Ditemukan 73 data
121 — 34
23 — 6
9 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnya15berbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasbaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
12 — 0
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kKepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 45 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal Sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasi14baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
14 — 10
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
: pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12Halaman 14 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2703/Pdt.G/2020/PA.Mrtahun adalah hak ibunya, oleh karena itu pada dasarnya hak ibu (Penggugat)lebih dominan untuk memelihara anak yang belum berusia 12 tahun;Menimbang, bahwa penyimpangan atau pengecualian ketentuan Pasal105 KHI di atas dapat dibenarkan dengan memahami secara a contrario(mafhum mukhalafah) ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan atauHalaman 15 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2703/Pdt.G/2020/PA.Mrmempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
14 — 11
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti Kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal Ssesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatan15anak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang16 Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
14 — 2
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaHalaman 16 dari 19 halaman, Putusan Nomor 2784/Pdt.G/2020/PA.Mrberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasbaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
37 — 3
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuanHalaman 15 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2739/Pdt.G
/PA.Mrsebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
14 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Halaman 13 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2442/Pdt.G/2020/PA.MrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan
hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
8 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatanuntuk menjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkatdan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam undangundang ini untukmelindangi anak sangat lebih diuttamakan, di mana hal ini tetap harus dilakukanmeskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namun dalammemutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatan anaktersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya saja akantetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannya terhadap anakdan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974);Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, undangundang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak,selengkapnya berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap anak selama dalampengasuhan orang tua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atasHalaman 17 dari 20 halaman, Putusan Nomor 1996/Pdt.G/2021/PA.Mr.pengasuhan, berhak mendapat perlindangan dari perlakuan: a. diskriminasi; b.eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman,kekerasan dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentukperlakuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas, maka pelakudikenakan pemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (6) berbunyi: Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kKecerdasan intelektual dan agama si anak dan ketentuan dalam Pasal7 huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
16 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Halaman 14 dari 19 halaman, Putusan Nomor 782/Pdt.G/2021/PA.MrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
22 — 3
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakhalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 2564/Pdt.G/2019/PA.Mr.berbakti kKepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
15 — 3
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasiHalaman 16 dari 19 halaman, Putusan Nomor 2963/Pdt.G/2020/PA.Mrbaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama Sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
13 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibHalaman 13 dari 18 halaman, Putusan Nomor 2050/Pdt.G/2021/PA.Mruntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan
hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
10 — 5
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibHalaman 16 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2774/Pdt.G/2020/PA.Mruntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan
hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal Ssesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
10 — 0
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal Ssesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;18Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
23 — 0
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;halaman 16 dari 19 Putusan Nomor 3041/Pdt.G/2019/PA.Mr.Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan
43 — 10
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kKepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal Sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danhalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 2846/Pdt.G/2019/PA.Mr.penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana
dimaksud dalam Pasal tersebut di atas, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni
10 — 0
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kKepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal Sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harus18dilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah19(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
, maka pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialihkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anakyakni setiap anak berhak mengetahui orang
15 — 1
Namun anak jugadapat membuat susah kedua orang tuanya manakala anak tersebut tidakberbakti kepadanya, serta tidak taat beribadah, sehingga kedua orang tua wajibuntuk memelihara dan mendidik anakanak mereka dengan sebaikbaiknya(vide Pasal 77 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindangi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi
, secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, serta mendapat perlindangan dari kekerasan dandiskriminasi, sehingga hak dan kewajiban anak, dalam UndangUndang iniuntuk melindangi anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harusdilakukan meskipun di antara ibu atau ayahnya terjadi perceraian, namundalam memutuskan terhadap pilihan anak harus melihat untuk kemaslahatananak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya sajaakan tetapi juga kemaslahatan akhiratnya
karena sangat melalaikan kewajibannyaterhadap anak dan berkelakuan buruk sekali (vide Pasal 49 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974) ;Menimbang, bahwa selain memahami secara a contrario (mafhummukhalafah) ketentuan di atas, UndangUndang ini juga memberi jalanberalinnya kuasa pengasuhan anak dari ibu (Penggugat) kepada ayah(Tergugat) karena faktor demi kepentingan anak yang berkenaan denganpertumbuhan mental spritual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan
Anak, selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindangan dari perlakuan : a. diskriminasi; b. eksploitasibaik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan danpenganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya (2) Dalam halorang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuansebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut di atas
pelaku dikenakanpemberatan hukuman;Halaman 17 dari 20 halaman, Putusan Nomor 2216/Pdt.G/2020/PA.MrMenimbang, bahwa berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2013 halaman 156huruf (b) berbunyi : Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapatdialinkan pada ayahnya, apabila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan ataumempunyai prilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani,rohani, kecerdasan intelektual dan agama sianak dan ketentuan dalam Pasal 7huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan