 11 dari 14 hal. Put.
diancam pidana menurutpasal 197 (1) ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2007 tentangperkereta apian 5 ecere rere reeeSurat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Mei2011, No.Reg.Perkara : PDM11/RNKAS/01/2011, yang padapokoknya sebagai berikutMenyatakan terdakwa SAEFUL Als HERI SUHERI Als EKO alsBOCOR Bin SIDIK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembakaransebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 1 KUHPidana, dan Pasal 197 UU No. 23 tahun 2007tentang Perkereta
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 1000, (seribu rupiah)Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal8 Juni 2011 Nomor : 11/Pid.B/2011/PN.RKB. yang amarnyaberbunyi sebagai berikutMenyatakan Terdakwa SAEFUL Als HERI SUHERI Als EKO alsBOCOR Bin SIDIK~ tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke1 jo pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 197 UU No. 23tahun 2007 tentang Perkereta Apian jo
No : 109/PID/2011/PT.BTN20dijatuhkan ;Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaTerdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan ;Memperhatikan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan pasal 197ayat 1 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2007tentang perkereta apian serta peraturan lain yangberhubungan dengan perkaraINl j+MENGADI LIMenerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebutMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor11/Pid.B/ 2011/PN.Rkb, tanggal
58 — 61
Semarangtanggal 4 Maret 2014 No. 305/Pdt.G/2013/PN.Smg. tersebut Pembanding semulaTergugat mengajukan memori banding, dengan alasanalasan / keberatankeberatanyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak cermatdan telah salah dalam memberikan pertimbangan hukumnya baikdalam menilai alat bukti maupun menerapkan prinsip hukum yangdipergunakan sehingga mengakibatan salah pula dalam penerapan2 Bahwa kekayaan PJKA yang beralih menjadi kekayaan Perumka,hanyalah sarana perkereta
3.Balai Teknik Perkereta Apian Wil Jawa Bagian Timur Kantor Pengadaan Tanah Kab. Maros
83 — 8
Maros
3.Balai Teknik Perkereta Apian Wil Jawa Bagian Timur Kantor Pengadaan Tanah Kab. Maros
RISKO LIVARDI. S.H.
Terdakwa:
1.ALIMIN Panggilan LIMIN Alias AYAH Bin SIRIN
2.HENDRIMEN Panggilan LEMEN Bin RAMLI
112 — 15
Sekirajam 21.30 WIB, IRWAN PgI IR, LEMEN dan LIMIN menaikkan besi rel tersebutke dalam mobil dan lansung menuju kota payakumbuh untuk menjual besi reltersebut, tapi saat masih berada di Tanjung Ampalu kedua terdakwa dan saksiIRWAN pglI IR ditangkap oleh pihak Kepolisian.Bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama saksi IRWAN tersebutadalah tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni pihak KementrianPerhubungan Direktorat Jenderal Perkereta apian Balai Teknik Perkereta apianKelas Il Wilayah Sumatera
Akibat perbuatan kedua terdakwa dansaksi IRWAN tersebut, Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaApian Balai Teknik Perkereta Apian Kelas Il Wilayah Sumatera Bagian Baratmengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp27.720.000,00 (dua puluh tujuhjuta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengerti dan tidakmengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibuat dan dibacakan
Saksi mengetahuiPara Terdakwa melakukan pencurian besi rel kereta api tersebut pada hariMinggu, tanggal 8 Juli 2018, sekira jam 22:00 WIB, bertempat di KecamatanKoto VII Kabupaten Sijunjung;Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara Para Terdakwa mengambil potonganbesi rel tersebut serta Saksi juga tidak mengetahui alat yang digunakanpelaku untuk mengambil besi rel kereta api tersebut;Bahwa besi rel kereta api tersebut adalah milik Kementrian PerhubunganDirektorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkereta
