Ditemukan 56 data
156 — 40
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK568/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat (2) bagiPengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahaan Nilai yang telah disetor sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran Dengan demikian setelahdisetor baru dilaporkan pada SPT masa bulan penyetoran yaitu bulan September 2006.2.
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barana Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah,Bahwa sementara
dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau PemberianCumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan JasaKena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidakterutang Pajak Pertambahaan
Terbanding/Terdakwa : Ir.EDWIL,M.Si
177 — 79
Mei 2011 kegiatan Fasilitas Penguatan Dan PembangunanPemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik EsKapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten PesisirSelatan dengan harga Rp. 1.645.215.000 dengan waktu pelaksanaanselama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23Nopember 2011.Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1/2011 Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum PerubahanWaktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh)hari atau pertambahaan
Adendum Kontrak Nomor: 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1/2011 Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum PerubahanWaktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh)hari atau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulaitanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;17. Adendum Kontrak Nomor: 02/ADD/PPKPPES/DKPPS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjanganwaktu selama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011sampai TANGGAL 30 Desember 2011;18.
178 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau PemberianCumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan JasaKena Pajak untuk tujuanproduktif belummerupakanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaksehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.Sementara itu, pengertian
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atauPemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secaralengkap dinyatakan sebagai berikut:"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
Terbanding/Terdakwa : WEKY THENY Pgl WIKY
173 — 75
Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1I/2011 Tanggal 1Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua RatusHari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (duapuluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14Nopember 2011;17. Adendum Kontrak Nomor: 02/ADD/PPKPPES/DKPPS/XII/2011 tanggal 12Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktu selama 17 (tujuhbelas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampai TANGGAL 30 Desember2011;18.
Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/XI/2011 Tanggal 1Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua RatusHari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan waktu 20 (duapuluh hari) terhitung mulai tanggal 24 Nopember 2011 sampai tanggal 14Nopember 2011;17.
Terbanding/Terdakwa : IDI SUBHAN ZAHRA,STP
154 — 60
2011 kegiatan FasilitasPenguatan Dan Pembangunan Pemasaran Dalam Negeri Hasil PerikananPembangunan Pabrik Es Kapasitas 10 ton per hari di Kecamatan LengayangKabupaten Pesisir Selatan dengan harga Rp. 1.645.215.0000 dengan waktupelaksanaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23Nopember 2011.Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1I/2011Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (DuaRatus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan
Hasil Perikanan Pembangunan Pabrik EsKapasitas 10 ton per hari di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan denganharga Rp. 1.645.215.000 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari terhitung mulaitanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011.Hal 39 dari 48 Putusan Nomor 4/TIPIKOR /2018/PT PDG16.17.18.19.20.21.22.23.Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1/2011 Tanggal 1 Nopember2011 tentang Adendum Perubahan Waktu Menjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180(Seratus Delapan Puluh) hari atau pertambahaan
30 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 981/B/PK/PJK/2017Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakuntuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Paiakdan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan danPajak Penjualan atas Barang Mewah."
Terbanding/Terdakwa : SUHENDRI,S.PKP
194 — 77
Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1/2011Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan WaktuMenjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hariatau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;17. Adendum Kontrak Nomor: 02/ADD/PPKPPES/DKPPS/XII/2011tanggal 12 Desember 2011 tentang Adendum perpanjangan waktuselama 17 (tujuh belas hari) kalender TMT 13 Nopember 2011 sampaiTANGGAL 30 Desember 2011;18.
Adendum Kontrak Nomor : 01/ADD/PPKPPES/DKPPS/X1/2011Tanggal 1 Nopember 2011 tentang Adendum Perubahan WaktuMenjadi 200 (Dua Ratus Hari) dari 180 (Seratus Delapan Puluh) hariatau pertambahaan waktu 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal24 Nopember 2011 sampai tanggal 14 Nopember 2011;Halaman 43 dari 54 Putusan Nomor 3/TIPIKOR/2018/PT PDG17.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Paiak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
63 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau PemberianCumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan JasaKena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidakterutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah.Sementara itu
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barana Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah,"Bahwa sementara
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Paiak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.Bahwa sementara
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Paiak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuanproduktif belummerupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah.Sementara itu
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuanproduktif belummerupakan penyerahan Barang Kena Pajak danatau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah.Sementara itu,
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas PemakaianSendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuktujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara
26 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1357/B/PK/PJK/2016Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa KenaPajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutangPajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah.Sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelastercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebutjuga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut