Ditemukan 215 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — LSM JAMBI CORRUPTION WATCH VS KETUA KOMISI INFORMASI RI;
104478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Komisi Informasi Pusat Untuk merevisi dan/atauMembatalkan serta mencabut Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perki 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik danmengembalikan Uraian Pasal dan ayatayatnya kepada Pasal 8 ayat (1)huruf a angka 2 Perki 2 Tahun 2010;4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;5.
    Alasan Permohonan Uji Materiil:1.Bahwa permohonan uji materiil ini adalah perihal permohonan pengujianPasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki 1 Tahun 2013bukti T2) yang berbuny!:Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonansebagai berikut:a.
    Identitas Pemohon yang sah, yaitu:Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesiadalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;terhadap beberapa undangundang sebagaimana didalilkan oleh dalamhalaman 3 permohonannya;Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki 1 Tahun 2013) menggantikan Perki Nomor 2Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Perki 2 Tahun 2010
    Pada pokoknya Perki 1Tahun 2013 dapat disamakan kedudukannya sebagai hukumacara penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku diKomisi Informasi. Tidak ada hukum formil lain yang mengaturtentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik selainPerki dimaksud;2.2. Bahwa Perki 1 Tahun 2013 tersebut berlaku sejak tanggaldiundangkan yaitu sejak tanggal 29 April 2013. Dengan berlakunyaPerki 1 Tahun 2013 maka Perki 2 Tahun 2010 dinyatakan dicabutdan tidak berlaku:2.3.
    Putusan Nomor 124/IV/KIPPSMA/2012 (buktiP6) menggunakan Perki 2 Tahun 2010 sedangkan Nomor105/V/KIPPSA/2013 (bukti P7) menggunakan Perki 1 Tahun2013;7.2. Bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf a nomor 2 Perki 2 Tahun 2010 terkaitdengan dokumen identitas pemohon badan hukum sebagaipemohon penyelesaian sengketa informasi publik berbuny!
Register : 09-12-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 218/Pid.B/2016/PN Kot
Tanggal 3 Januari 2017 — - ROHMAT SAPUTRA Bin AGUS BAHRUDDIN PN
2311
  • A.MARWAN dengan berboncengan bersama Saksi ELIA SEPTINA BintiRISWAN EFENDI, lalu mengetahui hal tersebut Terdakwa bersamadengan EDI Bin BAHYAR dan PERKI Bin ZAINUL menghadang SaksiYOGI SAMTANI Bin M. A.
    MARWAN denganberboncengan bersama Saksi ELIA SEPTINA Binti RSWAN EFENDI, lalumengetahui hal tersebut Terdakwa bersama dengan EDI Bin BAHYARdan PERKI Bin ZAINUL menghadang Saksi YOGI SAMTANI Bin M.
    MARWAN sepeda motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi BE 3113AG;Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa bersama PERKI Bin ZAINUL(DPO) EDI Bin BAHYAR (DPO) untuk melakukan perbuatannya denganmenggunakan 1 (Satu) Potong Kayu, Pisau dan Golok;Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh EDI Bin BAHYAR mengajakTerdakwa untuk mencari uang, setelah itu Terdakwa mendatangi EDI BinBAHYAR di rumahnya yang saat itu sedang bersama PERKI Bin ZAINUL,lalu Terdakwa bersama dengan EDI Bin BAHYAR dan PERKI Bin ZAINULpergi
    MARWAN sepeda motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi BE3113 AG dan 1 (satu) buah helm berwarna hitam; Bahwa benar sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh EDI Bin BAHYARmengajak Terdakwa untuk mencari uang, setelah itu Terdakwa mendatangiEDI Bin BAHYAR di rumahnya yang saat itu sedang bersama PERKI BinZAINUL, lalu Terdakwa bersama dengan EDI Bin BAHYAR dan PERKI BinZAINUL pergi ke jalan di Dusun Pematang Buah Pekon Pulau BenawangKecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus yang merupakanjalan yang bisa
    MARWAN dengan berboncengan bersama Saksi ELIA SEPTINABinti RISWAN EFENDI, lalu Terdakwa bersama dengan EDI Bin BAHYARdan PERKI Bin ZAINUL menghadang Saksi YOGI SAMTANI Bin M. A.MARWAN yang sedang mengemudikan sepeda motornya agar berhenti ditempat tersebut, setelah itu Terdakwa yang membawa 1 (Satu) PotongKayu bersama EDI Bin BAHYAR dan PERKI Bin ZAINUL yang membawaPisau dan Golok meminta paksa dengan nada keras agar Saksi YOGISAMTANI Bin M. A.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 187/Pdt. Sus-KIP/2016/PN Plg
Tanggal 30 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH., M E L A W A N LUCKY ARIEWIBOWO
347
  • Perki no.1 Tahun 2013.Salah contoh terkait dalam hal menarik diri /oencabutan , ada 5 (lima)Permohonan Pemohon LSM PPPC Provinsi Sumatera Selatan, telahmasuk ketahap persidangan Ajudikasi pada bulan yang lalu , dan telahmenyatakan secara resmi Pencabutan.
    Tidak sesuai denganPasal 13 huruf b Perki no. 1 Tahun 2013, walaupun dalam hal majelisberpendapat tidak perlu menjatuhnkan putusan sela, maka prosespemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusanakhir. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) Perki no.1 Tahun2013.Bahwa Majelis Komisioner Prov. Sumsel.
    Sumsel PS /VIIl /2016 tertanggal 30 Agustus 2016,Tidak memperhitungkan masalah batas waktu tidak cukup sebagaimanadimaksud Pasal 13 huruf b Perki no.1 Tahun 2013. namun dalamMempertimbangkan hukumnya diluar Koridor Objek Perkara / subyektif.Tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) Perki no. 1 Tahun 2013.Seharusnya Majelis Komisi Provinsi Sumatera Selatan sebelummempertimbangkan sengketa a quo terhadap batas waktu dari suratKeberatan Pemohon yang diajukankan kepada Termohon Informasi.harus melihat juga
    Dan bukan suatu alasan bahwa Salah Ketik/keliru/oelum sempatdiperbaiki, Karena sejak dari Putusan tanggal 27 September 2016 s/dtanggal 4 Oktober 2014 berjumlah = 8 hari, dan lebih dari cukup untukmemperbaiki dan malahan telah melebihi ambang batas sebagaimanadimaksud Pasal 58 ayat (4) Perki no.1 Tahun 2013 , seharusnya Tidakakan terjadi salah Ketik/keliru. kalau benar benar hasil putusan tersebutberdasarkan rapat Musyawarah sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat 1 4 Perki No. 1 Tahun 2013.Dengan demikian
    SebagaimanaPasal 13 huruf b PERKI No.1 tahun 2013.Menimbang bahwa dari alasan alasan Pemohon Keberatan danjawaban Termohon keberatan tersebut diatas, ; selanjutnya Majelis Hakimmencermati Putusan Nomor : 003/PTS/KL.Prov.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — EDI ERMAN, S.H VS MUHAMMAD AHSIN SIDQI
10846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perki Nomor 1 Tahun 2013;Berdasarkan fakta hukumnya yang demikian dengan cara, secaradisengaja mencaricari kesalahan dari batas waktu pengajuanpermohonan Pemohon Keberatan/demi keuntungan dibalik itu semua,maka putusan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatandimaksud, tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal36 ayat (1) huruf d Perki Nomor 1 Tahun 2013, secara hukum patut diTolak oleh Pengadilan Negeri Palembang;Salah contoh terkait dalam hal menarik diri/oencabutan, ada
    Tidaksesuai dengan Pasal 13 huruf b Perki Nomor 1 Tahun 2013, walaupundalam hal Majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela,maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaandengan putusan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)Perki Nomor 1 Tahun 2013;Bahwa Majelis Komisioner Prov. Sumsel.
    Pada hari pertama sidang sebelumnya telah berpendapatsebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf d Perki Nomor 1 Tahun2013.
    SumselPS/VIII/2016tertanggal 30 Agustus 2016, tidak memperhitungkan masalah bataswaktu tidak cukup sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b Perki Nomor1 Tahun 2013.
    Sumsel. tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf b Perki Nomor1 Tahun 2013;Halaman 7 dari 32 hal.Put. Nomor 444 k/Padt.SusKIP/20173.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 188/Pdt. Sus-KIP/2016/PN.Plg
Tanggal 30 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH M E L A W A N MUHAMMAD AHSIN SIDQI
12718
  • no.1 Tahun 2013.Bahwa Majelis Komisioner Provinsi Sumatera Selatan secara faktahukumnya sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf d Perki no.1Tahun 2013.
    Tidak sesuai denganPasal 13 huruf b Perki no. 1 Tahun 2013, walaupun dalam hal majelisberpendapat tidak perlu menjatuhnkan putusan sela, maka prosespemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusanakhir. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) Perki no.1 Tahun2013.Bahwa Majelis Komisioner Prov. Sumsel.
    Sumsel PS /VIll /2016 tertanggal 30 Agustus 2016, Tidak memperhitungkanmasalah batas waktu tidak cukup sebagaimana dimaksud Pasal 13 hurufb Perki no.1 Tahun 2013. Numun dalam Pertimbangan hukumnya di LuarKoridor objek Perkara/ subyektif.
    Perki no.1 Tahun2013.
    Pasal 58 ayat 1 4 Perki No. 1 Tahun 2013.Dengan demikian maka putusan Ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiSumatera dimaksud sanggat jelas yang mengakibatkan putusantersebut tanpa dilakukan Musyawarah dan tidak sesuai denganketentuan Pasal 58 Perki no.1 Tahun 2013 , jadi Putusan TerhadapPerkara Nomor : 002 /PTS/KIProv.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — EDI ERMAN, S.H VS LUCKY ARIEWIBOWO
8042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ke5 (lima) laporan tersebut.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1 & 2) & Pasal 15 ayat (15) Perki nomor 1 Tahun 2013;Bahwa hasil Putusan Komisi Informasi Sumatera Selatan telah salahmemberikan pertimbangan hukumnya yang tidak memenuhisyaratsebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d PerkiNomor 1 Tahun 2013.
    Tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf b PerkiNomor 1 Tahun 2013, walaupun dalam hal Majelis berpendapat tidak perlumenjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dandiputus bersamaan dengan putusan akhir, sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2013;Bahwa Majelis Komisioner Prov. Sumsel.
    Pasal58 ayat 14 Perki Nomor 1 Tahun 2013;Dengan demikian maka putusan Ajudikasi Komisi Informasi ProvinsiSumatera dimaksud sangat jelas yang mengakibatkan putusan tersebuttanpa dilakukan musyawarah dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal58 Perki nomor 1 Tahun 2013, jadi Putusan terhadap Perkara Nomor003/PTS/KIProv.SumselPS/VIII/2016 tanggal 27 September 2016, yangsesungguhnya menurut kaca mata Pemohon bahwa Anggota MajelisKomisioner Provinsi Sumatera Selatan hanya pelengkap saja dan tidakada fungsinya
    Nomor 1 Tahun2013, sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (4) Perki Nomor 01 tahun2013. sebagaimana dimaksud Pasal 58 Perki Nomor 1 Tahun 2013 ayat(14), telah membawa kerugian materil maupun immateril bagi PemohonKeberatan, maka putusan yang demikian, secara hukum patut ditolakoleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang;Seharusnya Majelis Komisioner Prov.
    Kewenangan Komisi Informasi/tentang prosedur penyelesaian sengketainformasi publik (Pasal 6 Perki Nomor 1 tahun 2013);b. Kedudukan hukum (/egal standing)/melengkapi indentitas;c. Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketainformasi;d.
Register : 23-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 46/G/KI/2016/PTUN-PLG
Tanggal 6 Desember 2016 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PUBLIK CONTROL PENGAWAS PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN vs KEPALA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN PENERANGAN LAMPU KABUPATEN MUSI BANYUASIN
13859
  • Dalam hal ini tentunya sangat merugikan bagi pemohon dalammenyimpulkan dan mempertimbangkan hukum disebabkan waktu tidakHalaman 6 dari 28 Halaman Putusan Nomor: 46/G/KI/2016/PTUNPLGcukup sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b Perki 1 Tahun 2013.
    ,sedangkan pada hari pertama sidang, majelis komisi tidak pernahberpendapat dan memeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1) huruf d Perki 1 Tahun 2013. kecuali Pemohon tidak keberatan dan menanggapi apa yang telahterungkap pada hari pertama sidang sebagaimana dimaksud Pasal 13huruf b Perki 1 Tahun 2013. lalu Pemohon meminta Kepada Majelis Komisiuntuk tetao melanjutkan sampai berakhirnya persidangan ajudikasiputusan, walaupun dalam hal majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkanputusan sela
    , maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputusbersamaan dengan putusan akhir. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (3) Perki 1 Tahun 2013. 20+ 20+ 202 2222 ===Menurut Pemohon sudah sewajarnya bagi Majelis Komisi dalammempertimbangkan hukum pada sidang ajudikasi Putusan , disebabkantidak cukup waktu karena sebelumnya telah terungkap dan diketahui olehPemohon pada hari pertama sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal36 ayat (3) Perki 1 Tahun 2013.Dalam hal ini juga Pemohon menilai bahwa
    Majelis Komisi terhadap objekperkara tersebut tidak konsisten dalam mempertimbangan hukum dan tidakcermat dan tidak memahami dalam menangani penyelesaian sengketa aquo , sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b Perki 1 Tahun 2013 JoPasal 36 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yaitu Paling Lambat 30 haribukan wajib 30 hari waktu yang ditentukan.
    sudah Jelas adalah objekperkara informasi yang terouka dan dapat diakses oleh publik berdasarkanAsas Cepat, tepat, biaya ringan dan sedarhana ( Pasal 2 Perki No. 01Tahun 2013) Jo Pasal 2 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008. .
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 5 Mei 2020 — Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
228100
  • SMG.secara serta merta menganggap PPID telah terbentuk di seluruh Desadengan keluarnya Perki No. 1 tahun 2018 tersebut adalah sesuatu halyang prematur dan tidak memenuhi aspek prosedural, karena sesuaiprosedur ketika pembentukan wajib dikeluarkan Surat Keputusan yangnotabenenya merupakan payung hukum; Bahwa di dalam Perki No.1 tahun 2018 tentang Standar LayananInformasi Publik Desa tidak ada keharusan ketika menyampaikanpermohonan informasi harus ditujukan kepada Sekretaris Desa (PPIDDesa), hal ini
    Bahwa didalam Putusannya Komisi Informasi Provinsi Jateng jugasalah menerapkan hukum dan keliru dalam memaknai pengertianTermohon Informasi; Bahwa pengertian Termohon Penyelesaian Sengketa informasi sesuaiPasal 1 Butir 8 Perki No.1 tahun 2013; Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanHal. 14 dari 51 hal. Putusan Nomor: 17/G/KI/2020/PTUN.
    Angka 4 halaman 7 alenia terakhir, Pemohon Keberatan (dahuluPemohon Informasi) mengutip isi Pasal 13 Ayat (1) Perki No.1 tahun2018; Hal. 31 dari 51 hal. Putusan Nomor: 17/G/KI/2020/PTUN.
