Ditemukan 107 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 049K/N/HaKI/2003
Tanggal 13 Mei 2004 — PT Tanindo Subur Utama ; Royal Canin S.A
264155 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Pga
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
1.Kopli
2.Kopli
Tergugat:
1.Salmiati Mansur
2.syahril Bin Mansur
3.Muhammad Noveri
4.Muhammad Dzia Ulhaq
5.Salmiati Mansur
6.syahril Bin Mansur
7.Muhammad Noveri
8.Muhammad Dzia Ulhaq
Turut Tergugat:
1.CV.Multi Mandiri
2.Notaris Fitri Yuliana,SH
16693
  • tidak ada dasarhukumnya untuk memberlakukan ketentuan Forum Rei Sitae;2.10 Bahwa juga diketahui pada posita nomor 21 dan petitumnomor 7 gugatan a guo menuntut sita jaminan atas rumah hak milikiTergugat yang terletak di Kota Palembang, oleh karenanya makaHalaman 10 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Pga3.Gugatan a quo seharusnya didaftarkan di Pengadilan Negeri klas IAKhusus Palembang;2.11 Bahwa selain gugatan a quo seharusnya didaftarkan padapengadilan yang memiliki yurisdiksi in personam
    Bahwa selain gugatan a quo seharusnya didaftarkanpada pengadilan yang memiliki yurisdiksi in personam atas diripara tergugat, gugatan a quo juga seharusnya didaftarkanpada pengadilan yang telah ditentukan di dalam akta yangmenjadi alas hak gugatan a quo, yaitu Akta Nomor: 02 tanggal03092020 yang dibuat oleh Notaris Fitri Yuliana, SH (TurutTergugat 2), yang mana pada pasal 11. ditentukanKepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembangadalah tempat tinggal yang tetap untuk mengurus segalaakibat
    Bahwa dengan demikian gugatan a guo haruslah diajukan kepengadilan yang memiliki yurisdiksi in personam atas diri Tergugat (Actor Sequitur Forum Rei), bukan pada pengadilan yurisdiksi letaktanah;Halaman 48 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Pga2.4 Bahwa gugatan a guo bukanlah gugatan perihal tumpang tindihkepemilikan hak atas tanah;2.5 Bahwa gugatan a quo tidak mendalilkan adanya absoluut recht(hak mutlak) Penggugat atas tanah yang diganggu oleh Tergugat ;2.6 Bahwa gugatan a quo
    Bahwa dengan demikian gugatan a guo haruslah diajukanke pengadilan yang memiliki yurisdiksi in personam atas diri paraTergugat/Tergugat IV (Actor Sequitur Forum Rei), bukan padapengadilan yurisdiksi letak tanah;2.1.1.4. Bahwa gugatan a quo bukanlah gugatan perihal tumpangtindin kepemilikan hak atas tanah;2.1.1.5.
    Bahwa selain gugatan a quo seharusnya didaftarkanpada pengadilan yang memiliki yurisdiksi in personam atas diri paratergugat, gugatan a quo juga seharusnya didaftarkan padapengadilan yang telah ditentukan di dalam akta yang menjadi alashak gugatan a quo, yaitu Akta Nomor: 02 tanggal 03092020 yangdibuat oleh Notaris Fitri Yuliana, SH (Turut Tergugat 2), yang manapada pasal 11 ditentukan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1AKhusus Palembang adalah tempat tinggal yang tetap untukmengurus segala akibat
Register : 22-02-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 199/PID/2019/PT MDN
Tanggal 30 April 2019 — SALDAN
11192
  • Orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru, yang semestinya diajukansebagai terdakwa adalah orang lain, karena dialah pelaku tindak pidanayang sebenarnya (eksepsi error in personam)Bahwa berdasarkan pada poin 2 diatas dari hasil rapat kerja tehnis MahkamahAgung RI tersebut merupakan dasar hukum yang menyelamatkanketidakadilan yang terjadi pada diri terdakwa, karena perbuatan yangHalaman 4 dari 13 halaman Putusan Nomor 199/Pid/2019/PT MDNdituduhkan kepada terdakwa dalam perkara ini tidak benar pelakunyaterdakwa
    peraturan perundangan undangan yangberlaku, Terdakwa SALDAN sepatutnya dan selayaknya mendapatkankebebasan.Bahwa kami Penasihat Hukum Terdakwa SALDAN berharap kepada yangmulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusanselanya menyatakan Surat Dakwaan Penyidik Pembantu atas Kuasa PenuntutUmum telah keliru dan salah orang yang diajukan sebagai terdakwa, yangsemestinya diajukan sebagai terdakwa adalah orang lain, karena dialah pelakutindak pidana yang sebenarnya (eksepsi in personam
Register : 09-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 2 Nopember 2017 — BAOVIET TOKIO MARINE INSURANCE COMPANY LIMITED CQ HIDEKI MISHIMA (DIREKTUR) >< KSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA CS
219171
  • Gugatan Penggugat adalah Error in Personam (Salah alamat) : 1.Bahwa dalam pengangkutan Petikemas Penggugat No.CRXU1525692yang dilakukan oleh KMTC Line (Korea Marine Transport Co.Ltd)dilindungi oleh Kontrak Pengangkutan Barang yang lazim disebutKonosemen atau Bill of Lading atau bisa disingkat dengan sebutanHal 18 dari 34 Hal Putusan Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI.B/L.
    Dari fakta hukum tersebut diatas jelas bahwa gugatan Penggugat adalahError in Personam. Yang seharusnya digugat oleh Penggugat, selainKSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA (karena kecelakaan) juga KMTCLine (Korea Marine Transport Co.Ltd), dan bukan PT.SAMUDERAINDONESIA Tbk. Dan oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolakatau setidaknya tidak dapat diterima ;C.
    Perihal Kerugian Materiil yang digugatnya oleh Penggugat adalah sebagaiDe@rikut : 2 2o= none noe nnn nnn nnn nn on ne nae nn one nee nee nee nee enePenggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah mengalami kerugianMateriil sebesar USD.98,152.32. quod non ;Bahwa Penggugat menurut hukum, tidak dapat dibenarkan untuk dapatmengajukan klaim atas gugatannya itu sebesar USD.98,152.32. dikarenakangugatan Penggugat diatas adalah terbukti didasarkan pada gugatan yangObscure Libel, "Error in Personam, Error Juris
    Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;Hal 28 dari 34 Hal Putusan Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI.Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak berdasarkan pada ketentuan hukumyang berlaku, karena gugatan Penggugat terbukti gugatan Obscure Libel,"Error in Personam, mendalilkan secara salah dugaan Wanprestasi sebagaiPerbuatan Melawan Hukum dan Error Juris serta klaim telah Daluwarsa.Atas dasar tersebut diatas, jelas bahwa gugatan Penggugat adalahbertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan oleh sebab
Putus : 07-08-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08 PK / Pdt / 2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — OMAR BENO AMBARITA vs KRISMAN SIALLAGAN, Dkk
133101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena gugatan Penggugat telah Nebis InIdem, maka gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;Error Ini Personam. Gugatan Penggugat adalah Error in Personam, karenaPenggugat menggugat Omar Beno Ambarita padahal nama Omar BenoAmbarita tidak ada di alamat Tergugat.
    (Bukti T.1,T.2,T.3,T.4,T.5,T.6) oleh karena gugatan PenggugatError In Personam, maka gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;Bahwa berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 7/Pdt.G/1996/PN.
Putus : 28-03-2007 — Upload : 11-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503PK/PDT/2001
Tanggal 28 Maret 2007 — DODDY S. ISMARTONO ; PERSEROAN TERBATAS (PT) IMESCO DITO ; PERSEROAN TERBATAS (PT) MULTIGRAHA PERKASA PRATAMA
310283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1075 K/Sip/1980) ; Subyek hukum yang digugat keliru (error in personam) :Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah adanya proyek pembangunanperumahan South Victorian Town House yang terletak di JI Cipete Raya No. 9Rt.010/03, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan ;Bahwa proyek tersebut di atas dibangun berdasarkan ljin MendirikanBangunan (IMB) No. 27372/IMB/1994 tanggal 20 Oktober 1994 (Bukti T.I1)atas nama adalah Sdr.
    Kuswandi (selaku pemegang IMB), dan bukan kepada Tergugat , sehinggadengan demikian gugatan Penggugat adalah keliru (error in personam) ; Gugatan mengandung kesalahan teknis yuridis :Bahwa Penggugat telah menyalahi teknis yuridis penyusunan gugatan,yaitu mengajukan permohonan sita jaminan dalam bagian provisi yangmenyebabkan gugatan tidak jelas, hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum(legal uncertainty), karena :a.
