Ditemukan 9 data
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peronal) mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran kartu remimerk Gold Fish palsu yang beredar di Kota Pontianak, untuk mengecek kebenarantersebut kemudian saksi Tjipto Thamsir dan saksi Rudy Lianto (staf dari PT.
Peronal tidak ada menunjuk distributor ataupun agen ataupunperwakilannya di Pontianak sehingga untuk membeli kartu remi produksi PT.Peronal merk Gold Fish harus memesan ke PT Peronal di Jakarta.Bahwa Terdakwa membeli kartu remi merk Gold Fish palsu tersebut Terdakwa belidari saudara AKIM yang bukan merupakan agen resmi dari Perusahaan PT.
Peronal sebagai pemegang hakcipta dari Golg Fish yang resmi ;e Bahwa Terdakwa terbukti menjual kartu remi merk Gold Fish produksi ataumilik Perusahaan PT. Peronal. Terdakwa menggunakan kartu remi merkGold Fish dengan membeli kartu yang palsu. Padahal kartu remi produksiPT. Peronal merk Gold Fish sudah terdaftar di Departemen Hukum danHAM dengan Sertifikat No. Merk IDM000094726 tertanggal 8 November2006 ;Hal. 13 dari 14 hal. Put.
Peronal telah dirugikan akibat adanya pemalsuan merktersebut sebab barang produksi PT.
301 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peronal dan terbukti juga barangtersebut ada pengikat pita pengaman yang tertulis PT. Peronal bukan diProduksi oleh pemilik hak merek Gold Fish dan lukisan. ( Bukti P. 4);Bahwa atas tidak dipakaiannya merek tersebut oleh Tergugat lebih dari 3(tiga) tahun berturutturut, sehingga karenanyaTergugat telah melakukanHal.3 dari 20 hal.
Peronal yang menurut Penggugat adalahperusahaan yang memproduksi produk kartu main dengan merek Gold Fishdan Lukisan, seharusnya PT. Peronal juga dijadikan Tergugat/turut Tergugatdalam gugatan Penggugat;Mohon agar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yurisprudensi Putusan MARI No. 663k/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1971 jo.
Peronal, akan tetapi PT. Peronal tidak dapat secara otomatisdan serta merta menggunakan, memproduksi serta memperdagangkanmerek Gold Fish milik Termohon Kasasi tanpa terlebih dahulu adanyasuatu perjanjian lisensi antara Termohon Kasasi dengan PT. Peronalsebab berdasarkan roh UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2001Tentang Merek, maka antara Termohon Kasasi dengan PT.
Peronal, sebab PT. Peronal tidak memilikihubungan apa pun dengan merek Gold Fish; Bahwa tindakan PT. Peronal yang telah menggunakan, memproduksiserta memperdagangkan merek Gold Fish milik Termohon Kasasi tanpaadanya suatu perjanjian lisensi adalah jelasjelas bertentangan UndangHal.16 dari 20 hal.
Peronal yang dengan serta merta dianggap sebagai sesuatu yangsah dan legal menurut pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusatdengan didasarkan bahwa Termohon Kasasi adalah sebagai pemegangsaham atau pendiri pada PT.
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peronal sebagai perusahaan yang memproduksi,memperdagangkan, serta memasarkan produk kartu main dengan merekGold Fish, sehingga gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa dalam gugatannya, Penggugat "menuntut" pembatalanpendaftaran merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek yangditerbitkan oleh Direktur Merek Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia.
Peronal adalah perusahaan yang memproduksi,memperdagangkan, serta memasarkan produk kartu main dengan merek"Gold Fish", seharusnya PT. Peronal juga dijadikan Tergugat/TurutTergugat dalam gugatan Penggugat mengingat produk kartu main merek"Gold Fish" akan terus diproduksi, diperdagangkan, serta dipasarkan danjelas menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dan sebaliknyamengakibatkan kerugian bagi Penggugat;4. Eksepsikarena gugatan kabur:Hal. 8 dari 14 hal. Put.
