Ditemukan 2 data
Widyayanti
Tergugat:
PT. Asuransi Sinar Mas
82 — 61
Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja , sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 43 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tentang perrajanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istrahat dan pemutusan hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut
Masa Kerja: 1 Mei 2013sampai dengan Agustus 2023
Upah Terakhir: Rp. 6,767.000
Uang Pesangon: 1 X 9
MUH. IHSAN. R
Tergugat:
PT. MEGA AUTO FINANCE
72 — 35
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk selurunya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian..
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah PKWTT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 43 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tentang perrajanjian