Ditemukan 531 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 471/Pdt.G/2017/PN Sgr
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat:
I Gusti Ngurah Darma Yuda
Tergugat:
Gede Darma alias Gede Darmadi
3619
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan semua kewajibannya untuk melunasi pembelian Pullet (Bibit Ayam Petelur) kepada Penggugat sebesar Rp 79. 560.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Tergugat
    Bahwa Tergugat kemudian membeli Bibit Ayam Petelur dari Penggugat secarakredit, dengan rincian sebagai berikut:a. Pembelian pertama: Pada tanggal 15 Februari 2016 Tergugat membeli BibitAyam Petelur dari Penggugat sebanyak 700 (tujuh ratus) ekor, denganharga Rp 52.000, (lima puluh dua ribu rupiah) per ekor, sehingga nilaipembelian atas Bibit Ayam Petelur tersebut adalah sebesar Rp 36.400.000,(tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);b.
    Bahwa ternyata Penggugat membuat kekeliruan dalam penghitungan jumlah BibitAyam Petelur yang dibeli olen Tergugat, seharusnya Tergugat menerima 1.602(seribu enam ratus dua) ekor Bibit Ayam Petelur, namun setelah dihitung ulangTergugat hanya menerima sebanyak 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) ekor BibitAyam Petelur.
    Bahwa secara keseluruhan jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat atas Pembelian Bibit Ayam Petelur sebanyak 1.530 (Seribu lima ratustiga puluh) ekor tersebut adalah sebesar Rp 79. 560.000, (tujunh puluh sembilanjuta lima ratus enam puluh ribu rupiah);5. Bahwa sejak Tergugat menerima Bibit Ayam Petelur yang dibeli dari Penggugathingga Gugatan ini diajukan, Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepadaPenggugat untuk melunasi pembelian Bibit Ayam Petelur tersebut;6.
    enam juta empat ratus ribu rupiah), pembelian kedua Tergugatmembeli lagi Bibit Ayam Petelur tersebut sebanyak 902 (Sembilan ratus dua) ekor,dengan harga Rp.52.000, (lima puluh dua ribu rupiah) per ekor, sehingga nilaipembelian atas bibit Ayam Petelur tersebut adalah sebesar Rp.46.904.000, (empatpuluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah);Bahwa kemudian terjadi kekeliruan penghitungan jumlah Bibit Ayam Petelur yangditerima oleh Tergugat, yang seharusnya diterima Tergugat adalah sebanyak 1.602(seribu
    enam ratus dua) ekor Bibit Ayam Petelur, namun setelah dihitung ulangTergugat, namun ternyata Tergugat hanya menerima sebanyak 1.530 (seribu lima ratustiga puluh) ekor Bibit Ayam Petelur, sehingga kemudian Penggugat melakukan koreksidengan mengurangi nilai pembayaran senilai Rp.3.744.000, (tiga juta tujuh ratusempat puluh empat ribu rupiah dari jumlah ayam yang kurang yaitu 72 (tujuh puluhdua) ekor;Bahwa total jumlah uang yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat ataspembelian Bibit Ayam Petelur
Register : 14-04-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Tanggal 18 Juli 2016 — - Pidana - BURHANUDDIN
6629
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - Berita Acara Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (Dua ribu seratus lima puluh) ekor;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 100 (seratus) buah Box plastik; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Truk dengan No Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya;Dikembalikan kepada Sdr. Pitriati, SE;- 1 (satu) unit Truk dengan No Pol : DR 8636 KZ beserta STNK-nya;Dikembalikan kepada Sdr. Suharto;4.
    Perobuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Lombok Timur,Terdakwa melakukan pemesanan ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu)ekor kepada Sdr. PUTU MERTA (DPO) yang berada di Bali melalui telepon.Kemudian pada sekitar jam 10.00 Wita, Sdr.
    Lalu ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratuslima puluh) ekor yang di masukkan ke dalam 100 (seratus) box plastik diturunkandari kapal dan dinaikkan ke dalam truk truk DR 8636 KZ dan truk DR 8521 KAmasing masing sebanyak 50 (lima puluh) box plastik.e Setelah selesai terangkut, Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaikisebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaikisebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut keLombok Timur.
    SUHARTO dengan menaikisebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaikisebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut keLombok Timur.
    Lalu ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratuslima puluh) ekor yang di masukkan ke dalam 100 (seratus) box plastikditurunkan dari kapal dan dinaikkan ke dalam truk truk DR 8636 KZ dan truk DR8521 KA masing masing sebanyak 50 (lima puluh) box plastik.e Setelah selesai terangkut, Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaikisebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaikisebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut keLombok Timur.
    Putu Merta tersebut danberkomunikasi lewat HP saja;Bahwa profesi Terdakwa adalah jual beli ayam broliler dan ayam petelur afkir;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yangmeringankan baginya walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperlinatkan barangbukti berupa :Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor;100 (seratus) buah box plastik;1 (satu) unit Truk dengan No.
Register : 16-11-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN CURUP Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Crp
Tanggal 30 Desember 2020 — Penggugat:
AIDIL ADHA, S.H.
Tergugat:
ASRON
154101
  • Okta Firdawan; Bahwa Team BPKP menemukan penyimpangan sebesarRp374.000.000,00 (tiga ratus tujun puluh empat juta rupiah) termasukpemberian modal usaha budidaya itik petelur; Bahwa pada saat temuan team BPKP tersebut akan diteruskan ke ranahhukum pidana maka Penggugat dengan inisiatifnya dan yang diketahuioleh Tergugat membayar semua kerugian yang dialami BUMD RenaSkalawi termasuk modal usaha itik petelur yang dikelola oleh Tergugat; Bahwa uang tersebut di setor Penggugat ke Kas Daerah melalui BankBPD
    Tergugat dan Penggugathadir;Bahwa usaha itik petelur yang dikelola Tergugat gagal karena Tergugattidak mempunyai pengalaman dalam pakan itik petelur;Bahwa penyebab Tergugat tidak melakukan kewajibannya membayarsetoran ke pihak BUMD Rena Skalawi karena Tergugat gagal mengelolaitik petelur sehingga Tergugat tidak dapat membayar ataumengembalikan uang yang Tergugat gunakan untuk modal usaha itikpetelur;Bahwa Penggugat menalang!
    Tergugat dan Penggugathadir;Bahwa usaha itik petelur yang dikelola Tergugat gagal karena Tergugattidak mempunyai pengalaman dalam pakan itik petelur;Bahwa penyebab Tergugat tidak melakukan kewajibannya membayarsetoran ke pihak BUMD Rena Skalawi karena Tergugat gagal mengelolaitik petelur sehingga Tergugat tidak dapat membayar ataumengembalikan uang yang Tergugat gunakan untuk modal usaha itikpetelur;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 8/Padt.G.S/2020/PN Crp Bahwa Penggugat menalangi hutang Tergugat
    ; Bahwa Saksi mulai bekerja sebagai sopir sejak tahun 2011; Bahwa Saksi digaji oleh Tergugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah); Bahwa Saksi mengangkut pakan itik petelur 1 (Satu) bulan bisa 4 (empat)sampai dengan 5 (lima) kali; Bahwa dalam sehari pakan diberikan kepada itik petelur 1 (Satu) sampaidengan 2 (dua) karung; Bahwa ltik petelur milik siapa Saksi tidak tahu; Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Penggugat danTergugat; Bahwa pekerjaan Saksi di peternakan itik tersebut hanya
    mengantarpakan ke lokasi Itik petelur tersebut; Bahwa yang meminta dan membayar Saksi untuk mengangkut pakan itikpetelur tersebut adalah Tergugat; Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai setoran peternakan itik petelurtersebut oleh Tergugat kepada BUMD Rena Skalawi; Bahwa lokasi peternakan itik petelur tersebut di Lubuk Kembang;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 8/Padt.G.S/2020/PN Crp Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah hutang piutang antaraPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa pihak Penggugat dan
Register : 18-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 14/PID.TPK/2020/PT BDG
Tanggal 14 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ARDHI HARYOPUTRANTO, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : RACHMAD SUHENDROTOMO, SE BIN SOEHARSONO Alm
196157
  • petelur dikelola Sdr.i usaha Acum Setianawo Peternakan ayam Tidak Usaha ternak ayam18 mer el arexral petelur mempunya petelur dikelola Sdr.i usaha Acum SetianaPeternakan ayam Tidak Usaha ternak ayam19 390112000089 Koc petelur mempunya petelur dikelola Sdr.i usaha Acum SetianaPeternakan ayam Tidak Usaha ternak ayam20 390112000090 Trisnawan petelur mempunya petelur dikelola Sdr.i usaha Acum SetianaPeternakan ayam Tidak Usaha ternak ayam21 390112000098 aeena petelur mempunya petelur dikelola Sdr.i
    Peternakan Tidak Usaha ternak ayamSuharto ayam petelur mempunya petelur dikelola Sdr.
    Usaha ternak ayamayam petelur nealhe y petelur bangkrutTidak Usaha ternak ayam2 3501120003501 Entis Sutisna Peteakan Wempunya petelur dikelola Sdr,ayam petelur .i usaha Engkos K.3 3501120003488 sep Sopian Peternakan IM@K Usaha ternak ayampop ayam petelur nee y petelur bangkrut4 3501120003496 Marjuk Peternakan TON nya Usaha ternak ayamJ ayam petelur y petelur bangkrut5 3501120003577 Iting Peternakan Tidak unya Usaha ternak ayamSulaeman ayam petelur nealia y petelur bangkrut: Tidak Usaha ternak ayam6
    ayamayam petelur nee y petelur bangkrut Halaman 80 dari 44 Putusan.
    aya Usaha ternak ayamayam petelur nealia y petelur bangkrut32 13501120005579 Aan Peternakan Tidak ars Usaha ternak ayamPrasmiyanto ayam petelur aha y petelur bangkrut: TidakEris Peternakan Usaha ternak ayam33 3501120005587 Maysyaroh ayam petelur usaha petelur bangkrutTidakRena Peternakan Usaha ternak ayam34 3501120005595 Agustiyani ayam petelur Seta petelur bangkrut35 3501120005618 Sri Narulita Peternakan TOK Usaha ternak ayamayam petelur veoha y petelur bangkrutTidak Usaha ternak ayam36 3501120005642
Register : 24-04-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 312/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.RIDHA MAYA SARI NST.SH
2.MIRANDA DALIMUNTHE, SH.
Terdakwa:
SUKIRNO Als KARNO
3714
  • Penggelapan Dalam Pekerjaannya dalam Dakwaan Primair ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6,5 (enam koma lima) Kg goni plastik sisa makanan ayam petelur
      Menetapkan barang bukti berupa : 6,5 (enam koma lima) Kg goni sisa makanan ayam petelur jenis105 MSP150 merek PT. Gold Coin ;Dikembalikan kepada korban ;4.
      milikorang tua saksi korban SUTIONO, yang setiap pagi bertugas mengambilmakanan ayam petelur ke Pabrik PT.Gold Coin di daerah KIM II Medan;Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari2018 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat mengendarai mobil Truk Fusountuk mengambil makanan ayam petelur dengan membawa DO pengambilanbarang sebanyak 300 goni, yang terdiri dari 197 goni merk PT.Gold Koin jenis105 MSPISA, 80 goni makanan konsentrad untuk ternak babi, 23 goniHalaman 8 dari 13 Putusan
      Unsur Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidanganternyata terdakwa merupakan supir truk Fuso di Perternakan Ayam Petelur milikorang tua saksi korban SUTIONO, yang setiap pagi bertugas mengambilmakanan ayam petelur ke Pabrik PT.Gold Coin di daerah KIM II Medan;Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari2018 sekira pukul 07.00
      Unsur Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang karena hubungan pekerjaannya :Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidanganternyata terdakwa merupakan supir truk Fuso di Perternakan Ayam Petelur milikorang tua saksi korban SUTIONO, yang setiap pagi bertugas mengambilmakanan ayam petelur ke Pabrik PT.Gold Coin di daerah KIM II Medan;Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari2018 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat mengendarai mobil Truk Fusountuk
      Menetapkan barang bukti berupa : 6,5 (enam koma lima) Kg goni plastik sisa makanan ayam petelur jenis105 MSP150 merek PT. Gold Coin;dikembalikan kepada saksi SUTIONO;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2018, oleh kami,Aurora Quintina, S.H.. MH., sebagai Hakim Ketua , Rifa'l, S.H.. , Dr. Edy Siong,S.H..
Register : 01-02-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 23 Mei 2016 — H.MOHAMAD HAIDAR HILMI Als H.ENCENG SOLEH.
11360
  • Anggota kelompok tidak mengetahui telah tercatat sebagai anggotakelompok untuk ternak ayam petelur, tidak pernah mengikuti penyuluhanternak ayam petelur baik dari aparat desa maupun dari BNI, tidak pernahmemberikan KK/KTP dan mereka tidak pernah ikut mengelola ayam petelur,serta tidak mengenal namanama ketua kelompok tani yang ada.f. 2 orang anggota kelompok mengaku bahwa tandatangan yang tercantumdalam berkas pembentukan anggota kelompok tani bukan tandatanganyang bersangkutan.g.
    Ketua kelompok menjelaskan bahwa status mereka sebagai pegawai HEnceng yang diberi gaji setiap bulannya dan mereka tidak pernahmengelola ayam petelur serta tidak pernah menandatangani serah terimaayam petelur..
    Kepala Dusun Cipetir menjelaskan bahwa tidak ada warganya yang ikutkelompok tani untuk ternak ayam petelur.
    TMP bergerak dibidang peternakan ayam petelur dan ayam pedaging;Menimbang, bahwa PT.
    untuk membiayai tambahan modalkerja usaha peternakan ayam petelur dan usaha peternakan ayam pedaging.
Register : 18-11-2020 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
KUO BRATAKUSUMA,SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN SIREGAR
8426
  • Uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pengembalian dari saksi Marianum Honida yang merupakan biaya sewa lahan kandang ayam petelur yang sempat diterima.
  • Uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pengembalian dari saksi Nuhlan Nasution yang merupakan uang muka pembelian ayam petelur yang pernah ditranfer oleh Fikrin Siregar.
    Kemudiansetelah melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution, Terdakwadan Nuhlan Nasution membuat Nota Kesepahaman Nomor003/MOU/BUMDes/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 di kantor NotarisMisbahuddin,SH tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasamapengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung danbudidaya ayam kampung.
    Pembiayaan ayam petelur senilai Rp405.949.753.00 (empat ratus limajuta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tigarupiah)b.
    Kemudiansetelah melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution, Terdakwadan Nuhlan~ Nasution membuat Nota Kesepahaman Nomor003/MOU/BUMDes/xX/2017 tanggal 18 Oktober 2017 di kantor NotarisMisbahuddin, SH tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasamapengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung danbudidaya ayam kampung.
    Kemudiansetelah melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution, Terdakwa danNuhlan Nasution membuat Nota Kesepahaman Nomor003/MOU/BUMDes/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 di kantor NotarisMisbahuddin, SH tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasamapengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung danbudidaya ayam kampung.
Register : 18-06-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BDG
Tanggal 6 Nopember 2013 — RD.DIDI GUNADI BIN RD.AHMAD GANAMI
8012
  • Ayam Petelur Citra Rahayu ;43. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0300, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Mitra Sejahtera ;44. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0301, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Cakra Utama ;45. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0302, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Abadi Perkasa ;46. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0303, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur
    Saluyu Sejahtera ;47. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0304, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Mukti ;48. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0305, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Bina Sejahtera ;49. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0306, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Hijau ;50. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit2011/0307, Tanggal 30 September 2011Kelompok Tani Ayam Petelur Cikoneng Raya ;51. 1
    Kelompok Tani Ayam Petelur Mitra Sejahtera1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0301, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Cakra Utama1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0302, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Abadi Perkasa1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0303, Tanggal 30September 2011 An.
    Kelompok Tani Ayam Petelur Saluyu Sejahtera1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0304, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Mukti1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0305, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Bina Sejahtera 59.60.6l.62.63.64.65.66.67.68.69.135 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0306, Tanggal 30September 2011 An.
    Kelompok Tani Ayam Petelur Hijau1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0307, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Cikoneng Raya1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0308, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Selamaya Bersahaja1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0309, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Berseri1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0310, Tanggal 30September 2011 An.
Register : 11-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 485/Pid.B/2021/PN Gns
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
FARIS AFIFY, SH
Terdakwa:
M. BASIR BIN SUYONO
9644
  • BASIR Bin SUYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) buah keranjang warna kuning;
    • 1 (satu) ekor ayam pejantan;
    • 2 (dua) ekor ayam petelur;
    • 10 (sepuluh) karung bekas pakan ayam
      Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) buah keranjang warna kuning; 1 (Satu) ekor ayam pejantan; 2 (dua) ekor ayam petelur; 10 (Sepuluh) karung bekas pakan ayamDikembalikan kepada saksi Muhamad Mujib Bin Ismail;4.
      Setelahberhasil memanjat tembok lalu Terdakwa mengambil tanpa izin 15 (limabelas) ekor ayam petelur milik saksi Muhamad Nujib dan memasukkannyake dalam 3 (tiga) karung bekas pakan ayam yang berada di kandang ayammilik saksi Muhamad Nujib. Setelah berhasil mengambil tanpa izin 15 (limabelas) ekor ayam petelur milik saksi Muhamad Nujib, Terdakwa keluar darikandang ayam milik saksi Muhamad Nujib dan membawa tanpa izin 15(lima belas) ekor ayam petelur milik saksi Muhamad Nujib ke rumahTerdakwa.
      secara bertahap berupa pakan ayamsebanyak 10 (Sepuluh) sak (500 Kg), 2 (dua) buah keranjang ayam, 13 (tigabelas) ekor ayam petelur dan 2 (dua) ekor ayam pejantan;no Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi Muhamad Mujibsetelah kejadian yang menceritakan kepada saksi;n Bahwa menurut keterangan saksi Muhamad Mujib bahwa cara pelakuawalnya pelaku memanjat pagar tembok yang tingginya lebih kurang 2,5 (duakoma lima) meter kemudian pelaku masuk kedalam kadang petelur tersebutdan mengambil 10
      Setelan berhasil memanjat tembok lalu Terdakwamengambil 15 (lima belas) ekor ayam petelur dan memasukkannya ke dalam3 (tiga) karung bekas pakan ayam yang berada di kandang ayam. Setelahberhasil mengambil Terdakwa keluar dari kandang ayam milik saksiMuhamad Nujib dan membawa 15 (lima belas) ekor ayam petelur tersebut kerumah Terdakwa; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal yang tidak diketahui bulanJuli 2021 Terdakwa kembali mengendarai sepeda menuju kandang ayammilik saksi Muhamad Mujib.
Register : 17-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 57/Pid.B/2019/PN Wsb
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.MUHTAR ADJIR SH
2.PURNA NUGRAHADI, SH
Terdakwa:
ANDREAS DWI NUGROHO Alias AAN Bin ANOM SARONTO
909
  • melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1.150 (seribu seratus lima puluh) ekor ayam petelur
      yang telah disisihkan oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penyisihan tertanggal tertanggal 25 Januari 2019 berupa : 3 helai bulu dari 3 ekor ayam petelur yang berbeda ;
    • 49 (empat puluh sembilan) buah keranjang ayam warna orange ;
    • 1 (satu) unit KBM Mitsubishi/Colt Diesel jenis Truk nomor Polisi : E-8301-VM, warna merah kombinasi dengan noka : MHMFE74P5JK187528 dan nosin : 4D34TA45401 ;

    Dikembalikan kepada saksi ASEP NURJAMAN Bin KANDI ;

    • 1 (Satu
      MAMAN untuk menemui pengirim ayam petelur yangmengendarai sebuah truk di terminal Sawangan dan kemudianmengarahkan sopir truk pengirim ayam petelur tersebut ke jembatanyang rusak di daerah Selomanik dan Kauman, Kecamatan Kaliwiro,Kabupaten Wonosobo sehingga bisa bongkar muat ayam petelur daritruk ke kendaraan pickup yang lebih kecil dengan alasan untuk bisamelewati jembatan tersebut selanjutnya setelah bongkar muat selesai,agar Terdakwa dan teman Sdr.
      pemesan menyerahkan uang muka sebesar 50 % dari hargaayam petelur tersebut dengan cara ditransfer ke nomor rekening milikCV.
      petelur dan ternyata mobil ada pada Sdr.
      digunakanmemuat ayam petelur dan ternyata mobil ada pada Sdr.
      ANANG SUGIARTO untuk mengambil uang pembayaranpembelian ayam petelur tersebut sehingga Terdakwa kemudianmemboncengkan teman Sdr.
Register : 12-07-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 139/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 24 September 2019 — Penuntut Umum:
LALU IRWAN SUYADI, S.H.
Terdakwa:
ZAINUR RIZAL
7019
  • Saksi SAIFUL IHSAN,Bahwa pemeliharaan ayam petelur dengan Terdakwa ZAINUR RIZAL, berawaldari adanya permintaan ayam petelur sebanyak 500 ekor dari saudara LALUSAHNUN, yang kemudian Saksi mengajak saudara LALU SAHNUN bertemudengan Terdakwa di rumahnya di Dusun Jabon Utara, Desa Arjangka Kec.Pringgarata, yang kemudian sepakat memesan 500 ekor ayam petelur denganharga Rp. 67.000,00 per ekor, sedangkan Saksi dengan Terdakwa 1 bulansebelumnya telah ada kesepakatan kerja sama pemeliharaan ayam petelur,
    ayam petelur tersebut datang pada tanggal 23Agustus 2016, yaitu setelah saudara LALU SAHNUN bertemu denganTerdakwa; Bahwa lama pemeliharaan ayam petelur tersebut Sampai siap untuk dijualadalah selama 12 minggu dan pakan yang Saksi serahkan sebanyak 10karung cukup untuk pemeliharaan selama 1 bulan, yang kemudian Saksi bellilagi sebanyak 6 karung dengan harga sekitar Rp 2.000.000,00 (dua jutarupiah) yang dipakai untuk pemeliharaan selama 1 minggu, yang selanjutnyakarena masih ada uang Saksi sebesar
    , setelah Saksi maumemelihara ayam petelur kemudian saudara IHSAN mengenalkan Saksidengan Terdakwa yang beralamat di Desa Arjangka, Kec.
    Ihsan yang membeli bibit Ayam petelur yang akan dibesarkandikandang ayam milik Terdakwa dengan menggunakan uang muka yangdiberikan oleh Lalu Sahnun; Bahwa pada saat itu sdr.Ihsan membeli bibit Ayam petelur di PT.BalingBalingBambu sejumlah 11 box yang isinya 1100 ekor Ayam denangn harga Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pakan yangberjumlah 16 sak dengan harga Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus riburupiah); Bahwa Terdakwa, sdr.
    Ihsan rencananya berminat ingin membeli Ayam petelursetelah Ayam petelur tersebut berumur 14 minggu; Bahwa Sahnun menyuruh Ihsan untuk menjual sepeda motor Satria Fmiliknya,sehingga uang hasil penjualan sepeda motor Satria F tersebutdigunakan sebagai modal untuk membeli bibit Ayam petelur; Bahwa yang membeli Pakan dan Vaksin Ayam petelur tersebut adalahTerdakwa sendiri dengan menggunakan uang diberikan oleh Ihsan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge
Register : 26-05-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 53/Pid.B/2016/PN.Krg
Tanggal 24 Mei 2016 — Nama lengkap : SENEN Alias KEMPLOH Alias KICER Bin MITRO SUHADI; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/ Tgl lahir : 52 Tahun/ 25 September 1963; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dk. Mesen Rt.004 Rw. 004, Ds. Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
305
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 20 (dua puluh) helai bulu ayam petelur, merupakan penyisihan dari 20 (dua puluh) ekor ayam petelur;- 3 (tiga) buah karung plastik warna putih;Dikembalikan kepada saksiDarno Bin Katiyo;6. Menetapkansupaya Terdakwadibebani biaya perkarasebesar Rp. 2.500, - ( dua ribu lima ratus rupiah);
    Karanganyar berniatuntuk mengambil ayam petelur di kandang milik saksi DARNO Bin KATIYO yangmerupakan tetangga dari terdakwa.
    No. 53/Pid.B/201 6/PN.Krgbambu sebanyak 4 (empat) sindik kandang dan setelah sindik kandang ayam tersebut terdakwamengambil 7 (tujuh) ekor ayam petelur yang berada di los 22 tersebut dan dimasukkankedalam karung yang terbuat dari plastik putih yang sebelumnya sudah terdakwa ambil di loskandang ayam no 22 tersebut dan setelah berhasil mendapatkan ayam tersebut oleh terdakwa 4(empat) sindik kandang ayam tersebut dipasang kembali seperti semula dan meletakkan 7(tujuh) ekor ayam petelur dalam karung
    Selanjutnya terdakwa menujuke los kandang ayam nomor 20 kemudian membuka pintu los nomor 20 tersebut yang padasaat itu juga tidak terkunci dan dengan cara menggunakan tangan kosong melepas sindikkandang yang terbuat dari bambu sebanyak 4 (empat) sindik kandang dan setelah sindikkandang ayam petelur tersebut terdakwa mengambil 6 (enam) ekor ayam petelur yang beradadi los 20 tersebut dan dimasukkan kedalam karung yang terbuat dari plastik putih yangsebelumnya sudah terdakwa ambil di los kandang ayam
    no 20 tersebut dan setelah berhasilmendapatkan ayam petelur tersebut oleh terdakwa 4 (empat) sindik kandang ayam tersebutdipasang kembali seperti semula dan meletakkan 6 (enam) ekor ayam petelur dalam karungputih tersebut didepan los kandang ayam no 20.