    Padahalyang bersangkutan selaku pihak yang mengeluarkan ijin dilaksanakannyaproyek ini seharusnya turut bertanggungjawab secara hukum manakala timbulmasalahmasalah sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyektersebut ; Subyek hukum yang digugat keliru (error in personam) sehingga gugatanmenjadi kabur (obscuur libel) :Hal. 8 dari 21 hal. Put.
Putus : 17-01-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1880 K/Pdt/2011
Tanggal 17 Januari 2012 — MARTHINA BERE, DK VS. HENDIARDUS NONG
161110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan salah arah/salah alamat (error in personam);Bahwa dari dalil para Penggugat yang mengatakan, "Pada bulan Aprildan Mei 2008, datang lagi di rumah Penggugat , 2 orang staf dariTergugat Il mencari anakan bibit anakan bakau dan bersedia membelidengan sumber dana alokasi khusus (DAK)", namun kenyataannyaternyata tidak dibeli maka Penggugat seharusnya melancarkan gugatanHal. 6 dari 15 hal. Put.
    Oleh karena itu,gugatan Penggugat Il terhadap para Tergugat adalah salah arah/salahsasaran/salah alamat (error in personam), karena pihak yang seharusnyabertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Iladalah Penggugat selaku pihak yang meminta atau memberikan kepadaPenggugat Il;5.
Putus : 15-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3033 K /Pdt/ 2011
Tanggal 15 Mei 2012 — SUNARTO WONGSO YUWONO vs TAN ENG HO, dk
133117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah Tanah Negara ;Bahwa dengan demikian sebenarnya sudah sangat jelas FaktaHukum menunjukkan bahwa antara Para Penggugat dan kedua bidangtanah yang dipersoalkan oleh Para Penggugat tidak ada hubungan hukumsama sekali, apalagi sebagai mengakuaku sebagai pemilik.Bahwa untuk itu maka sudah selayaknyalah jika gugatan yangdimajukan oleh para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard ) atau setidaknya dinyatakan ditolak.Gugatan Ditujukan pada Orang yang Salah (Error in Personam
    dipersoalkan paraPenggugat, maka jelas gugatan yang dimajukan tersebut adalah gugatanyang ditujukan pada orang yang salah.Bahwa pada kenyataannya, Tergugat tidak pernah bertemu samasekali dengan BPN dan atau para Penggugat yang melakukan pengukuranatas bidang tanah yang dipersoalkan para Penggugat, dan karenanyabagaimana Tergugat bisa dikatakan telah melakukan perbuatan melawanhukum.Bahwa oleh karena itu sudah jelaslah jika gugatan para Penggugattelah ditujukan pada orang yang salah ( error in personam
Putus : 18-09-2017 — Upload : 28-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pdt/2017
Tanggal 18 September 2017 — PT. MINANG CLEAN PACIFIK, DK VS PT. PANCASONA JAYA PRATAMA, DK
11582 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MCP) dimana menurut Terlawan/Penggugat Direkturnya dijabatoleh Janestan (Pelawan/Tergugat I) adalah merupakan kekeliruan yangsangat dalam menentukan subjek gugatan (error in Personam). Bahwadalam gugatan in casu Pelawan/Tergugat II dan Turut Terlawan/Tergugat IIItidak dapat ditempatkan sebagai persona standi in judicio, lantaran hak dankewajiban mereka berbeda dengan hak dan kewajiban PT. Minang CleanPasifik (PT. MCP);Lebih jauh lagi berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    Nomor 1743 K/Pdt/2017Judicio dalam perkara ini oleh Terlawan/Penggugat, maka jelas dan tandastelah terjadi error in personam pada gugatan Terlawan/Penggugat dangugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard);Tentang Hubungan Hukum Para PihakBahwa Terlawan/Penggugat juga telah salah dan keliru dalampenggabungan Persona standi in judicio gugatannya dengan alasanbahwa Terlawan/Penggugat dalam naskah gugatan a quo telah pulamenempatkan JANESTAN dan BAY RU YAN sebagai
Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
- LAMP KARTINI TOBING - MARIHOT TOBING
120113
  • KEBERATAN KEEMPAT.Dakwaan Yang Disusun Oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah Diskualifikasi InPerson atau Error In Persona Atau Exceptio In Personam. ; Bahwa, Dakwaan yang disusun oleh saudara Jaksa Penuntut Umum adalah Error InPersona, karena dasar diajukan tuntutan adalah berdasarkan adanya pembelian SuratPengalihan Piutang (Cessie) yang diterbitkan oleh sebuah Bank swasta yang telah8dilikwidasi pada tahun 1998 (sebelas tahun yang silan) yang dibeli oleh Pelapor dariPerusahaan CV.Efri Jhonly
    Ut.146Pelapor Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum Sebagai Pelapor ; Tindak Pidana Yang Didakwakan Bukan Merupakan Perbuatan Pidana Akan TetapiPerbuatan Perdata ; Dakwaan Yang Disusun Oleh saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah DiskualifikasiIn Person atau Error In Persona atau Exceptio In Personam ; Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kaburdan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP; Dakwaan
    ;Dengan demikian kiranya alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud,harus ditolak.; Dakwaan Yang Disusun Oleh saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah Diskualifikasi InPerson atau Error In Persona atau Exceptio In Personam;Bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa tentang dakwaan error in persona hal initidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk materi pokok perkara, dimana untukmembuktikannya adalah diperlukan pemeriksaan persidangan selanjutnya.
