Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-03-2017 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 236/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN Sda
Tanggal 1 Maret 2017 — Reza Perkasa Lawan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia , dkk
5519
  • Reza PerkasaLawanKomisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia , dkk
    Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia , Bertempat tinggaldi Jl. Ir. H. Juanda No.36 Jakarta Pusat , Sebagai Tergugat ;2. PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk , Bertempat tinggal di Jalan AncolVil/1 Jakarta 14430 , Sebagai Tergugat Il;3. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tok , Bertempat tinggal di Wisma Millenia 7thFloor Jalan MT.Haryono Kav 16 Jakarta 12810 , Sebagai Tergugat Ill;4. PT.
Putus : 23-03-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN SANGGAU Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.SGU
Tanggal 23 Maret 2012 — perdata - PT.BIMA PUTRA BANGSA dan PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA - PT. TELAGA MEGABUANA - PT.GALIH MEDAN PERSADA - PT. SIMBARA KIRANA - PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
19551
  • atasinisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelangtertentu;.2 Bahwa berdasrkan pedoman pasal 22 UU No 5 tahun 1999, persekongkolan dapat terjadidalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan pertikal, dangabungan dari persekongkolan horizontal dan pertikal;11.3 Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedian barang dan jasa pesaingan
    atasinisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelangtertentu;.2 Bahwa berdasrkan pedoman pasal 22 UU No 5 tahun 1999, persekongkolan dapat terjadidalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan pertikal, Dangabungan dari persekongkolan horizontal dan pertikal;11.3 Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedian barang dan jasa pesaingan
    Bahwa berdasrkan pedoman pasal 22 UU No 5 tahun 1999, persekongkolan dapat terjadidalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan pertikal, dangabungan dari persekongkolan horizontal dan pertikal;11.3 Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedian barang dan jasa pesaingan; persekongkolan pertikal adalah persekongkolanyang terjadi diantara......dst;4 Bahwa
Putus : 21-08-2008 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631K/PDT.SUS/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — PT. SPEKTRA TATA UTAMA ; PT. AULA PRATAMA BERSAMA ; PT. DINAMIKA PRAKARSA ELEKTRIKAL ; PT. GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
270451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persaingan tersebut merupakan persaingan usaha antara pelakuusaha.2).Persaingan tersebut mencakup bidang produksi dan/atau distribusiproduki barang dan/atau jasa.3).Pesaingan tersebut dilakukan secara tidak jujur, atau melawanhukum, atau menghambat persaingan usaha.Bahwa merujuk pada faktafakta yang terungkap dalam putusanTERMOHON KEBERATAN, menjadi nyata dan jelas bahwa samasekali tidak terdapat adanya suatu keadaan yang dapat dikualifikasisebagai tidak jujur, melawan hukum ataupun menghambat persainganusaha
    menanganikondisi yang sama sengan cara yang berbeda.Penilaian mengenai diskriminasi dapat disimpulkan dari Pasal 4 II hurufb UNCTAD model Law yang menyatakan sebagai berikut :Kegiatan atau perilaku yang dianggap penyalahgunaan meliputi diskriminasiharga atau persyaratan diskriminasi (harga yang berbedabeda tanpa alasanyang dapat dibenarkan) pemasokan atau penjualan barang/jasa.Selanjutnya dalam buku tersebut diatas juga disebutkan ada 2 diskriminasiyaitu :Diskriminasi harga, pada dasarnya suatu pesaingan
Upload : 16-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/PDT.SUS/2011
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ( KPPU ); PT. PATRIOT JAYA UTAMA, DKK.
13382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SekretarisJenderal Komisi Pengawas Pesaingan Usaha No. 325/SJ/ST/IIV2010tanggal 11 Maret 2010 tentang penunjukan Tim Pemeriksa Lanjutan tidaksah, dan tidak mengikat menurut hukum ;. Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 10 Maret2010 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan 22 Juni 2010 batal demihukum ;.
