Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 635/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AMIE YULIAN NOOR,S.H.
Terdakwa:
BUDIANTO Alias MENDUNG Bin YAMSIL
274
  • Amat (DPO)mengawasi sekeliling rumah lalu terdakwa mencongkel pintu depanrumah lalu masuk mengambil 1 (Satu) buah jam tangan merak Seikowaran silver yang tengahnya berwana hitam dan uang tunai sebesarHalaman 8 dari 29 Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2020/PN BppRp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) tanpa seijin dan tanpasepengatahuan Saksi RULLY PERLIYA WAN BIN MUJDIONO selakupemilik barang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar jam 20.00 dirumah Saksi Drs.
    Amat (DPO)mengawasi sekeliling rumah lalu terdakwa mencongkel pintu depanrumah lalu masuk mengambil 1 (Satu) buah jam tangan merak Seikowaran silver yang tengahnya berwana hitam dan uang tunai sebesarRp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) tanpa seijin dantanpa sepengatahuan Saksi RULLY PERLIYA WAN BIN MUJDIONOselaku pemilik barangpada hari sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar jam 20.00 terdakwamelintas di sektar rumah saksi Drs. ARIF DWIYANTO, M.AP.
    tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 19.30terdakwa bersama AMAT (DPO) melintas di depan rumah SaksiRULLY PERLIYAWAN BIN MUJDIONO melihat rumah dalamkeadaan kosong terdakwa mengeluarkan linggis sedangkan Sdr.Amat (DPO) mengawasi sekeliling rumah lalu terdakwamencongkel pintu depan rumah lalu masuk mengambil 1 (Satu)buah jam tangan merak Seiko waran silver yang tengahnyaberwana hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu jutalima ratus ribu rupiah ) tanpa seijin dan tanpa sepengatahuanSaksi RULLY PERLIYA
    Amat (DPO)mengawasi sekeliling rumah lalu terdakwa mencongkel pintu depanrumah lalu masuk mengambil 1 (Satu) buah jam tangan merak Seikowaran silver yang tengahnya berwana hitam dan uang tunai sebesarRp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) tanpa seijin dantanpa sepengatahuan Saksi RULLY PERLIYA WAN BIN MUJDIONOselaku pemilik barang pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar jam 20.00 terdakwamelintas di sektar rumah saksi Drs. ARIF DWIYANTO, M.AP.
Register : 14-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 121/Pid.B/2022/PN Dpk
Tanggal 18 April 2022 — Penuntut Umum:
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
1.ABDUL RAUF JANUJI Als ADUL Bin ABDUL MANAN
2.ABDUL HALIK Als HOLIK Bin SUPYAN
125
  • STNK: PERLIYA RIYANTI, bahwa BPKB tersebut dalam proses penjaminan di PT. BESS Finance, Yang Dikeluarkan oleh PT. BESS Finance Cabang Cibinong pada tanggal 31 Desember 2021.

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

  • 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda / BEAT, No.Pol : B-4546-FTI, Tahun: 2019, Warna: Biru Putih, Noka: MH1JM2121KK467532, Nosin : JM21E2446143.