Register : 22-05-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Mjk
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penggugat:
SULASTRI ENDRAWATI
Tergugat:
1.SUPANDRI SUKANDAR
2.NUNUK INDARTI
21644
  • Penggugat terhadap harta yangdikuasai oleh Para Tergugat yang diperoleh secara tidak sah (tidak atas kerelaanPenggugat = illicit enrichment) yang di dalam Hukum Publik dikenal denganperampasan aset (Asset forfeiture) tersebut, diatur dalam Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian PermohonanPenanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atauTindak Pidana Lain;Menimbang, bahwa dikenal ada 2 (dua) macam (bentuk) perampasan aset,yakni perampasan aset in personam
    Perampasanaset in personam adalah perampasan aset yang didahului dengan adanya prosespemidanaan, sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perampasan aset in rem adalah perampasan aset yang tidak didahului olehPutusan Nomor 33/Pdt.G/2017/PN.Mjk Hal.20dari 26proses pemidanaan, disebut sebagai Non Conviction Based (NBC) AssetForfeiture;Menimbang, bahwa di dalam perampasan aset tanpa di dahului olehPemidanaan (Non Conviction
Author : Yunus Husain (Penulis); M. Nur Solikhin (Tim Peneliti); Rizky Argama (Tim Peneliti), dkk;
Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
635610875
  • Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak ... [Selengkapnya]
  • Permasalahan hukum yang masih belum tersentuh tersebut tidak dapat diselesaikanmelalui proses pidana, sebab proses pidana merupakan proses in personam yang melekatpada diri pelaku.Kemudian, dalam pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan NCB asset forfeiturejuga dinilai sebagian kalangan dapat menimbulkan konflik penerapan, terutama tentang hakmilik karena bertentangan dengan asas hukum praduga tidak bersalah (presumption ofinnocence) dan hak terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang
    Ordinary common law forfeiture menjadiperampasan in personam, sehingga perampasan dapat dilakukan kepada semuaproperti yang nyata dan bersifat pribadi yang dimiliki terpidana setelah diputuskanoleh putusan pengadilan.b. Statutory forfeiture atau perampasan yang berlaku berdasarkan undangundang.Statutory forfeiture merupakan perampasan yang diberlakukan tanpa membutuhkanadanya putusan pengadilan.
    Secara prinsip yang berlaku internasional, terdapat dua jenis perampasan, yakni perampasanin personam dan perampasan in rem. Perampasan in personam atau perampasan pidanamerupakan tindakan yang ditujukan kepada diri seseorang secara personal (individual).Tindakan itu merupakan bagian dari sanksi pidana sehingga dapat dilakukan berdasarkansuatu putusan peradilan pidana.
    Penuntutan pidana tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada cukup bukti.Menurut David Scoott Romantz, secara prinsip internasional terdapat dua jenisperampasan yakni perampasan in personam dan perampasan in rem. Perampasan in personam(perampasan pidana) merupakan tindakan yang ditujukan kepada diri seseorang secarapersonal (individual). Tindakan tersebut merupakan bagian dari sanksi pidana sehingga dapatdilakukan berdasarkan suatu putusan peradilan pidana.
    Untuk itu, dipandang perlu memiliki instrumen hukumyang memiliki sistem perampasan yang memungkinkan dilakukannya perampasan asethasil tindak pidana melalui mekanisme yang dikenal dengan NCB asset forfeiture.Mekanisme ini menekankan perampasan aset tindak pidana secara in rem dan bukankepada orangnya (in personam). Dengan demikian, putusan yang telah berkekuatanhukum tetap terhadap pelaku kejahatan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhidalam perampasan aset.Menurut Fletcher N.