Putus : 12-08-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/Pdt.Sus-KPPU/2010
Tanggal 12 Agustus 2014 — PT. SPEKTRA TATA UTAMA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
107147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karenaapabila berdasarkan faktafakta maupun buktibukti maka tidak terdapatsatupun faktafakta maupun buktibukti yang dapat membuktikan bahwaPemohon Keberatan/ Terlapor I telah melakukan tindakan sengaja untuktidak memenuhi persyaratan adminitrasi dan teknis serta tindakan sengajamenawarkan harga di atas OE; Bahwa dalam buku Pedoman Pasal 22 tentang Larangan PersekongkolanDalam Tender Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat,Cetakan
    Pesaingan tersebut dilakukan secara tidak jujur, atau melawan hukum, ataumenghambat persaingan usaha;Bahwa merujuk pada faktafakta yang terungkap dalam putusan TermohonKeberatan, menjadi nyata dan jelas bahwa sama sekali tidak terdapat adanya suatukeadaan yang dapat dikualifikasi sebagai tidak jujur, melawan hukum ataupunmenghambat persaingan usaha;Ukuran hukum (rechtsnorm) atas praktek monopoli telah tidak terpenuhiKriterium untuk menetapkan telah tejadi praktek monopoli adalah apabilamemenuhi 4
Putus : 12-08-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/Pdt.Sus/2010
Tanggal 12 Agustus 2014 — PT. SPEKTRA TATA UTAMA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, DK
13077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karenaapabila berdasarkan faktafakta maupun buktibukti maka tidak terdapatsatupun faktafakta maupun buktibukti yang dapat membuktikan bahwaPemohon Keberatan/ Terlapor I telah melakukan tindakan sengaja untuktidak memenuhi persyaratan adminitrasi dan teknis serta tindakan sengajamenawarkan harga di atas OE; Bahwa dalam buku Pedoman Pasal 22 tentang Larangan PersekongkolanDalam Tender Berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat,Cetakan
    Pesaingan tersebut dilakukan secara tidak jujur, atau melawan hukum, ataumenghambat persaingan usaha;Bahwa merujuk pada faktafakta yang terungkap dalam putusan TermohonKeberatan, menjadi nyata dan jelas bahwa sama sekali tidak terdapat adanya suatukeadaan yang dapat dikualifikasi sebagai tidak jujur, melawan hukum ataupunmenghambat persaingan usaha;Ukuran hukum (rechtsnorm) atas praktek monopoli telah tidak terpenuhiKriterium untuk menetapkan telah tejadi praktek monopoli adalah apabilamemenuhi 4
Putus : 12-05-2009 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 225/PDT.G.2009/PN.SBY
Tanggal 12 Mei 2009 — ALFIE RAHMAN DKK
9450
  • URAIAN SINGKAT PUTUSAN KPPU : Bahwa perkara a2 qua bermula darilaporan dari masyarakat atau pihak yang mengetahui telah terjadinyapelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5Tahun 1999), dalam Tender Pengadaan Modul Paket A, B, C danKeaksaraan Fungsional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi JawaTimur Tahun Anggaran 2007 ;Bahwa dalam Tender a qua terdapat 7 (tujuh) Terlapor yaitu :Pemohon Keberatan I ;Pemohon
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
253520
  • PENGGUGATHalaman 29 dari 107 halaman, Putusan Nomor 9/G/2020/PTUNJKTjuga seharusnya mengajukan laporan resmi kepada Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU), apabila mempunyai bukti adanyaperbuatan pesaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. LeilemJaya;c.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I (KPPU) VS PT. FORISA NUSAPERSADA
596405 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jawaban Ya.Pertanyaan Pesaingan dari produk dari saudaraMajelis saksi apa saja?KomisiJawaban Nutrisari dan Jas Jus, Pop Dring(Forisa)Pertanyaan Berarti bapak tidak punya produkMajelis yang mengandung susu yangKomisi berperisah buah?Jawaban Tidak ada. g. Bahwa selanjutnya dalam menentukan pasar produk dalam perkaraa quo Majelis Komisi menggunakan pendekatan dari aspekkarakteristik produk serta terfokus pada substansi (inti)permasalahan dalam perkara a quo;h.
Putus : 25-11-2011 — Upload : 19-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Nopember 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) vs 1. PT MULTIMAS NABATI ASAHAN, dkk
457543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 582 K/Pdt.Sus/201 1Pemohon Keberatan mengajukan Permohonan Keberatan atas PutusanKomisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia ( KPPURI ) Nomor :24/KPPUI/2009 tanggal 04 Mei 2010 ;I.
    OBYEK PERMOHONAN KEBERATANBahwa yang menjadi Obyek Permohonan Keberatan dalam perkara aquo adalah Putusan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia(KPPURI) Nomor: 24/KPPUI/2009 tanggal 04 Mei 2010, yang amar putusannyasebagaimana tersebut di atas ;lll.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Pesaingan UsahaRepublik Indonesia (KPPURI) Nomor : 24/KPPUI/2009 tanggal 04Mei 2010;3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat;4. Menghukum Turut Termohon Keberatan sampai dengan TurutTermohon Keberatan XIX untuk tunduk dan patuh pada putusanini;5.
    Jadi adalah tepat dan benarPermohonan Keberatan Pemohon tersebut diajukan di PengadilanNegeri Jakarta Utara ;Il OBYEK PERMOHONAN KEBERATANBahwa yang menjadi Obyek Permohonan Keberatan dalam perkara aquo adalah Putusan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Republik Indonesia(KPPURI) Nomor: 24/KPPUI/2009 tanggal 04 Mei 2010, yang amar putusannyasebagaimana tersebut di atas :lll. MATER!
    Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha RepublikIndonesia (KPPURI) Nomor : 24/KPPUI/2009 tanggal 04 Mei 2010;3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 4, danPasal 5, serta Pasal 11 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Turut Termohon Keberatan sampai dengan Turut TermohonKeberatan XIX untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;5.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
6251256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Antara penyelenggara dan perusahaan yang diundang bukan pesaingan satudengan yang lain.
    Antara penyelenggara danperusahaan yang diundang bukan pesaingan satu denganyang lain.