Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 789/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat:
WAHYU EFENDI
Tergugat:
KEMENTRIAN PUPR Cq SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN BENDUNGAN
86
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti sejumlah Rp. 122.591.200,00 ( Seratus Dua puluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah) sebagaimana peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal permanen ukuran 5,00 m x 2,50 m diatas tanah milik Soma b Wilastra yang adalah ayah kandung Penggugat di Persil No. 50 Letter CNo. 1453 Kelas D.III Desa Jatibungur Kecamatan
Register : 12-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
KALNA
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
1514
  • M E N G A D I L I :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,-( Seratus Duapulluh Dua Ribu lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung Semi Permanen milik KALNA ( penggugat ) dengan ukuran Bangunan 8 x 6,10 = 48,80 m2 berdiri diatas lahan 4513,6 m
Register : 26-08-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 749/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat:
Rokayah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
5314
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,-( Seratus Duapulluh Dua Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung Darurat milik ROKAYAH ( penggugat ) dengan ukuran luas 359,8 m2
Register : 12-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
KALNA
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
248
  • M E N G A D I L I :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,-( Seratus Duapulluh Dua Ribu lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung Semi Permanen milik KALNA ( penggugat ) dengan ukuran Bangunan 8 x 6,10 = 48,80 m2 berdiri diatas lahan 4513,6 m
Register : 26-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 753/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
kasmah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
217
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sejumlah Rp. 122.591.200,00 ( Seratus Dua pulluh Dua Puluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent milik AJA Bin WARSA ( Almarhum ) Yang sekarang sbagai ahli waris atas rumah aja tersbut
Register : 31-08-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 770/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat:
ROCHMAN SUMARNA
Tergugat:
KEMENTRIAN PUPR Cq SATUAN KERJA NON VERTIKAL TERTENTU PEMBANGUNAN BENDUNGAN
1211
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti sejumlah Rp. 122.591.200,00 ( Seratus Duapulluh Dua Puluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah) sebagaimana peraturan persiden