    Perki Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (2)),sedangkan PPID Desa adalah Sekretaris Desa (Rev. Perki Nomor 1Tahun 2018 Pasal 8 ayat (3)) atau Perangkat Desa yang ditunjuk olehKepala Desa (Rev.
    Nomor 1Tahun 2018 Pasal 8 ayat (2) ) sedangkan PPID Desa adalah SekretarisDesa (Perki Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (3)) atau Perangkat Desayang ditunjuk oleh Kepala Desa (Perki Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat(4)) sehingga jelas penyelenggaraan informasi publik desa Bupati bukanmerupakan PPID Desa; Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan keberatan yangdiajukan oleh Pemohon Keberatan, Jawaban Termohon Keberatan dan berkasperkara, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut; Bahwa Pemohon
Register : 09-08-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 52/G/TF/2021/PTUN.SRG
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
MOCH. OJAT SUDRAJAT S.
Tergugat:
KOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN PERIODE 2019-2023
18963
  • Bahwa Penggugat merasa berkepentingan dengan ditolaknyapembentukan Majelis Etik oleh Tergugat, karena jika Majelis Etik yangdimohonkan oleh Penggugat dikabulkan, dimana berdasarkanketentuan PERKI 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota KomisiInformasi akan beranggotakan 3 (tiga) orang dari kalangan Praktisi,Halaman 7 dari 43.
    Bahwa ketentuan tentang proses Penyelesaian SengketaInformasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhanajuga diatur berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (d) PERKI Nomor 3Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, yangberbunyi:Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan prosespenyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu,biaya ringan dan cara sederhanaBahwa ketentuan Pasal 8 huruf (d) PERKI Nomor 3 Tahun 2016 TentangKode Etik Anggota Komisi
    Bahwa selain ketentuan ketentuan tersebut diatas, jugabertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang Kode EtikAnggota Komisi Informas, yang diatur pada PERKI Nomor 3 Tahun 2016Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, yakni sebagi berikut:a. ketentuan Pasal 3 angka (4) huruf (e) PERKI nomor 3 Tahun2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi yang berbunyi:Pasal 3(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota KomisiInformasi wajid menjungjung tinggi prinsip pedoman perilakusebagai berikut
    Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dankerugian secara nyata dalam gugatan a quo karena penolakanPermohonan Pembentukan Majelis etik pada surat nomor:069/KIPPRI/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 sangat beralasanmenurut hukum dan tidak melanggar prinsip professionalsebagaimana di atur di dalam PerKI Kode Etik.
    Bahwa Tergugat menjalani tugas dan fungsinya secarakelembagaan di atur didalam UU KIP dan aturan Petunjuk teknislainnya yaitu dalam hal ini adalah PerKI Kode Etik.3.2. Bahwa Tergugat telah menjalani prosedur dengan benar untukmenanggapi Permohonan Pembentukan Majelis Etik oleh Pelapordengan menghasilkan Berita Acara Rapat Pleno dan hal tersebuthanya diatur didalam PerKI Kode Etik.4.
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
290129
  • Bahwa mendasarkan Pasal 4 Perki No. 1 tahun 2017,Bupati Blora sebagai badan publik mengadakan Ujikonsekwensi yang dilakukan oleh PPID Blora pada tanggal 30Nopember 2017.j.
    Bahwa kepala desa Pilang / Termohon informasi adalahtermasuk badan publik (Pasal 3 Perki No. 1 tahun 2017) danselanjutnya pada pasal 4 angka (3) Perki No. 1 tahun 2017menerangkan pengujian konsekwensi sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan oleh PPID atas persetujuan pimpinanbadan publik, (dalam hal ini adalah Bupati Blora melahirkanSK Bupati No. 40/1108/2017).I.
    Dan melaksanakan Perki No. 1tahun 2018 untuk melayani masyarakat pencari informasi.Bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan / Termohoninformasi dalam melahirkan surat keputusan Kepala DesaNo. 04/DA.6/IV/2019 tentang penetapan daftar informasiyang dikecualikan adalah mendasarkan Perki (PeraturanKomisi Informasi) No. 1 tahun 2018 sehingga suratkeputusan No. 04/DS.6/IV/2019 tentang penetapan daftarinformasi publik yang dikecualikan adalah syah menuruthukum.Bahwa surat kepurusan Kepala Desa Pilang No.04/DS
    ;Hal 13 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/K1I/2020/PTUN.SMG Bahwa Desa incasu Kepala Desa Pilang, KecamatanRandublatung,Kabupaten Blora adalah bukan PPIDKabupatenBlora namun tetapi kepala Desa Pilang adalah termasuk badanpublik (lihat pasal 1 ayat 1 Perki No. 1 tahun 2017); Bahwa mendasarkan pasal 4 ayat 1 Perki No. 1 tahun 2017menerangkan dalam hal badan publik menyatakan informasi publiktertentu dikecualikan, maka pengecualian informasi publik tersebutharus didasarkan pada pengujian konsekwensi;
    Bahwa mendasarkan pasal 4 ayat 3 Perki No. 1 tahun 2017menerangkan pengujian konsekwensi sebagaimana dimaksudayat 2 dilakukan oleh PPID atas persetujuan pimpinan badanpublik; Bahwa mendasarkan pasal 1 ayat 1 Perki No. 1 tahun 2017,pasal 4 ayat 1 dan 3 Perki No. 1 tahun 2017, maka kepala desasebagai badan publik melalui PPID, dapat melakukan ujikonsekwensi yaitu pada tgl. 30 Nopember 2017 PPID KabupatenBlora telah melakukan uji kKonsekwensi dan atas dasar Ujikonsekwensi tgl. 30 Nopember 2017 tersebut
Register : 20-12-2017 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 680/Pdt.G/KIP/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL
Tergugat:
NURCAHLIS PATTY, SS
80132
  • Pemohon telah memintainformasikepada Pejabat PengelolaInformasi danDokumentasi dengan benar sesuai UUNomor 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor 1Tahun 2013; danb. Pemohon telah menyampaikanKeberatan kepada Atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi atastidak ditanggapinya permintaan informasi,dengan benar sesuai UU Nomor 14 Tahun2008 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2013.16.