Peronal dalam perkara a quo, namun Penggugat tetap tidakmengikutsertakan keduanya ke dalam para pihak (dalam perkara inisebagai Tergugat/Turut Tergugat) dalam gugatan, sehingga gugatanPenggugat menjadi tidak ada nilainya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yaitu putusanNo. 69/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 16 Desember 2010 yangamarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam
Terdakwa:
PERONAL SANDRIA Alias ANDRI Bin RON HAMADI
87 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa PERONAL SANDRIA Alias ANDRI Bin RON HAMADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERONAL SANDRIA Alias ANDRI Bin RON HAMADI
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
Dikembalikan kepada yang berhak dengan bukti kepemilikan
- 1 (satu) helai hoodie polos warna abu abu
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan Terdakwa PERONAL SANDRIA Alias ANDRI Bin RON HAMADI membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah
Terdakwa:
PERONAL SANDRIA Alias ANDRI Bin RON HAMADI
464 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peronal.4 Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo di pengadilan, tidakterdapat bukti adanya hubungan hukum antara merek Gold Fish milikSurya Thamsir dengan PT. Peronal sebagaimana diatur dalam Pasal40 dan Pasal 43 UndangUndang RI No. 15 Tahun 2001 tentangMerek.5 Bahwa meskipun fakta hukum yang terungkap dalam prosespemeriksaan perkara a quo terdapat bukti kartu remi merek Gold Fishyang diperdagangkan oleh PT. Peronal menggunakan pita pengamanyang bertuliskan "diproduksi oleh PT.
Peronal", hal tersebut samasekali tidak membuktikan Tjipto Thamsir selaku Direktur PT.
Peronal terhadap Pemohon Kasasiadalah batal demi hukum.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Mengenai alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum :121Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaan yangmemberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuai Pasal 197ayat (1) KUHAP ;Perbuatan Terdakwa menggunakan merek milik orang
Daniel Simanjuntak, S.H
Terdakwa:
Noviandi Nailan Alias Andi Bin Ruslan
49 — 8
Saksi Boby Pratama Bin Samsi Darlan, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga maupunpekerjaan dengan Terdakwa;Bahwa Saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaandi Penyidik;Bahwa Saksi bersama dengan rekan Saksi yang bernama Tanzid BinMandal beserta Peronal Opsnal melakukan penangkapan terhadapTerdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 22.00WIB di lokasi eks PT Kobatin Bemban 10, Desa guntung
145 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
FISH yang bergambar ikan mas koki, karenamerupakan tiruan atau menyerupai perangko Negara China yang telahditerbitkan sejak tahun 1960, dan jelas Surya Thamsir tidak mendapatpersetujuan tertulis dari yang berwenang untuk mendaftarkan merek ikanmas koki tersebut, sehingga sudah semestinya pendaftaran merek GOLDFISH untuk ditolak, dinapus dan atau dibatalkan sesuai dengan proseduryang berlaku;Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka baik Surya Thamsirmaupun Tjipto Thamsir selaku Direktur PT Peronal
140 — 53
dana punia termasuk PNBP diatur di Kepmenkeu No.115/KMK.06/2001tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada PerguruanTinggi Negeri Pasal 2 huruf f yakni: penerimaan dari masyarakat lainnya,dengan demikian dana punia di IHDN harus disetor ke kas negara.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka dapatlahdisimpulkan akibat perbuatan terdakwa di dalam pengelolaan dan pengutipan dana puniatersebut telah menguntungkan institusi IHDN baik selaku korporasi maupun peronal
PT.BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
Tergugat:
PT BANK SYARIAH BUKOPIN
433 — 221
Kalau corporate guarantee tidak demikian, itu. sangattransaksional, bahasa hukumnya kasus per kasus, dan itu juga tidak begitulaku di dalam praktek karena peronal guarantee itu kan yang dilibatkanpersonnya. Tap!