Putus : 28-04-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pdt/2008
Tanggal 28 April 2010 — YAYASAN XAVERIUS TANJUNGKARANG ; PT KERETA API (Persero)
10370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Error In Personam Bahwa Tergugat seharusnya adalah : Kongregasi Suster SusterFransiskanes dari Santo Georgius Martir (FSGM) Indonesia ; Bahwa Komparisi yang menyebut Tergugat sebagai YayasanXaverius adalah tidak benar ;Sehingga gugatan yang diajukan Penggugat adalah salah dan keliru(error) mengenai pihak (Subyek), dan harus ditolak ;Il. Gugatan ObscuurHal. 15 dari 24 hal. Put.
    Bahwa gugatan adalah error in personam (Pemohon Kasasi bukanpihak, tetapi yang diputuskan oleh Judex Facti, adalah: kurang pihak) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat
Putus : 16-07-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 52/PDT.G/2013/PN.MMR
Tanggal 16 Juli 2014 — - SIMEON NURAK MELAWAN FERDINANDUS JUANG PARERA
6924
  • EXEPTIO EROE IN PERSONAM(eksepsi karena salah sasaran mengenai orangnya)1.Bahwa karena POKOK PERMASALAHAN/ PERKARA (SUMMA RERUM/SUMMA ORATIONIS dalam gugatan Penggugat ini adalah karenalarangan terhadap anak Penggugat yang bernama Servinus Sero untukbekerja sebagai TKBM, atas nama Simeon Nurak yang seharusnyadiwariskan kepada anaknya Servinus Sero Akan tetapi sebagai akibattidak memiliki Kartu TKBM, karena Kartu TKBM yang seharusnya adaditangan Penggugat untuk diwariskan atau diturunkan/digantikan
    KalauTergugat tidak bisa membuktikan, maka jelas gugatan Penggugat, inibukan saja salah sasaran mengenai orangnira (Eror In Personam) yaituseharusnya ditujukkan kepada Y. Levidon Lelang selaku Ketua TKBMPelabuhan Laut L. Say Maumere dan juga Servinus Sero selaku pemilik/pemcgang Kartu TKBM, setelah menggantikan nama Yoseph Nong Eriktetapi juga sama sekali tidak berdasar (on gegrond);2.
Register : 06-02-2008 — Putus : 16-07-2008 — Upload : 04-02-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 1/PDT.G/2008/PN.SPG
Tanggal 16 Juli 2008 — PENGGUGAT : NIRA HJ.NURHALIFAH TERGUGAT : ARIF RACHMAN
11118
  • Bahwa gugatan Penggugat plurium litis consortium, haliini dikarenakan gugatan tidak melibatkan pihak yangmemiliki dan menguasai obyek sengketa, maka gugatanPenggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;3. bahwa oleh karena saat ini tergugat tidak menguasai danmemiliki obyek sengketa, maka gugatan Penggugat a quoadalah error in personam, karenanya gugatan Penggugat aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;4.
Register : 21-05-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 05-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 6/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal 11 September 2012 — ROMALDUS ALIAMIN KARMAS KORYESIN ; 1. NIKOLAUS ILYOLIK KORYESIN ; 2. JOAKIM ALORW KORYESIN ; 3. HIPOLITUS KORYESIN ; 4. ELIAS KORYESIN ; 5. NORBERTUS NARMEL KORYESIN ; 6. POLYKARPUS KORYESIN ; 7. YONAS BATMOMOLIN ; 8. YOAKIM ALORW KORYESIN ; 9. MARTINUS NARMEL KORYESIN ; 10. FELIX KORYESIN ; 11. JOSEPH KORYESIN ; 12. BLASUS KORYESIN
2610
  • Gugatan Penggugat adalah ErrorPersonaM. 72057707005007707777e Bahwa gugatan Penggugat adalah salah alamat aliasError in Personam apabila ditujukan kepada ParaTergugat.e Bahwa tiada suatu hubungan hukum apapun antarapenggugat dengan ParaTerguQat.e Bahwa terhadap Para Tergugat ic.
    Bahkan Penggugat telahmenyampaikan rasa puas dan terima kasihnya ketikaPara Tergugat menerima Penggugat dalam MargaKoryesin sebagai rasa tali asih dan keiklasan ParaTerguQat.Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tersebutharuslah dialamatkan kepada seorang lain selaindaripada Para Tergugat dan karenanya gugatanPenggugat tersebut kepada Para Tergugat haruslahdinyatakan salah alamat alias Error in Personam dandinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakansebagai tidak dapat diterima. 19 ==4.
Register : 27-10-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 29/Pdt.G/2013/PN Llg.
Tanggal 10 Juli 2014 — 1. DUMIYATI BIN H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat I. 2. M. YAR KOPLI BIN H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat II. 3. MAISURO BINTI H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat III. 4. ESNAWATI BINTI H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat IV. 5. DERITA BINTI H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat V. 6. ELDADILA BIN H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat VI. 7. SRIKANDI BIN H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat VII. 8. PERI IRAWAN BIN H. MAJID, Selanjutnya disebut Pihak Penggugat VIII, dalam hal ini Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII memberikan kuasa kepada INSANI, SH., M E L A W A N PT. PP LONDON SUMATERA INDONESIA Tbk, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
626
  • Jayin dan Deman sebagaipara pihak dalam gugatannya, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakimagar menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atausetidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).3. bahwa gugatan Para Penggugat eror in personam, karena seharusnyagugatan Para Penggugat diajukan kepada pihak yang berperan danberwenang dalam proses seleksi dan verifikasi pembangunan kebun plasmadimaksud, dalam hal ini pemerintah Desa Aringin ataupun SP 5, PemerintahKbupaten Musi
    Rawas dan bukan kepada Tergugat yang ahnya berperansebagai pelaksana pembangunan kebun plasma dimaksud.Oleh karena itu gugatan Para Penggugat eror in personam, maka Tergugat mohonkepada Majelis Hakim agar menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakanditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).4.
Putus : 25-11-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062 K/Pdt/2007
Tanggal 25 Nopember 2009 — Drs. MANIMBUL LUMBAN GAOL (MARTINUS TIMBUL/A. RUDI LUMBAN GAOL), DK : SAIDA BR. PANDIANGAN (NAI PONSUS BR. PANDIANGAN), DKK
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak dan wewenang sepenuhnya dari Penggugatsehingga dengan ketentuan tersebut dapat dimungkinkan akanada pihak lain yang akan diajukan dikemudian hari secaratersendiri.c. bahwa dalam perkara ini gugatan terhadap para Tergugatadalah berdasarkan fakta hukum bahwa para Tergugat padasaat ini secara nyata menguasai objek sengketa, dan merekasecara aktif menolak untuk pengosongan objek sengketa,sehingga Pengadilan Tinggi telah salah memberikan penilaianatas gugatan Penggugat tersebut sebagai error in personam
    , incasu para Tergugat bukanlah pihak yang salah (error inipersonam) sebagai pihak berperkara.bahwa pengertian error ini personam dalam praktek peradilanadalah menyangkut keadaan jika gugatan tersebut salahmenarik pihakpihak sebagai Tergugat.d. bahwa dengan telah berdirinya Tower PLN di sebagian objekperkara harus dianggap hal itu sebagai suatu pelaksanaan asasHal. 23 dari 26 hal.
Putus : 06-07-2011 — Upload : 20-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2648 K/Pdt/2009
Tanggal 6 Juli 2011 — TAYYIB, VS. P. UMAH alias SURUJI
5848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2648 K/PDT/2009Bahwa gugatan Penggugat error in objecto, sebab obyek sengketa gugatanPenggugat bukanlah tanah yang dikuasai oleh Tergugat, hal ini dikarenakan tanah yangdikuasai oleh Tergugat mempunyai batasbatas, sebagai berikut:e sebelah Utara : tanah Marsono;e sebelah Timur : tanah Sahrawi;e sebelah Selatan : jalan;e sebelah Barat : tanah Tali;Untuk itu gugatan Penggugat a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa gugatan Penggugat Penggugat error in personam, sebab gugatanPenggugat
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.MAGNA FINANCE VS JEFRI VALDANO SITORUS
10673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Droit de Suite.Menurut Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1992dinyatakan jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objekjaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecualikeberadaannya pada tangan pihak ketiga berdasarkan pengalihanhak atas piutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata.Hal. 4 dari 16 hal Putusan Nomor 583 K/Pdt.SusBPSK/2013Dengan demikian hak atas jaminan fidusia merupakan hakkebendaan mutlak atau in rem bukan hak in personam;D.