    Permohonan Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Yang Diajukan Oleh PemohonInformasiPublik Tidak Sah Dan Bertentangan Dengan PERKI 1Tahun 2013 Karena Pemohon Informasi Publik TidakMenjalankan Mekanisme Permintaan InformasiPublik Maupun Proses Keberatan Secara Benar.18.
    Dimana badan tersebutsama sekali tidak termasuk dalam kategori BadanPublik sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 6 ayat (2) PERKI 1 Tahun 2013. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta jo.
    Majelis KomisPutusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta justru tel:Pemohon Keberatan sebagai BADAN LAIN NON PEMERIIbadan tersebut sama sekali tidak termasuk dalam kategorsebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (2)2013 FAKTANYA, di dalam PERKI 1 Tahun 2013 hanyadikenal ORGANISASI NON PEMERINTAHTINGKAT PROVINSI dan istilah BADAN LAINNON PEMERINTAH SAMA SEKALI TIDAKDIKENAL di dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (2)PERKI 1 Tahun 2013, sehingga menjadi tidak jelasdasar acuan mana yang digunakan
    Oleh karenanya Putusan KomisiInformasi Provinsi DKI Jakarta yang mengategorikanPemohon Keberatan sebagai BADAN LAIN NONPEMERINTAH adalah jelas suatu kesalahan fataldan perluasan penafsiran yang tanpa dasar yangbertentangan dengan PERKI 1 Tahun 2013 maupunUU Nomor 14 Tahun 2008. Di dalam PERKI 1 Tahun 2013, hanya dikenal ORGPEMERINTAH TINGKAT PROVINSI dan istilah BAD/PEMERINTAH SAMA SEKALI TIDAK DIKENAL di dalam 2013.
Putus : 29-10-2015 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) VS MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
668374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai TermohonKeberatan/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 16 halaman Putusan Nomor 546 K/TUN/2015Bahwa Komisi Informasi Pusat mempersoalkan formalitas(tahapantahapan) dalam pembuatan uji Konsekuensi dengan menyatakanbahwa pengujian konsekuensi Pemohon Keberatan tidak sesuai denganUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan PemerintahNomor 61 Tahun 2010 dan Perki
    Berdasarkan haltersebut Majelis berpendapat uji konsekuensi yang dilakukan olehTermohon tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010dan Perki No. 1 Tahun 2010 dan sepatutnya untuk ditolak.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut mempersoalkan formalitas (tahapantahapan) dalam pembuatanUji Konsekuensi dengan menyatakan bahwa pengujian konsekuensiPEMOHON KASASI tidak sesuai dengan ketentuan UU KeterbukaanInformasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 dan Perki
    Berdasarkan ketentuanHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 546 K/TUN/2015UU KIP informasi tersebut dikategorikan sebgai informasi yang bersifatberkala (berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktutertentu) sebgaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c UUKIP juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b dan d Perki No. 1 Tahun 2010.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut di atas adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuanperundangundangan yang
    Hal initerbukti bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun2010 tentang Standard Layanan Informasi Publik samasekali tidakmenyebutkan adanya persyaratan dalam permintaan informasi publik yangdiajukan oleh Pemohon Informasi yaitu syarat adanya alasan permintaaninformasi publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UUtentang Keterbukaan Informasi Publik.Bahwa berkaitan dengan permintaan informasi dari TERMOHON KASASIkepada PEMOHON KASASI disampaikan dalam permohonan penyelesaiansengketa
    dalam Mediasi yang tertuang dalam Putusan Mediasi Tanggal28 Agustus 2014 tidak dilanjutkan lagi ke tahap Ajudikasi, kecualiTERMOHON KASASI mengajukan lagi dari tahap awal yaitu permintaandokumen informasi kepada PEMOHON KASASI dan selanjutnya apabilaPEMOHON KASASI atau pejabat yang mewakili Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) menolak permintaan maka akandilanjutkan dengan Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publikyang baru di Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam PERKI
Register : 23-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 290/Pdt.Sus.KIP/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Februari 2015 — DJOHAR ARIFIN HUSIN >< RIFQI AZMI DAN HELMIATMAJA
284148
  • Pemohon Keberatanberkesimpulan bahwa Putusan yang dibuat Majelis Komisioner tidak berdasar danHal 4 dari 34 hal.Put.No.290/Pdt.Sus.KIP/2014/PN.JKT.PSTmelanggar ketentuan pada UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi, knhususnya PERKI Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang notabenenya adalahperaturan yang dibuat oleh mereka sendiri.
    Didalam persidangan ini, proses tersebut sama sekali tidak ditempuh dan hanyaberdasarkan kumpulan berita online yang tidak dapat digolongkan sebagai alat buktisebagaimana yang dimaksud di dalam PERKI, pasal 165 HIR ataupun UU ITE;Dengan demikian, Putusan Nomor: 199/VI/KIPPSA/2014 sudah sepatutnya dinyatakanbatal demi hukum;7.
    .20 Menimbang ketentuan sebagai berikut:Pasal 11 ayat (1) Perki 1 Tahun 2013:"Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan sebagai berikut:a.
    ALATALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PUTUSAN MEMENUHISTANDAR PEMBUKTIAN6.1 Bahwa dalam permohonan keberatan, dahulu termohon Informasi menyatakan bahwa:ALATALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PUTUSAN TIDAK MEMENUHISTANDAR PEMBUKTIAN, hal ini tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;6.2 Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Perki No.!
    dari Pasal 165;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan ini Majelis Pengadilan Negeri dapatmenerima Jawaban Termohon Keberatan dahulu Pemohon, bahwa alat bukti sepertitersebut diatas termasuk alat bukti diam Pasal 51 PERKI Nomor 1 Tahun 2013 pada huruf f:Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan sebagai berikut: a,b,c,d,e,f:Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik denganalat optic atau yang serupa dengan itu;Vi.
Register : 12-08-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 95/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 22 Oktober 2013 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HIDAYAT S
7348
  • No. 95/G/2013/PTUNBDGITU BELUM TERJADI SEHINGGA TIDAK WAJIB DIBERIKAN KEPADAPEMOHON 2 72222222 ono none nn nnn n nn nnn ene ne ee6.4 Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengujian konsekuensisesuai pasal 16 dan pasal 17 PERKI tentang SLIP atas informasi yangdimaksud dalam paragraph (6.2) dan menghitamkan nomor rekeningpribadi bank, nama pemilik rekening bank dan nama bank pada dokumenpencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Termohon Pertama dan Kedua
    masingmasing pada tanggal 13 Agustus 2018 ; Menimbang, bahwa Pihak Pemohon Keberatan (dahulu TermohonInformasi) telah mengajukan keberatannya atas putusan Komisi Informasi PropinsiJawa Barat a quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal12 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat Nomor 116/PTSNMK.A/KIJBR/IX/2013bertentangan dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI
    Tanggal 12 Juni 2013, dengan tidakdihadiri oleh Pemohon Keberatan dan Para Termohon Keberatan ; Menimbang, bahwa atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Baratsebagaimana dimaksud diatas, Pemohon Keberatan mengajukan keberatan atas putusantersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat Nomor 116/PTSNMK.A/KIJBR/IX/2013 bertentangandengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danPeraturan Komisi Informasi (PERKI
Register : 06-01-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/TUN/2017
Tanggal 30 Januari 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUBLIK CONTROL PROVINSI SUMATERA SELATAN diwakili Oleh : Edi Erman, SH VS KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN;
12870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukan Informasi;Sedangkan objek Perkara yang diperkarakan tersebut sudah Jelasadalah objek perkara informasi yang terbuka dan dapat diakses olehpublik berdasarkan Asas Cepat, tepat, biaya ringan dan sedarhana(Pasal 2 PERKI No. 01 Tahun 2013) jo.
    Putusan Nomor 58 K/TUN/20178)sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2 dan 4) PERKI No. 01 tahun 2013 dansatusatunya hanya LSM.
    Putusan Nomor 58 K/TUN/2017dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PERKI PPSIP Nomor 01 Tahun 2013. bukti P10);Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PERKI Nomor 01 Tahun 2013 bahwa KomisiInformasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengansungguh sungguh dan tidak itikad baik;Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dalam hal Komisi Informasi tidak menanggapipermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua Komisi Informasimenetapkan penghentian proses penyelesaian sengketa didasarkan padaalasan sebagai
    Sumsel PS /VIII /2016 tertanggal 30 Agustus 2016:Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi (PERKI) Nomor 01 Tahun 2013 Pasal22 ayat (1) huruf b) berbunyi : Mediator, Mediator Pembantu, dan MajelisKomisioner wajib mengundurkan diri apabila : mempunyai kepentinganlangsung atau tidak langsung dengan perkara dan / atau para pihak ataukuasanya;12)Bahwa pendapat dari Majelis Komisioner telah salah berpendapat dari Bukti P1 P14 bahwa Drs. M.
    Namun dalam pertimbanganhukumnya hanya berasumsi saja dari Pasal 4 ayat (3) huruf a PERKI Nomor1 Tahun 2013, sedangkan Pasal 4 ayat (3) huruf a PERKI Nomor 1 Tahun2013 tidak ada standarnya (kabur) tentang batas/jumlah dan banyaknyainformasi yang harus/wajib dimohonkan kepada badan publik/diajukankepada Komisi Informasi Publik sehingga patut apabila Mahkamah Agung RImembatalkan putusan yang dimaksud;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan
Register : 03-12-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 34/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Bon
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat:
Yayasan LNG Badak
Tergugat:
1.Haposan Marbun
2.Daud Padang
3.Anang Sugiharto,
4.Achmad Wildan
5.Hendrik Dosayang
6.Suhartanto
7.Benny Lengkong
8.Asikin Usman
9.Rustadji
Turut Tergugat:
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
365142
  • Bahwa TERMOHON KEBERATAN berpendapat selama persidanganPemanggilan sidang dari Komisi Informasi telah sesuai denganketentuan pemanggilan PERKI NO 1 TAHUN 2013 Tentang PPSIPpasal 24 ayat 2 hal ini dapat dilihat dari surat tanda terimapemanggilan.2.
    putusan selaBahwa TERMOHON KEBERATAN berpendapat pada prinsipnyapersidangan yang dilakukan oleh Majelis sudah benar secaraprosedur sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14Tahun 2008 dan PERKI No 1 Tahun 2013 tentang PPSIP dan benarsecara substansi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No14 Tahun 2008 dan PERKI No 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik.Halaman 18 dari 48 Putusan Nomor 34/Pdt.SusKIP/2019/PN BonC.Bahwa menurut pasal 36 ayat 1 PERKI NO 1 Tahun 2013 pada
    PERKI No 1 Tahun 2013Tentang PPSI dikatakan Dalam hal Komisi InformasiKabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan menyelesaikanSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkatkabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi. danUU No 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 26 ayat 3 dikatakan KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kotabertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa InformasiPublik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
    Bahwa berdasarkan Perki No 1 Tahun 2013 Pasal 29 berbuny/i:(1) Pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisionermewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaiansengketa melalui mediasi terlebin dahulu dalam hal penolakanpermohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP;(2) Dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasanpengecualian berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP,Majelis Komisioner langsung memeriksa
    Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) NO 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik (PPSIP) Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 2 tahun2010 Tentang Standar Layanan Informasi PublikBahwa persidanganawal sebelum memasuki pokok permohonan,berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perki No. 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, MajelisKomisioner akan mempertimbangkan terlebih dahulu halhal sebagaiberikut:Kewenangan Komisi Informasi Provinsi
Register : 13-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.JKT
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tergugat:
Indrajit Bayu Aji, Dkk
355329
  • Law Firm yang didaftar di KIPpada tanggal 17 Juli 2019 jelasjelas tidak memenuhi kualifikasi sebagaiPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diaturdalam UU KIP dan PERKI 1/2013.
    Bahwa ketentuan Pasal 51 huruf a juncto Pasal 52 PERKI 1/2013 padapokoknya menyatakan bahwa Alat Bukti yang dapat diajukan oleh Para Pihakuntuk diperiksa di persidangan adalah Bukti Surat;50. Bahwa dalam perkara Nomor: O32/VII/KIPPSA/2019 a quo, MajelisKomisioner KIP sama sekali tidak pemah memberikan kesempatan kepadaPemohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk mengajukan Alat Bukti Suratdalam persidangan;51.
    Bahwa Surat Kuasa dan Kesimpulan tersebut nyatanyata bukan merupakanAlat Bukti Surat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 danPasal 52 PERKI 1/2013;54.
    Bahwa ketentuan Pasal 30 PERKI 1/2013 menyatakan, "Dalam hal pemohondan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpaalasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur";57. Bahwa Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) telah 2 (dua) kalitidak menghadiri persidangan KIP, yaitu pada persidangan tanggal 23September 2020 dan 7 Desember 2020;58.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 PERKI 1/2013 tersebut, permohonanTermohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) seharusnya dinyatakangugur. Namun Majelis Komisioner KIP tetap melanjutkan persidangan danHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Nomor 10/G/KI/2021/PTUN. JKT.memberikan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan PemohonInformasi;59.
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
11449
  • Hal ini bertentangan dengan pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2013yang menyatakan:Pasal 11(1) Pemohon wajidb menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagaiberikut:a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapatmembuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau2.
    Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam halPemohon mewakili kelompok orang.Bahwa dalam sengketa ini Pemohon Keberatan sebagai Pemohon badan Hukumtelah melengkapi akte Anggaran dasar pendirian dan SK MENKUMHAM AHU0014646.AH.01.07.TAHUN 2015 dan akte perobahan dengan SK MENKUMHAMAHU0000042.AH.01.08.TAHUN 2020 seperti pada Daftar Bukti P9 dan P10.Bahwa dalam Perki ini tidak di sebut harus menggunakan Kop Surat, hanyamenyebutkan kalau Pemohon dari Badan hukum melengkapi permohonan
    Bahwa berdasarkan Pasal 27 Perki Nomor 1 Tahun 2021(3) Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkanfotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dariDinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBR(4) Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopiakta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Dengan demikian Pemohon Keberatan
    Bahwa Pemohon Keberatan adalah organisasi masyarakat dalam bentukperkumpulan yang mana belum ada aturan atau perundang undangan yangHalaman 9 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBR8.mengatur tentang Nomenklatur atau Kop Surat atau dalam pemerintahan disebut dengan Minu administrasi.Bahwa di dalam Perki nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standard pelayananInformasi.Pasal 23(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.Dengan demikian tidak ada aturan baku tentang
    Bahwa amanat Peraturan Komisi Informasi Perki nomor 1 Tahun 2018Pasal 2 yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala InformasiPublik Desa yang paling sedikit terdiri atas:a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi,struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; namaprogram/kegiatan, jadwal
Register : 17-01-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 12/G/KI/2020/PTUN.JKT
Tanggal 4 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
357222
  • Pasal 9Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurHalaman 7 dari 40 halaman Putusan Nomor 12/G/KI/2020/PTUNJKT.Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki PPSIP),yang bunyinya sebagai berikut:Pasal 38 UU KIP, menyatakan:ayat (1) "Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa Informasi Publik melaui Mediasi dan/atauAjudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas
    Pasal 9 Perki PPSIP, sehingga sampai sengketainformasi publik ini diputus pada tanggal 23 Desember 2019, MajelisKomisioner yang memeriksa perkara aquo tidak pernah memberikanSalinan Permohonan Sengketa Informasi Publik yang diajukan olehTermohon Keberatan/semula Pemohon kepada Pemohon Keberatan/semula Termohon, sesuai yang diperintahkan dalam Pasal 44 UUKIPsebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga Termohon tidak mengetahuikapan Pemohon mengajukan sengketa Informasi Publik tersebut ke KomisiInformasi
    Pasal9 ayat (2) Perki PPSIP dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP, yangtelah Pemohon Keberatan/semula Termohon uraikan di atas, makaPermohonan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh TermohonKeberatan/semula Pemohon, tidak memenuhi syarat Formil karenaTermohon Keberatan/semula Pemohon tidak pernah mengajukanPermohonan Sengketa Informasi Publik secara tertulis di Komisi InformasiPusat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (2) Perki PPSIP;4.
    MengingatPemohon Keberatan adalah lembaga yang memiliki strukutur hierarkis yangdimana baik Kantor BPN Kabupaten Tangerang dan/atau Kantor BPN KotaTangerang Selatan memiliki kKewajiban saling berkoordinasi dalam tata kelolainformasi dan layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7ayat (1) PerKI SLIP menyebutkan:(1) PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan danpendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di BadanPublik;(2) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud
    SLIP menyebutkan:PPID bertanggungjawab terhadap penyimpanan dan pendokumentasianseluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang telah diserahkankepadanya dan memastikan pimpinan setiap unit/satuan kerja untukmenyimpan secara fisik seluruh informasi yang berada di bawahpenguasaannya;Penjelasan Pasal 7 ayat (2) PerKI SLIP menyebutkan:yang dimaksud dengan pengumpulan informasi publik secara fisik adalahpengumpulan dan penyimpanan informasi dalam bentuk salinan elektronikatau salinan tertulis;Bahwa
Register : 28-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2016/PTUN-SRG
Tanggal 29 Juni 2016 — SUBHAN MELAWAN : KOMISI I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) BANTEN
7931
  • Jikapun adakewenangan tersebut, bukantercantum dalam UU KIP melainkanPeraturan Komisi Informasi (PERKI)Tahun 2013Nomor 1 tentangprosedur penyelesaian sengketainformasi publik.
    Yaitu:Pasal 36 ayat (2) PERKI No. 1Tahun 2013Dalam hal permohonan tidakmemenuhi salah satu ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat Halaman 7 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG (1),menjatuhkan putusan sela untukmajelis komisioner dapatmenerima atau menolakpermohonan.Dan oleh karena tidak ditemukanpasal yang menjadi cantolan hukumyang menjadi pertimbagnan majeliskomisioner, maka putusan komisiinformasi banten nomor 1137/VIKIBANTENPS/2015 seharusnya bataldemi hukum.
    Putusan Sela dijatuhnkan setelahmelalui persidangan selama 4(empat) kali dengan rentang waktuhampir satu tahun tapatnya 8(delapan) bulan (3 Juni 2015 s/d 19Februari 2016) Prosedur untuk menjatuhkan putusansela yang tertuang dalam PERKI No 1Tahun 2013 harus melalui ketentuanayat (1) pada pasal yang sama. Yaitu:Pasal 36 ayat (1) PERKI No. 1Tahun 2013(1) Pada hari pertama sidang, majeliskomisioner memeriksa:a. Kewenangan Komisi Informasi;b.
    Sebagaimana dalampasal 36 ayat (8) PERKI 1 Tahun2013. Namun sayangnya hal ini tidakdilakukan oleh majelis komisioner.Hal ini dilakukan agar tidak terjadipengulangan (redundant) permohonaninformasi dan Penyelesaian SengketaInformasi terhadap objek yang sama,agar asas dari UU KIP itu sendiriterpenuhi. F.