    terdakwa masuk kembali melalui saluran air sebelahutara kandang ayam tersebut dan mengambil (satu) karung ayam petelur dari kandang los no22 dan membawanya keluar melalui saluran air sebelah utara gudang kandang danmenaruhnya di pinggir jalan samping kandang ayam tersebut hingga terkumpul 3 (tiga)karung plastik putih yang berisi 20 (dua puluh) ekor ayam petelur yang diambil oleh terdakwatanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DARNO Bin KATTYO.
Register : 18-11-2020 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
KUO BRATAKUSUMA,SH
Terdakwa:
FIKRIN SIREGAR
7719
  • Pengadaan ayam petelur sebesar Rp405.949.734,00 (empat ratuslima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tigapulin empat rupiah)b.
    Uang muka pembelian ayam petelur sebanyak 2000 (dua ribu) ekorsebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) tidakdapat menunjukan adanya bukti6.
    dan ternak sapi dikarenakan mendirikanpembangunan MDA (Madrasah Dini Aliyah) sudah ada di tetanggadesa dan kemudian saksi ditunjuk sebagai Ketua/Manager BUMDes.Bahwa alasan diusulkan ayam petelur dikarenakan dengan pengadaanayam petelur dapat menambah penghasilan ekonomi desa Parau sorat;Bahwa struktur kepengurusan BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, Kec.Sosa, Kab.
    Nuhlan Nasution,Terdakwa dan Nuhlan Nasution membuat Nota Kesepahaman Nomor003/MOU/BUMDes/xX/2017 tanggal 18 Oktober 2017 di kantor NotarisMisbahuddin, SH tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasamapengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung danbudidaya ayam kampung.
    milik Nuhlan Nasution,Terdakwa dan Nuhlan Nasution membuat Nota Kesepahaman Nomor003/MOU/BUMDes/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 di kantor NotarisMisbahuddin,SH tentang akan dilakukannya perjanjian kerjasamapengembangan usaha ayam petelur ras, ayam petelur kampung danbudidaya ayam kampung.
Register : 02-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 43/PID.TPK/2013/PT BDG
Tanggal 22 Januari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Candra Saptaji, SH
Terbanding/Terdakwa : RD. DIDI GUNADI Bin RD. AHMAD GANAMI
5130
  • Kelompok Tani Ayam Petelur Citra Rahayu ;
    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0300, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Mitra Sejahtera ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0301, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Cakra Utama ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0302, Tanggal 30 September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Abadi Perkasa ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0303, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Saluyu Sejahtera ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0304, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Mukti ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0305, Tanggal 30 September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Bina Sejahtera ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0306, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Hijau ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0307, Tanggal 30 September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Cikoneng Raya ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0308, Tanggal 30 September 2011 An.Kelompok Tani Ayam Petelur Selamaya Bersahaja;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0309, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Berseri ;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0310, Tanggal 30 September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Karya Alam;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0311, Tanggal 30 September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Berseri;

    1. 1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0312, Tanggal 30 September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Citra Rahayu ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0300, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Mitra Sejahtera ;1(satujexemplar Asli perjanjian kredit No.2011/0301,Tanggal 30September 2011 An.Kelompok Tani Ayam Petelur Cakra Utama;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0302, Tanggal30September 2011 An.Kelompok Tani Ayam Petelur Abadi Perkasa ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0303, Tanggal 30September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Saluyu Sejahtera ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0304, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Mukti;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0305, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Bina Sejahtera ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0306, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Hijau ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0307, Tanggal 30September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Bina Sejahtera ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0306, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Hijau ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0307, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Cikoneng Raya ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0308, Tanggal 30September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur SelamayaBersahaja ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0309, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Berseri ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0310, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Karya Alam ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0311, Tanggal 30September 2011 An.
      Kelompok Tani Ayam Petelur Cikoneng Raya ;1 (Satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0308, Tanggal 30September 2011 An.Kelompok Tani Ayam Petelur SelamayaBersahaja;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0309, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Berseri ;1 (satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0310, Tanggal 30September 2011 An. Kelompok Tani Ayam Petelur Karya Alam;1 (Satu) exemplar Asli perjanjian kredit No. 2011/0311, Tanggal 30September 2011 An.
Register : 07-02-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 9/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 22 Mei 2018 — Penggugat:
H DEDI bin PURA
Tergugat:
SATPOL PP Kabupaten Ciamis
9339
  • melakukan aktivitas ternakayam petelur tidak memiliki dokumen Pernyataan Kesanggupan danPemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sehingga perlu pengosongankandang ayam petelur milik saudara H.
    PP tentangPengosongan Kandang Ayam Petelur Milik H. Dedi alamat DusunCibonteng Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan KabupatenCiamis.
    PP tentangPengosongan Kandang Ayam Petelur Milik H.