penjualan besi rel kereta api tersebut;Bahwa benar 20 (dua puluh) batang besi rel kereta api, yang telah diambiloleh Para Terdakwa bersama dengan saksi Irwan panggilan Ir Alias Bilek binBinurasa tersebut adalah bukan kepunyaan Para Terdakwa dan saksi Irwanpanggilan Ir Alias Bilek bin Binurasa, dan Para Terdakwa mengambil 20 (duapuluh) batang besi rel kereta api tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpaseizin pemiliknya yaitu pihak Kementrian Perhubungan Direktorat JenderalPerkeretaapian Balai Teknik Perkereta
Terbanding/Tergugat I : ABDULLAH Bin SULAIMAN
Terbanding/Tergugat VI : Direktorat Jenderal Perkereta Apian Jakarta cq Kepala Teknik Perkereta Apian Sumatera Bagian Utara
Terbanding/Tergugat IV : Camat Muara Dua
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor BPN Kota Lhokseumawe
Terbanding/Tergugat V : Walikota Lhokseumawe cq Kepala Bagian Pemerintahan Kota Lhokseumawe
Terbanding/Tergugat III : Kepala Desa Cut Mamplam
Turut Terbanding/Penggugat
57 — 9
Pembanding/Penggugat I : RUWAIAH Binti UMAR
Terbanding/Tergugat I : ABDULLAH Bin SULAIMAN
Terbanding/Tergugat VI : Direktorat Jenderal Perkereta Apian Jakarta cq Kepala Teknik Perkereta Apian Sumatera Bagian Utara
Terbanding/Tergugat IV : Camat Muara Dua
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor BPN Kota Lhokseumawe
Terbanding/Tergugat V : Walikota Lhokseumawe cq Kepala Bagian Pemerintahan Kota Lhokseumawe
Terbanding/Tergugat III : Kepala Desa Cut Mamplam
Turut Terbanding/PenggugatMerdeka,Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ,untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding V/ semula Tergugat V;halaman 1 putusan Nomor. 51/Pdt/2017/PTBNA6.Direktorat Jenderal Perkereta Apian Jakarta cq Kepala TeknikPerkereta Apian Sumatera Bagian Utara ,Berkedudukan di Jalan Timur No. 29Medan ,untuk selanjutnya disebut sebagaiTerbanding VI / semula Tergugat VI;Dan:1.
65 — 21
keluargamaupun pekerjaan dengan terdakwa;Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena terdakwa bersama dengansekelompok orang telah memaksa masuk ke dalam peron untuk melakukan demo/unjuk rasa tanpa ijin pada pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 12.30Wib di Stasiun Kereta Api Kertosono, Kabupaten Nganjuk;Bahwa pada saat kejadian sekelompok orang tersebut berada diruang manfaat jalurkereta api yang seharusnya daerah tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainselain untuk kegiatan perkereta
Pedagang Asongan Stasiun Kereta ApiKertosono beserta sekelompok orang memasuki peron dengan cara menerobos pagarrel kereta api sebelah Timur Stasiun Kereta Api Kertosono tanpa ijin dari petugasStasiun Kereta Api Kertosono, kemudian terdakwa masuk kedalam stasiun kereta api(Peron) tersebut melalui pintu keluar penumpang;Bahwa terdakwa dan sekelompok orang tersebut berada diruang manfaat jalur keretaapi yang seharusnya daerah tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selainuntuk kegiatan perkereta
SITI MARCHAMAH
Termohon:
1.Menteri Perhubungan dan Dirjend Perkereta Apian dan Perhubungan
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Bina Marga
2480 — 7
Pemohon:
SITI MARCHAMAH
Termohon:
1.Menteri Perhubungan dan Dirjend Perkereta Apian dan Perhubungan
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Bina MargaBahwa pada nama Tergugat IV Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaantanah Jalur Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarmo Lintas SolobalapanAdi Soemarmo Cq, Balai Tehnik Perkereta Apian kelas Wilayah JawaBagian Tengah yang berkedudukan di JI. Urip Sumoharjo No. 122 JebresSurakarta, yang benar Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan TanahJalur Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarmo Lintas SolobapalanAdi Soemarmo di JI.
Pandri Tri Wahono
Termohon:
1.Menteri Perhubungan dan Dirjend Perkereta Apian dan Perhubungan
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Bina Marga
90 — 38
Pemohon:
Pandri Tri Wahono
Termohon:
1.Menteri Perhubungan dan Dirjend Perkereta Apian dan Perhubungan
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Bina MargaBahwa pada nama Tergugat IV Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaantanah Jalur Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarmo Lintas SolobalapanAdi Soemarmo Cq, Balai Tehnik Perkereta Apian kelas Wilayah JawaBagian Tengah yang berkedudukan di JI.
71 — 13
Menyatakan Tedakwa SAEFUL Als HERI SUHERI Als EKO als BOCOR Bin SIDIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 jo pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 197 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;2.
Menyatakan terdakwa SAEFUL Als HERI SUHERI Als EKO alsBOCOR Bin SIDIK telah terbukti secara syah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembakaransebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 1 KUHPidana, dan Pasal 197 UU No. 23 tahun 2007tentang Perkereta Apian dalam surat dakwaan;2.
Lebak,atau. setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dimanaterdakwa telah menghilangkan, merusak dan atau melakukanperbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinyasarana dan prasarana perkereta apian, perbuatan merekaterdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikutPada hari minggu tanggal 10 Oktober 2010 sekitar jam21.00 wib terdakwa ngobrol bersama sama dengan saksi Nuraenials Nur bin Saimin dan Eman (yang belum tertangkap
kereta karenadberitahu melalui telepon oleh pak Suratman, setelahmengetahui hal tersebut lalu saya berangkat keRangkasbitung, sesampainya di stasiun Rangkasbitungsekitar jam 04.30 wib dan api Sudah padam hanya masihada asapnya saja ; Bahwa Saat terjadinya kebakaran kereta saya bertugassebagai Kepala Depo Kereta Stasiun Rangkasbitungtetapi sekarang saya sudah dipindah ke Jakarta ; Bahwa Tugas saya meliputi pemeliharaan, perbaikan,penyiapan serta melaksanakan administrasi Depo keretasupaya sarana perkereta
Menyatakan Tedakwa SAEFUL Als HERI SUHERIAls EKO als BOCOR Bin SIDIK tidakterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 187 ke1 jo pasal 55 KUHPidana dan Pasal 197 UU No. 23 tahun 2007tentang Perkereta Apian jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUH Pidana dalam surat dakwaanKesatu) Primair dan Kedua Primair;2.
86 — 14
dalam gugatanPenggunaC Bahwa bukti membangun bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah> sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) UndangUndang Agraria, sehingga tidak dapat diwariskan, oleh karena itu Penggugat tidakmempunyai kepentingan atau alas gugat untuk mengajukan gugatan,dengan demikian Penggugat/Terbanding tidak memiliki legalStanding ; == 222 n= oon ene non nnn ne nnn ene nnn ence neeDalam Pokok PerkaraBahwa tanah atas obyek sengketa obyek sengketa dahulumerupakan tanah milik dari perusahaan perkereta
SRI MAKHARANI.SH
Terdakwa:
SURYA DARMA
22 — 4
40.000.000, (empat puluh juta rupiahPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 ke1 KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.EKO WAHONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian menyangkut dengan kasus besirel kereta api.Bahwa pada hari sabtu. tanggal 30 Desember 2017 pukul 02 00 wib telahterjadi pengambilan besi rel kereta api milik balai teknik perkereta
orangtersebut.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan.LURIANTO LUKITO ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian menyangkut dengan kasus besirel kereta api.Bahwa pada hari sabtu. tanggal 30 Desember 2017 pukul 11 00 wib telahsaksi mendapatkan informasi dari Mariono melalui HP dan ia mengatakantelah terjadi penvurian rel kereta api di dusun bukit teluk brohol bukit tuadesa besilam.Bahwa pemiliknya adalah balai teknik perkereta
37 — 6
PERBUATAN MELAWAN HUKUM13.Bahwa PT.Kereta Api Indonesia (persero) adalah BUMN penyelenggarasarana dan prasarana perkereta apian, yang beroperasi di Pulau Jawa danSumatera, khusus untuk Pulau Jawa dikenal dengan sebutan DaerahOperasi sedangkan untuk Sumatera Utara dan wilayah Aceh masuk dalamlingkup Divisi Regional (Divre SUAceh ).14.Bahwa PENGGUGAT adalah Penyewa yang beretikad baik denganmengajak TERGUGAT bersamasama berusaha agar tanah dan bangunanPT.
64 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerkeretaApian, karenaPrasarana PerkeretaApian, masih merupakan milik dan kewenanganDepartemen Perhubungan, yang berdasarkan Peraturan MenteriPerhubungan Nomor KM 15 Tahun 2006 dilimpahkan pada DirektoratJenderal Perkeretaapian ( vide bukti T.14 );Bahwa agar lebih jelas apa yang dimaksud Sarana dan PrasaranaPerkereta Apian dapat kita linat dari UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di manapada Bab Ill menjelaskan sebagai berikut : Pasal 1 ayat (3) Prasarana Perkereta
Pasal 1 ayat (9) Sarana Perkereta Apian adalah kendaraan yangdapat bergerak di jalan rel.
903 — 402
apada forum dialogNasional, tertanggal 26 Pebruari 2004, di Jakartatantang : Kesadaran Masyarakat dan tata tertib hukumRamburambu lalu lintas terhadap prioritas Kereta Apimelintas di jalan perlintasan Kereta Api telahsepakat dan menegaskan. konsekuensi logis jikaterjadi kecelakaan diperlintasan kereta api harusdipertanggung jawabkan secara hukum oleh si pemakaijalan Jlainnya, pejalan kaki/pengendara motor yangmenyertakan melakukan perlanggaran hkum dipersilangankereta api, bukan sebaliknya Petugas perkereta
pengendaramotor untuk tidak meneruskan perjalanannya dengan caramelambailambaikan tangannya danmenyalakan lampu merah(tanda bahaya) akan tetapi Sopir Penggugat tetap sajatidak mengindahkannya, terlepas dari upaya yang telahdilakukan Tergugat I tersebut tentunya berdasarkanhukumdan peraturan yang berlaku Tergugat I tdak dapatdisalahkan, hal mini telah bersesuaian dengan pendapatPakar hukumuw..uww.. 13 pakar hukum Prof.DR.bambang Pornomo,SH sebagaimanatelah diuraikan diatas ( Vide,Peraturan tantangDaerah perkereta
AQ Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 28 UUno.13Th.1992 tentang Perkereta Apian, bahwa Badan Penyelengarabertanggung Jawab atas kerugian yang diderita oleh PenggunaJasa dan atau Pihak ketiga yang timbul dari Penyelenggarapelayanan angkutan Kereta Api; ~77777777 77777 7777777Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan BadanPenyelenggara menurut pasal 1 ayat (10) Undangundang No. 13Th. 1992 tentang Perkereta Apian adalah Badan Usaha Negarayang melaksanakan penyelenggaraan Angkutan Kereta Api dalamhal
97 — 21
KAI kepadapenyewa yaitu para Penggugat ; Bahwa bukti T.9 menunjukkan lahan yang menjadi sengketa adalah aset (aktiva) PT.KAI;Bahwa bukti T.10 yang merupakan rangkaian peraturan dan pengumuman yangHal. 4 dari 8 hal.put.No. 348/Pdt/2011/PTMdndahulunya lahan dan seluruh yang berkaitan dengan aset perkereta apian di SumateraUtara telah di Nasionalisasikan menjadi milik pemerintah Republik Indonesia yangdalam hal ini adalah N.V.