    PP tentang Pengosongan KandangHalaman 28 dari 71halaman Putusan Perkara No. 9/G/2018/PTUN.BDGAyam Petelur Milik H.
    ;Fotocopy Permohonan untuk mendirikan tempat Usaha ayam petelur tertanggal 29 Agustus 2017. (Bukti sesuai dengan asli).
Register : 20-04-2021 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Kpn
Tanggal 11 Maret 2020 — Perdata Kriswidianto melawan Ira Purwanti, Dk
11552
  • 324 Akepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan dan selama waktu tersebut Penggugatakan mengirim pakan ayam petelur 324 A sampai akhir bulan Januari 2019dengan perincian sbb :Berdasarkan nota pembelian pakan ayam petelur 324 A dari toko Wajak Farmdi bawah ini yang yang dikirim ke kandang Tergugat dan belum ada pembayaranoleh Tergugat.A.
    Bahkan, keadaan Tergugat dan TurutTergugat yang demikian itu juga diketahui Penggugat ;Bahwa adapun sebab bangkrutnya usaha ayam petelur milik Tergugat ialahkarena ayam petelur milik Tergugat banyak yang mati dan tidak dapat bertelursecara maksimal.
    324A atas nama Tergugat,tanggal 11 Oktober 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P 35Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 1 Nopember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P4 ;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 8 Nopember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P5;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 15 Nopember 2018, dari Totok
    8 Desember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P9;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 15 Desember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tandaP10;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 22 Desember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tandaP11;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 29 Desember 2018, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi
    tandaP12;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 5 Januari 2019 dan tanggal 8 Januari 2019, dari Totok Wajak Farm, yangkemudian diberi tandaP 13 ;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 12 Januari 2019, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P 14;Foto copy nota pembelian pakan ayam petelur 324A atas nama Tergugat,tanggal 19 Januari 2019, dari Totok Wajak Farm, yang kemudian diberi tanda P 15;Foto copy nota pembelian
Register : 25-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 396/Pdt.G/2021/PA.Bn
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5817
  • Bahwa selama dalam Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGATtelah diperoleh Harta Bersama / Harta Gono Gini, berupa :a. 1 (Satu) bidang tanah yang mana diatas tanah tersebut terdapatbangunan usaha Kandang ayam Petelur dan bangunan rumah pegawalpenunggu Kandang Ayam Petelur, dengan tanah seluas 4.562 M?
    Bahwa usaha kandang ayam petelur tersebut dahulu dibangunpada saat PENGGUGAT dan TERGUGAT masih bersama dalam satuikatan Perkawinan dan bibit ayam petelur tersebut di beli pada PTLampung dan diisi oleh ayam petelur sebanyak 4.325 ekor, tetapisemenjak sekarang setelah diganti rugi oleh Pemerintah melalui ProyekJalan Tol Bengkulu Lubuk Linggau sesuai dengan gugatan angka 3huruf a, ayam ayam petelur tersebut sekarang telah habis dijualkan olehTERGUGAT, sebab kandang ayam petelur tersebut telah dibongkarhabis
    oleh TERGUGAT, dikarenakan kandang ayam petelur tersebutberdiri diatas tanah yang telah diganti rugi oleh pemerintah melaluiproyek jalan tol Bengkulu Lubuk Linggau kepada TERGUGAT, sehinggaayam ayam petelur sebanyak 4.325 ekor telah dijual oleh TERGUGATsecara sepihak kepada salah satu toke di kepahiang, maka dari itumengenai masalah ayam petelur tersebut yang telah dijual oleTERGUGAT memiliki rincian yaitu : 1 Ekor Ayam dihargai sebesarRp.35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) / ekor, sehingga total
    dan banguan rumah pegawai penunggu kandangayam petelur tersebut, tanah dimaksud yang diatasnya ada usaha ayamHalaman 10 dari 21 halaman putusan Nomor 396/Pat.G/2021/PA.Bnpetelur terletak di Desa Lagan Kecamatan Talang empat KabupatenBengkulu Tengah, dengan jumlah ayam lebih kurang sejumlah 4000ekor; Bahwa setahu saksi tanah dan usaha ayam petelur tersebut saatini sudah dibongkar oleh Tergugat, karena pemerintah membangun JalanTol Bengkulu Lubuk Linggau dan kabarnya Tergugat mendapatkan gantirugi
    dan banguan rumah pegawai penunggu kandangayam petelur tersebut, tanah dimaksud yang diatasnya ada usaha ayampetelur terletak di Desa Lagan Kecamatan Talang empat KabupatenBengkulu Tengah; Bahwa setahu saksi tanah dan usaha ayam petelur tersebut saatini sudah dibongkar oleh Tergugat, karena pemerintah membangun JalanTol Bengkulu Lubuk Linggau dan kabarnya Tergugat mendapatkan gantirugi dari pemerintah sejumlah uang Rp.860.000.000, (delapan ratusenam puluh juta rupiah); Bahwa saksi tidak mengetahui
Putus : 11-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Hj. Yuyun Ningrum binti Yusup Sidik
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2011/0299, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur CitraRahayu;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0300, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur MitraSejahtera ;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0301, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur CakraUtama;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0302, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur AbadiPerkasa ;1 (satu)
    Ayam Petelur Hijau ;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0307, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur CikonengRaya ;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0308, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur SelamayaBersahaja;Hal. 34 dari 71 hal.
    , tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur SaluyuSejahtera;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0304, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Mukti;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0305, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur BinaSejahtera;Hal. 41 dari 71 hal.
    Nomor 2011/0309, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Berseri;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0310, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Karya Alam;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0311, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Sari Berseri;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0312, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Sami Karya;1 (satu) exemplar
    atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Citra Rahayu;September 2011 atas namaSejahtera ;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0300, tanggal 30Kelompok Tani Ayam Petelur Mitra1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0301, tanggal 30September 2011 atas nama Kelompok Tani Ayam Petelur Cakra Utama;September 2011 atas namaPerkasa ;1 (satu) exemplar asli perjanjian kredit Nomor 2011/0302, tanggal 30Kelompok Tani Ayam Petelur AbadiHal. 48 dari 71 hal.
Register : 01-03-2013 — Upload : 01-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 194/PID.Sus/2011/PN.Blt
DWI ARSO al KEBO Bin BROTO
232
  • pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat ke 4, 5 KUHP, dan oleh karena itu meminta agarterdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, serta para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Barang butki berupa :12 (dua belas) ekaor ayam petelur
    Saksi ASRONI:e Benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2011 seldra jam 18.00 WIBsewaktu saksi berada di rumah di Ds.Langon, Kec.Ponggok, Kab.Blitar, telahdiberitahu oleh warga yang tidal( tahu namanya, memberitahukan bahwa adaorang mencuri ayam petelur di Icandang milik saksi Sulaitni yang berada diDs.Dadaplangu, Kec.Ponggok, Kab.Blitar, dan pelakunya sudah tertangkap.
    Unsur mengambil sesuatu barang : Sesuai keterangan saksisaksi dan terdakwa bahwa terdakwa telah mengambil 12 (duabelas) ekor ayam petelur dengan warna bulu cokiat dan sebuah mesin pompa air merkmasuk dengan melompat pagan yang terbuat dari tumpukan baterai/tempat ayam yangberada di kandang ayam itu.Maka unsur mi tidak terpenuhi.Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan alat bukti saksi maupunbarang bukti tersebut di atas, setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyataada hubungan
    akan menjalani pidana setelahterdakwa menjalani pidana perkara yang terdahulu ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat adanya halhalataupun alasanalasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sehinggaterdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam hal ini ;Manimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pulauntuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa :12 (dua belas) ekaor ayam petelur
    Menyatakan barang bukti berupa : 12 (dua belas) ekaor ayam petelur dengan warna bulucoklat yang diambil contoh bulunya dan (satu) karung plastik warna putih Dipergunakanbukti dalam perkara lain ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah) ;Demikianlah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : Rabu, tanggal 23Maret 2011 oleh kami TORNADO EDMAWAN, SHMH.
Register : 02-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 385/Pid,B/2017/PN Gpr
Tanggal 10 Oktober 2017 — I Sriono Bin Suradi dan
II Adi Dwi Saputro Bin Semiadi
243
  • KayunanKec.Plosoklaten Kab.Kediri, melinat kandang ayam berhenti dan bersamasamamempunyai niat ingin mengambii ayam petelur yang ada pada kandang ayamtersebut,sepeda motor diparkir di selatan kandang ayam yang berjarak kurang lebih30 meter,dan terdakwa SRIONO, masuk ke dalam kandang ayam dengan caramemanjat dinding kandang,sedangkan terdakwa ADI DWI SAPUTRO,menunggu diluar kandang ayam,setelah terdakwa SRIONO,berada didalam kandang mengambiiayam yang berada didalam baterai dan dilempar ke luar dan
    diterima oleh terdakwaADI DWI SAPUTRO,setelah mengambii 3 (tiga ) ekor ayam petelur kemudian saksiHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 385/Pid.B/2017/PN.GprArif Budi berteriak maling akhirnya terdakwa SRIONO dan terdakwa ADI DWISAPUTRO,melarikan diri naik sepeda motor boncengan kea rah selatan danterdakwa menabrak pohon apokat akhirnya terjatun dan terdakwa SRIONO,ditangkap masyarakat banyak dan terdakwa ADI DWI SAPUTRO,melarikan diri danbesuk paginya menyerahkan diri ke Polsek Plosoklaten.
    HADI RIYANTO,telah mengetahui ada sepeda motor boncengan ke arah Utara menuju kekandang ayam petelur miliknya Sdr. ARIF BUDI SANTOSO,selanjutnya Sadr.HADI RYANTO, menilpon Sdr.
    Kediri telah mengambil 3 (tiga ) ekor ayam petelur milik saksi Ariftanpa seijin atau sepengetahuan saksi Arif.Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa unsur"Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum" telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum.Ad.3.
    Kediii telah mengambil 3 (n'ga ) ekor ayam petelur milik saksi Ariftanpa seijin atau sepengetahuan saksi Arif yang diambil oleh para terdakwa di dalamkandang ayam terletak terpisah dari rumah milik saksi Korban yaitu di belakangrumah Dsn.Tegal Sari Ds.